Serangan Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus: Bagaimana Hukum Indonesia Mengaturnya?
by: Salwa Alya Fawziyah
Serangan Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus: Bagaimana Hukum Indonesia Mengaturnya?
by: Salwa Alya Fawziyah

Sumber Foto: Illustrasi Gemini Ai
Kronologi Awal
Seorang aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam 12 Maret 2026 dan langsung memicu kecaman dari berbagai pihak.
Insiden ini menjadi perhatian publik karena korban dikenal sebagai Wakil Koordinator KontraS yang aktif menyuarakan isu demokrasi dan hak asasi manusia. Aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
Sekitar pukul 23.37 WIB, ketika melintas di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, dua orang tak dikenal yang berboncengan motor tiba-tiba mendekat dari arah berlawanan. Tanpa banyak kata, salah satu pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban sebelum langsung melarikan diri. Peristiwa tersebut terjadi sangat cepat sehingga korban tidak sempat menghindar dari serangan tersebut.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, Jumat (13/3/2026), peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
Pengaturan Hukum Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis
Mereka merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dipidana hingga beberapa tahun penjara. Jika dilakukan dengan perencanaan, ancaman hukumnya semakin berat.
Sementara KUHP baru berdasarkan pasal 459 tentang percobaan pembunuhan berencana dimana pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Keempat pelaku yang merupakan prajurit aktif saat ini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat, yakni Pasal 467 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman maksimal sekitar tujuh tahun penjara.
Referensi
Tim Redaksi, Siapa di Balik Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus? dalam https://www.kompas.id/artikel/siapa-di-balik-teror-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus
Wizdan Ulum, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba, Polisi Selidiki Pelaku dalam https://stekom.ac.id/berita/aktivis-kontras-andrie-yunus-disiram-air-keras-di-salemba-polisi-selidiki-pelaku
BBC News Indonesia, Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan air keras jadi perhatian Dewan HAM PBB – ‘Serangan yang mengerikan’ dalam https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy57zprrx7xo
Pohan, Pakar Hukum : Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Hukum Harus Ditegakkan Siapapun Pelakunya dalam https://www.batamtimes.co/2026/03/15/pakar-hukum-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-hukum-harus-ditegakkan-siapapun-pelakunya/
Humas LMND, LMND Kecam Ringannya Jeratan Hukum Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Desak Peradilan Umum dan Pengusutan Aktor Intelektual dalam https://enlmnd.or.id/lmnd-kecam-ringannya-jeratan-hukum-pelaku-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-desak-peradilan-umum-dan-pengusutan-aktor-intelektual
메타데이터
- post_id
- 014f4f0a9d81
- slug
- serangan-air-keras-terhadap-aktivis-andrie-yunus-bagaimana-hukum-indonesia-mengaturnya-014f4f0a9d81
- url
- https://medium.com/@lawcircle27/serangan-air-keras-terhadap-aktivis-andrie-yunus-bagaimana-hukum-indonesia-mengaturnya-014f4f0a9d81
- canonical_url
- https://medium.com/@lawcircle27/serangan-air-keras-terhadap-aktivis-andrie-yunus-bagaimana-hukum-indonesia-mengaturnya-014f4f0a9d81
- author_url
- https://medium.com/@lawcircle27
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-11 09:49:07