← Back to list

Kasus Musytarakah dalam Faraid

Saat seorang ahli waris kehabisan jatah

Muhammad Hilal · 2026-05-02 14:06 · 108 claps · 2.9 min read
#ilmu-faraid #mawari #kasus-musytarakah #bahasa-indonesia #berbagi-dan-berdampak
Open on Medium ↗

Kasus Musytarakah dalam Faraid

Saat seorang ahli waris kehabisan jatah

Photo by Hassan Pasha on Unsplash

Photo by Hassan Pasha on Unsplash

Muskil

Ada kasus menarik dalam pembagian warisan Islam. Kasus ini berupa adanya seorang ahli waris yang tidak dapat warisan karena kehabisan jatah.

Ini terjadi dalam kasus yang sangat khusus. Formasi ahli warisnya adalah (a) suami, (b) ibu, (c) 2 saudara seibu, (d) seorang saudara kandung.

Dengan demikian, jatah warisan masing-masing adalah: suami dapat 1/2 ibu dapat 1/6 2 saudara seibu dapat 1/3 saudara kandung dapat sisanya (0/6).

Muskil yang muncul dalam kasus ini adalah habisnya jatah warisan untuk saudara kandung. Ini terlihat dalam tabel berikut.

Apa jalan keluar yang ditawarkan oleh ulama untuk menyelesaikan muskil ini?

Solusi Masalah Musytarakah

Solusi yang ditawarkan ulama terbelah menjadi dua. Pertama, ada ulama yang membiarkan saudara kandung tidak dapat jatah. Kedua, ada pula ulama yang memberi jatah buat saudara kandung.

Masing-masing pengusung pandangan ini punya alasan.

Alasan pandangan pertama adalah alasan normatif. Katanya, pembagian jatah itu sudah berdasarkan apa yang disebut dalam Al-Qur’an (QS 4:12) dan hadis. Kita tidak berhak mengotak-atiknya menjadi berbeda. Pandangan ini didukung oleh Ali ibn Abi Talib. Di kalangan fukaha, pandangan ini didukung oleh Hanafiyyah dan Hanabilah.

Alasan pandangan kedua berdasarkan ayat Al-Qur’an juga. Uniknya, ayat yang jadi landasan adalah ayat yang sama (QS 4:12). Namun alasan utamanya adalah fatwa Umar ibn Khattab. Pandangan ini, konon, didukung pula oleh Ibn ‘Abbas dan Zayd ibn Thabit.

Fikih mazhab Syafi‘iyyah (dan Malikiyyah) menganut pandangan kedua. Oleh karena ada pihak yang jatahnya digabungkan, kasus ini disebut ‘kasus musytarakah’ (kadang disebut musyarrakah). Secara harfiah, musytarakah berarti ‘terbagi’ atau tergabung. Ini karena jatahnya seorang ahli waris dibagikan dengan ahli waris lain.

Sejarah Tasyri’ dan Penamaan

Fatwa ‘Umar ibn Khattab di atas adalah kisah yang menarik.

Pada mulanya, ‘Umar berpandangan bahwa jatahnya saudara kandung adalah sebagaimana adanya, sebab demikianlah perhitungan wajarnya. Jadi saudara kandung tadi tetap ‘aṣabah meskipun dia tidak dapat jatah apa-apa.

Namun pihak saudara kandung itu menyatakan keberatannya kepada ‘Umar. Ucapannya jadi terkenal:

“Andai bapak saya adalah seekor keledai, bukankah ibu kami tetaplah sama?”

Karena ucapan ini, para ulama kadang menyebutnya kasus ḥimāriyyah, secara harfiah berarti kasus keledai.

Dalam riwayat lain, dia dikabarkan menyatakan ucapan berbeda:

“Andai bapak saya adalah batu di lautan (ḥajar fī al-yamm), niscaya ibu kami tetaplah sama.”

Karena ucapan versi ini, ulama kadang menyebut kasus ini dengan ‘kasus al-ḥajariyyah’ (kasus batu) atau ‘kasus al-yammiyyah’ (kasus lautan).

Dalam versi lain, keberatan itu disampaikannya kepada Zayd ibn Thābit, lalu diteruskan kepada ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb.

Keberatan yang disampaikan oleh saudara kandung itu dipertimbangkan oleh ‘Umar. Kemudian dia berfatwa bahwa jatahnya saudara kandung dalam kasus tersebut digabungkan dengan jatahnya saudara seibu secara merata.

Perhitungan

Menurut Syafi‘iyyah, jatah warisan saudara kandung digabungkan dengan jatahnya 2 saudara seibu. Dengan demikian, jatah 1/3 itu dibagi untuk tiga orang.

Perhitungannya jadi begini: a = 1/2 = 3/6 b = 1/6 c & d = 1/3 = 2/6

Lalu, oleh karena jumlah c dan d adalah tiga orang, semua jatah itu dilipatgandakan 3 agar semuanya memperoleh jatah bulat. Hasilnya: a = 3/6 x 3/3 = 9/18 b = 1/6 x 3/3 = 3/18 c1 = (2/6 x 3/3)/3 = 2/18 c2 = (2/6 x 3/3)/3 = 2/18 d = (2/6 x 3/3)/3 = 2/18

Tabel lengkapnya bisa dilihat di bawah ini.

Dengan demikian, anggaplah harta warisannya sebanyak Rp360.000.000. Jadi, jatah masing-masing ahli waris adalah: a = 9/18 x Rp360.000.000 = Rp180.000.000 b = 3/18 x Rp360.000.000 = Rp60.000.000 c1 = 2/18 x Rp360.000.000 = Rp40.000.000 c2 = 2/18 x Rp360.000.000 = Rp40.000.000 d = 2/18 x Rp360.000.000 = Rp40.000.000.[]


메타데이터
post_id
190a524daf7a
slug
kasus-musytarakah-dalam-faraid-190a524daf7a
url
https://medium.com/@hilalalify/kasus-musytarakah-dalam-faraid-190a524daf7a
canonical_url
https://medium.com/@hilalalify/kasus-musytarakah-dalam-faraid-190a524daf7a
author_url
https://medium.com/@hilalalify
status
ok
fetched_at
2026-08-07 06:40:57