Diam atau Dilumpuhkan: Wajah Demokrasi di Tengah Teror terhadap Aktivis
Tulisan ini lahir dari kegelisahan dan dari keputusan untuk tidak diam di tengah maraknya intimidasi terhadap aktivis yang berani…
Diam atau Dilumpuhkan: Wajah Demokrasi di Tengah Teror terhadap Aktivis
Tulisan ini lahir dari kegelisahan dan dari keputusan untuk tidak diam di tengah maraknya intimidasi terhadap aktivis yang berani menyuarakan kebenaran. Ini bukan sekadar kejadian satu dua kali, tapi sudah jadi gambaran kondisi yang patut kita khawatirkan.
Teror terhadap aktivis sebenarnya bukan hal baru. Pola seperti ini bahkan mengingatkan pada praktik di masa kolonial. Ironisnya, setelah Indonesia merdeka bahkan di era reformasi cara cara seperti ini masih terus terjadi. Kalau rakyat saja merasa takut untuk menyampaikan pendapat, lalu muncul pertanyaan sederhana: sebenarnya negara ini sedang menjalankan fungsinya atau tidak?
Dalam Pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan bahwa negara bertujuan melindungi seluruh rakyat Indonesia. Tapi kalau melihat kenyataan sekarang, rasanya sulit mengatakan bahwa perlindungan itu benar-benar hadir. Banyaknya intimidasi terhadap aktivis seolah jadi bukti bahwa negara belum sepenuhnya ada untuk warganya.
Lalu, apakah dalam kondisi seperti ini kita harus diam?
Secara aturan, jawabannya jelas tidak. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Tapi di lapangan, aturan itu sering terasa hanya sebatas tulisan. Banyak orang yang bersuara justru mendapat ancaman mulai dari intimidasi sampai kekerasan.
Kalau kita lihat lebih dekat, kasusnya bukan sedikit. Mulai dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, teror terhadap pengurus HMI di berbagai daerah, intimidasi terhadap Ketua BEM UGM, sampai teror terhadap jurnalis seperti Fransiska Christi Rosana dan Husein Abri Dongoran. Bentuknya pun bermacam-macam ancaman, perusakan, sampai kiriman paket teror. dan masih banyak lagi diluar sana yang diteror.
Sulit rasanya menganggap semua ini kebetulan. Data juga menunjukkan kualitas demokrasi Indonesia sedang menurun. Laporan The Economist Intelligence Unit mencatat skor demokrasi Indonesia turun dari 6,71 pada 2022 menjadi 6,53 pada 2023, dan masih masuk kategori “demokrasi cacat”. Salah satu penyebab utamanya adalah makin sempitnya kebebasan sipil, termasuk kebebasan berbicara.
Di titik ini, intimidasi bukan lagi sekadar masalah individu. Dampaknya lebih luas. Ketika orang-orang mulai takut, yang terjadi adalah self-censorship yaitu orang yang memilih diam, bukan karena tidak peduli, tapi karena merasa tidak aman. Kalau ini terus dibiarkan, ruang kritik akan makin sempit, dan kekuasaan berjalan tanpa kontrol.
Fenomena ini tidak terjadi begitu saja. karena Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi menjadi salah satu faktor utama. Ketika pelaku tidak ditindak secara tegas, maka muncul kesan bahwa tindakan teror tidak memiliki konsekuensi serius. Dalam situasi seperti ini, intimidasi berpotensi terus berulang karena dianggap sebagai cara efektif untuk membungkam kritik.
Di sisi lain, kondisi ini juga menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara kekuasaan dan masyarakat. Pihak yang memiliki kekuatan lebih cenderung mampu menekan suara kritis, sementara masyarakat yang tidak memiliki perlindungan memadai berada dalam posisi rentan. Akibatnya, ruang demokrasi tidak lagi setara, dan kebebasan berpendapat hanya dinikmati oleh pihak tertentu
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terbentuk bukan hanya pembungkaman sesaat, tetapi budaya takut yang mengakar. Dalam jangka panjang, hal ini lebih berbahaya karena masyarakat akan terbiasa untuk tidak bersuara, bahkan tanpa perlu diancam secara langsung
Dalam pandangan demokrasi, kebebasan berpendapat itu bukan pelengkap tapi fondasi. Bahkan Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik yang bebas agar masyarakat bisa mengkritik kekuasaan. Kalau ruang itu dibungkam, maka demokrasi hanya tinggal nama.
Sejarah juga sudah memberi pelajaran. Di masa Orde Baru, banyak aktivis jadi korban penculikan dan pelanggaran HAM yang sampai sekarang belum tuntas. Itu bukti bahwa pembiaran hanya akan memperpanjang masalah.
Di situ, negara punya tanggung jawab besar. Penegakan hukum harus tegas, dan perlindungan terhadap warga tidak boleh setengah-setengah. Tapi di sisi lain, kita juga mempunyai peran. yaitu Solidaritas, dokumentasi kasus, dan keberanian untuk tetap bersuara jadi hal penting supaya tekanan publik tetap ada.
“Bila rakyat tidak berani mengeluh itu artinya gawat. Dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah, kebenaran pasti terancam.”Wiji Thukul
Kalimat itu terasa sangat relevan hari ini. Tanpa kritik, kekuasaan bisa berjalan tanpa batas.
Munir Said Thalib juga pernah mengingatkan bahwa menyuarakan kebenaran adalah tanggung jawab moral. Sementara Soe Hok Gie menegaskan bahwa diam terhadap kesalahan adalah bentuk kejahatan.
Pada akhirnya, ini bukan cuma soal aktivis atau jurnalis. Ini soal masa depan demokrasi kita. Ketika kebebasan berpendapat terancam, yang dipertaruhkan adalah hak semua orang.
Jadi sekarang pertanyaannya sederhana: kita mau tetap diam, atau mulai peduli?
Karena diam bukan lagi sikap netral. Diam adalah pilihan berdiri di sisi pembungkaman, atau di sisi kebebasan.
Muhammad Farhan
메타데이터
- post_id
- 13162bb8055d
- slug
- diam-atau-dilumpuhkan-wajah-demokrasi-di-tengah-teror-terhadap-aktivis-13162bb8055d
- url
- https://medium.com/@muhammadfarhann023/diam-atau-dilumpuhkan-wajah-demokrasi-di-tengah-teror-terhadap-aktivis-13162bb8055d
- canonical_url
- https://medium.com/@muhammadfarhann023/diam-atau-dilumpuhkan-wajah-demokrasi-di-tengah-teror-terhadap-aktivis-13162bb8055d
- author_url
- https://medium.com/@muhammadfarhann023
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-29 04:58:14