← Back to list

Etika ‘Lupa’ dalam Jejak Digital: Konflik Hak Hapus Data (Right to be Forgotten) vs.

Zebri Junitu · 2025-12-03 17:31 · 0 claps · 6.3 min read
#etika-profesi #hak-untuk-dilupakan #transparansi #akuntabilitas-profesional #uu-pdp
Open on Medium ↗

Etika ‘Lupa’ dalam Jejak Digital: Konflik Hak Hapus Data (Right to be Forgotten) vs. Transparansi Rekam Jejak Profesional

Penulis : ¹Nazori Suhandi, S.Kom., MM, ²Zebri Junitu, ³Sandy Kurniawan

Abstrak Perkembangan teknologi digital telah mengubah jejak kehidupan individu menjadi memori daring yang permanen. Kondisi ini menciptakan ketegangan etis antara hak asasi individu untuk pemulihan reputasi dan privasi (Right to be Forgotten / RTBF), dengan kepentingan publik untuk mengakses informasi demi akuntabilitas dan transparansi profesional. Artikel ini menganalisis konflik fundamental tersebut dalam konteks Etika Profesi, menyoroti implikasi hukum (terutama UU PDP Indonesia), dan mengusulkan kerangka etika proporsional untuk menyeimbangkan hak subjektif profesional dengan objektivitas kebutuhan masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan RTBF harus mempertimbangkan relevansi informasi dan standar kode etik profesi, bukan sekadar keinginan personal, demi menjaga kepercayaan publik. Kata Kunci : Etika Profesi, Hak untuk Dilupakan (RTBF), Transparansi, Akuntabilitas Profesional, UU PDP.

Pendahuluan Media sosial, forum daring, dan arsip berita telah menciptakan ekosistem di mana data pribadi dan profesional seseorang terekam secara permanen. Fenomena “memori abadi internet” ini memiliki dampak serius, terutama bagi mereka yang terikat pada standar tinggi Etika Profesi. Kesalahan di masa lalu, opini pribadi yang berubah, atau bahkan data yang sudah tidak relevan dapat terus mempengaruhi kredibilitas, rekam jejak, dan kesempatan kerja seorang profesional. Menanggapi hal ini, hukum global mulai memperkenalkan Hak untuk Dilupakan (RTBF), sebuah prinsip yang memungkinkan subjek data untuk meminta penghapusan atau penarikan tautan (delisting) atas data yang dianggap tidak relevan, tidak akurat, atau telah kadaluwarsa tujuannya. Di Indonesia, prinsip ini diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) (Widyawati & Hidayat, 2022). Namun, bagi profesi yang mengandalkan kepercayaan dan akuntabilitas publik (seperti dokter, akuntan, atau pejabat publik), penerapan RTBF menciptakan dilema etis yang kompleks. Hak seorang profesional untuk ‘melupakan’ jejak masa lalunya seringkali bertentangan langsung dengan hak masyarakat untuk memiliki akses transparan ke informasi yang krusial untuk membuat penilaian yang berdasar.

Dasar Hukum RTBF dan Batasan Etis Secara hukum, landasan RTBF di Indonesia terbagi dalam dua regulasi utama : A. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 15 UU PDP memberikan hak kepada Subjek Data untuk mengajukan penghapusan Data Pribadi, terutama jika data tersebut : Tidak relevan lagi dengan tujuan perolehannya. Telah ditarik persetujuannya oleh Subjek Data. Diperoleh secara melawan hukum. Namun, hak ini memiliki pengecualian yang secara eksplisit terkait dengan kepentingan publik, yaitu jika pemrosesan data tersebut diperlukan untuk : Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Kepentingan proses penegakan hukum. Kepentingan publik dalam rangka penyelenggaraan negara (Santosa, 2023). Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa RTBF tidak bersifat mutlak. Ketika data pribadi beririsan dengan integritas profesional yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka kepentingan publik (etika kolektif) memiliki bobot lebih besar daripada hak individu (etika personal). B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebelum UU PDP, Pasal 26 UU ITE (perubahan) telah mengatur hak untuk mengajukan penghapusan Informasi Elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan. Walaupun cakupannya lebih luas dari sekadar data pribadi, frasa “tidak relevan” ini justru menimbulkan kekaburan etis. Siapa yang berhak mendefinisikan relevansi, individu yang terpengaruh, atau publik yang berkepentingan?

Studi Kasus Konflik dalam Berbagai Profesi Konflik RTBF dan akuntabilitas profesional dapat diilustrasikan melalui studi kasus spesifik :

  1. Profesi Hukum dan Layanan Publik : Kasus “Komentar Lama” Seorang kandidat hakim agung (Profesional X) mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menghapus semua jejak digital (berita, komentar, unggahan) dari tahun 2010 di mana ia pernah mengkritik sistem peradilan secara emosional dan dianggap tidak profesional pada saat itu. Perspektif RTBF : Profesional X berhak ‘dilupakan’ karena unggahan tersebut dibuat 15 tahun lalu, dianggap tidak relevan dengan kinerjanya saat ini, dan berpotensi menghambat karirnya. Perspektif Etika Profesi : Masyarakat dan Dewan Kehormatan memiliki hak untuk menilai pola pikir, stabilitas emosi, dan komitmen jangka panjang Profesional X terhadap sistem. Menghapus jejak tersebut dianggap menghalangi transparansi dan mencegah penilaian karakter yang jujur, yang merupakan pilar Etika Hakim (Putra & Syahputra, 2025).
  2. Profesi Akuntansi dan Keuangan : Kasus “Pelanggaran Etika Ringan” Seorang Akuntan Publik (AP) pernah menerima sanksi ringan dari organisasi profesinya karena kelalaian administrasi pada tahun 2015. Catatan sanksi ini masih muncul dalam hasil pencarian. AP tersebut meminta agar catatan ini dihapus. Perspektif RTBF: Sanksi tersebut sudah lama dan tidak memengaruhi kompetensi teknis AP saat ini. Penghapusan dapat memulihkan reputasi dan peluang bisnisnya. Perspektif Etika Profesi: Etika Akuntan menekankan integritas, objektivitas, dan kehati-hatian profesional. Catatan sanksi adalah bagian dari rekam jejak akuntabilitas yang harus diketahui klien dan regulator. Menghapusnya dapat menyesatkan publik dan melanggar prinsip transparansi profesi (Wirman, 2024; Asri et al., 2025).
  3. Profesi Jurnalisme dan Media : Kasus “Artikel yang Ditarik” Seorang Jurnalis (Profesional Z) menerbitkan sebuah artikel investigasi yang kemudian ditemukan memiliki bias naratif. Meski Jurnalis Z telah menerbitkan koreksi, ia kini ingin agar artikel asli tersebut dihapus sepenuhnya dari arsip daring media tempatnya bekerja. Perspektif RTBF: Artikel yang salah atau bias seharusnya dihapus agar tidak terus merugikan reputasi Jurnalis Z. Perspektif Etika Profesi: Etika Jurnalisme menuntut transparansi dalam proses koreksi. Penghapusan artikel akan menciptakan lubang dalam arsip sejarah dan menghilangkan bukti bahwa sebuah kesalahan pernah terjadi dan telah dikoreksi. Hak publik atas informasi historis dan kebenaran faktual lebih diutamakan daripada hak pribadi jurnalis atas reputasinya (Al Faruq, 2023).

Kerangka Etika Proporsional dalam Penyelesaian Konflik Untuk menyelesaikan konflik ini secara etis, diperlukan kerangka kerja yang melampaui aturan hukum tekstual dan berpegang pada prinsip-prinsip moral :

  1. Prinsip Relevansi Publik (Public Relevance) Keputusan untuk menghapus atau tidak menghapus data harus bergantung pada peran dan tanggung jawab profesional yang bersangkutan. Skala Relevansi : Informasi yang berkaitan dengan integritas (misalnya, korupsi, penipuan) memiliki relevansi publik yang nyaris permanen. Informasi yang berkaitan dengan opini pribadi atau masalah kesehatan yang tidak memengaruhi kinerja publik, memiliki relevansi yang rendah dan lebih mudah di-RTBF (Fachmi et al., 2025). Batasan Waktu (Statute of Limitations) : Organisasi profesi dapat menetapkan panduan waktu (misalnya, “kesalahan ringan yang berusia lebih dari 10 tahun dan telah diperbaiki dapat dide-indeksasi”).
  2. Prinsip Proporsionalitas dan De-indeksasi Penghapusan total (pemusnahan data) harus menjadi upaya terakhir. Solusi yang lebih proporsional adalah : De-indeksasi (Delisting) : Menghapus tautan dari hasil mesin pencari, tetapi tetap menyimpan data di sumber aslinya (arsip). Ini melindungi individu dari paparan masif tanpa menghilangkan jejak historis untuk regulator atau peneliti (Prabasari & Sari, 2024). Kontekstualisasi Data : Jika data terkait sanksi atau kesalahan tidak dihapus, data tersebut harus disertai konteks yang jelas, misalnya, “Kasus ini telah diselesaikan pada tahun 2017 dan AP telah menjalani sanksi.”
  3. Peran Etis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Penyelenggara platform (mesin pencari, media sosial) memiliki tanggung jawab etis sebagai ‘penjaga memori’. Mereka tidak boleh hanya bertindak sebagai pelaksana hukum, tetapi juga sebagai penimbang kepentingan. Mereka harus memiliki mekanisme internal yang transparan untuk menyeimbangkan permintaan RTBF dengan hak atas kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi(Abdullah et al., 2025).

Rekomendasi untuk Pengembangan Etika Profesi Digital Untuk mengatasi konflik ini di masa depan, institusi dan organisasi profesi perlu melakukan langkah-langkah proaktif : Integrasi RTBF ke dalam Kode Etik: Setiap organisasi profesi (misalnya, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia) harus merumuskan pasal khusus dalam kode etik mereka yang mendefinisikan batas waktu dan kriteria “ketidakrelevanan” data bagi anggotanya. Edukasi Literasi Digital Profesional : Memberikan pelatihan berkelanjutan kepada anggotanya mengenai dampak jejak digital, pengelolaan reputasi online, dan konsekuensi etis dari unggahan digital, baik pribadi maupun profesional. Mekanisme Arbitrase Etika : Membentuk dewan arbitrase etika yang independen untuk meninjau permintaan RTBF dari profesional. Dewan ini bertugas menimbang kepentingan individu, standar profesi, dan relevansi publik sebelum data dihapus atau dibatasi. Standar Transparansi Wajib : Mendorong transparansi proaktif, di mana profesional secara sukarela menyediakan akses terbatas pada rekam jejak yang relevan (misalnya, data sertifikasi dan riwayat sanksi) melalui portal resmi, sehingga mengurangi kebutuhan publik untuk ‘menggali’ jejak di internet.

Kesimpulan Etika ‘Lupa’ dalam Jejak Digital adalah tantangan moral yang menguji batas antara privasi modern dan akuntabilitas tradisional. Walaupun Hak untuk Dilupakan merupakan kemajuan penting dalam perlindungan hak asasi digital, ia tidak boleh menjadi sarana bagi profesional untuk menghindari pertanggungjawaban publik atau memanipulasi rekam jejak (Faris & Gumelar, 2024). Kewajiban Etis seorang profesional untuk bersikap transparan dan akuntabel harus selalu menjadi pertimbangan utama. Solusi etis terletak pada penetapan kriteria proporsional dan relevansi publik, didukung oleh regulasi yang jelas (UU PDP) dan komitmen yang kuat dari organisasi profesi untuk menafsirkan kode etik mereka di tengah arus teknologi yang abadi. Hanya dengan keseimbangan inilah kepercayaan masyarakat terhadap profesi dapat dipertahankan di era digital.

Daftar Referensi Abdullah, C., Durand, N., & Moonti, R. M. (2025). Transformasi Digital dan Hak atas Privasi: Tinjauan Kritis Pelaksanaan {UU} Perlindungan Data Pribadi ({PDP}) Tahun 2022 di Era Big Data. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(3), 233–241. Al Faruq, T. (2023). Peran Etika Digital dalam Membentuk Akuntabilitas di Media Sosial. Jurnal Komunikasi Massa, 1(2), 1–12. Asri, S., Sihaloho, Y. M., Sabrina, C. A. S., Missel, R. A., & Sandari, T. E. (2025). Tantangan Etika Profesi di Era Digital: Perspektif Mahasiswa Akuntansi di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 5783–5791. Fachmi, A., Rahmi, & Cholil, A. (2025). Perspektif Perkumpulan Profesi Pengelola Rekod Indonesia ({P3RI}) tentang right to be forgotten dalam pelindungan data pribadi. BACA: Jurnal Dokumentasi Dan Informasi, 46(1). Faris, A. M., & Gumelar, D. R. (2024). Right To Be Forgotten as an Effort to Suppress Recidivism Rate of Theft Crime. JUSTISI, 10(2), 358–372. Prabasari, N. K. D. A., & Sari, N. L. P. (2024). Hak untuk Dilupakan emphRight to be Forgotten): Pengaturan Penghapusan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 18(3), 541–558. Putra, M. I., & Others. (2025). Hak untuk Dilupakan sebagai Frontier of Justice: Analisis Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Digital. Jurnal Hukum Dan Peradilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), 3(2), 325–340. Santosa, A. A. N. B. (2023). Urgensi Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan {Undang-Undang} Nomor 27 Tahun 2022 di Era Society 5.0. Jurnal Analisis Hukum, 7(1), 1–14. Widyawati, D., & Hidayat, N. (2022). Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Pasca Disahkannya {Undang-Undang} Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Yudisial, 15(2), 143–160. Wirman, T. (2024). Etika Profesi Akuntan Publik dalam Persimpangan Kepentingan dan Jejak Digital. Jurnal Akuntabilitas Dan Transparansi, 10(2), 112–125.


메타데이터
post_id
070fb3b668d0
slug
etika-lupa-dalam-jejak-digital-konflik-hak-hapus-data-right-to-be-forgotten-vs-070fb3b668d0
url
https://medium.com/@2022110137/etika-lupa-dalam-jejak-digital-konflik-hak-hapus-data-right-to-be-forgotten-vs-070fb3b668d0
canonical_url
https://medium.com/@2022110137/etika-lupa-dalam-jejak-digital-konflik-hak-hapus-data-right-to-be-forgotten-vs-070fb3b668d0
author_url
https://medium.com/@2022110137
status
ok
fetched_at
2026-06-16 19:09:56