← Back to list

Indonesia’s Diplomacy Jihad for Palestine at the United Nations Post-October 2023: A Critical…

by: Keluarga Muslim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

KMFH UGM · 2026-06-23 09:39 · 0 claps · 6.9 min read
#palestine #jihad #international-law
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🏛️ · Politics ⚖️ · Law & Justice 🕊️ · Religion

Indonesia’s Diplomacy Jihad for Palestine at the United Nations Post-October 2023: A Critical Examination — Membedah Artikel dan Quo Vadis Gerakan Palestina di Indonesia saat ini

by: Keluarga Muslim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Artikel yang berjudul “Indonesia’s Diplomacy Jihad for Palestine at the United Nations Post-October 2023: A Critical Examination” yang ditulis oleh Keluarga Muslim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Tim Penulis: Bikry Fathonah, Salsabila Nayla Paramitha, Fakhrul Haholongan Pulungan, dan Fajri Matahati Muhammadin, Prophetic Law Review Volume 8 Nomor 1 (2026) pp 27–59) memetakan ranah dan arena diplomasi Indonesia, yaitu: Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Dewan Hak Asasi Manusia PBB International (UNHRC) Telecommunication Union (ITU), serta diplomasi ulang-alik (shuttle diplomacy) terhadap negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (UNSC). Namun, ketika dibaca lebih lanjut dan melihat dinamika geopolitik yang terus berkembang hingga pertengahan 2026, artikel ini menyisakan keterbatasan yang patut dikaji, terutama dalam hal yang menyangkut bagaimana kesimpulan normatifnya berhadapan dengan realitas empiris yang jauh lebih dinamis daripada proses penerbitan naskah itu tersendiri.

Novelty dan kontribusi yang paling signifikan dari artikel ini terletak pada analisis rezim hukum internasional mengenai keterbatasan struktural posisi Indonesia, yaitu posisi Indonesia sebagai anggota non-tetap Dewan Keamanan PBB yang dibatasai hak veto lima anggota tetap sesuai dengan Pasal 27 Piagam PBB; serta Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida 1948, yang otomatis menghalangi Indonesia mengajukan gugatan serupa Afrika Selatan dalam Application of the Convention of the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip (South Africa v. Israel), General List №192, serta paradoks yuridis dari kebijakan non-rekognisi Indonesia terhadap Israel, sebab Pasal 34 Statuta ICJ mensyaratkan hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara di hadapan Mahkamah, maka, jika Indonesia hendak menggugat Israel secara langsung, langkah tersebut secara paradoksal justru mengakui status Israel yang selama ini Indonesia tidak mengakui sejak era Soekarno. Analisis oleh penulis menunjukkan ketajaman dalam membedah ketegangan internal, antara cita-cita normatif dan konsistensi ideologis.

Selanjutnya, dalam artikel tersebut, penulis juaga meletakkan sebuah konsep pemikiran yang komprehensif, yaitu “Diplomacy Jihad” yang secara konseptual menjadi wadah baru bagi hukum islam internasional (syiar) untuk menjadi bahan rujukan dengan praktik diplomasi kontemporer. Penulis secara ceramat menelaah akar linguistik dari unsur “jihad”, melalui rujukannya kepada Lisān al-‘Arab karya Ibn Manẕūr, salah satu kamus bahasa Arab klasif yang paling variatif, untuk menegaskan bahwa secara linguistik, istilah tersebut bermakna sebagai upaya atau usaha sungguh-sungguh hingga batas maksimal, jauh melampaui konotasi peperangan fisik yang secara sempit diartikan oleh sebagian fuqaha dalam tradisi hukum islam klasik. Perbedaan terminologi ini sangat penting untuk dibahas, mengingat perkembangan global seringkali mengkonotasi kan “jihad” semata-mata selaluberkaitan dengan kekerasan dan ekstremisme. Dengan mendefinisikan ulang “diplomacy jihad” sebagai upaya Indonesia melalui kanal-kanal diplomatik untuk mencapai tujuan spesifik dalam perjuangan Palestina, penulis berhasil mengartikan istilah ini dari yang sebelumnya hal yang negatif, dan memberikan kerangka analitis yang segar untuk membaca pola kebijakan luar negeri negara-negara muslim lainnya.

Sayangnya, kekuatan analitis pada bagian normatif ini tidak diimbangi dengan keadaan yang setara, ketika artikel tersebut terbit setalah periode paling kritis untuk menguji tesis nya teresendiri, yakni triwulan pertama 2026. Penulis memang mencatata momen ketika Presiden Prabowo menandatangani Board of Peace (BoP) Charter di Davos pada 22 Januari 2026, dan konfirmasi kesiapan Indonesia dalam mengirim hinga 8.000 personel TNI perdana BoP di Washington DC pada 19–20 Februari 2026, di mana Komandan International Stabilization Force (ISF), Major General Jasper Jeffers III mengumumkan Indonesia sebagai salah satu dari lima (5) negara pertama yang akan mengirim pasukan, dan menawarkan posisi Wakil Komandan ISF kepada Indonesia.

Gambar 2 Prseiden Prabowo Subianto bersama dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat penandatanganan Board of Peace, Davos.

Gambar 2 Prseiden Prabowo Subianto bersama dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat penandatanganan Board of Peace, Davos.

Selanjutnya, argumetnasi penulis dengan menolak skema Two-State Solution dibangun atas premis normatif yang relatif kuat, dimana premis tersebut merujuk pada doktrin non-rekognisis wilayah yang di aneksasi secara ilegal, sebagaimana ditegaskan dalam Advisory Opinion ICJ pada 19 Juli 2024 mengenai Legal Consequences Arising from the Policeis and PRactices of Israel in the Occupied Palestinian Territory, serta Resolusi Majelis Umum PBB A/ES-10/L.31/Rev.1. Namun, dokrin dan argumen ini belum mempertimbangkan kompleksitas posisi resmi Indonesia, yang justru terus menegaskan dukungan terhadap two-state solution tersebut, di mana Presiden Prabowo pada Sidang Umum PBB ke-80 September 2025 mempertegas posisi Indonesia di ranah internasional.

Penulis dengan tegas mengidentifikasi bahwa two-state solution, dalam praktiknya, tidak pernah benar-benar terwujud, meskipun telah diupayakan melalui berbagai perjanjian damai selama puluhan tahun, Camp David Accords (1978), Oslo Accords, Camp David II, Inisiatif Perdamaian Arab 2002 dan Abraham Accords, disebabkan pola regresif yang sama, yaitu kegagalan untuk benar-benar mengatasi akar persoalan struktural, yakni ekspansi pemukiman ilegal, fragmentasi teritorial Palestina, dan bias struktural Amerika Serikat sebagai mediator yang lebih sering berperan sebagai pembela kepentingan Israel, dibanding menjadi penengah yang netral. Argumen ini amat relevan dan terbukti sangat prediktif terhadap terhadap perkembangan yang terjadi kemudian, terutama terkait dengan Resolusi UNSC 2803, justru mencerminkan logika mandat Liga Bangsa-Bangas (League of Nations) yang menempatkan bangsa Palestina dalam status “belum siap merdeka” yang memerlukan pengawasan oleh sebuah kekuatan asing.

Realitas empiris terus berubah dan menunjuukkan eskalasi paling dramatis, ketika Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan militer terhadap Iran pada akhir Februari 2026, peristiwa yang oleh sejumlah organisasi dunia, termasuk Indonesia, dipandang sebagai serangan tanpa provokasi lintas batas oleh pihak Amerika dan Israel. Dalam segi domestik, konflik ini menciptakan polemik genting yang masif. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah untuk menarik diri dari BoP, sementara Muhammadiyah, melalui surat resmi Lembaga Hubungan dan Kerjasama menyatakan bahwa struktur Charter BoP berpotensi konflik dengan mandat UNSC melalui Resolusi 2803 yang menjadi fondasi hukum sendiri, sekaligus mengingatkan risiko fiskal berupa iuran keanggotaan BoP sekitar Rp 17 triliun yang berpotensi membebani keuangan negara tanpa adanya jaminan pengembalian dana tersebut jika Indnoesia memutuskan untuk keluar dari BoP.

Respons pemerintah terhadap tekanan tersebut kini jauh lebih dinamis dan kontingen, di mana negara telah mencoba upaya untuk menunda keterlibatannya dalam BoP, seperti pernyataan yang dikeluarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang mengatakan bahwa seluruh kegiatan dan pertemuan Indoensia dalam kerangka BoP akan dibekukan sementara, sebagai konsekuensi langsung dari serangan Amerika Serikat-Israel ke Iran yang dinilai melukai keridibilitas dari forum tersebut. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pun mengonfirmasi penundaan pengiriman pasukan TNI ke Gaza, sembari mengoreksi angka yang sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahwa Indonesia telah menyiapkan hingga 20.000 personel TNI, jumlah yang kemudian direvisi menjadi tetap pada angka 8.000 personel, karena negara-negara anggota lain hanya mengirimkan jumlah pasukan yang jauh lebih sedikit dibandingkan Indonesia.

Polemik posisi Indonesia dalam mendukung gerakan Palestina dapat dilihat lebih dalam melalui perspektif hubungan internasional, lebih tepatnya, dianalisis melalui kerangka two-level games yang dikemukakan oleh Robert D. Putnam. Putnam berargumen bahwa politik domestik dan hubungan internasional senantiasa terjalin erat, dan ketika pemimpin negara harus memperoleh “ratifikasi” formal maupun informal dari rakyat nya atas suatu kesepakatan internasional, perliaku negosiasi mereka mencerminkan imperatif antara permainan politik domestik (Level II) dan permainan internasional (Level I). Konsep domestic win-set, yaitu himpunan seluruh kemungkinan kesepakatan Level I yang akan memperoleh dukungan mayoritas konstituen domestik, sangat relevan untuk dikacakan untuk Indonesia. Pertemuan Presiden Prabowo dengan pimpinan organisasi masyarakat pada awal Februari 2026 yang menghasilkan “kompromi” bersyarat (yaitu bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP dapat dipertahankan sepanjang hal tersebut sepanjang dengan perjuangan kemerdekaan Palestina), justru memperlihatkan upaya pemerintah dalam memperluas win-set domestiknya agar tetap selaras dengan komitmen internasional kepada koalisi BoP yang dipimpin Amerika Serikat. “Diplomacy Jihad” dalam praktiknya, dengan demikian, bukanlah sebuah proses linear menuju satu arah kebijakan tertentu, melainkan menjadi medan kontestasi yang serus dinegosiasikan antara negara dan forum keagamaan, suatu dimensi sosiologis-politis yang penting untuk dipaparkan dalam perkara ini.

Gambar 3 Ilustrasi teori two-level games oleh Putnam

Gambar 3 Ilustrasi teori two-level games oleh Putnam

Pertanyaan Quo Vadis yang menjadi inti dari esai singkat ini pada akhirnya mengarah pada suatu kesimpulan yang bercabang, namun penting untuk direnungkan. Di satu sisi, gerakan Palestina di Indonesia dewasa ini menunujukkan kekuatan akar rumput yang konsisten dan berhasil mempengaruhi poros kebijakan luar negeri pemerintah, setidaknya untuk sementara waktu melalui pembekuan status BoP. Konsolidasi organisasi masyarakat dan keagamaan dalam menyuarakan keprihatinan terhadap keikutsertaan Indonesia dalam BoP menunjukkan bahwa solidaritas Palestina tetap menjadi isu yang mampu menyatukan kekuatan masyarakat sipil di Indonesia, sebagaimana terlihat dari aksi-aksi koalisi pelajar mahasiswa dan sipil, yang, meskiipun dipicu oleh berbagai isu domestik lainnya, tetap menyertakan elemen solidaritas Palestina sebagai bagian dari tuntutan yang lebih luas terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap menyengsarakan rakyat dan tidak konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusional dan norma agama.

Namun, di sisi lain, dinamika ini juga mengungkapkan kerentanan struktural yang mendalam dalam arah kebijakan luar negeri Indonesia. Bahwa posisi Indonesia, yang secara konsisten berada pada prinsip anti-kolonialisme dan dukungan penuh terhadap rakyat Palestina, yang dianggap ini sebagai pilar yang tak tergoyahkan sebagai identitas politik luar negeri sejak kemerdekaan Indonesia, ternyata dapat mudah tergoyahkan oleh dinamika geopolitik jangka pendek dan terhadap rezim yang berkuasa, terutama ketika kepentingan tersebut mencakup menjaga hubungan dagang dan diplomatik dengan Amerika Serikat yang bersinanggungan dengan komitmen terhadap perjuangan Palestina. Polemik ini menunjukkan bahwa “Diplomacy Jihad” sebagaimana penulis mencantumkan dalam artikel nya bukanlah suatu kondisi yang stabil dan terjamin secara otomatis oleh sejarah dan konstitusi, melainkan konsistensi yang harus terus-menerus diperjuangkan dan dijaga melalui pengawasan aktif masyarakat sipil terhadap setiap kebijakan pemerintah yang berpotensi menyimpang dari komitmen historis tersebut.

Referensi

Ariq Hatibie. “Omission in the Law of Genocide: Insights from Indonesia.” The Yale Globalist (2019). https://globalist.yale.edu/onlinecontent/beat-blogs/omissions-in-the-law-of-genocide-insights-from-indonesia/

Arifah Astrina. “Mempertanyakan komitmen Prabowo terhadap Palestina: Dua kaki kebijakan luar negeri Indonesia.” The Conversation (2025). https://theconversation.com/mempertanyakan-komitmen-prabowo-terhadap-palestina-dua-kaki-kebijakan-luar-negeri-indonesia-258461

Bikry Fathonah, Salsabila Nayla Paramitha, Fakhrul Haholongan Pulungan, Fajri Matahati Muhammadin. “Indonesia’s Diplomacy Jihad for Palestine at the United Nations Post-October 2023: A Critical Examination.” Prophetic Law Reveiw. Vol. 8 №1(2026): 27–59. https://journal.uii.ac.id/JPLR/article/view/40621/20186

Nabil Pratama Nusantara. “Mengakui Israel, Membela Palestina? Dilema Diplomasi Prabowo dalam Konflik Palestina-Israel.” NU Online Jakarta (2026). https://jakarta.nu.or.id/opini/mengakui-israel-membela-palestina-dilema-diplomasi-prabowo-dalam-konflik-palestina-israel-IXmFQ

Nawir Arsyad Akbar. “Mengenal ISF, Indonesia jadi Wakil Komandan dan Siapkan 8.000 Prajurit ke Gaza.” Kompas.com (2026). https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/09240781/mengenal-isf-indonesia-jadi-wakil-komandan-dan-siapkan-8000-prajurit-ke-gaza

Robert D. Putnam. “Diplomacy and Domestic Politics: The Logic of Two-Level Games.” International Organization. Vol. 42 №3 (1998):427–460. https://www.jstor.org/stable/2706785


메타데이터
post_id
009cb3116101
slug
indonesias-diplomacy-jihad-for-palestine-at-the-united-nations-post-october-2023-a-critical-009cb3116101
url
https://medium.com/@kmfh.fh/indonesias-diplomacy-jihad-for-palestine-at-the-united-nations-post-october-2023-a-critical-009cb3116101
canonical_url
https://medium.com/@kmfh.fh/indonesias-diplomacy-jihad-for-palestine-at-the-united-nations-post-october-2023-a-critical-009cb3116101
author_url
https://medium.com/@kmfh.fh
status
ok
fetched_at
2026-06-24 16:30:55