← Back to list

KRISIS IMPLEMENTASI PERMENDIKBUDRISTEK NO.

Oleh: Michael Novesvibe Sanjaya, Annisa Auliya Salsabila, Michelia Izza, Lintang Artameyva Putri Aurellia, Nadzif Ulil Albab Buditama…

Annisa Auliya Salsabila · 2026-06-23 05:13 · 0 claps · 18.9 min read
#policy-brief #kekerasan-seksual #gerakan-mahasiswa #kebijakan-kampus
Open on Medium ↗
Wiki topics: ML · Machine Learning

KRISIS IMPLEMENTASI PERMENDIKBUDRISTEK NO. 55 TAHUN 2024 TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI: ANALISIS SISTEM POLITIK INDONESIA MELALUI STUDI KASUS GERAKAN MAHASISWA KM UPN VETERAN YOGYAKARTA

Oleh: Michael Novesvibe Sanjaya, Annisa Auliya Salsabila, Michelia Izza, Lintang Artameyva Putri Aurellia, Nadzif Ulil Albab Buditama, Nikmah Padmasarinoor, dan Rafi Albaihaqi

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Yogyakarta

PENDAHULUAN

Lingkungan perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai ruang yang harus mampu menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika. Terciptanya lingkungan kampus yang aman dan inklusif menjadi persyaratan penting bagi berlangsungnya proses belajar, penelitian dan pengembangan diri mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan (Kemendikbudristek, 2024). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi, seperti kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, kekerasan fisik, maupun penyalahgunaan relasi kuasa, masih terus ditemukan. Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara fungsi ideal kampus sebagai ruang pembelajaran yang aman dengan realitas yang dihadapi oleh sivitas akademika, sehingga perlindungan terhadap warga kampus menjadi isu kebijakan yang semakin mendapatkan perhatian publik dan pemerintah.

Meningkatnya kesadaran publik terhadap perlindungan hak asasi manusia di lingkungan pendidikan mendorong pemerintah menerbitkan Permendikbudristek №30 Tahun 2021 sebagai langkah awal pembangunan sistem perlindungan terstruktur yang mencakup mekanisme pelaporan, pendampingan korban, dan pembentukan satuan tugas. Regulasi ini kemudian disempurnakan melalui Permendikbudristek №55 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2024, dengan memperluas cakupan perlindungan dari yang sebelumnya terbatas pada kekerasan seksual menjadi mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Perluasan ruang lingkup ini mencerminkan pergeseran paradigma kebijakan menuju sistem perlindungan yang lebih menyeluruh dan berorientasi pada penciptaan budaya kampus yang aman dan inklusif.

Kesenjangan antara regulasi dan realita implementasi mencerminkan adanya celah struktural dan sistemik, tidak adanya mekanisme pengawasan yang mengikat dari pemerintah pusat, tidak adanya indikator kepatuhan yang terukur, dan tidak adanya sanksi administratif yang jelas bagi institusi yang gagal menjalankan mandat regulasi. Untuk menganalisis celah implementasi tersebut secara sistematis, policy brief ini menggunakan kerangka sistem politik yang dikembangkan oleh David Easton sebagai pisau analisis utama. Easton (1965) berargumen bahwa sistem politik bekerja melalui proses konversi tuntutan dan dukungan dari lingkungan menjadi output kebijakan, yang kemudian menghasilkan outcomes dan menciptakan umpan balik kepada sistem untuk melakukan koreksi berkelanjutan. Dalam konteks implementasi Permendikbudristek №55 Tahun 2024, Rahmansyah dan Saripudin (2025) menunjukkan bahwa regulasi ini sesungguhnya merupakan output yang secara normatif sudah memadai, namun gagal bertransformasi menjadi outcomes berupa perubahan nyata di lapangan karena tidak adanya mekanisme feedback yang berfungsi antara pemerintah pusat dan perguruan tinggi. Terputusnya siklus konversi antara output dan outcomes inilah yang menjelaskan mengapa Satgas PPKPT di UPNVY tidak berfungsi secara proaktif hingga tekanan gerakan mahasiswa informal memaksa respons rektorat. Kondisi tersebut, dalam perspektif Easton, mencerminkan kegagalan sistem politik dalam menjalankan fungsi pemrosesan tuntutan warga secara formal dan berkelanjutan.

Perkembangan dinamika perlindungan warga kampus di Indonesia tidak lepas dari peran aktif gerakan mahasiswa intra-kampus yang memanfaatkan media sosial sebagai ruang mobilisasi dan kritik publik. Kasus yang terjadi di UPN Veteran Yogyakarta pada Mei 2026 menjadi bukti nyata yang konkret atas kegagalan mekanisme kelembagaan yang diamanatkan oleh kebijakan negara. Mahasiswa yang mengorganisir diri melalui akun pergerakan anonim di media sosial berhasil memobilisasi aksi kolektif yang menuntut respons cepat dari rektorat, padahal masalah kekerasan seksual oleh dosen tidak diselesaikan melalui aktivasi Satgas PPKPT secara mandiri sebagaimana seharusnya. Aksi simbolik yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 dengan tagar #ReformasiBirokrasi berhasil menyeret sederet nama dosen pelaku kekerasan seksual ke permukaan, dan kampus kemudian menjatuhi sanksi kepada pelaku serta memberikan komitmen ruang aman di berbagai fakultas. Anonimitas akun pergerakan mahasiswa memiliki peran ganda dalam konteks ini. Di satu sisi, anonimitas berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi pelapor dan mobiliser yang menghadapi risiko relasi kuasa tidak seimbang dengan pelaku dosen. Di sisi lain, anonimitas menimbulkan tantangan baru terkait verifikasi fakta, potensi penyalahgunaan informasi, dan legitimasi tuntutan kolektif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara formal. Meskipun narasi tunggal tentang kekerasan seksual oleh dosen ampuh mendobrak resistensi birokrasi rektorat, narasi ini tidak cocok untuk semua isu dan berpotensi menciptakan homogenitas gerakan yang membataskan ruang wacana.

Berdasarkan seluruh rangkaian analisis tersebut, policy brief ini merumuskan tiga rekomendasi kebijakan yang konkret, terukur, dan seluruhnya ditujukan kepada pemerintah sebagai aktor utama sistem politik Indonesia. Ketiga dimensi kegagalan yang dianalisis mencakup terputusnya mekanisme feedback antara output kebijakan dan outcomes dalam perspektif Easton, ketimpangan relasi kuasa yang melemahkan independensi Satgas PPKPT, serta kemunculan gerakan mahasiswa informal sebagai substitusi fungsi negara yang tidak berkelanjutan. Ismi et al. (2025) menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan perlindungan kampus harus ditopang oleh reformasi kelembagaan yang sistemik dari pemerintah pusat, bukan bergantung pada tekanan publik yang bersifat insidental. Atas dasar itu, rekomendasi dalam policy brief ini diarahkan kepada Kemendiktisaintek untuk membangun sistem monitoring dan sanksi implementasi PPKPT, menjamin independensi Satgas melalui jalur pelaporan eksternal, serta menerbitkan regulasi perlindungan whistleblower di lingkungan perguruan tinggi, karena reformasi ini tidak dapat ditunda lebih lama.

PERMASALAHAN

Permendikbudristek №55 Tahun 2024 sebagai output sistem politik Indonesia tidak terimplementasi secara efektif di UPNVY. Kegagalan ini bukan anomali tunggal melainkan cerminan dari tiga kelemahan struktural yang saling berkaitan: tidak adanya mekanisme pengawasan implementasi yang mengikat dari pemerintah pusat, rentan dan tidak independennya Satgas PPKPT dari tekanan hierarkis internal kampus, serta tidak adanya perlindungan hukum formal bagi pelapor dan pengawal kasus. Akibatnya, fungsi perlindungan yang seharusnya dijalankan oleh negara melalui institusi justru diambil alih oleh gerakan mahasiswa informal yang beroperasi di luar kerangka formal kebijakan. Bagian permasalahan ini dianalisis menggunakan kerangka sistem politik David Easton dengan tiga dimensi yang saling terkait.

  1. Dimensi Pertama: Kegagalan Konversi Output Kebijakan

Dalam model sistem politik David Easton, kebijakan publik merupakan output yang dihasilkan melalui proses konversi tuntutan dan dukungan masyarakat oleh sistem politik. Easton (1965) berargumen bahwa sistem politik yang sehat tidak hanya menghasilkan output berupa kebijakan, melainkan juga harus memastikan adanya feedback loop yang memungkinkan sistem mendeteksi kegagalan implementasi dan melakukan koreksi secara berkelanjutan. Dengan kata lain, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas normatifnya, melainkan oleh sejauh mana output tersebut benar-benar menghasilkan outcomes yaitu perubahan nyata yang dirasakan oleh masyarakat di lapangan.

Pemerintah menerbitkan Permendikbudristek №55 Tahun 2024 sebagai regulasi yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Namun terjadi kegagalan proses transformasi output menjadi outcome. Kasus kekerasan seksual di UPNVY yang baru ditangani setelah tekanan gerakan mahasiswa pada Mei 2026 menunjukkan bahwa kebijakan Permendikbudristek №55 Tahun 2024 tidak terimplementasi secara efektif. Rahmansyah dan Saripudin (2025) menunjukkan bahwa regulasi ini merupakan output yang normatif memadai, namun gagal bertransformasi menjadi outcomes karena tidak adanya mekanisme feedback yang berfungsi antara pemerintah pusat dan perguruan tinggi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Satgas PPKPT yang dibentuk sebagai amanat regulasi cenderung bersifat reaktif setelah kasus mencuat, dibandingkan menjalankan fungsi pencegahan dan deteksi dini secara proaktif. Akibatnya, output kebijakan pembentukan Satgas belum menghasilkan outcome berupa lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

Lemahnya feedback loop ini juga dikonfirmasi oleh data empiris. Komnas Perempuan (2025) mencatat bahwa survei terhadap Satgas PPKS secara nasional menemukan hanya 53 persen Satgas yang mendapat dukungan dari pimpinan kampus, sementara 23 persen mengeluhkan dukungan yang minim, dan upaya pencegahan masih bersifat insidental serta belum terintegrasi dalam kurikulum pembelajaran.

Bustaman dan Machmud (2025) juga menemukan bahwa implementasi regulasi pencegahan kekerasan seksual di berbagai perguruan tinggi masih menghadapi kendala serius, di mana banyak korban enggan melapor karena minimnya dukungan institusi dan ketidakpastian mekanisme penanganan yang jelas. Data ini mempertegas bahwa kegagalan konversi output menjadi outcome bersifat sistemik dan tidak terbatas pada kasus UPNVY semata.

Kegagalan konversi output menjadi outcome ini berpotensi menimbulkan beberapa konsekuensi serius. Pertama, menurunnya kepercayaan mahasiswa terhadap mekanisme pelaporan dan perlindungan korban. Kedua, terjadinya under-reporting karena korban meragukan efektivitas penanganan kasus. Ketiga, berulangnya praktik kekerasan akibat lemahnya pengawasan institusional. Keempat, melemahnya legitimasi kebijakan pemerintah dalam menciptakan kampus yang aman. Dalam perspektif Easton, seluruh konsekuensi ini menunjukkan bahwa sistem politik gagal menjalankan fungsinya karena informasi dari lingkungan tidak diolah menjadi tindakan korektif yang memadai, dan feedback loop yang seharusnya menjadi mekanisme perbaikan sistem justru tidak berjalan sama sekali (Easton, 1965).

2. Dimensi Kedua: Ketimpangan Relasi Kuasa sebagai Hambatan Struktural

Kegagalan implementasi Permendikbudristek №55 Tahun 2024 tidak hanya disebabkan oleh lemahnya mekanisme pengawasan pemerintah, tetapi juga oleh ketimpangan relasi kuasa yang melekat dalam struktur institusi perguruan tinggi. Saputra et al. (2024) berargumen bahwa ketimpangan relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi menempatkan korban pada posisi yang sangat rentan, khususnya ketika pelaku adalah dosen atau pejabat yang memiliki otoritas akademik dan administratif langsung atas mahasiswa. Kondisi inilah yang terjadi secara konkret di UPNVY. BPPM Kliring (2026) secara eksplisit mencatat bahwa sebagian dosen terbukti bahu membahu melindungi pelaku kekerasan seksual dan tidak sepenuhnya berpihak pada proses penegakan keadilan bagi korban. Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan sekadar ketiadaan prosedur penanganan, melainkan posisi korban yang harus berhadapan langsung dengan aktor-aktor yang memiliki otoritas akademik, administratif, dan sosial jauh lebih besar. Relasi kuasa yang tidak seimbang ini menciptakan situasi di mana korban maupun pelapor menghadapi risiko intimidasi, tekanan psikologis, stigma sosial, hingga ancaman terhadap keberlangsungan studi mereka (Foucault, 1980).

Dalam konteks kekerasan berbasis gender, ketimpangan kekuasaan merupakan faktor yang secara konsisten menghambat akses korban terhadap keadilan. Komite Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) menegaskan bahwa negara wajib menjamin tersedianya mekanisme pelaporan yang aman, independen, dan bebas dari segala bentuk pembalasan terhadap korban maupun saksi (CEDAW Committee, 2017). Namun dalam praktiknya, Satgas PPKPT di perguruan tinggi masih berada dalam struktur kelembagaan yang sama dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atas korban. Akibatnya, independensi Satgas rentan terganggu oleh kepentingan internal kampus, terutama ketika terduga pelaku berasal dari unsur dosen atau pejabat kampus. Ismi et al. (2025) menegaskan bahwa budaya patriarki dan relasi kuasa yang hierarkis menjadi hambatan signifikan dalam pelaporan dan penanganan kasus, dan keberhasilan implementasi kebijakan perlindungan kampus bergantung pada sinergi antara aspek hukum, kelembagaan, dan budaya yang selama ini belum terwujud. Situasi ini memperlihatkan bahwa negara belum sepenuhnya memastikan adanya perlindungan struktural yang memadai bagi korban dan pelapor sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek №55 Tahun 2024.

Dalam perspektif sistem politik David Easton, kondisi tersebut mencerminkan adanya hambatan struktural pada tahap konversi kebijakan menjadi outcomes. Meskipun sistem politik telah menghasilkan output berupa regulasi dan pembentukan Satgas PPKPT, lingkungan institusional yang masih dipenuhi relasi kuasa asimetris menyebabkan kebijakan tidak mampu menghasilkan perlindungan yang efektif bagi warga kampus (Easton, 1967). Mekanisme pelaporan yang tidak independen dari struktur hierarki kampus tidak akan pernah benar-benar aman bagi korban dan pelapor, karena aktor yang seharusnya menjadi pengawal keadilan justru berada dalam jaringan kekuasaan yang sama dengan pelaku. Dengan demikian, selama pemerintah belum menjamin independensi kelembagaan Satgas serta perlindungan hukum yang kuat bagi korban dan pelapor, implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi akan terus menghadapi hambatan struktural yang bersifat sistemik dan tidak dapat diatasi hanya melalui penyempurnaan normatif regulasi semata.

3. Dimensi Ketiga: Gerakan Mahasiswa Informal sebagai Substitusi Fungsi Negara

Dalam kerangka sistem politik Easton, tuntutan yang berasal dari lingkungan masyarakat seharusnya diproses oleh sistem politik melalui saluran formal yang sah, baik berupa mekanisme pelaporan institusional maupun jalur administratif kebijakan (Easton, 1967). Ketika saluran formal tersebut gagal mengonversi tuntutan menjadi output yang dipercaya, sistem kehilangan kapasitasnya untuk menyerap aspirasi warga secara sah, sehingga lingkungan masyarakat cenderung menciptakan saluran alternatif di luar struktur resmi untuk menyampaikan tuntutannya (Easton, 1967). Fenomena inilah yang terjadi di UPNVY, di mana munculnya akun pergerakan mahasiswa anonim sebagai instrumen mobilisasi dan penyebaran informasi bukan merupakan pilihan partisipasi yang bebas, melainkan konsekuensi langsung dari ketidakpercayaan mahasiswa terhadap mekanisme pelaporan formal yang telah dianalisis pada dua dimensi sebelumnya, yakni lemahnya feedback loop kebijakan (Rahmansyah & Saripudin, 2025) dan rentannya Satgas PPKPT dari tekanan hierarkis internal kampus. Gerakan informal ini dengan demikian berfungsi sebagai substitusi atas fungsi negara yang seharusnya dijalankan melalui institusi resmi, namun justru tidak hadir secara efektif.

Dalam jangka pendek, substitusi ini menunjukkan efektivitas yang nyata. Aksi simbolik pada Rabu, 20 Mei 2026 dengan tagar #ReformasiBirokrasi yang dimobilisasi melalui akun anonim berhasil mendorong percepatan penanganan kasus kekerasan seksual di UPNVY setelah sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh mekanisme formal, yang berarti tekanan publik dari luar sistem mampu memaksa keluarnya output kebijakan yang sebelumnya tertahan.

Namun BPPM Kliring (2026) secara eksplisit menganalisis bahwa homogenitas narasi yang menjadi kekuatan jangka pendek gerakan anonim ini justru menjadi kerentanan jangka panjangnya, karena narasi tunggal tentang kekerasan seksual oleh dosen ampuh mendobrak resistensi birokrasi rektorat dalam jangka pendek, namun tidak cocok untuk semua isu dan berpotensi menciptakan homogenitas gerakan yang membataskan ruang wacana. Di samping itu, gerakan anonim secara struktural rentan terhadap fragmentasi internal dan tidak memiliki landasan kelembagaan yang menjamin keberlanjutannya setelah tekanan publik mereda. Anonimitas yang menjadi instrumen perlindungan bagi pelapor juga menimbulkan tantangan baru terkait verifikasi fakta, potensi penyalahgunaan informasi, dan legitimasi tuntutan kolektif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara formal.

Dari perspektif kebijakan, kondisi ini mengandung implikasi yang serius. Savitri (2026) melaporkan bahwa sebelum gerakan kolektif mahasiswa UPNVY pada Mei 2026, mahasiswa yang berupaya melaporkan pelaku secara individual justru menghadapi tekanan terhadap posisi akademiknya, yang memperlihatkan bahwa jalur formal individual sudah lebih dahulu dipatahkan sebelum gerakan informal mengambil alih fungsi perlindungan tersebut. Ini mengonfirmasi bahwa kemunculan gerakan informal bukan sekadar fenomena spontan, melainkan akumulasi dari kegagalan sistemik mekanisme formal yang berulang. Selama negara tidak memperbaiki sistem formalnya, perlindungan terhadap korban kekerasan di kampus akan terus bertumpu pada mekanisme informal yang secara struktural tidak berkelanjutan dan tidak dapat dijadikan jaminan permanen (Easton, 1967). Gerakan mahasiswa dapat menjadi pemicu perubahan jangka pendek, tetapi tidak dapat menggantikan peran negara dalam menyediakan mekanisme perlindungan yang permanen, independen, dan terlembagakan sebagaimana diwajibkan oleh Permendikbudristek №55 Tahun 2024 maupun kewajiban Indonesia berdasarkan CEDAW yang menuntut negara hadir secara aktif dalam menjamin akses keadilan bagi korban kekerasan berbasis gender di seluruh bidang kehidupan (CEDAW Committee, 2017).

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Berdasarkan analisis permasalahan yang telah diuraikan, policy brief ini merumuskan tiga rekomendasi kebijakan yang seluruhnya ditujukan kepada pemerintah sebagai aktor utama sistem politik Indonesia.

  1. Kemendiktisaintek Wajib Membangun Sistem Monitoring dan Sanksi Implementasi PPKPT

Permendikbudristek №55 Tahun 2024 sebagai output sistem politik Indonesia telah hadir sebagai langkah normatif yang progresif. Dalam kerangka sistem politik David Easton, sebuah kebijakan yang telah melewati proses konversi dan ditetapkan sebagai output tidak serta merta menghasilkan perubahan nyata di lapangan apabila tidak disertai oleh mekanisme feedback yang berfungsi secara struktural. Sebagaimana dipaparkan dalam model sistem politik Easton, proses kebijakan publik diawali dengan input berupa tuntutan dan dukungan masyarakat yang kemudian dikonversikan menjadi output, dan selanjutnya output tersebut perlu menghasilkan umpan balik yang digunakan sebagai evaluasi untuk memastikan perubahan nyata terjadi. Tanpa umpan balik yang terstruktur, sistem tidak akan pernah mengetahui apakah outputnya benar-benar menghasilkan perubahan di tataran outcomes. Inilah yang terjadi dalam implementasi Permendikbudristek №55 Tahun 2024 di lapangan, khususnya di UPNVY pada Mei 2026, di mana regulasi tersedia secara normatif namun tidak ada mekanisme yang memastikan kepatuhannya dijalankan secara mengikat.

Persoalan lemahnya monitoring bukan merupakan fenomena baru. Rahmansyah dan Saripudin (2025) berargumen bahwa efektivitas Permendikbudristek №55 Tahun 2024 sangat bergantung pada sejauh mana substansi normnya diimbangi oleh mekanisme penegakan yang operasional di lapangan, karena tanpa pengawasan yang mengikat, regulasi hanya akan berfungsi sebagai dokumen hukum tanpa daya paksa. Kondisi serupa juga ditemukan di berbagai daerah. Menurut Bustaman dan Machmud (2025), meskipun regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sudah diterbitkan, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, di mana beberapa perguruan tinggi belum melaksanakan regulasi tersebut secara optimal dan banyak korban enggan melapor karena minimnya dukungan institusi serta ketidakpastian mengenai mekanisme penanganan yang jelas dan terstruktur di kampus. Situasi ini memperlihatkan bahwa kegagalan implementasi bersifat sistemik, bukan anomali tunggal.

Data dari Komnas Perempuan memperkuat urgensi rekomendasi ini. Komnas Perempuan (2025) mencatat bahwa dalam implementasinya, keberadaan Satgas PPKPT menghadapi berbagai tantangan berupa keterbatasan kapasitas, tata kelola administratif, hingga risiko kriminalisasi, sementara upaya pencegahan masih cenderung bersifat insidental berupa seminar dan kampanye yang bersifat temporer serta belum terintegrasi dalam proses pembelajaran maupun kurikulum. Lebih jauh, survei Komnas Perempuan terhadap Satgas PPKS menemukan bahwa hanya 53 persen Satgas yang mendapat dukungan dari pimpinan kampus dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus, sementara 23 persen mengeluhkan dukungan yang minim (Komnas Perempuan, 2025). Data ini menegaskan bahwa kepatuhan tidak akan terwujud secara organik tanpa konsekuensi nyata bagi institusi yang mengabaikan mandat regulasi.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendiktisaintek perlu menerbitkan regulasi turunan yang memuat tiga elemen pokok. Pertama, indikator kepatuhan terukur yang dapat diverifikasi secara berkala, mencakup keberadaan Satgas PPKPT yang aktif, ketersediaan anggaran operasional yang dialokasikan secara eksplisit, serta dokumentasi penanganan kasus yang dapat diaudit. Kedua, kewajiban pelaporan berkala dari setiap perguruan tinggi kepada LLDikti dalam format yang seragam dan dapat dibandingkan antarlembaga. Dalam konteks ini, Kemendiktisaintek sendiri telah merencanakan penyebaran formulir evaluasi kepada seluruh Satgas PPKPT dengan tujuan memperoleh gambaran implementasi PPKPT sejak awal diterbitkan, memperoleh data kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, serta memperoleh hasil penanganan beserta sanksi yang telah direkomendasikan oleh Satgas (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2024). Mekanisme semacam ini perlu diinstitusionalisasi menjadi kewajiban pelaporan berkala yang berlaku permanen, bukan hanya dilakukan sekali sebagai pemetaan awal. Ketiga, sanksi administratif yang jelas harus ditetapkan bagi kampus yang tidak membentuk Satgas PPKPT, tidak mengalokasikan anggaran, atau terbukti melindungi pelaku kekerasan. Siagian et al. (2024) menegaskan bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi harus ditangani melalui kebijakan komprehensif yang mencakup tindakan pidana dan non-pidana, karena tanpa kerangka kebijakan yang menyeluruh, akar permasalahan kekerasan di kampus tidak akan pernah terurai secara tuntas.

Komnas Perempuan dan Kemendiktisaintek sendiri telah mengakui urgensi penguatan mekanisme ini. Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga tersebut menghasilkan komitmen awal untuk mengintegrasikan indikator pencegahan dan penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi, serta untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek №55 Tahun 2024 secara nasional (Komnas Perempuan, 2025). Komitmen ini merupakan langkah yang tepat, namun perlu segera dioperasionalkan melalui regulasi turunan yang mengikat agar tidak berhenti pada tataran pernyataan kebijakan semata. Tanpa sistem monitoring yang mengikat dan sanksi yang tegas, Permendikbudristek №55 Tahun 2024 akan terus menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa, dan perlindungan warga kampus dari kekerasan akan terus bergantung pada tekanan gerakan informal yang secara struktural tidak berkelanjutan.

2. Pemerintah Menjamin Independensi Satgas PPKPT melalui Jalur Pelaporan Eksternal

Salah satu kelemahan paling mendasar dalam tata kelola implementasi Permendikbudristek №55 Tahun 2024 adalah posisi Satgas PPKPT yang secara struktural masih bergantung pada kehendak dan dukungan pimpinan perguruan tinggi. Kelemahan ini bukan hanya persoalan teknis administratif, melainkan menyentuh persoalan relasi kuasa yang asimetris antara Satgas dengan hierarki institusi kampus. Saputra et al. (2024) berargumen bahwa ketimpangan relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi menempatkan korban pada posisi yang sangat rentan, khususnya ketika pelaku adalah dosen atau pejabat yang memiliki otoritas akademik dan administratif langsung atas mahasiswa dan anggota Satgas itu sendiri. Kondisi ini menjadikan mekanisme pelaporan internal yang bergantung pada persetujuan rektor sebagai mekanisme yang secara struktural tidak dapat diandalkan, terutama dalam kasus-kasus di mana pelaku merupakan bagian dari jajaran pimpinan kampus.

Fakta bahwa kerentanan struktural ini bukan sekadar asumsi teoritis telah terbukti secara empiris dalam kasus Satgas PPKS Universitas Indonesia pada tahun 2024. Seluruh 13 anggota Satgas PPKS UI secara kolektif mengundurkan diri sebelum masa bakti mereka berakhir, dengan alasan utama bahwa rektor dan jajaran pimpinan UI tidak memiliki komitmen yang cukup dalam mendukung tugas Satgas (Juliansyah, 2024). Lebih jauh, sebagaimana dilaporkan Budiman et al. (2024), posisi Satgas justru dilemahkan di dalam sistem dan struktur yang ada, Satgas tidak diperhitungkan sebagai bagian integral dari universitas, dan masukan dari tim inspeksi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pun tidak diindahkan oleh pimpinan kampus. Kasus ini memperlihatkan dengan sangat jelas bahwa ketika Satgas tidak memiliki jalur pelaporan eksternal yang independen dari pimpinan kampus, maka fungsi perlindungannya akan mudah dilumpuhkan oleh tekanan hierarkis dari dalam institusi itu sendiri.

Berdasarkan realitas tersebut, pemerintah perlu mempertegas dalam regulasi bahwa dalam kasus kekerasan yang melibatkan dosen atau pimpinan kampus sebagai terduga pelaku, Satgas PPKPT memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan langsung kepada LLDikti atau Kemendiktisaintek tanpa melalui persetujuan rektor. Prinsip ini sesungguhnya telah mulai diakui dalam praktik kelembagaan. LLDikti Wilayah III secara eksplisit telah menyatakan bahwa jika terduga pelaku berasal dari pimpinan perguruan tinggi, Satgas PPKPT meneruskan laporan dugaan kekerasan tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek (LLDikti Wilayah III, 2026). Namun mekanisme ini belum berlaku secara seragam di seluruh wilayah Indonesia dan belum diatur secara mengikat dalam regulasi nasional yang berlaku universal bagi semua perguruan tinggi. Inilah celah kebijakan yang harus segera ditutup.

Komnas Perempuan telah secara eksplisit merekomendasikan hal yang sama. Menurut Komnas Perempuan (2025), pemerintah perlu memastikan pimpinan perguruan tinggi untuk menjamin kemandirian dan independensi Satgas PPKPT serta memberikan ruang agar kasus-kasus kekerasan seksual ditangani dan diberikan sanksi sesuai kewenangannya. Rekomendasi ini juga diperkuat oleh hasil Konsultasi Nasional yang diinisiasi Komnas Perempuan pada November 2025, yang memetakan berbagai hambatan dan tantangan dalam implementasi PPKPT dari perwakilan Satgas dan LLDikti di berbagai wilayah Indonesia, untuk kemudian menjadi masukan rekomendasi kebijakan kepada Kemendiktisaintek (Komnas Perempuan, 2025). Artinya, kebutuhan akan jaminan independensi Satgas melalui jalur pelaporan eksternal bukan sekadar usulan normatif, melainkan sudah menjadi tuntutan yang terdokumentasi dari para pelaksana kebijakan di lapangan.

Selain jaminan jalur pelaporan eksternal, pemerintah juga perlu memastikan bahwa anggota Satgas tidak dapat dikenai sanksi akademik atau administratif oleh pimpinan kampus atas tindakan pelaporan yang mereka lakukan. Hal ini merupakan prasyarat minimum agar anggota Satgas dapat bekerja tanpa rasa takut akan pembalasan institusional. Budaya patriarki dan relasi kuasa yang hierarkis menjadi hambatan signifikan dalam pelaporan dan penanganan kasus, dan keberhasilan implementasi kebijakan perlindungan kampus bergantung pada sinergi antara aspek hukum, kelembagaan, dan budaya (Ismi et al., 2025). Tanpa perlindungan hukum yang jelas bagi anggota Satgas, mekanisme pelaporan eksternal yang telah diatur pun tidak akan digunakan oleh para anggota Satgas yang berada dalam tekanan hierarkis dari dalam kampus itu sendiri. Oleh karena itu, jaminan independensi Satgas melalui jalur pelaporan eksternal dan perlindungan anggota Satgas dari risiko pembalasan institusional harus hadir bersama-sama sebagai satu paket kebijakan yang tidak dapat dipisahkan.

3. Pemerintah Menerbitkan Regulasi Perlindungan Whistleblower di Lingkungan Perguruan Tinggi

Kosongnya perlindungan hukum bagi siapa pun yang melaporkan kekerasan, atau melaporkan dugaan pembiaran terhadap kekerasan, dari risiko pembalasan institusional masih menjadi kelemahan mendasar yang belum diatasi oleh Permendikbudristek №55 Tahun 2024. Skala persoalan ini bukan kasus terisolasi. Data dari Kemendiktisaintek menunjukkan laporan kekerasan di perguruan tinggi melonjak dari 19 kasus pada 2021 menjadi 909 kasus pada 2024 (Ridwan, 2026). Lebih spesifik lagi, Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek mencatat laporan kekerasan yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi sebagai terduga pelaku sepanjang 2025 hingga 2026, ditambah adanya belasan laporan keberatan terhadap putusan Satgas PPKPT, yang memperlihatkan bahwa pola di UPNVY adalah cerminan persoalan struktural nasional (CNN Indonesia, 2026). Dalam perspektif sistem politik Easton, lonjakan laporan yang tidak diimbangi oleh mekanisme perlindungan pelapor yang memadai mencerminkan ketidakmampuan sistem politik mengonversi tuntutan warga kampus menjadi outcomes perlindungan yang nyata, karena input yang masuk ke sistem tidak diproses secara efektif oleh mekanisme konversi yang ada (Easton, 1967). Komnas Perempuan sendiri telah menyoroti bahwa penunjukan anggota Satgas PPKPT oleh rektor berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika terduga pelaku adalah bagian dari pimpinan kampus (Komnas Perempuan, 2025).

Di tengah skala persoalan tersebut, kerangka hukum yang ada belum memadai untuk melindungi pelapor dari pembalasan institusional. Undang-Undang №3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memperluas subjek perlindungan negara, namun dirancang untuk konteks proses peradilan pidana sehingga tidak menjangkau kasus kekerasan seksual di kampus yang diselesaikan melalui mekanisme administratif internal Satgas PPKPT (Republik Indonesia, 2026). Permendikbudristek №55 Tahun 2024 sendiri memuat hak perlindungan kerahasiaan identitas dan perlindungan dari ancaman bagi korban, saksi, dan pelapor kekerasan, namun tidak memuat sanksi khusus bagi pihak kampus yang melakukan pembalasan institusional. Celah ini sudah terbukti nyata di UPNVY. Savitri (2026) melaporkan bahwa sebelum timbulnya gerakan kolektif KM UPNVY pada Mei 2026, mahasiswa yang menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen sempat berupaya melaporkan pelaku secara individual, namun upaya tersebut berujung pada tekanan terhadap posisi akademik pelapor. Hal ini memperlihatkan bahwa jalur individual sudah lebih dahulu dipatahkan oleh pembalasan tanpa konsekuensi hukum bagi pelakunya, sebelum akhirnya gerakan mahasiswa informal mengambil alih fungsi perlindungan tersebut. Natasia et al. (2024) menyimpulkan bahwa Indonesia secara umum belum memiliki kerangka hukum komprehensif bagi whistleblower dan merekomendasikan agar regulasi mendatang secara eksplisit memuat sanksi bagi pihak yang melakukan pembalasan terhadap pelapor.

Pemerintah melalui Kemendiktisaintek perlu segera menerbitkan regulasi turunan, baik berupa Peraturan Menteri tersendiri maupun revisi atas Permendikbudristek №55 Tahun 2024, dengan memuat empat elemen pokok. Pertama, memperluas definisi pihak yang dilindungi, tidak hanya pelapor kekerasan tetapi juga warga kampus yang melaporkan dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh sesama dosen maupun pimpinan. Kedua, melarang secara tegas penjatuhan sanksi akademik, administratif, maupun sosial yang difasilitasi institusi terhadap pelapor dan pengawal kasus. Ketiga, mengatur jalur pelaporan pembalasan secara terpisah dengan eskalasi langsung ke LLDikti atau Kemendiktisaintek apabila pembalasan dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi. Keempat, menetapkan sanksi administratif spesifik bagi pihak yang terbukti melakukan pembalasan. Sebagai langkah jangka pendek yang tidak perlu menunggu revisi selesai, elemen kedua dapat lebih dahulu dituangkan dalam pedoman teknis sementara dari Inspektorat Jenderal, sementara tiga elemen lainnya berjalan sebagai agenda jangka menengah melalui revisi regulasi resmi.

Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasionalnya. CEDAW Committee (2017) menegaskan melalui General Recommendation №35 bahwa pelapor dan saksi kekerasan berbasis gender harus terlindung dari intimidasi dan pembalasan pada setiap mekanisme penyelesaian, bukan hanya pada tahap peradilan pidana. Rekomendasi ketiga ini dengan demikian tidak berdiri sendiri, melainkan melengkapi dua rekomendasi sebelumnya sebagai satu paket kebijakan yang saling menopang. Sistem monitoring dan sanksi yang mengikat dari Rekomendasi Pertama memastikan kepatuhan institusional, jaminan independensi Satgas dari Rekomendasi Kedua memastikan mekanisme pelaporan dapat berfungsi bebas dari tekanan hierarkis, dan perlindungan whistleblower dari Rekomendasi Ketiga memastikan bahwa individu yang berani melaporkan tidak akan dihadapkan pada pilihan antara diam atau kehilangan posisi akademiknya. Tanpa ketiga elemen ini hadir bersama, perlindungan warga kampus akan terus bergantung pada gerakan mahasiswa informal yang secara struktural tidak berkelanjutan, dan sistem politik akan terus gagal menjalankan fungsinya dalam mengonversi tuntutan warga menjadi outcomes perlindungan yang nyata dan permanen (Easton, 1967).

DAFTAR PUSTAKA

BPPM Kliring. (2026, 31 Mei). Menyoal KM UPN dan anonimitas akun. Badan Pers Mahasiswa Kliring UPN Veteran Yogyakarta. https://www.bppmkliring.com/2026/05/menyoal-km-upn-dan-anonimitas-akun.html?m=1

Budiman, M., Purborini, A. L., & Fajriyah, I. M. D. (2024, 7 April). Satgas PPKS UI terpaksa mundur: sulitnya menjamin kampus bebas kekerasan seksual. The Conversation Indonesia. https://doi.org/10.64628/AAN.hyc7vqyee

Bustaman, B., & Machmud, A. (2025). Analisis perlindungan hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 1067–1078. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i2.1448

CEDAW Committee. (2017). General Recommendation №35 on gender-based violence against women, updating General Recommendation №19. United Nations. https://digitallibrary.un.org/record/1305057?v=pdf

CNN Indonesia. (2026, 2 Juni). Kemendikti ungkap 5 laporan dugaan kekerasan seksual pimpinan kampus. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260602165237-12-1364580/kemendikti-ungkap-5-laporan-dugaan-kekerasan-seksual-pimpinan-kampus

Easton, D. (1965). A framework for political analysis. Prentice-Hall.

Easton, D. (1967). A systems analysis of political life. John Wiley & Sons.

Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings 1972–1977. Pantheon Books.

Ismi, A. L., Jayanuarto, R., Putra, H. S., & Ardinata, M. (2025). Tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi: Tantangan implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 19(1), 102–115. https://journal.ubb.ac.id/index.php/progresif/article/view/7054

Juliansyah, R. (2024, 1 April). 13 anggota Satgas PPKS UI kompak mundur, ini alasannya. Tempo. https://www.tempo.co/arsip/13-anggota-satgas-ppks-ui-kompak-mundur-ini-alasannya-71045

Kemendikbudristek. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1000. https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Pentingnya implementasi Permendikbudristek №55 tahun 2024 di lingkungan pendidikan tinggi [Paparan]. LLDIKTI Wilayah III. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2024/11/paparan-PPKPT-Itjen-2024.revisi.pdf

Komnas Perempuan. (2025, 24 April). Siaran pers Komnas Perempuan merespons kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-merespons-kasus-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi

Komnas Perempuan. (2025, 20 November). Konsultasi nasional implementasi PPKPT dalam upaya membangun Kawasan Bebas Kekerasan (KBK) di lingkungan pendidikan tinggi. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/konsultasi-nasional-implementasi-ppkpt-dalam-upaya-membangun-kawasan-bebas-kekerasan-kbk-di-lingkungan-pendidikan-tinggi

Komnas Perempuan. (2025). Penguatan sinergi Komnas Perempuan dan Kemendiktisaintek dalam implementasi kebijakan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/penguatan-sinergi-komnas-perempuan-dan-kemendiktisaintek-dalam-implementasi-kebijakan-pencegahan-kekerasan-di-perguruan-tinggi

LLDikti Wilayah III. (2026). FAQ LLDikti Wilayah III: Pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/faq-ll3/

Natasia, W. B., Saputra, I. K. S. A., Marpaung, W. C., Salsabilla, H., Nusantara, B. P., & Ramadhan, F. (2024). Urgensi perlindungan hukum bagi whistleblower: Studi perbandingan Indonesia-Amerika Serikat. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(4), 320–330. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.328

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. (2024). Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/305767/permendikbudriset-no-55-tahun-2024

Rahmansyah, N., & Saripudin, I. (2025). Implementasi Permendikbudristek №55 Tahun 2024: Evaluasi pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Journal Justiciabellen (JJ), 5(2), 102–115. https://doi.org/10.35194/jj.v5i02.5153

Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pemerintah Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/349942/uu-no-3-tahun-2026

Ridwan, D. (2026, 19 Mei). Video: Angka laporan kekerasan di kampus naik tajam. detikNews. https://news.detik.com/video/260519116/video-angka-laporan-kekerasan-di-kampus-naik-tajam

Saputra, M. I., Norfazilah, Ramadhani, A., & Marlina, A. (2024). Ketimpangan relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Amsir Law Journal, 5(2), 93–105. https://doi.org/10.36746/alj.v5i2.424

Savitri, D. (2026, 22 Mei). Kekerasan seksual di UPN “Veteran” Yogyakarta, terduga pelaku dosen-dosen. detikEdu. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8499871/kekerasan-seksual-di-upn-veteran-yogyakarta-terduga-pelaku-dosen-dosen

Siagian, P., Abunawas, A., Herlina, H., Hertini, M. F., & Maulana, A. (2024). Kekerasan seksual di perguruan tinggi: Mengurai akar masalah dan proyeksi solusi kebijakan. Al-Ahkam, 6(2). https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i2.3164


메타데이터
post_id
1a982ea60b7c
slug
krisis-implementasi-permendikbudristek-no-1a982ea60b7c
url
https://medium.com/@annisaauliyasalsabila/krisis-implementasi-permendikbudristek-no-1a982ea60b7c
canonical_url
https://medium.com/@annisaauliyasalsabila/krisis-implementasi-permendikbudristek-no-1a982ea60b7c
author_url
https://medium.com/@annisaauliyasalsabila
status
ok
fetched_at
2026-08-07 06:45:58