← Back to list

Bahu Jalan Diserobot, Ojol Dirazia

Baru-baru ini, publik kembali menyoroti kinerja Dinas Perhubungan dalam menjalankan penertiban lalu lintas di Jakarta. Sorotan muncul…

Hafizudin · 2026-06-24 02:42 · 0 claps · 3.0 min read
#ojol #kebijakan-publik #dishub
Open on Medium ↗

Bahu Jalan Diserobot, Ojol Dirazia

Baru-baru ini, publik kembali menyoroti kinerja Dinas Perhubungan dalam menjalankan penertiban lalu lintas di Jakarta. Sorotan muncul setelah terjadi tindak razia parkir liar terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang motornya diangkut petugas Dinas Perhubungan (17/6/2026). Kejadian tersebut viral dan membuat geger dunia maya yang kemudian menarik empati publik, sementara di saat yang bersamaan muncul video di media sosial yang memperlihatkan pelanggaran yang lebih nyata dan berdampak lebih besar justru seolah dibiarkan. Dalam video itu menampilkan kawasan BKN-Cawang di mana bahu jalan digunakan sebagai area parkir hingga memakan hampir separuh badan jalan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan aturan lalu lintas benar-benar dijalankan secara adil, atau justru cenderung selektif?

Pada prinsipnya, penertiban kendaraan oleh Dinas Perhubungan bukanlah sesuatu yang salah. Pengawasan lalu lintas di kota metropolitan seperti Jakarta merupakan hal penting dalam menjaga kelancaran mobilitas jutaan warga setiap hari. Landasan hukum penertiban ini sebenarnya cukup jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara berhenti dan parkir. Selain itu, Pasal 287 ayat (3) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap tata cara berhenti dan parkir dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Dengan dasar hukum tersebut, razia parkir liar memang dapat dibenarkan secara normatif. Namun menanggapi polemik di media sosial yang muncul ketika publik menilai aturan hanya tampak tegas dan tajam terhadap satu kelompok tertentu, sementara pelanggaran lain yang lebih besar justru luput dari perhatian seperti pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta “Untuk parkir di area Cawang sebenarnya boleh pada malam hari. Namun, hanya satu baris.”(21/6/2026) Di sinilah letak kegelisahan publik melihat kendaraan yang parkir berjam-jam di bahu jalan dibiarkan karena faktanya parkir dikawasan Cawang tidak berlangsung saat malam hari saja.

Kawasan Cawang merupakan salah satu titik strategis di Jakarta Timur yang menjadi simpul penting penghubung wilayah Jakarta dengan daerah sekitarnya seperti Depok dan Bekasi. Bahu jalan di kawasan Cawang yang seharusnya menjadi ruang jalan justru berubah fungsi menjadi area parkir kendaraan. Sebenarnya fungsi bahu jalan telah diatur secara tegas dalam regulasi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, bahu jalan merupakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan berhenti dalam keadaan darurat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Jika bahu jalan digunakan secara tidak semestinya hingga menghambat lalu lintas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Lebih spesifik lagi di wilayah Jakarta, aturan tentang parkir telah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam regulasi tersebut, parkir kendaraan pada ruang yang mengganggu fungsi jalan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai tindakan penertiban, termasuk penderekan dan sanksi administratif.

Merujuk dari sumber berita terkait aturan dan jam larangan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Timur angkat bicara dan menjelaskan bahwa parkir on street di ruas Jalan Mayjen Sutoyo sebenarnya diperbolehkan, namun hanya pada titik dan waktu tertentu dengan ketentuan yang berlaku. Untuk Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), hanya diperbolehkan parkir satu baris dengan pola parkir serong 45 derajat. Aturan ini berlaku setiap hari kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB. Sementara untuk Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur (arah Cililitan), diperbolehkan parkir paralel dengan larangan waktu pada pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja (Senin-Jumat).

Perlu diketahui memang permasalahan yang terjadi bukan semata tidak diperbolehkan parkir di area tersebut, melainkan memang adanya pelanggaran mengenai batas kapasitas parkir ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Tapi yang menjadi bahasan kenapa diperbolehkan parkir di kawasan tersebut karena area itu masuk dalam titik resmi yang perparkiran yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, tetapi karena area ini menjadi titik resmi apakah itu menjadi alasan pelanggaran diperbolehkan? Pernyataan dari Dinas Perhubungan pada Senin (22/6/2026) memang mengakui adanya pelanggaran batas kapasitas parkir sehingga memang parkir di area tersebut menggunakan separuh badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan dan rawan kecelakan.

Dalam menanggapi permasalahan ini memang diperlukan evaluasi dari Dinas Perhubungan terkait sistem kelola parkir. Situasi yang terlihat di media sosial memicu opini buruk terhadap hukum yang dianggap bersifat selektif. Jika pola ini terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum akan semakin menurut. Hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan sekedar alat kontrol yang diterapkan secara tidak merata.

Karena itu, Dinas Perhubungan perlu melakukan pola pengawasan dan penertiban yang konsisten sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di mata publik ketegasan dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk parkir liar tidak boleh tebang pilih. Karena pada akhirnya ketertiban kota tidak akan pernah tercapai jika hukum hanya tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang lebih besar dan lebih merugikan masyarakat luas.


메타데이터
post_id
0cfce0fd5d26
slug
bahu-jalan-diserobot-ojol-dirazia-0cfce0fd5d26
url
https://medium.com/@hafizudin.1301/bahu-jalan-diserobot-ojol-dirazia-0cfce0fd5d26
canonical_url
https://medium.com/@hafizudin.1301/bahu-jalan-diserobot-ojol-dirazia-0cfce0fd5d26
author_url
https://medium.com/@hafizudin.1301
status
ok
fetched_at
2026-06-25 12:15:08