← Back to list

Titik Nol Advokasi dan Sugesti Perubahan

Kesejahteraan mahasiswa atau student well-being telah menjadi konstruksi dan diskursus kompleks yang tidak dipisahkan pada abad kontemporer…

satya · 2025-12-03 11:39 · 0 claps · 3.4 min read
#activism-and-advocacy #college-students
Open on Medium ↗
Wiki topics: SOC · Sociology & Politics EDU · Education & Learning 📢 · Social Issues

Titik Nol Advokasi dan Sugesti Perubahan

Kesejahteraan mahasiswa atau student well-being telah menjadi konstruksi dan diskursus kompleks yang tidak dipisahkan pada abad kontemporer (Puja Khatri, et. al, 2024) di tengah dilema biaya yang semakin meningkat sebagai konsekuensi dari diimplementasikannya legalitas; otonomi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH) dengan setiap universitas atau institusi milik negara bervariasi dalam kualitas pelayanan terhadap segala kebutuhan mahasiswa/i oleh Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan ketidakpastian dinamika hubungan sosial yang dialami individu yang menjabat gelar mahasiswa/i di suatu perguruan tinggi, menjadikan hal ini dibicarakan dalam forum, program kerja, hingga percakapan non-formal antara sesama mahasiswa/i yang mengkaji ironi dari biaya yang selama ini dikeluarkan namun aksesabilitas; fasilitas yang ditawarkan seringkali tertinggal dari standar sekaligus ekspetasi selayaknya suatu perguruan tinggi negeri. Tidak dapat disalahkan apabila muncul rasa ketidakpuasan hingga skeptisisme terus menerus terkait status quo hak-hak mahasiswa/i, terutama rekan-rekan difabel tentang janji pihak kampus untuk mengawal perkembangan aksesabilitas kampus yang berjalan dengan tempo lambat, bahkan dilupakan jika tidak ada follow-up dan pressure dari golongan mahasiswa/i yang bergerak menuntut apa yang sudah menjadi haknya.

Implikasi penting tentang realisasi kesejahteraan mahasiswa dapat dirasakan terutama pada tingkat individu, di mana lingkungan kampus dengan aksesabilitas yang inklusif dan memenuhi standar tinggi ditemukan meningkatkan performa akademik dan memberikan ruang layak untuk eksplorasi aktivitas non-akademik yang bermanfaat dalam rangka pengembangan soft dan hard skills, menguntungkan pihak kampus (terbangunnya reputasi positif sebagai kampus yang mewadahi kepentingan masyarakat akademisnya dari fisik, psikologis, sosial, bahkan finansial) dan mahassiswa/i (mampu menikmati kesehariannya di kampus tanpa ada rasa kekhawatiran, takut, ataupun kesal) pada jangka panjang (Puja Khatri, et. al, 2024). Hal ini ditopang dengan keberadaan dosen akademik yang menjadi landasan dasar dengan peran memotivasi dan membebaskan pikiran (baca: mengembangkan kapasitas berpikir kritis, logis, rasional yang ditunjukkan dalam ucapan dan atau tulisan terhadap suatu permasalahan) dan segala bentuk hubungan sosial yang dijalin selama masa studi berlangsung (keluarga, teman, pacar, dan lain-lain).

Urgensi dari realisasi holistik ini kemudian menunjukkan ketimpangan antara status quo dan status quo vadis, di mana pihak kampus (rektorat) seringkali mengembalikan kepada pihak dekanat fakultas karena dianggap bukan wewenangnya. Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang telah mempelajari dari tata kelola, sistem, bentuk, dan gaya pemerintahan (governance), dapat diibaratkan jika dinamika antara rektorat-dekanat dalam kampus, seperti Universitas Brawijaya di mana saya menempuh masa studi hingga saat ini, memberikan impresi layaknya suatu negara federal dengan pembagian kekuasaan yang masih kurang efektif antara pemerintah federal (rektorat) dengan pemerintah negara bagian (dekanat). Hal ini tertampang jelas dalam program kerja yang bersifat menyapa rektorat, dekanat kampus oleh rekan-rekan Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa yang menunjukkan dari hasil pengumpulan dan verifikasi lintas fakultas dan organisasi kemahasiswaan (Unit Kegiatan Mahasiswa, Lembaga Kedaulatan Mahasiswa) jika intervensi pihak rektorat minim terhadap beberapa hal yang masih menjadi isu di Kampus Biru, Kampus Perjuangan seperti: legalitas dari tugas pokok fungsi ULTKSP (Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan) di beberapa fakultas yang masih tidak jelas karena Perdek (Peraturan Dekanat) tidak mengatur, bahkan mengesahkan struktur dan hak/kewajiban dari unit tersebut, minimnya akses fasilitas untuk rekan-rekan difabel seperti toilet, tanda isyarat. Pertanyaan wajib kita lemparkan, “Jika rekan-rekan difabel aksesabilitasnya seperti ini, bagaimana untuk kita?” Mengingat krisis ini apabila tidak dipenuhi dalam waktu secepatnya, kampus berisiko diberikan stigma negatif baik dari internal dan eksternalnya.

Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa, baik dari Eksekutif Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Fakultas, Himpunan Mahasiswa Jurusan/Departemen, hingga rekan-rekan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki kewajiban moral dalam mengawal segala perkara yang berurusan dengan hak mahasiswa/i yang sepatutnya dipenuhi. Adapun kewajiban moral ini juga diperpanjang, dalam artian di mulai dari titik nol, satu individu yang berani bersuara. Pergerakan untuk kesejahteraan mahasiswa tidak bisa berhenti di program kerja yang substantif, melainkan deliberasi berkelanjutan sebagai tagihan terhadap stakeholders yang bertanggung jawab atas nasib puluhan ribu mahasiswa/i yang merajut asanya. Di satu sisi, tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pihak rektorat dan dekanat akibat keterbatasan sumber daya manusia , kapasitas finansial (meskipun ada keraguan tentang seberapa besar “dompet” universitas dialokasikan terhadap pemenuhan hak-hak mahasiswa/i), dan tendensi red tape bureucracy di beberapa pihak. Di sini, Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa, sebagai advokat yang berlensa humanis dalam pendekatannya, wajib menawarkan dan menjadi bagian penting dari lingkup advokasi-pergerakan saling membantu sesamanya. Inovasi (baca: sugesti, kontinuitas program kerja, dan sebagainya) yang dapat berkembang dari titik nol dan situasi unik masing-masing universitas berwujud baik beasiswa mandiri, upgrading masing-masing individu sebagai advokat dengan memanfaatkan mitra strategis dalam kemahasiswaan sehingga terjadinya desentralisasi advoakasi untuk distribusi kajian; propaganda yang lebih luas, tidak terpusat pada satu lembaga, dan penguatan kekuasaan intervensi rektorat terhadap fakultas yang ditemukan mengabaikan kesejahteraan mahasiswa. Tentu kita tidak akan lupa dengan teman-teman pergerakan yang senantiasa membantu apabila segala opsi legal (diskusi, wawancara, dialog dua-arah) diabaikan, kasus kenaikan UKT menunjukkan penggunaan mitra strategis pergerakan dan advokasi secara efektif yang kemudian memaksa pihak rektorat Universitas Brawijaya untuk membatalkan keputusan tersebut. Mendorong pihak rektorat dan dekanat untuk mengikutsertakan pergerakan mahasiswa/i dalam decision-making yang menyangkutpaut kesejahteraan mereka menjadi penutup yang bisa ditawarkan di tengah hiruk piruk kehidupan kampus. Mahasiswa/i berhak sejahtera, keyakinan ini tidak serta merta terbatas dari pemahaman de jure, namun de facto.

Kesejahteraan mahasiswa dimulai dari aku, kamu, kita, dan siapapun yang berkenan mengikuti hati nuraninya karena imperatif pilihan yang disajikan hanya ada dua: menjadi bagian dalam masalah, atau bagian yang menyelesaikan masalah. Advokat, sejatinya adalah yang menyelesaikan masalah, bergerak dan melayani untuk kepentingan bersama yang tidak memiliki garis finish.


메타데이터
post_id
1230a7a48eae
slug
titik-nol-advokasi-dan-sugesti-perubahan-1230a7a48eae
url
https://medium.com/@dimassatyaa05/titik-nol-advokasi-dan-sugesti-perubahan-1230a7a48eae
canonical_url
https://medium.com/@dimassatyaa05/titik-nol-advokasi-dan-sugesti-perubahan-1230a7a48eae
author_url
https://medium.com/@dimassatyaa05
status
ok
fetched_at
2026-07-25 12:44:45