← Back to list

Merarik Kodek dan Warisan Stunting : Celah Kebijakan dan Tingginya Perkawinan Anak di Lombok Timur

Reza Wahyuningsih, Riza Puji Wahyuni

Reza Wahyuningsih · 2026-07-21 02:38 · 0 claps · 2.6 min read
#stunting #public-health #public-policy #public-policy-research
Open on Medium ↗
Wiki topics: PUB · Public Health & Epidemiology

Merarik Kodek dan Warisan Stunting : Celah Kebijakan dan Tingginya Perkawinan Anak di Lombok Timur

Reza Wahyuningsih, Riza Puji Wahyuni

Pendahuluan

Pulau Lombok masih menyimpan satu tradisi yang hidup di tengah masyarakat Sasak: merariq, praktik “melarikan” calon pengantin perempuan sebagai simbol keberanian pihak laki-laki sekaligus tanda bahwa perempuan tersebut dianggap siap menikah, Ketika praktik ini melibatkan anak di bawah umur, masyarakat menyebutnya merariq kodek. Nusa Tenggara Barat (NTB) hampir selalu berada di posisi tertinggi dalam angka perkawinan anak nasional. Pada 2019, proporsi perempuan usia 20–24 tahun di NTB yang menikah sebelum usia 18 tahun tercatat 21,50%, hampir dua kali lipat dari rata-rata nasional yang saat itu berada di 10,82%. Angka ini memang menurun ke 11,31% pada 2025, penurunan tahunan terbesar dalam enam tahun terakhir, tetapi NTB masih tertinggal 6–7 poin persentase di atas rata-rata nasional, Kabupaten Lombok Timur mencatat proporsi penduduk usia 10–17 tahun berstatus kawin tertinggi se-NTB, sejalan dengan posisinya sebagai kabupaten dengan populasi terbesar di Nusa Tenggara Barat.

Kenapa Merarik Kodek Masih Dianggap Wajar

Praktik ini tumbuh dari jalinan faktor sosial, ekonomi, pendidikan, dan keagamaan yang saling menopang satu sama lain. Dalam pemahaman sebagian masyarakat Islam Sasak, keabsahan pernikahan cukup diukur dari terpenuhinya rukun dan syarat nikah secara fikih, tanpa mempersoalkan batas usia. Pubertas kerap diperlakukan sebagai penanda kesiapan menikah sekaligus alasan untuk mencegah pergaulan bebas. Pemahaman semacam ini terus direproduksi melalui otoritas tokoh agama seperti Kyai dan Tuan Guru, sehingga posisinya cukup kokoh dalam struktur sosial masyarakat.

Tekanan sosial turut memperkuat pola ini. Perempuan yang belum menikah setelah usia dua puluh tahun kerap dilabeli dedare toaq atau “gadis tua”, sementara perempuan yang menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan berisiko dicap cabe-cabean atau “gadis nakal”. Bagi sebagian keluarga, menikahkan anak perempuan menjadi jalan keluar dari stigma tersebut sekaligus strategi meringankan beban ekonomi rumah tangga. ketika proses merariq berjalan, tekanan untuk segera meresmikan pernikahan hampir tidak mungkin ditolak, meski praktik ini kerap dibingkai sebagai kesepakatan bersama.

Kaitannya dengan Stunting

Persoalan budaya ini berlanjut menjadi persoalan kesehatan masyarakat. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis sejak dalam kandungan, yang dapat mengganggu perkembangan otak, kecerdasan, pertumbuhan fisik, dan metabolisme, dengan dampak jangka panjang berupa penurunan kemampuan kognitif dan meningkatnya risiko penyakit metabolik di usia dewasa. Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2025 mencatat NTB berada di peringkat keenam nasional untuk prevalensi stunting, dengan angka 29,8%, dan kasusnya masih cukup tinggi ditemukan di Lombok Timur maupun Lombok Utara. Ibu yang hamil pada usia terlalu muda umumnya belum siap secara biologis maupun psikososial, sehingga lebih rentan mengalami komplikasi kehamilan seperti anemia atau preeklamsia, serta melahirkan bayi dengan berat lahir rendah atau prematur, dua faktor risiko utama stunting. Riset juga menunjukkan bahwa anak dari orang tua yang menikah pada usia anak cenderung menghadapi risiko stunting dan ketahanan pangan yang lebih rentan dibandingkan anak dari pernikahan usia dewasa, sejalan dengan keterbatasan peluang kerja dan kondisi ekonomi keluarga muda yang memengaruhi pola asuh dan pemberian makan.

Kebijakan yang Belum Menembus Akar Permasalahan

Secara hukum, Indonesia sudah menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, berlaku setara bagi laki-laki maupun perempuan. Di tingkat provinsi, Peraturan Daerah NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak sudah diterbitkan. Namun, Peraturan Daerah ini belum terbukti efektif menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Lombok Timur.

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya aturan tersebut, melainkan sejauh mana instrumen kebijakan yang tersedia, mulai dari regulasi, edukasi, penegakan hukum adat, hingga program berbasis komunitas, benar-benar berjalan secara terpadu. Selama norma sosial yang melanggengkan merariq kodek belum diimbangi edukasi kesehatan reproduksi dan pendampingan ekonomi keluarga yang konsisten, larangan di atas kertas berisiko tidak banyak mengubah keadaan di lapangan.

Penutup

Menurunkan angka stunting dan perkawinan anak di Lombok memerlukan keterlibatan pemerintah daerah, tokoh agama dan adat, tenaga kesehatan, sekolah, serta keluarga sekaligus. Edukasi tentang risiko kesehatan ibu dan anak perlu disampaikan dengan pendekatan yang dipahami dan dihormati masyarakat Sasak, tanpa mengabaikan tekanan ekonomi yang sering mendorong keluarga mengambil jalan pernikahan dini. Perkawinan anak dan stunting selama ini kerap dibahas sebagai dua isu yang terpisah, padahal akar keduanya saling terkait erat.


메타데이터
post_id
037e2e49cb8d
slug
merarik-kodek-dan-warisan-stunting-celah-kebijakan-dan-tingginya-perkawinan-anak-di-lombok-timur-037e2e49cb8d
url
https://medium.com/@rezawahyuningsih1001/merarik-kodek-dan-warisan-stunting-celah-kebijakan-dan-tingginya-perkawinan-anak-di-lombok-timur-037e2e49cb8d
canonical_url
https://medium.com/@rezawahyuningsih1001/merarik-kodek-dan-warisan-stunting-celah-kebijakan-dan-tingginya-perkawinan-anak-di-lombok-timur-037e2e49cb8d
author_url
https://medium.com/@rezawahyuningsih1001
status
ok
fetched_at
2026-08-22 12:07:44