← Back to list

Bagaimana Status Pekerja Jika Perusahaan Beralih/Berubah-ubah?

Saya bekerja dengan status PKWT sejak tahun 2016 hingga 2025 dimana setiap tahun perusahaan beralih/berubah-ubah dan hubungan kerja sayapun…

Rony Santoso · 2025-09-06 11:28 · 0 claps · 3.0 min read
#pkwt #pkwtt #phk #beralih #uu-cipta-kerja
Open on Medium ↗

Bagaimana Status Pekerja Jika Perusahaan Beralih/Berubah-ubah?

Saya bekerja dengan status PKWT sejak tahun 2016 hingga 2025 dimana setiap tahun perusahaan beralih/berubah-ubah dan hubungan kerja sayapun terus berlanjut. Baru-baru ini, saya di PHK, tetapi tidak ada pesangon maupun hak lain yang diberikan. Pertanyaannya: apakah status saya karyawan PKWT atau seharusnya sudah berubah menjadi PKWTT dan berhak atas Pesangon?

Apakah status anda masih PKWT atau sudah berubah menjadi PKWTT?

Merujuk pada Pasal 8 PP 35/2021 juncto Pasal 59 ayat 3 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa jangka waktu pekerja kontrak dapat dibuat paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan dan apabila jangka waktu PKWT sudah lebih dari 5 tahun maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Artinya, hubungan kerja anda sejak 2016 sampai 2025 (9 tahun) jelas melampaui ketentuan hukum sehingga konsekuensinya, PKWT demi hukum berubah menjadi pegawai tetap (PKWTT). Sebagaimana dikutip:

Pasal 8 PP 35/2021:

  1. PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  3. Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Pasal 59 UU Cipta Kerja:

  1. Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; c. pekerjaan yang bersifat musiman; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
  2. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  3. Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas bahwa perjanjian kontrak hanya bisa dibuat paling lama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sehingga anda yang sebelumnya adalah PKWT demi hukum (otomatis sekalipun tanpa ada kontrak kerja baru) menjadi pegawai tetap (PKWTT).

Bagaimana mengenai hak atas Pesangon dan hak lainnya mengigat perusahan sudah beberapa kali beralih/berubah-ubah?

Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka seluruh tanggungjawab perusahaan sebelumnya beralih kepada perusahaan yang baru kecuali diperjanjikan lain dan tidak mengurangi hak-hak pekerja. Dasar hukumnya, Pasal 61 UUK sebagaimana diubah Pasal 61 jo Pasal 61A UU Cipta Kerja, dikutip:

Pasal 61 UUK:

  1. Perjanjian Kerja berakhir apabila: a. Pekerja/Buruh meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja; c. selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
  2. Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
  3. Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggungjawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh.
  4. Dalam hal Pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris Pengusaha dapat mengakhiri Perjanjian Kerja setelah merundingkan dengan Pekerja/Buruh.
  5. Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 61A

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, apabila Anda di-PHK, maka pihak yang wajib membayar pesangon adalah perusahaan terakhir (PT dengan nama terbaru), dengan perhitungan masa kerja sejak tahun 2016 (awal Anda bekerja) hingga saat PHK. Hal ini karena dalam setiap pergantian nama perusahaan sebelumnya, hubungan kerja Anda tidak pernah diputus, hak-hak Anda tidak pernah diberikan, dan Anda tetap bekerja secara berkesinambungan hingga di PHK.


메타데이터
post_id
0f41ad43ff2c
slug
bagaimana-status-pekerja-jika-perusahaan-beralih-berubah-ubah-0f41ad43ff2c
url
https://medium.com/@ronysantoso/bagaimana-status-pekerja-jika-perusahaan-beralih-berubah-ubah-0f41ad43ff2c
canonical_url
https://medium.com/@ronysantoso/bagaimana-status-pekerja-jika-perusahaan-beralih-berubah-ubah-0f41ad43ff2c
author_url
https://medium.com/@ronysantoso
status
ok
fetched_at
2026-08-08 11:20:59