Kekerasan Aparat di Pinggiran Negara
Catatan peristiwa Arianto Tawakal
Kekerasan Aparat di Pinggiran Negara
Catatan peristiwa Arianto Tawakal
Photo by Max Fleischmann on Unsplash
Arianto Tawakal (14 tahun) tidak tinggal di Jakarta, Bandung, Surabaya, atau Medan. Ia tinggal di Kota Tual, Maluku Tenggara — sebuah kota kecil yang jarang muncul dalam peta perhatian nasional. Pada 19 Februari 2026, Arianto tewas setelah kepalanya dipukul helm oleh oknum Brimob saat melintas di jalan bersama kakaknya, Nasrim Karim (15), yang mengalami patah tulang tangan kanan. Kasus ini pun viral di berbagai media. Publik mulai meluapkan amarah.
Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar dari sekadar apakah pelaku akan dihukum, mengapa kasus ini bisa terjadi dengan begitu mudah, dan mengapa ia baru mendapat perhatian setelah kebetulan viral? Di balik tragedi individual ini tersembunyi dua persoalan struktural yang nyaris tak pernah dibicarakan, politik impunitas di daerah pinggiran, dan hierarki nilai korban dalam respons negara.
Dalam studi tentang otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan, ada konsep yang disebut peripheral authoritarianism — gagasan bahwa praktik kekerasan dan kesewenang-wenangan negara justru lebih brutal di daerah-daerah terpencil. Logikanya sederhana: semakin jauh sebuah wilayah dari pusat kekuasaan, semakin tipis lapisan pengawasan yang tersedia. Media lokal lemah atau bahkan absen. Organisasi masyarakat sipil minim. Ketimpangan kuasa antara aparat bersenjata dan warga biasa menjadi sangat ekstrem — nyaris tanpa penyeimbang.
Kota Tual adalah ilustrasi sempurna. Seorang anggota Brimob — satuan dengan pelatihan paramiliter — beroperasi di sebuah kota kecil di mana hampir tidak ada mekanisme pengawasan independen terhadap perilaku aparat. Tidak ada Komnas HAM perwakilan yang aktif di sana. Tidak ada media investigatif lokal yang punya sumber daya untuk mengejar kasus. Dalam kondisi seperti ini, seragam dan senjata tidak hanya menjadi simbol otoritas — ia menjadi otoritas itu sendiri, tanpa perlu legitimasi atau akuntabilitas.
Yang membuat kasus Arianto sampai ke permukaan nasional bukanlah bekerjanya sistem pengawasan. Ini murni accidental virality — viralitas yang tidak disengaja. Warga kebetulan merekam. Video kebetulan diunggah. Algoritma media sosial kebetulan mengangkatnya. Tanpa kebetulan-kebetulan itu, Arianto hanya akan menjadi statistik — jika ia tercatat sama sekali.
Pertanyaan yang menghantui: berapa banyak “Kota Tual” lain yang terjadi di daerah-daerah terpencil Indonesia tanpa kamera, tanpa sinyal internet memadai, tanpa viralitas yang menyelamatkan? Ada kesenjangan pengawasan (surveillance gap) yang nyata antara kota besar dan daerah pinggiran. Di Jakarta, perilaku polisi direkam oleh puluhan kamera CCTV, jurnalis, dan warga dengan ponsel canggih. Di Tual, di pedalaman Papua, di pulau-pulau terluar — kekerasan aparat bisa berlangsung tanpa saksi, tanpa rekaman, tanpa konsekuensi. Kesenjangan ini menciptakan zona impunitas de facto yang tidak pernah secara serius diakui, apalagi diatasi, oleh negara.
Ada dimensi lain yang lebih gelap. Dalam psikologi sosial, dikenal konsep dehumanization gradient — bahwa tingkat empati dan respons kolektif terhadap penderitaan seseorang sangat dipengaruhi oleh posisi sosial korban dalam hierarki perhatian masyarakat. Tidak semua korban bernilai sama di mata publik dan negara.
Arianto Tawakal adalah anak berusia 14 tahun, siswa MTsN, dari keluarga biasa, di kota kecil di ujung timur Indonesia. Dalam political economy of victimhood — ekonomi politik korban — posisinya berada di titik terbawah hierarki perhatian negara. Bandingkan kecepatan dan intensitas respons institusional ketika korban kekerasan adalah figur publik, selebritas, atau warga ibu kota. Kasus yang melibatkan korban dengan “nilai politik” tinggi — mereka yang punya akses media, jaringan sosial luas, atau identitas yang mudah dikenali publik — akan mendapat respons yang lebih cepat dan lebih serius. Anak-anak daerah pinggiran, sebaliknya, harus menunggu viralitas untuk sekadar didengar.
Ini bukan hanya soal empati individual. Ini soal bagaimana sistem perlindungan negara bekerja secara diskriminatif berdasarkan geografi dan status sosial. KPAI, lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak, selama ini lebih hadir secara seremonial di kasus-kasus besar yang sudah viral ketimbang secara proaktif memantau kondisi anak-anak di daerah rawan. UU Perlindungan Anak ada di atas kertas, tetapi implementasinya lebih tebal di kota besar dan menipis hingga nyaris tak terasa di daerah terpencil. Ada ketimpangan perlindungan yang bersifat geografis — dan ini jarang sekali menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Psikolog sosial Susan Fiske, melalui risetnya tentang stereotype content model, menunjukkan bahwa kelompok yang dipersepsikan rendah dalam dimensi status dan kompetensi cenderung memicu respons emosional berupa pengabaian, bukan simpati. Anak-anak dari keluarga miskin di daerah terpencil berada tepat di kuadran itu. Mereka bukan kelompok yang secara politis “menguntungkan” untuk dibela. Tidak ada insentif elektoral bagi politisi untuk memperjuangkan mereka secara konsisten di luar momen viral. Akibatnya, perhatian negara terhadap korban seperti Arianto bersifat episodik dan reaktif — muncul ketika media sosial memaksa, lenyap ketika algoritma berpindah ke topik lain.
Kasus Kota Tual menunjukkan paradoks yang menyedihkan, seorang anak harus mati dan kematiannya harus viral agar negara merespons. Sistem pengawasan tidak bekerja — yang bekerja adalah algoritma. Sistem perlindungan anak tidak menjangkau — yang menjangkau adalah kemarahan netizen. Ini bukan tanda bahwa demokrasi kita sehat. Ini justru tanda bahwa infrastruktur keadilan kita begitu rapuh sehingga ia hanya bisa diaktifkan oleh viralitas.
Jika kita serius, setidaknya dua hal harus dilakukan. Pertama, menutup surveillance gap dengan membangun mekanisme pengawasan aparat yang menjangkau daerah terpencil — bukan hanya bergantung pada Propam yang memeriksa dirinya sendiri, melainkan lembaga independen dengan kehadiran di luar Jawa. Kedua, mereformasi sistem perlindungan anak agar bekerja secara proaktif dan merata secara geografis — bukan reaktif dan bias kota besar.
Arianto Tawakal tidak seharusnya membutuhkan viralitas untuk mendapat keadilan. Tidak seorang anak pun di negeri ini seharusnya demikian — entah ia tinggal di Jakarta atau di pulau terpencil yang namanya tak pernah kita dengar. Tetapi selama negara hanya hadir setelah algoritma memaksanya hadir, selama perlindungan hanya menjangkau mereka yang terlihat oleh kamera, maka kita belum benar-benar menjadi negara yang melindungi semua warganya, negara ini mungkin hanya untuk yang kebetulan viral.
메타데이터
- post_id
- 0c69dbdcef92
- slug
- kekerasan-aparat-di-pinggiran-negara-0c69dbdcef92
- url
- https://medium.com/wacana-politik/kekerasan-aparat-di-pinggiran-negara-0c69dbdcef92
- canonical_url
- https://medium.com/wacana-politik/kekerasan-aparat-di-pinggiran-negara-0c69dbdcef92
- author_url
- https://medium.com/@wawankurn
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-07 21:14:12