← Back to list

Literasi dan Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Basis Pajak yang Kuat dan Berkelanjutan

Kekhawatiran yang dirasakan setiap lapisan masyarakat akhir-akhir merupakan perasaan yang valid, ketidakpastian ekonomi di era kondisi…

Desti Winda Lestari · 2026-06-30 16:45 · 2 claps · 2.9 min read
#fiskal #basis-pajak
Open on Medium ↗

Literasi dan Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Basis Pajak yang Kuat dan Berkelanjutan

Kekhawatiran yang dirasakan setiap lapisan masyarakat akhir-akhir merupakan perasaan yang valid, ketidakpastian ekonomi di era kondisi geopolitik yang memanas, semua sektor merasakan dampaknya. Kondisi fiskal Indonesia saat ini juga sedang tidak baik-baik saja, penerimaan negara yang belum mencapai target, sementara itu beban belanja terus bertambah. Seperti perumpamaan “besar pasak daripada tiang”, yang mana keinginan lebih tinggi dari kemampuan yang ada. Laporan Analisis Kritis Keberlanjutan Utang Indonesia 2026 yang disusun oleh Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) mengungkapkan bahwa, hampir separuh pendapatan negara kini terserap untuk memenuhi kewajiban utang, baik pokok maupun bunga, sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah.⁠ Secara rinci, pemerintah diproyeksikan harus mengalokasikan hingga Rp 599,44 triliun hanya untuk membayar bunga utang pada 2026. Angka ini meningkat sekitar 8,6% dibandingkan outlook 2025 yang sebesar Rp 552,14 triliun. Lebih mengkhawatirkan, beban bunga tersebut telah menyerap sekitar 22,27% dari total pendapatan perpajakan.

⁠Kesinambungan fiskal menunjukkan kemampuan negara untuk menjaga keuangannya agar tetap bisa membiayai kebutuhan publik hari ini tanpa menciptakan beban fiskal tak terkendali di masa mendatang. Pemerintah Indonesia telah mengatur soal kesinambungan fiskal melalui *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara*. Pada Pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa selama defisit berada di bawah 3% PDB dan rasio utang di bawah 60% PDB tersebut maka keuangan Indonesia masih berada dalam batas aman.

Secara sederhana, ketahanan fiskal dapat dianalogikan seperti seorang karyawan yang bijak dalam mengatur pendapatannya. Pemasukan negara (pendapatan dari perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak) kita asumsikan seperti gaji bulanan yang diterima seorang karyawan. Pengeluaran negara (belanja pemerintah) diibaratkan seperti kebutuhan bulanan untuk membayar kos, makan, dan lain sebagainya. Ketahanan fiskal ini bagaikan dana darurat yang dimiliki seorang karyawan, saat tiba-tiba terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau keadaan darurat lainnya, karyawan ini tidak langsung kelimpungan karena sudah memiliki dana darurat. Sama halnya dengan ketahanan fiskal suatu negara dilihat dari kemampuan negara tersebut dapat tetap stabil apapun keadaannya, termasuk saat dilanda krisis ekonomi. Saat negara memiliki ketahanan fiskal yang kuat, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Seperti pada analogi sebelumnya, ketahanan fiskal yang kuat juga harus didukung dengan kestabilan pendapatan, salah satunya dengan cara mempunyai basis pajak yang kuat dan berkelanjutan. Basis pajak tersebut bukan hanya didasarkan atas besarnya tarif pajak yang dipungut oleh pemerintah, tapi tentang siapa yang masuk ke dalam sistem dan bagaimana peran pemerintah untuk membantu menjaga kepatuhan mereka dalam jangka waktu panjang secara sukarela. Kepatuhan ditunjang dengan literasi masyarakat mengenai pajak, kemudahan sistem, dan kepercayaan diperoleh atas dasar transparansi serta akuntabilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada November 2025 sebanyak 155,27 juta orang, jika dibandingkan dengan wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 per 28 Maret sebanyak 9.6 juta orang. Hal ini dapat dilihat gap yang sangat besar, walaupun banyak faktor yang mempengaruhi, seperti : aturan penggabungan lapor SPT suami-istri, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, serta definisi “Bekerja” yang mungkin berbeda. Pemerintah sudah melakukan langkah yang bagus dengan adanya kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP dirancang untuk menciptakan Single Identity Number (SIN). Namun, sistem ini masih menyisakan celah hukum, administratif, dan teknis yang membuat jutaan pekerja berpenghasilan wajib pajak lolos dari radar perpajakan.

Proses pemadanan NIK-NPWP pada sistem perpajakan membutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk memvalidasi data diri melalui DJP Online dan Coretax. Masih banyak pekerja yang belum mengetahui cara kerja sistem, rumitnya proses, atau sengaja menghindar karena takut mendapatkan sanksi dari data masa lalu. Pemanfaatan data dan teknologi memang penting untuk memperluas basis pajak, tetapi edukasi pelayanan perlu dikemas dengan pendekatan yang lebih sederhana dan kemudahan akses bagi siapapun, agar literasi pajak masyarakat meningkat sehingga kepatuhan pajak tumbuh secara berkelanjutan.

Selain kemudahan sistem, masih banyak masyarakat juga enggan melaksanakan kewajiban perpajakannya dikarenakan kurangnya kepercayaan. Pemerintah sudah melakukan transparansi dengan mengunggah laporan APBN yang dapat diakses oleh siapapun. Tapi apakah masyarakat awam akan membacanya? Mereka hanya bisa merasakan dengan melihat jalan yang masih rusak di dekat rumah dan pelayanan publik yang dirasa masih kurang memadai. Akhirnya ketidakpercayaan inilah yang dibentuk dari persepsi. Kepercayaan masyarakat tidak tumbuh dari keterpaksaan yang diminta, tapi dari kemampuan mereka yang dapat memahami hubungan antara pajak dengan manfaat yang mereka rasakan secara langsung.

Penguatan basis pajak pada akhirnya bukan hanya sekedar persoalan objek dan subjek pajak, tetapi juga bagaimana membangun kembali kontrak sosial antara negara dan masyarakat melalui literasi, pelayanan yang lebih sederhana, serta transparansi penggunaan pajak. Ketika masyarakat sudah merasakan kemudahan dalam sistem perpajakan dan kepercayaan sudah terbangun kuat, maka masyarakat dengan sukarela akan berada dalam sistem secara berkelanjutan.


메타데이터
post_id
018fe511324f
slug
literasi-dan-kepercayaan-publik-sebagai-fondasi-basis-pajak-yang-kuat-dan-berkelanjutan-018fe511324f
url
https://medium.com/@destiwindalstr/literasi-dan-kepercayaan-publik-sebagai-fondasi-basis-pajak-yang-kuat-dan-berkelanjutan-018fe511324f
canonical_url
https://medium.com/@destiwindalstr/literasi-dan-kepercayaan-publik-sebagai-fondasi-basis-pajak-yang-kuat-dan-berkelanjutan-018fe511324f
author_url
https://medium.com/@destiwindalstr
status
ok
fetched_at
2026-07-09 13:13:48