← Back to list

“Drama” Jumpa Pers Utusan BGN dan Jawaban-jawaban Normatif

MELALUI sorot kamera ponsel sejumlah wartawan di Pendapa Krida Manunggal pada Rabu (1/4) lalu, publik diajak melihat drama konferensi pers…

Tubanpedia · 2026-04-10 09:36 · 0 claps · 3.8 min read
#mbg #bgns #pemerintah #indonesia
Open on Medium ↗

“Drama” Jumpa Pers Utusan BGN dan Jawaban-jawaban Normatif

MELALUI sorot kamera ponsel sejumlah wartawan di Pendapa Krida Manunggal pada Rabu (1/4) lalu, publik diajak melihat drama konferensi pers Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya saat melakukan kunjungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban.

Dalam “skuel” yang diperankan bersama Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky serta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan rombongan utusan BGN, tokoh utama Irjen Pol Sony Sonjaya menyampaikan taklimat tentang penegakan hukum terhadap pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mencoba bermain-main dengan program MBG.

Jenderal bintang dua itu mempersilakan aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara pidana apabila ditemukan pelanggaran terhadap program andalan Yang Mulia Paduka Presiden Prabowo tersebut, baik yang mengarah pada dugaan korupsi maupun menu MBG yang tidak layak dan memicu keracunan siswa. “Setiap penyimpangan dan pelanggaran SOP akan dikenakan sanksi bagi penyelenggara SPPG,” ujarnya penuh wibawa.

Selain Irjen Pol Sony Sonjaya, tokoh lain, Jaksa Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani yang turut dalam kunjungan di Kota Siwalan, juga menyampaikan taklimat yang tidak kalah tegas. Dalam dialog yang diucapkan, dia menekankan bahwa program MBG menjadi implementasi nyata amanat konstitusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, lanjut jaksa muda itu, Kejaksaan RI berperan aktif melalui kolaborasi dengan BGN, terutama dalam pengamanan program strategis, pertukaran data, serta pencegahan potensi penyimpangan melalui pendekatan intelijen terintegrasi. “Fokus pengawasan meliputi pencegahan penyalahgunaan anggaran, memastikan akurasi data penerima manfaat, kelancaran distribusi, serta pemenuhan standar kualitas makanan,” katanya dengan pengucapan yang tertata rapi, seakan sudah hafal betul dialog yang harus diucapkan. (tubankab.go.id)

Mendengar taklimat yang penuh wibawa dan ketegasan dari sejumlah utusan BGN tersebut, para awak media merangkumnya menjadi sebuah berita dengan judul-judul yang terkesan gahar. Kompas TV: Kejaksaan Agung Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Distribusi di Tuban dan Bojonegoro; Antara: Jamintel kawal Program MBG Kabupaten Tuban dan Bojonegoro; Detik: Jamintel Kawal Program MBG di Tuban-Bojonegoro Pakai Aplikasi ‘Jaga Dapur MBG’; Duta.co: Jamintel Temukan Dugaan Pelanggaran SPPG di Tuban, Kejagung Warning Keras Pengelola MBG di Jatim; dan berbagai judul dari media lain yang juga tidak kalah tegas.

Namun sayang, dari kunjungan kerja tersebut, minim jawaban meyakinkan dan pertanyaan kritis wartawan. Misalnya, bagaimana jika yang melakukan pelanggaran adalah SPPG yang dikelola Polri di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari, atau SPPG TNI naungan Yayasan TNI AU Adi Upaya (YASAU), atau SPPG yang dikelola politisi “di bawah naungan” kekuasaan. Apakah dapat dipastikan tidak ada conflict of interest dan jaminan diproses hukum secara transparan?

Atau jawaban dari pertanyaan lain semisal, bukankah sepanjang 2025 hingga 2026 ini total ada belasan ribu anak di 30 provinsi se-Indonesia keracunan setelah mengonsumsi MBG. Lantas, bagaimana pengembangan kasusnya? Apakah ada penetapan tersangka atau pengelola SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan siswa hanya di-suspend atau ditutup sementara, lalu setelah itu diperbolehkan beroperasi lagi?

Atau jawaban dari pertanyaan contoh kasus: beberapa waktu lalu BGN menyebut ada dugaan penyunatan anggaran MBG dari Rp 10 ribu per porsi menjadi hanya Rp 6 ribu yang dilakukan oleh SPPG di Ponorogo, apakah dugaan laku rasuah itu telah diusut oleh APH? Jika iya, sejauh mana perkembangannya?

Ada juga pertanyaan lain tentang dugaan mark-up harga secara gila-gilaan oleh pengelola SPPG seperti yang diungkapkan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang beberapa waktu lalu. Lantas, apakah dugaan tersebut telah diusut oleh APH?

Selain pertanyaan-pertanyaan di atas, para juru warta juga bisa mengajukan pertanyaan semisal, apakah program MBG yang menjadi andalan Yang Mulia Paduka Presiden Prabowo ini dapat disamakan dengan program proyek strategis nasional (PSN) atau proyek lain yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota?

Jika jawabannya sama, maka pertanyaan lanjutannya adalah, apakah perlakuan hukum terhadap pengelola SPPG yang melakukan penyunatan anggaran MBG atau menu yang disajikan tidak sesuai spesifikasi standar gizi, itu sama dengan pejabat yang melakukan mark-up anggaran atau kontraktor yang mengerjakan proyek tapi tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak?

Jika perlakuannya sama, maka semestinya sudah ada pengelola SPPG yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menu MBG yang menyebabkan siswa keracunan sudah dapat dikatakan tidak sesuai spesifikasi, seperti halnya proyek infrastruktur.

Logikanya sangat sederhana, makanan yang bergizi tidak mungkin menyebabkan keracunan. Jika pun toh ada makanan bergizi yang menyebabkan keracunan, itu sangat kecil kemungkinannya, dan jumlah yang keracunan tidak akan mungkin mencapai ribuan, apalagi belasan ribu. Dan kalaupun toh benar terjadi, patut dicurigai adanya sabotase atau terjadinya keadaan di luar kendali manusia. Misalnya, ada orang yang tidak suka dengan program MBG, lalu menyemprotkan sesuatu pada menu makanan, hingga menyebabkan siswa mual. Atau, ada menu susu yang tercampur bakteri sejak dari pabriknya — padahal tanggal kadaluarnya masih aman.

Jika kemungkinan-kemungkinan itu yang terjadi, maka sama halnya seperti proyek fisik yang baru dibangun tapi mengalami kerusakan akibat force majeure atau bencana alam di luar kendali manusia. Tapi itu pun, lembaga yang berwenang seperti BPK tetap wajib melakukan audit untuk memastikannya: apakah benar karena faktor force majeure, atau kesalahan spesifikasi teknis, sehingga menyebabkan konstruksi bangunan menjadi labil.

Pertanyaannya sekarang, sejauh mana keseriusan APH mengusut kasus siswa keracunan akibat menu MBG? Pernahkan APH melakukan jumpa pers, lalu mengatakan bahwa penyebab keracunan akibat “force majeure”, atau mengatakan bahwa penyebab keracunan akibat kelalaian pengelola SPPG, seperti halnya kesalahan teknis kontraktor dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Pernahkah? Silakan dijawab.

Dan semoga saja SPPG yang menyebabkan siswa keracunan bukan SPPG nanungan Yayasan Kemala Bhayangkari atau SPPG TNI naungan Yayasan TNI AU Adi Upaya (YASAU). Sebagaimana kita ketahui bersama, Yayasan Kemala Bhayangkari Polri ditargetkan mengelola 1.500 unit SPPG se-Indonesia. Sedangkan Yayasan TNI AU Adi Upaya ditergetkan memiliki 2.000 unit. Wallahualam. (*)

Oleh: Ahmad Atho’illah (Kolumnis Tuban)


메타데이터
post_id
192dbfabce8f
slug
jumpa-pers-utusan-bgn-dan-jawaban-jawaban-normatif-192dbfabce8f
url
https://medium.com/@tubanpedia/jumpa-pers-utusan-bgn-dan-jawaban-jawaban-normatif-192dbfabce8f
canonical_url
https://medium.com/@tubanpedia/jumpa-pers-utusan-bgn-dan-jawaban-jawaban-normatif-192dbfabce8f
author_url
https://medium.com/@tubanpedia
status
ok
fetched_at
2026-06-15 20:49:13