Penembakan Bertrand di Makassar: Moncong Senjata Oknum Polisi Kembali Memakan Korban
( Kajian Pencerdasan Isu oleh Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara )
Penembakan Bertrand di Makassar: Moncong Senjata Oknum Polisi Kembali Memakan Korban
( Kajian Pencerdasan Isu oleh Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara )

Lagi dan lagi, polisi membunuh. Seolah tidak ada kapoknya, institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru kembali merenggut nyawa seorang remaja berusia 18 tahun. Minggu pagi, 1 Maret 2026, di bilangan Jalan Toddopuli Raya, Makassar, seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman (18) harus meregang nyawa setelah sebutir timah panas milik oknum perwira Polsek Panakkukang menembus pahanya. Betrand tidak tewas seketika, ia mati perlahan karena pendarahan hebat.
Tragedi ini bukan sekedar angka dalam statistik kekerasan aparat. Ini adalah alarm keras bagi kita semua. Betrand, yang masih berusia remaja, hanyalah satu dari sekian banyak korban kekerasan yang mengakar di tubuh Polri. Luka tembak di paha sering diklaim sebagai tindakan terukur, namun jika berakhir dengan kematian akibat kehabisan darah dan wajah yang lebam-lebam, apakah itu masih bisa disebut prosedur? Ataukah itu sebuah eksekusi terselubung?
Lebih jauh lagi, aroma amis penutupan kasus mulai tercium. LBH Makassar melaporkan adanya upaya sistematis untuk membungkam fakta. Akun media sosial yang mengabarkan kematian Betrand di take down, link berita menghilang dari peredaran, hingga intimidasi terhadap kerabat korban untuk menghapus postingan. Jika polisi merasa benar, mengapa harus ada ketakutan terhadap informasi? Penghapusan jejak digital ini justru mempertegas adanya sesuatu yang busuk di balik peristiwa penembakan di wilayah hukum Polrestabes Makassar tersebut.
Negara tidak boleh diam melihat remaja mereka tewas di tangan aparat yang digaji dari pajak rakyat. Kita menuntut lebih dari sekedar sanksi etik. Kita menuntut keadilan pidana bagi oknum berpangkat IPTU yang diduga menjadi dalang di balik hilangnya nyawa Betrand.
Kami PMMBN dengan tegas menyatakan sikap:
- Mengutuk Keras Tindakan Brutalitas Aparat: Kami mengecam segala bentuk penggunaan senjata api yang serampangan oleh oknum anggota Polsek Panakkukang. Penghilangan nyawa warga negara adalah pelanggaran HAM berat yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan pembubaran tawuran.
- Desak Proses Pidana, Bukan Sekedar Sanksi Etik: Kami menuntut Kapolda Sulawesi Selatan untuk menyeret oknum terduga pelaku (IPTU) ke pengadilan umum. Sidang etik hanyalah formalitas internal; rakyat butuh melihat keadilan ditegakkan melalui jalur hukum pidana.
- Lawan Pembungkaman Informasi: Kami memprotes keras segala bentuk pembungkaman terhadap kabar kematian korban. Tindakan men-take down konten dan mengintimidasi saksi bukan ciri institusi penegak hukum yang profesional.
- Audit Penggunaan Senjata Api: Kami mendesak Kapolri melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata api untuk mencegah jatuhnya korban-korban berikutnya.
메타데이터
- post_id
- bb2d34ac8462
- slug
- penembakan-bertrand-di-makassar-moncong-senjata-oknum-polisi-kembali-memakan-korban-bb2d34ac8462
- url
- https://medium.com/@pmmbn/penembakan-bertrand-di-makassar-moncong-senjata-oknum-polisi-kembali-memakan-korban-bb2d34ac8462
- canonical_url
- https://medium.com/@pmmbn/penembakan-bertrand-di-makassar-moncong-senjata-oknum-polisi-kembali-memakan-korban-bb2d34ac8462
- author_url
- https://medium.com/@pmmbn
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-09-03 21:18:54