← Back to list

Menjaga Ruang Aman di Pesantren: Urgensi Perlindungan Santri

Oleh: JJ Sayyid Fairuz Zaki Adlan

Ruangaksara · 2026-05-06 04:43 · 0 claps · 4.8 min read
#pendidikan #pesantren #indonesia #islam #masalah
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🕊️ · Religion

Menjaga Ruang Aman di Pesantren: Urgensi Perlindungan Santri

Oleh: JJ Sayyid Fairuz Zaki Adlan

Sumber: Ilustrasi dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan ChatGPT oleh OpenAI

Sumber: Ilustrasi dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan ChatGPT oleh OpenAI

Indonesia dikenal sebagai negara dengan keberagaman agama, budaya, dan tradisi yang kuat. Dalam konteks ini, pendidikan agama memegang peranan penting dalam membentuk moralitas, etika, dan spiritualitas masyarakat. Pondok pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia tidak hanya menjadi tempat belajar ilmu keagamaan, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan nilai hidup. Kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sangat tinggi. Orang tua menitipkan anak-anaknya dengan harapan mereka tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berilmu. Namun, di tengah kepercayaan tersebut, muncul kenyataan yang mengusik: adanya kasus pelecehan seksual yang justru dilakukan oleh monster yang mengaku sebagai tokoh agama di lingkungan pendidikan tersebut. Permasalahan ini menjadi paradoks yang menyakitkan ketika figur yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman bagi murid-muridnya. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar apakah sistem yang berbasis otoritas keagamaan tanpa pengawasan memadai rentan disalahgunakan?

Bukan Kasus Tunggal, Ini Sudah Darurat Yang terjadi hari ini bukan sekadar skandal individu. Ini adalah pola yang terus berulang, dan data membuktikannya. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, terdapat 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua tertinggi, dengan 17 kasus atau setara 17,52 persen dari total kasus. Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terdapat 641 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025 saja. Nama-nama pesantren yang terseret kasus ini bukan lagi satu atau dua. Di Bandung, Herry Wirawan pimpinan Pondok Pesantren Manarul Huda dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2022 atas perbuatannya memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Di Sumatera Barat pada tahun 2024, kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren MTI Canduang, Kabupaten Agam, menjadi sorotan nasional karena melibatkan dua orang guru yang memanfaatkan posisi otoritatif mereka untuk melakukan kekerasan seksual secara sistematis. Pada awal tahun 2025, kasus serupa terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, di mana pemilik pesantren diduga melakukan pelecehan seksual kepada santrinya. Kasus pelecehan juga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, di mana oknum pimpinan pesantren diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang santriwatinya. Yang paling baru dan paling memukul publik adalah kasus Pati, Jawa Tengah. Seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang. Para korban mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu, dan mereka diduga mendapatkan tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti keinginan tersangka. Tidak berhenti di sana, seorang pendakwah asal Mesir berinisial SAM yang dikenal luas karena sering tampil di program televisi nasional seperti Hafiz Indonesia juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025, atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Yang lebih menyedihkan, laporan kerap baru berani disampaikan jauh setelah kejadian berlangsung. Dalam kasus Pati, seorang korban baru melaporkan dugaan pelecehan yang terjadi sekitar tahun 2020 setelah ia selesai menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Ini bukan soal lambat melapor. Ini soal rasa takut yang begitu dalam, dan tidak ada ruang yang benar-benar aman untuk bersuara.

Mengapa Ini Terus Terjadi? Fenomena ini tidak bisa dilihat sebagai kasus individual semata. Ada pola struktural yang memungkinkan kekerasan seksual terus berulang di lingkungan pesantren. Pertama, ketimpangan relasi kuasa antara guru dan murid sangat tinggi. Dalam banyak pesantren, figur kiai atau ustaz tidak hanya dihormati sebagai pendidik, tetapi juga sebagai otoritas moral dan spiritual yang dianggap hampir tak bisa salah. Posisi ini menciptakan kondisi di mana kritik atau penolakan dari murid menjadi hampir mustahil. Kedua, minimnya mekanisme pengaduan yang aman dan independen. Pola berulang dalam kasus pelecehan oleh tokoh agama kerap terjadi ketika korban melapor, lalu dibela publik, tetapi kemudian menghadapi tekanan untuk berdamai. Siklus lingkaran setan “lapor-ditekan-lalu damai” ini justru melanggengkan impunitas pelaku. Ketiga, adanya budaya diam. Dalam lingkungan yang sangat menjunjung tinggi nama baik institusi, kasus kekerasan sering kali disembunyikan. Korban dan keluarganya kerap didorong menyelesaikan masalah secara internal, yang dalam banyak kasus berarti mengabaikan keadilan bagi korban. Keempat, masih banyak pondok pesantren yang merasa sebagai institusi otonom yang tidak bisa disentuh oleh aturan mana pun, termasuk aturan negara. Padahal setiap sekolah keagamaan harus mengantongi izin dari Kementerian Agama sebagai regulator, yang berarti mereka wajib memenuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kelima, kurangnya literasi tentang kekerasan seksual. Banyak murid tidak memahami batasan tubuh, hak atas keamanan diri, serta bentuk-bentuk pelecehan, sehingga mereka sulit mengenali bahwa apa yang dialami adalah bentuk kekerasan.

Semakin Banyak yang Bersuara, Semakin Baik Di tengah maraknya kasus yang terungkap, ada yang perlu ditegaskan: banyaknya laporan bukan pertanda bahwa pesantren semakin buruk. Ini pertanda bahwa masyarakat semakin berani bersuara. Dan itu hal yang baik. Yang perlu diluruskan adalah narasi bahwa membuka kasus akan merusak citra pesantren. Justru sebaliknya. Yang merusak citra pesantren adalah para pelaku yang bersembunyi di balik jubah keagamaan, bukan para korban yang akhirnya berani bersuara. Menjaga marwah agama bukan dengan menutup aib pelaku, tetapi dengan menegakkan keadilan dan melindungi korban. Agama tidak boleh menjadi alat perlindungan bagi predator seksual. Masih banyak korban yang belum berani angkat bicara. Tekanan sosial, stigma keluarga, dan ketakutan terhadap komunitas pesantren membuat suara mereka tertahan. Setiap kasus yang berhasil diungkap dan diproses secara hukum adalah sinyal bahwa negara hadir, bahwa keadilan mungkin didapatkan, dan bahwa diam bukan satu-satunya pilihan.

Rekomendasi Kebijakan: Masalah ini menuntut respons serius dan sistematis, bukan sekadar reaksi sesaat terhadap kasus yang viral. Pertama, penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur bahwa hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh agama atau pendidik dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal. Ketentuan ini harus diterapkan secara konsisten, tanpa tunduk pada tekanan sosial maupun reputasi institusi. Kedua, pengawasan intensif pada pesantren dan sekolah berasrama. Kementerian Agama telah memiliki Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Secara regulasi, perangkat hukum sudah cukup lengkap. Masalahnya adalah mencegah pelanggaran tidak bisa berhenti melalui penerbitan regulasi saja. Regulasi harus diikuti dengan pengawasan nyata di lapangan. Ketiga, kampanye kesadaran orang tua. Orang tua perlu dibekali pemahaman tentang tanda-tanda kekerasan seksual dan pentingnya komunikasi terbuka dengan anak. Relasi yang sehat antara orang tua dan anak dapat menjadi benteng pertama dalam mendeteksi kekerasan sejak dini. Keempat, literasi perlindungan diri dalam kurikulum. Pendidikan agama perlu dilengkapi dengan materi tentang hak atas tubuh, batasan interaksi yang sehat, serta mekanisme pelaporan yang aman. Literasi ini penting agar murid memiliki keberanian dan pengetahuan untuk melindungi diri.

Penutup Pertanyaan tentang apakah pendidikan harus sekuler sering kali muncul dalam diskusi publik ketika kasus-kasus seperti ini terungkap. Namun, inti persoalan sebenarnya bukan pada dikotomi sekuler atau religius. Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan bahwa setiap ruang pendidikan, apa pun basisnya, benar-benar aman bagi peserta didik. Tanpa sistem perlindungan yang kuat, nilai-nilai moral yang diajarkan berisiko kehilangan makna. Pesantren yang baik tidak boleh dibiarkan hancur citranya oleh segelintir monster amoral yang berpakaian seperti ulama. Justru karena pesantren punya sejarah panjang dan peran besar dalam peradaban bangsa ini, kita tidak boleh membiarkan predator bersembunyi di dalamnya. Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang membebaskan dan melindungi, bukan tempat di mana kepercayaan disalahgunakan. Ketika otoritas tidak diawasi, bahkan institusi yang paling sakral sekalipun dapat menjadi ruang yang berbahaya.


메타데이터
post_id
cda91e005c52
slug
menjaga-ruang-aman-di-pesantren-urgensi-perlindungan-santri-cda91e005c52
url
https://medium.com/@ruangaksara099/menjaga-ruang-aman-di-pesantren-urgensi-perlindungan-santri-cda91e005c52
canonical_url
https://medium.com/@ruangaksara099/menjaga-ruang-aman-di-pesantren-urgensi-perlindungan-santri-cda91e005c52
author_url
https://medium.com/@ruangaksara099
status
ok
fetched_at
2026-08-23 02:47:20