Mitos Bunga Moratoir 6%: Menguji Klaim Staatsblad 1848 №22 demi Kepastian Hukum Perdata
Dalam hampir setiap gugatan wanprestasi, satu angka muncul nyaris tanpa perdebatan: bunga moratoir 6% per tahun. Angka ini seolah sudah…
Mitos Bunga Moratoir 6%: Menguji Klaim Staatsblad 1848 №22 demi Kepastian Hukum Perdata

Dalam hampir setiap gugatan wanprestasi, satu angka muncul nyaris tanpa perdebatan: bunga moratoir 6% per tahun. Angka ini seolah sudah menjadi “hukum alam” dalam praktik perdata Indonesia. Namun ketika dasar hukumnya ditelusuri lebih jauh, justru muncul pertanyaan mendasar: benarkah angka 6% itu bersumber dari Staatsblad 1848 №22, sebagaimana selama ini diyakini dan diajarkan?
Dari Pasal 1250 KUHPerdata ke Angka 6%
Pasal 1250 ayat (1) KUHPerdata memang mengatur bunga moratoir sebagai konsekuensi keterlambatan pembayaran dalam perikatan uang. Norma ini menegaskan bahwa ganti rugi karena wanprestasi cukup berupa “bunga yang ditentukan oleh undang-undang”. Namun, pasal tersebut tidak menyebut satu angka pun. Ia hanya membuka ruang bahwa besaran bunga ditentukan oleh hukum positif yang berlaku.
Di titik inilah praktik hukum mengisi kekosongan dengan angka 6% per tahun. Angka ini begitu mapan, diulang dalam gugatan, putusan, dan literatur, hingga jarang sekali dipersoalkan kembali sumber normatifnya.
Menelusuri Staatsblad 1848 №22
Selama puluhan tahun, rujukan yang paling sering disebut sebagai dasar bunga moratoir 6% adalah **Staatsblad 1848 No 22**. Namun, penelusuran terhadap dokumen aslinya justru menghasilkan temuan yang mengagetkan. Staatsblad tersebut sama sekali tidak mengatur bunga, apalagi bunga moratoir dalam hubungan perdata.
Isi Staatsblad 1848 №22 berkaitan dengan pemberian izin dispensasi pembangunan gudang di kota Zutphen, Belanda, lengkap dengan pertimbangan teknis dan militer. Tidak ada satu norma pun yang menyinggung utang-piutang, suku bunga, atau keterlambatan pembayaran. Artinya, rujukan yang selama ini dipercaya ternyata keliru secara historis.
Dari Mana Kekeliruan Ini Bertahan?
Kekeliruan ini tampaknya bukan kesalahan tunggal, melainkan kesalahan sistemik. Bisa jadi terjadi salah kutip terhadap Staatsblad lain yang mengatur tingkat bunga, atau kekeliruan akademik di masa kolonial yang terus direproduksi tanpa verifikasi ulang. Dalam dunia hukum, pengulangan sering kali melahirkan legitimasi semu. Ketika suatu angka terus digunakan dan diterima pengadilan, ia berubah menjadi “kebenaran praktik”, meskipun fondasi normatifnya rapuh.
Fakta bahwa bunga 6% dianggap wajar dan moderat juga berkontribusi pada minimnya kritik. Angka tersebut tidak terasa eksesif, sehingga jarang dipersoalkan oleh para pihak maupun hakim.
Implikasi bagi Kepastian Hukum Perdata
Masalahnya bukan semata pada besar kecilnya bunga, melainkan pada kepastian hukum. Jika dasar yuridis bunga moratoir 6% ternyata tidak jelas, maka praktik ini berdiri di atas asumsi, bukan norma yang terverifikasi. Dalam negara hukum, kondisi semacam ini berbahaya karena membuka ruang inkonsistensi dan ketidakpastian.
Sudah saatnya praktik peradilan dan advokasi perdata berani melakukan reinterpretasi. Hakim memiliki ruang diskresi untuk menilai kewajaran bunga berdasarkan asas keadilan, itikad baik, dan perkembangan ekonomi, alih-alih terus mengulang angka yang mitologis.
Saatnya Menggugat Mitos, Bukan Sekadar Angka
Bunga moratoir memang diakui oleh KUHPerdata, tetapi angka 6% tidak boleh diperlakukan sebagai dogma yang kebal kritik. Koreksi historis terhadap Staatsblad 1848 №22 seharusnya menjadi momentum untuk membangun praktik hukum yang lebih jujur secara akademik dan lebih adil secara normatif.
Hukum yang sehat bertumpu pada kejujuran intelektual. Ketika satu rujukan terbukti keliru, keberanian untuk mengoreksinya justru memperkuat, bukan melemahkan, sistem hukum itu sendiri. Mitos bunga moratoir 6% adalah pengingat bahwa bahkan praktik yang paling mapan pun perlu diuji ulang. Demi kepastian hukum perdata, sudah waktunya angka 6% berhenti diperlakukan sebagai warisan sakral, dan mulai ditempatkan dalam kerangka penalaran hukum yang benar.
Bagi praktisi, akademisi, dan pencari keadilan, diskusi ulang soal bunga moratoir bukan sekadar perdebatan angka, melainkan soal integritas hukum itu sendiri.
Chayra Law Center adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/chayralawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com.
메타데이터
- post_id
- 074a226db07f
- slug
- mitos-bunga-moratoir-6-menguji-klaim-staatsblad-1848-22-demi-kepastian-hukum-perdata-074a226db07f
- url
- https://medium.com/@chayralawcenter/mitos-bunga-moratoir-6-menguji-klaim-staatsblad-1848-22-demi-kepastian-hukum-perdata-074a226db07f
- canonical_url
- https://medium.com/@chayralawcenter/mitos-bunga-moratoir-6-menguji-klaim-staatsblad-1848-22-demi-kepastian-hukum-perdata-074a226db07f
- author_url
- https://medium.com/@chayralawcenter
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-28 23:35:58