← Back to list

Mekanisme Pasar MMTC Medan di Lihat Dari Pandangan Islam

foto : damayanti

Wikanurfuadi · 2024-01-03 01:59 · 0 claps · 9.0 min read
#economics #knowledge-sharing #sharing-economy #ilmuan #pemikiran-islam
Open on Medium ↗
Wiki topics: ECO · Economy · General 🕊️ · Religion

Mekanisme Pasar MMTC Medan di Lihat Dari Pandangan Islam

foto : damayanti

foto : damayanti

Oleh : Wika Nurfuadi & M. Syukri Albani Nst

Pasar MMTC Medan merupakan pasar yang beroprasi di salah satu daerah yang ada di Medan dengan sebutan daerah Pancing, yang dapat menyokong perekonomian daerah. Masyarakat daerah Pancing khususnya untuk memenuhi kebutuhannya dengan pergi ke pasar MMTC ini. Pasar MMTC Medan juga sudah bisa dikatakan pasar induk, yang mana pasar ini mendapatkan barang langsung dari petani yang ada di daerah sekitaran sumatera Utara seperti Dairi, Aceh dan Lain-Lain. Sehingga harga di pasar ini murah dan sesuai hukum mekanisme pasar yaitu sesui permintaan dan penawaran dalam pasar.

Pada dasarnya, manusia memerlukan pasar untuk memenuhi kebutuhannya. Sejarah terbentuknya pasar berawal pada zaman dahulu yang terbiasa barter suatu barang dengan barang lain yang tidak dimilikinya. Dalam penukaran barang di butuhkan tempat untuk menukarkan barang yang di sebut pasar. Yang kemudian berkembang tidak lagi dengan pertukaran barang dengan barang namun barang dengan alat tukar yang di akui.

Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli berbagai produk atau jasa. Pasar sendiri merupakan sebuah mekanisme untuk pertukaran barang dan jasa bersifat alami. Dengan kata lain Pasar adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran atas satu macam barang/ jasa.

Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad). Dalam Islam Pasar dijamin kebebasannya. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya kesimbangan pasar. Pasar dalam pandangan islam merupakan bertemunya antara penjual dan pembeli dengan penentuan harga yang dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Penentuan ini haruslah suka rela, atau tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Secara umum konsep pasar dalam islam adalah pasar yang berdiri dalam prinsip persaingan bebas yang kebebasannya tetap harus berjalan di dalam koridor syariah. Selain itu pasar dalam islam harus adil, sehinga harga yang terbentuk merupakan harga wajar dan tingkat keuntungan yang diperoleh tidak berlebihan [2]. Seluruh ahli ekonomi dalam berbagai literatur tentang ekonomi berpendapat, bahwa teori-teori ekonomi, termasuk ide hukum penawaran (supply) dan permintaan (demand) ini merupakan hasil dari dinamika sejarah pemikiran ekonomi kontemporer. Banyak ilmuwan muslim yang sudah mengemukakan perbagai pemikiran ekonomi sebelum berkembang menjadi teori ekonomi moderen saat ini. Tetapi sayangnya, dalam litaeratur ekonomi secara umum, sangat minim literatur yang menyatakan bahwa teori-teori ekonomi tersebut sudah dikenal sebelum pertengahan abad XVIII. Padahal, sejarah peradaban Islam terbukti telah memberikan kontribusi bagi peradaban dunia, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam sejarah pemikiran ekonomi banyak sekali cendekiawan muslim yang membahas tentang pasar, mekanisme pasar diantaranya Abu yusuf, ibnu taimiyyah, dan al-ghazali.[3]. Yang kemudian ide-idenya menjadi pedoman yang berkaitan tentang konsep mekanisme pasar dalam Islam saat ini maupun masa yang akan mendatang, dan konsep mekanisme pasar kontemporer. Hal ini yang menjadikan agar kajian ini dapat menambah wawasan dan pemahaman mengenai gagasan mekanisme pasar menurut tokoh-tokoh sejarah Islam.

Mekanisme Pasar Dalam Islam

Mekaniame pasar sendiri adalah suatu proses penentuan tingkat harga berdasarkan dari kekuatan permintaan dan penawaran. Definisi mekanisme pasar yang lainnya yaitu kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan dari harga hingga pasar menjadi seimbang (jumlah yang penawaran sama dengan jumlah permintaan). Atau Mekanisme pasar adalah sebuah sistem terbentuknya harga, yang di dalam prosesnya dipengaruhi oleh berbagai hal, diantaranya adalah permintaan dan penawaran, kebijakan pemerintah, distribusi, uang, pekerja, pajak dan keamanan. Dalam proses mekanisme pasar tersebut diharuskan adanya asas moralitas, antara lain persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice) [4].

Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair). Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak.

Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan sempurna (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh freme (kerangka) syari’ah. Dalam Islam, transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum) Sebagaimna disebutkan dalam al-Qur’an surat An-Nisa’: 29.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمً 29

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. An-Nisa’:29)

Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri (laissez faire), tanpa ada yang mengontrol, ternyata telah menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal (capitalist) penguasa infrastruktur dan pemilik informasi. Asymetrik informasi juga menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Negara dalam Islam mempunyai peran yang sama dengan dengan pasar, tugasnya adalah mengatur dan mengawasi ekonomi, memastikan kompetisi di pasar berlangsung dengan sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, sebab negara, sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang, perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar.[5]

Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Anas RA, pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, harga-harga barang naik di kota Madinah, kemudian para sahabat meminta Rasulullah SAW menetapkan harga. Maka Rasululah bersabda:

إِنَّ اللهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ وَإِنِّي َلأَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلاَ مَالٍ

Sesungguhnya Allah SWT Dzat Yang Maha Menetapkan harga, yang Yang Maha Memegang, Yang Maha Melepas, dan Yang Memberikan rezeki. Aku sangat berharap bisa bertemu Allah SWT tanpa seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan tuduhan kedzaliman dalam darah dan harta. (HR. Abu Dawud, dan dinyatakan shahih oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Hibban).

Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.

Mekanisme Pasar Menurut Ilmuan Islam

a. Abu Yusuf

Ulama yang pertama kali membahas mekanisme pasar secara empirik adalah Abu Yusuf, yang hidup di awal abad kedua Hijriyah (731–798). Dia telah membahas tentang hukum supply and demand dalam perekonomian. Pemahaman yang berkembang ketika itu men gatakan bahwa bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang, maka harga akan murah. “Semakin Sedikit barang, harga semakin naik”. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan. Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya persediaan barang sedikit tidak selalu dikuti dengan kenaikan harga, dan sebaliknya persediaan barang melimpah belum tentu membuat harga akan murah. Abu Yusuf mengatakan,” Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal, dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.

Abu Yusuf mengemukakan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang rendah dan mahalnya harga barang. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal adalah ketentuan Allah. Dengan demikian meskipun Abu Yusuf tidak mengulas secara rinci tentang mekanisme pasar (yakni tentang variabel-variabel lain), Namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruh supply dan demand dalam penentuan harga.

b. Ibnu Taymiyah (1263–1328)

Ibnu Taymiyah melakukan kajian yang menyeluruh tentang permasalahan mekanisme pasar. Dia menganalisa masalah ini dari perspektif ekonomi dan memaparkan secara detail tentang kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi tingkat harga. Jadi, Sekitar lima abad sebelum kelahiran Adam Smith (1776), Ibnu Taymiyah (1258) telah membicarakan mekanisme pasar menurut Islam, Melalui konsep teori harga dan kekuatan supply and demand dalam karya-karyanya, seperti yang termuat dalam kitab Al-Hisbah. Padahal Ibnu Taymiyah sama sekali belum pernah membaca buku terkenal The wealth of Nation, karangan Bapak ekonomi Klasik, Adam Smith, karena memang Ibnu Taymiyah lahir lima ratus tahun sebelum Adam Smith.

Ketika masyarakat pada masanya beranggapan bahwa kenaikan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari si penjual, atau mengkin sebagai akibat manipulasi pasar, Ibnu Taymiyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand).

Ibnu Taymiyah memaparkan kredit dengan penjualan dan pengaruhnya terhadap harga. Ketika memetapkan harga, penjual memperhitungkan resiko dan ketidakpastian pembayaran pada masa mendatang. Ia juga menjelaskan kemungkinan penjual menawarkan diskon untuk transaksi tunai. Ibnu Taymiyah menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif. Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna, ia merekomendasikan bahwa bila penjual melakukan penimbunan dan menjual pada harga yang lebih tinggi dibandingkan harga modal, padahal orang membutuhkan barang itu, maka penjual diharuskan menjualnya pada tingkat harga ekuivalen. Secara kebetulan, konsep ini bersinonim dengan apa yang disebut dengan harga yang adil. Apabila pasar tidak dalam keadaan sehat atau terjadi di dalamnya tindak kezaliman, seperti adanya kasus penimbunan, monopoli, riba, penipuan, dan lain-lain. maka menurut pandangan Ibn Taimiyah, di sinilah letak peranan pemerintah yang sangat urgen untuk melakukan regulasi harga pada tingkat yang adil antara produsen dan konsumen, dengan tidak ada pihak yang dirugikan atau diekploitasi kepentingannya oleh pihak lain. Jelaslah di sini, bahwa menurut konsep Ibn Taimiyah, pemerintah hanya memiliki kewenangan menetapkan harga apabila terjadi praktek kezaliman di dalam pasar. Sedangkan di dalam pasar yang adil (sehat), harga diserahkan kepada mekanisme pasar atau tergantung pada kekuatan supply dan demand.[6]

c. Al-Ghazali

Al-Ghazali (1058–1111) yang hidup tujuh ratus tahun sebelum Smith, juga telah membicarakan mekanisme pasar yang mencakup teori harga dan konsep supply and demand. Memang, bila diteliti kajian-kajian ilmuwan muslim klasik, kita bisa berdecak kagum melihat majunya pemikiran mereka dalam ekonomi Islam, jauh sebelum ilmuwan Barat mengembangkannya.

Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, juga telah membahas secara detail peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan. Menurutnya, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami, beberapa paragraf dari tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran “yang naik dari kiri bawah ke kanan atas”, dinyatakan dalam kalimat, “Jika petani tidak mendapatkan pembeli barangnya, maka ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah.48 Sementara untuk kurva permintaan, “yang turun dari atas ke kanan bawah, dijelaskan dengan kalimat, harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan.

Pemikiran al-Ghazali mengenai konsep keuntungan dalam Islam. Menurutnya, motif berdagang adalah mencari keuntungan. Tetapi ia tidak setuju dengan keuntungan yang besar sebagai motif berdagang, sebagaimana yang diajarkan kapitalisme. Al-Ghazali dengan tegas menyebutkan bahwa keuntungan bisnis yang ingin dicapai seorang pedagang adalah keuntungan dunia akhirat, bukan keuntungan dunia saja. Yang dimaksud dengan keuntungan akhirat agaknya adalah, Pertama, harga yang dipatok si penjual tidak boleh berlipat ganda dari modal, sehingga memberatkan konsumen, Kedua, berdagang adalah bagian dari realisasi ta’awun (tolong menolong) yang dianjurkan Islam. Pedagang mendapat untung sedangkan konsumen mendapatkan kebutuhan yang dihajatkannya. Ketiga, berdagang dengan mematuhi etika ekonomi Islami, merupakan aplikasi syari`ah, maka ia dinilai sebagai ibadah.

Pasar Dilihat Dari Konteks Ke-Indonesiaan, Ke-Islaman, Ke-Ekonomian

Pasar Dalam Konteks Ke-Indonesiaan

Dalam konteks ke-Indonesiaan pasar menjadi tempat bagi para penjual dan pembeli datang yang kemudian menjadi sebuah tempat transaksi jual beli berlangsung. Ini yang menjadi tradisi masyarakat bagi penjual ataupun pembeli, untuk datang ke pasar. Di sisi penjual sudah menjadi tradisi bagi penjual itu secara turun temurun untuk menjualkan dagangannya di pasar tersebut. Begitupula sebaliknya dari sisi pembeli, sudah menjadi teradisi bagi pembeli untuk datang ke pasar tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Contoh pasar adalah pasar tradisional MMTC yang ada di medan. Di pasar tersebut akan terus menjadi pasar yang ramai akan penjual dan pembeli. Di karnakan adanya kebutuhan yang di perlukan dan juga tradisi yang sudah terjalin tahun demi tahun yang mengakibatkan kebiasaan yang terjadi pada masyarakan. Nah ini lah yang menjadi konteks ke-Indonesiaan.

Pasar Dalam Konteks ke-Islaman

Pasar dalam konteks islam jelas sudah di atur dalam Al-Qur’an, seperti pada surah An-Nisa ayat 29 yang berisi bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan sempurna (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh freme (kerangka) syari’ah. Dalam Islam, transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum).

Dalam pasar harus menjunjung tinggi kejujuran, moralitas, persaingan yang sehat, keadilan, dan transparan. Ini lah pondasi dalam berniaga yang harus di pegang pada setiap orang di pasar. Jika itu sudah di tanamkan pada setiap orang di pasar penulis yakin pasar persaingan sempurna akan lahir di pasar.

Pasar Dalam Kontek Ke-Ekonomian

pasar sudah menjadi tempat bagi masyarakat bahkan sudah menjadi urat nadi masyarakat dalam perekonomian bisa di katakan Dalam aktifitas ekonomi, pasar merupakan mata rantai yang menghubungkan antara produsen dan konsumen sebagai media penghubung untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli, antara dunia usaha dan masyarakat konsumen. Begitu pula dalam perekonomian modern pasar memainkan permainan yang sangat penting karena harga-harga terbentuk di pasar dan dengan bantuan harga-harga di pasar itu pokok masalah ekonomi what, how dan for whom dapat di pecahkan.

Kemudian pasar menjadi tempat perekonomian yang akan selalu ada, di karnakan menjadi tempat bagi perekonomian berjalan di tengah masyarakat. Ini lah yang menjajadi konteks Ke-Ekonomian.

[1] A. Z. Alang, “Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam,” Journal Of Institution And Sharia Finance volume I (2018).

[2] D. A. F Siregar, “Perspektif Ekonomi Islam Dalam Menganalisis Mekanisme Penetapan Harga Jual Dan Jasa,” BONANZA: Jurnal Ilmiah Ekonomi, Bisnis Dan Keuangan 1(2) (2021).

[3] Jaffy Prabu Prakoso, “Ekonomi Syariah Melesat, Tapi Kualitas SDM Belum Bisa Mengimbangi,” Ekonomi.Bisnis.Com, 2020.

[4] Ayman Reda, “Islam and Markets,” Review of Social Economy Vol. 71, №1 (2013).

[5] Hidayatullah, “Pemikiran Ibnu Khaldun Tntang Mekanisme Pasar & Penetapan Harga,” JES 01 (2017).

[6] Taymiyah Ibnu, Al-Hisbah Fil Islam.


메타데이터
post_id
06ec2cfd5cea
slug
mekanisme-pasar-mmtc-medan-di-lihat-dari-pandangan-islam-06ec2cfd5cea
url
https://medium.com/@wikanurfuadi/mekanisme-pasar-mmtc-medan-di-lihat-dari-pandangan-islam-06ec2cfd5cea
canonical_url
https://medium.com/@wikanurfuadi/mekanisme-pasar-mmtc-medan-di-lihat-dari-pandangan-islam-06ec2cfd5cea
author_url
https://medium.com/@wikanurfuadi
status
ok
fetched_at
2026-07-24 16:21:47