← Back to list

“Harmoni dalam Tradisi: Eksistensi Hukum Adat dan Nilai Kultural Tayuban di Desa Wangkit, Kecamatan…

Masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Jawa, menempatkan tradisi dan adat istiadat bukan hanya sebagai nilai estetika dalam kehidupan…

Elvasabila · 2026-05-28 11:22 · 0 claps · 4.2 min read
#hukum #data #living-law #tayuban #sanksi
Open on Medium ↗
Wiki topics: ⚖️ · Law & Justice

“Harmoni dalam Tradisi: Eksistensi Hukum Adat dan Nilai Kultural Tayuban di Desa Wangkit, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur”

Puncak Acara Tayuban di Desa Wangkit, Kec. Kembangbahu, Kab. Lamongan (Sumber: https://www.youtube.com/live/Sr_qjLJRA-M?si=Qnx1VCv5lfCHOnkO)

Puncak Acara Tayuban di Desa Wangkit, Kec. Kembangbahu, Kab. Lamongan (Sumber: https://www.youtube.com/live/Sr_qjLJRA-M?si=Qnx1VCv5lfCHOnkO)

Masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Jawa, menempatkan tradisi dan adat istiadat bukan hanya sebagai nilai estetika dalam kehidupan, melainkan sebagai kompas moral dan jaminan keselamatan kolektif. Manifestasi nyata dari hukum yang hidup di masyarakat (living law) sering kali tidak membutuhkan lembaran kertas formal untuk menegakkan otoritasnya. Di Desa Wangkit Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, manifestasi dari hukum yang hidup (living law) terwujud dalam tradisi Tayuban. Tradisi ini dilakukan di setiap bulan Selo atau Dzulhijjah pada tanggal-tanggal yang disepakati dan dianggap baik. Tradisi ini bukan hanya sebuah perayaan tahunan, melainkan sebuah agenda yang dipercaya dapat memberikan pertahanan komunal dalam menangkal kekuatan jahat dan kemalangan di wilayah desa. Tradisi Tayuban bergerak dalam harmoni sosial yang tertata, kehadiran ambeng kue kucur yang dibawa secara bergantian oleh kaum laki-laki ke makam leluhur dan kaum perempuan ke balai desa sebagai wujud sedekah bumi, mencerminkan pembagian peran sosial dengan cara menghormati ruang sakral dan publik. Setelah ambeng kue kucur dibawa ke makam leluhur dan balai desa, kue akan dibawa pulang dan ditukar dengan kue cucur yang dibuat oleh tetangga. Ketika menjelang sore, masyarakat akan menyiapkan pagelaran puncak acara yang diisi dengan do’a bersama dan penampilan tari Tayub serta beberapa penampilan gamelan yang memberikan gambaran sebuah pengikat solidaritas masyarakat. Tradisi ini hidup karena adanya kesadaran masyarakat yang tercermin dari sebuah keyakinan bahwa keselamatan desa adalah tanggung jawab bersama.

Daya ikat tradisi Tayuban yang hidup di masyarakat Desa Wangkit, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, tidak hanya lahir dari kesadaran yang timbul secara sukarela, melainkan dari sanksi supranatural yang terjadi nyata. Pengalaman yang terjadi pada masyarakat yang enggan berpartisipasi mengikuti acara dan mendapatkan sanksi supranatural dengan datangnya musibah (bala’) kepada pihak tersebut atau bahkan keluarga yang bersangkutan, menjadi penguat keyakinan masyarakat akan adanya sanksi supranatural yang timbul jika masyarakat tidak mengikutinya.

Namun, di balik kuatnya keyakinan spiritual masyarakat, terdapat hal yang bertolak belakang di akhir acara. Sesusai penutupan acara pagelaran, masyarakat sering kali mewarnai penutupan acara dengan kebiasaan minum-minuman keras. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan budaya yang ada di masyarakat, di satu sisi mereka melakukan ritual suci untuk mengusir bala’ dan sial, tetapi di sisi lain mereka justru menutupnya dengan perilaku yang dianggap melanggar norma sosial yang dapat merusak nilai moral masyarakat, meskipun agenda tersebut tidak menjadi salah satu bagian dari runtutan acara yang dilakukan.

Lalu, apakah Tayuban dapat dianggap sebagai Hukum Adat?

Jika dilihat dari kacamata hukum adat, di zaman modern ini masyarakat memandang bahwa sanksi pelanggaran hukum hanyalah bersifat fisik atau material seperti penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Hukum Pidana dan Perdata. Namun, sanksi yang bersifat supranatural dan psikologis justru memiliki daya pikat yang lebih kuat bagi masyarakat adat. Kejadian buruk yang menimpa masyarakat yang melanggar dianggap sebagai manifestasi nyata dari “kemarahan alam” atau hilangnya perlindungan leluhur akibat rusaknya keseimbangan antara alam dan manusia di wilayah desa. Tradisi Tayuban dapat dianggap sebagai Ritual Preventif Kosmis, yaitu ritual yang menggambarkan suatu upacara adat yang dilakukan demi mencegah terjadinya bencana, petaka, atau kesialan dengan cara menjaga keharmonisan alam semesta (kosmos).

Menurut “Ter Haar” hukum adat adalah keseluruhan kebijakan yang berasal dari ketetapan para fungsionaris hukum yang memiliki wibawa dan pengaruh. Hal ini memiliki arti bahwa dalam hukum adat, yang berhak memberikan keputusan mengenai persilihan atau masalah hukum adat adalah para fungsionaris hukum yang berkuasa dalam sosial, seperti kepala adat, tokoh agama, pejabat desa, dan sebagainya. Sedangkan, menurut “F.D. Hollemen” hukum adat diartikan sebagai hukum yang mandiri, yang bersumber dari norma-norma hukum yang hidup yang diikuti dengan sanksi dan ditaati oleh masyarakat maupun badan atau lembaga yang bersangkutan. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa hukum adat tidak bergantung pada siapa yang memberi legitimasi atas keberlakuan norma-norma tersebut. Jika berkaca pada pendapat “Ter Haar”, yang menyatakan bahwa, sebuah kebiasaan bertransformasi menjadi hukum adat apabila kebiasaan tersebut diakui, didukung, dan dipertahankan oleh para fungsionaris adat seperti sesepuh dan kepala desa melalui keputusan-keputusan yang nyata. Fakta yang menunjukkan keikut sertaan dan kepatuhan seluruh masyarakat Desa Wangkit, menunjukkan bahwa Tayuban adalah hukum yang hidup di masyarakat (living law) secara nyata. Oleh karena itu meskipun agenda Tayuban ini tidak tertulis dalam peraturan secara formil, keberadaannya tetap dihormati oleh masyarakat yang mempercayainya.

Di samping itu, pendapat “F.D. Hollemen” yang menyatakan bahwa hukum adat harus disertai sanksi yang dipatuhi oleh masyarakat maupun badan atau lembaga yang bersangkutan, berwujud nyata dengan adanya kepatuhan masyarakat dan keyakinan masyarakat bahwa Tayuban memiliki sanksi supranatural yang menunjukkan hubungannya dengan alam, bala’ yang datang menjadi salah satu sanksi yang telah diyakini oleh masyarat sekitar. Selain itu, sanksi adat lainnya juga dapat dikaitkan dengan adanya sanksi sosial yang diberikan oleh khalayak masyarakat umum kepada salah satu masyarakat yang tidak mengikuti tradisi tersebut. Adanya sanksi sosial dapat ditandai dengan dengan adanya tekanan psikologis, moral, dan pengucilan oleh masyarakat di lingkungan sekitar. Pada umunya, masyarakat suka melakukan rasan-rasan (membicarakan dalam konteks buruk) salah satu warga yang tidak mengikuti tradisi tersebut. Obrolan tersebut dapat berupa Cemoohan, Gunjingan, atau bahkan makian di ranah masyarakat desa. Tentunya hal ini dapat merusak reputasi pihak yang bersangkutan dan keluarganya. Tidak hanya cemooh, sanksi sosial yang diberikan masyarakat juga dapat terjadi melalui pengucilan yang dilakukan oleh warga sekitar. Hal ini biasa terjadi bagi masyarakat yang enggan mengikuti kegiatan dan mencaci kegiatan yang dilakukan. Kehadiran warga yang tidak turut serta, dianggap tidak berarti dalam pergaulan sehari-hari. Saat berpapasan, warga sengaja membuang muka atau tidak menyapa. Maka, dapatlah kita lihat bahwa, masyarakat bersikap keras bagi warga yang tidak turut serta dalam acara tersebut, bukan memberikan sikap acuh tak acuh bagi warga yang meninggalkannya.

Hukum adat yang berlaku haruslah bersumber dari norma-norma yang hidup di masyarakat, yang diakui secara kolektif dan ditegakkan oleh pimpinan adat setempat serta memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Tayuban sebagai salah satu bentuk penghormatan masyarakat adat kepada alam berawal dari keyakinan para leluhur yang tetap dilestarikan nilainya hingga saat ini. Sesepuh desa dan kepala desa setempat selalu menyelenggarkan acara ini di setiap tahunnya, di samping itu kepercayaan akan adanya sanksi supranatural dan sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat, memperkuat keyakinan masyarakat bahwa Tayuban harus tetap dilestarikan sebagai wujud penghormatan dan rasa syukur masyarakat desa kepada alam. Pernyataan dan bukti eksistensi Tayuban yang tetap dilestarikan di Desa Wangkit, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, menjadi salah satu wujud Hukum Adat yang hidup di masyarakat.

Elva Sabilatunnajah

Mahasiswa Program Studi Hukum

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya


메타데이터
post_id
0bbb6097a2c4
slug
harmoni-dalam-tradisi-eksistensi-hukum-adat-dan-nilai-kultural-tayuban-di-desa-wangkit-kecamatan-0bbb6097a2c4
url
https://medium.com/@17elvasabila/harmoni-dalam-tradisi-eksistensi-hukum-adat-dan-nilai-kultural-tayuban-di-desa-wangkit-kecamatan-0bbb6097a2c4
canonical_url
https://medium.com/@17elvasabila/harmoni-dalam-tradisi-eksistensi-hukum-adat-dan-nilai-kultural-tayuban-di-desa-wangkit-kecamatan-0bbb6097a2c4
author_url
https://medium.com/@17elvasabila
status
ok
fetched_at
2026-07-13 20:10:53