Dalam kondisi krisis suksesi, bolehkan Mengajukan diri untuk menjadi Ketua dalam Organisasi…
Tanya Jawab perkara fikih Organisasi Dalam kondisi krisis suksesi,
Dalam kondisi krisis suksesi, bolehkan Mengajukan diri untuk menjadi Ketua dalam Organisasi Kemahasiswaan sementara ada Hadist yang berisi larangan untuk meminta Jabatan?
Tanya Jawab perkara fikih Organisasi Dalam kondisi krisis suksesi,
Keyword (Fiqh, Jabatan, Krisis Suksesi, Organisasi, Kebutuhan)
Q: Terkait hadist yang terdapat larangan meminta jabatan, Apakah maksudnya disini menginginkan jabatan merupakan suatu hal yang mutlak dilarang? Sementara setau ana Nabi Yusuf dalam Quran sempat meminta jabatan Bendahara kerajaan, dan salah seorang Salaf, Abdullah bin Zubair sempat bercita-cita menjadi khalifah, secara praktis, perlu pencerdasan khususnya di akhir tahun dimana banyak lembaga ber-regenerasi dan sedang banyak yg krisis suksesi.
A: Untuk menjawab pertanyaan ini perlu kita perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan lain antara lain
-
Apakah ini satu-satunya nash / teks yang ada dalam permasalah ini?
-
Apakah jabatan dalam organisasi kemahasiswaan termasuk dalam larangan tersebut?
-
Apakah larangan dalam hadist tersebut larang untuk pengharaman, atau ia larangan untuk Kemakruhan atau bahkan untuk larangan kemubahan?
-
Apakah Faktor Krisis Suksesi bisa harus diperhitungkan dalam permasalahan ini?
1. Dalam permasalahan kepemimpinan dan meminta jabatan ada beberapa nash yang perlu dibaca, sebagian Hadist terdapat larangan meminta jabatan antara lain:
Hadist ini berisi larangan meminta jabatan
- عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: «قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي؟ قَالَ: فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي، ثُمَّ قَالَ: يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةُ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا .» صحيح مسلم (١٨٢٥)
“Dari Abu dzar berkata : ya Rasulallah tidakkah kau memberi jabatan apa-apa kepadaku? Maka Rasulullah memukul bahuku sambil berkata : hai Abu Dzar kau seorang yang lemah, dan jabatan itu sebagai amanat yang pada hari qiyamat hanya akan menjadi kemenyesalan dan kehinaan. Kecuali orang yang yang dapat menunaikan hak dan kewajibannya, dan memenuhi tanggung jawabnya.”
- حدثني عبد الرحمن بن سمرة قال: يا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بنَ سَمُرَةَ لا تَسْأَلِ الإمَارَةَ، فإنْ أُعْطِيتَهَا عن مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إلَيْهَا، وإنْ أُعْطِيتَهَا عن غيرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا، وإذَا حَلَفْتَ علَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا منها، فَأْتِ الذي هو خَيْرٌ، وكَفِّرْ عن يَمِينِكَ. صحيح البخاري (٧١٤٧)
“Abu Said (abdurrahman) bin samurah r.a. Berkata: Rasulullah saw telah bersabda kepada saya : Ya Abdurrahman bin Samurah, jangan menuntut kedudukan dalam pemerintahan! karena jika kau diserahi jabatan tanpa minta, kau akan dibantu oleh Allah untuk melaksanakannya, tetapi jika dapat jabatan itu karena permintaanmu, maka akan diserahkan ke atas bahumu atau kebijaksanaanmu sendiri. Dan apabila kau telah bersumpah untuk sesuatu kemudian ternyata jika kau lakukan lainnya akan lebih baik, maka tebuslah sumpah itu dan kerjakan apa yang lebih baik itu.”
Lalu ada ayat Alquran yang mengisyaratkan kebolehan meminta jabatan seperti firman Allah
- قوله تعالى: ﴿قَالَ ٱجۡعَلۡنِی عَلَىٰ خَزَاۤىِٕنِ ٱلۡأَرۡضِۖ إِنِّی حَفِیظٌ عَلِیمࣱ﴾ [يوسف ٥٥]
“Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku pengelola perbendaharaan negeri (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (amanah) lagi sangat berpengetahuan.”
Juga ada teks yang isinya pujian terhadap Pemimpin yang berlaku adil seperti hadist
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ يَومَ القِيامَةِ في ظِلِّهِ، يَومَ لا ظِلَّ إِلّا ظِلُّهُ: إِمامٌ عادِلٌ… إلى أخر الحديث) أخرجه البخاري (٦٨٠٦)، ومسلم (١٠٣١)
“Tujuh golongan yang dinaungi Allâh dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Imam yang adil….. Sampai akhir Hadist
Ada juga hadist yang mengabarkan bahwa Hakim yang meminta jabatan kemudian dia berlaku adil maka ia mendapatkan surga
حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ طَلَبَ قَضَاءَ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى يَنَالَهُ، ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَمَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلَهُ فَلَهُ النَّارُ.» شعيب الأرنؤوط، تخريج سنن أبي داود (٣٥٧٥) إسناده ضعيف
“Barangsiapa meminta jabatan untuk menjadi hakim bagi orang Muslim sampai ia mendapatkannya, kemudia keadilannya lebih banyak dibanding kezalimannya maka ia mendapatkan surga, dan barangsiapa lebih banyak kezalimannya maka ia mendapatkan neraka.” (Hadist Riwayat Abi Daud 3575, Dhaif menurut Syaikh Arnauth)
Kesimpulannya bahwa Hadist tadi tidak berdiri sendiri, ada juga hadist-hadist lain serta ayat yang masih berkaitan.
Lalu orang yang meminta jabatan bisa dibagi menjadi beberapa macam:
Kondisi pertama jikalau ia meminta jabatan dan ia tidak kompeten untuk jabatan itu maka tentu saja hukumnya haram.[1]
Kondisi yang kedua jika ia kompeten dan ingin menjalankan Amanah dan menebar maslahat dari jabatannya maka hukumnya bisa jadi makruh, atau dianjurkan, atau bahkan bisa menjadi wajib.
a) Hukumnya bisa menjadi makruh jika ada orang lain yang kompeten selain dia untuk memegang amanah ini, Imam Al-Bukhari membuat bab khusus kemakruhan meminta jabatan dalam Kitab As-shahihnya[2].
b) Hukumnya bisa menjadi dianjurkan jika dia khawatir kalau dia tidak meminta, jabatan itu akan diisi oleh orang yang tidak kompeten seperti dikatakan oleh Imam Al-Mawardi[3].
c) terakhir hukumnya bisa menjadi wajib jika ia yakin tidak ada yang kompeten untuk jabatan itu selain dia seperti kata Imam Al-Qurthubi.[4]
2. Apakah Jabatan dalam Organisasi Kemahasiswaan termasuk dalam larangan yang ada dalam hadist-hadist tadi?
Jika membaca hadist-hadist yang berisi larangan meminta jabatan, kita dapatkan bahwa larangan itu kembali kepada Imaroh, Qodho, Imaroh, Wilayah. Dalam fathul bari Imam Ibnu Hajar Al-Asqholani menyebut larangan itu terkait dengan segala sesuatu yang terkai dengan hukum[5]. Pertanyaannya apakah Jabatan dalam organisasi masuk kepada berkaitan dengan hukum? Lalu kebanyakan Organisasi Kemahasiswaan sebetulnya diadakan untuk pembelajaran dan pelatijan jiwa kepemimpinan mahasiswa, sebelum kelak mahasiwa menjadi tokoh dan pengambil kebijakan di Struktur baik Pemerintah atau non pemerintah. Bukan betul-betul Organisasi yang menentukan hukum atau kebijakan.
3. Apakah larangan dalam hadist tersebut larang untuk pengharaman, atau Dalil untuk Kemakruhan atau bahkan untuk dalil kemubahan?
Sebagaimana sudah diketahui dalam ilmu Ushul Fikih bahwa larangan dalam Teks Syariat tak selalu menunjukkan keharaman, ia bisa menunjukan kemakruhan atau bahkan kemubahan. Larangan yang ada dalam hadist meminta jabatan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Ash-shultoniyyahnya secara umum untuk kemakruhan bukan keharaman, Bahkan Imam Al-Bukhori sendiri dalam Bab menulis ”Makruhnya Ambisi mendapat jabatan”[6] bukan keharaman, dan, bahkan Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa kebolehannya sudah disepakati (Ijma’), yang masih dipersilihkan itu kemakruhannya.[7] Jadi semaksimal-maksimal hukum meminta jabatan adalah makruh bukan haram, itu pun masih diperdebatkan. Tentu saja kebolehan atau kemakruhan tadi dengan syarat adanya kapabilitas untuk memimpin pada diri yang meminta jabatan. Yang dimaksud dalam Kapabilitas dalam memimpin mungkin bisa disesuaikan dengan Syariat kemudian Syarat dan ketentuan untuk jabatan sesuai dengan Aturang yang dipakai di Organisasi semisal Ad/Art atau yang semisalnya.
4. Apakah Faktor Krisis Suksesi bisa harus diperhitungkan dalam permasalahan ini?
Dalam Hukum Islam dikenal sebuah kaidah ”Hal yang makruh menjadi mubah dalam ketika adanya kebutuhan.” [8] Jika krisis suksesi sudah ada pada tahap di mana membahayakan keberlangsungan Organisasi maka usaha mencari suksesor bisa dikategorikan menjadi kebutuhan. Dan jika kita sudah menyepakati bahwa hukum meminta jabatan maksimal adalah makruh, maka dalam kondisi adanya kebutuhan mencari suksesor hukum tadi bisa berubah menjadi mubah. Perlu juga dicatat pentingnya Fikih Awlawiyyat mana mafsadah yang didahulukan, maslahat mana yang perlu dipertimbangankan juga fikih muwazanah menimbang antara satu maslahat dengan yang lainnya dan Fikih Waqi’ untuk memahami kondisi lapanhgan dalam hal ini sebagaimana diingatkan oleh Syaikh Yusuf Qordhowi.[9]
Maka hasil pembahasan diatas bisa disimpulkan sebagai berikut
-
Betul bahwa ada larangan meminta jabatan dan berisi ancaman terhadap pemimpin zalim dalam sunnah, tapi ada juga ayat Alquran dan Hadist yang mengisyaratkan kebolehannya, juga hadist yang berisi janji Allah bagi pemimpin Adil.
-
Jabatan Dalam Organisasi Kemahasiswaan sejatinya adalah Organisasi untuk belajar, bukan organisasi yang berkaitan dengan hukum hingga tidak termasuk ke dalam larangan yang ada dalam hadist.
-
Kalaupun kita menganggap Jabatan itu termasuk ke dalam keumuman larangan, maka secara umum larangan meminta jabatan yang ada dalam hadist adalah larangan untuk kemakruhan bukan keharaman. Dan dalam kondisi tertentu hukumnya bisa menjadi dianjurkan bahkan wajib.
-
Jikalau kita mengambil hukum paling berat dari meminta jabatan yaitu makruh, maka Krisis Suksesi di dalam organisasi Kemahasiswaan bisa dianggap sebagai kebutuhan (hajah), maka kemakruhan tadi bisaberubah menjadi mubah
Sekian Wallahu A’lam. Untuk koreksi dan diskusi bisa langsung menghubungi alfqir.
[1] Al-Ahkam As-Sulthoniyyah Hal 99 Jilid 1
[2] Shahih Bukhari Hal 2613 Jilid 6
[3] Al-Ahkam As-Sulthoniyyah Hal 99 Jilid 1
[4] Tafsir Al-Qurthubi Hal 213 Jilid 9
[5] Fathul Bari Hal 124 Jilid 13
[6] Shahih Bukhari Hal 2613 Jilid 6 (seperti diketahui bersama bahwa Fikihnya Imam Al-Bukhori terletak pada penamaan babnya)
[7] Al-Ahkam As-Sulthoniyyah Hal 99 Jilid 1
[8] Al-Aqd Ats-Tsamin fi Syarh manzhumah Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin Hal 81 Jilid 1
[9] Min Fiqhi Ad-Daulah Hal 185 Jilid 1
메타데이터
- post_id
- b2e69faef0e9
- slug
- dalam-kondisi-krisis-suksesi-bolehkan-mengajukan-diri-untuk-menjadi-ketua-dalam-organisasi-b2e69faef0e9
- url
- https://medium.com/@luthfimalfatih/dalam-kondisi-krisis-suksesi-bolehkan-mengajukan-diri-untuk-menjadi-ketua-dalam-organisasi-b2e69faef0e9
- canonical_url
- https://medium.com/@luthfimalfatih/dalam-kondisi-krisis-suksesi-bolehkan-mengajukan-diri-untuk-menjadi-ketua-dalam-organisasi-b2e69faef0e9
- author_url
- https://medium.com/@luthfimalfatih
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-23 19:38:28