← Back to list

Kosmopolitanisme Islam dan Fiqh yang Tidak Pernah Tunggal

Artikel ini merupakan tugas UAS prodi ilmu hukum dari pak dosen Drs. Abdul Rojak, M.Ag

Nur Atira · 2026-05-19 02:59 · 1 claps · 4.1 min read
#islam #hukum #sejarah #fikih
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🕊️ · Religion

Kosmopolitanisme Islam dan Fiqh yang Tidak Pernah Tunggal

Pernahkah Anda membayangkan bagaimana selembar karpet Persia, catatan kapal dagang di Laut Merah, dan perdebatan filsafat Yunani di Baghdad bisa membentuk cara seorang muslim hari ini bersujud atau bertransaksi?

Banyak orang membayangkan hukum Islam lahir dalam rahim dunia yang seragam. Satu budaya, satu bahasa, dan satu cara berpikir tunggal. Padahal sejarah menunjukkan lanskap yang jauh lebih kompleks. Fiqh Islam justru tumbuh di tengah peradaban yang sangat kosmopolit, dipenuhi perdagangan lintas benua, percampuran etnis, hingga pertukaran gagasan dari berbagai penjuru bumi. Fiqh, pada hakikatnya, adalah sebuah produk kebudayaan yang dinamis.

Pertarungan Epistemologi di Ruang Urban

Pada abad ke-8 hingga ke-10, kota-kota Islam seperti Baghdad, Kufah, Damaskus, Kairo, dan Cordoba telah menjadi kosmopolis global. Di sana hidup orang Arab, Persia, Romawi Timur, Yahudi, Afrika, hingga para penerjemah filsafat Yunani dalam satu ruang sosial yang cair.

Dalam kacamata antropologi hukum melalui teori Legal Pluralism yang digagas Sally Falk Moore, hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa yang steril. Moore memperkenalkan konsep ruang sosial semi-otonom, sebuah wilayah di mana hukum formal selalu disaring, diadopsi, atau berdialektika dengan aturan lokal masyarakat.

Kondisi sosiologis ini kemudian membelah dunia akademik Islam awal menjadi dua kutub epistemologi yang besar yaitu Ahlur Ra’yi yang rasionalis di Irak dan Ahlul Hadits yang tradisionalis di Hijaz. Perbedaan mazhab lahir dari keragaman bentang sosial dan ekologi budaya tersebut.

Imam Abu Hanifah memimpin kubu Ahlur Ra’yi di Kufah, sebuah kota metropolitan di Irak yang penuh dinamika politik dan pengaruh Persia. Di wilayah urban ini muncul banyak persoalan baru yang tidak ditemukan pada masa awal Islam, mulai dari sistem administrasi negara, transaksi dagang lintas wilayah, hingga problem sosial masyarakat heterogen. Karena kondisi antropologis masyarakat urban yang dinamis tersebut, Imam Abu Hanifah memosisikan akal dan qiyas sebagai instrumen kreatif untuk memecahkan kebuntuan hukum.

Sebaliknya, Imam Malik menjadi jangkar kubu Ahlul Hadits di Madinah yang relatif terisolasi dari benturan budaya luar. Beliau merawat teks dan memori kolektif lokal masyarakat Madinah sebagai sumber kebenaran. Beliau memandang amal ahli al-Madinah atau praktik sosial masyarakat setempat sebagai warisan hidup yang memiliki legitimasi hukum terkuat.

Ketegangan intelektual antara rasionalitas Irak dan tradisionalisme Madinah ini tidak berakhir dengan saling mengadili, melainkan melahirkan sintesis dialektis dan eklektisisme hukum yang genius ketika Imam Syafi’i datang “mengawinkan” kedua metodologi tersebut menjadi sebuah sistem yang jauh lebih mapan melalui ushul fiqh.

Geografi Dialektis dalam Paradigma Maslahat

Fenomena paling menarik terjadi ketika Imam Syafi’i berpindah dari Irak ke Mesir pada awal abad ke-9. Setelah menyaksikan langsung kondisi sosial, adat istiadat, dan struktur masyarakat yang berbeda, beliau mengubah sebagian besar pendapat hukumnya. Dalam sejarah fiqh, perubahan ini abadi sebagai qaul qadim dan qaul jadid.

Secura teoretis, tindakan radikal para imam mazhab ini dapat divalidasi oleh pemikiran Al-Tufi, seorang ulama Mazhab Hanbali yang menawarkan paradigma Maslahat Mursalah kontemporer. Al-Tufi memiliki tesis berani bahwa dalam urusan muamalah atau relasi sosial ekonomi, kemaslahatan manusia harus didahulukan daripada pemaksaan teks jika keduanya bertentangan. Imam Syafi’i tidak menempatkan dirinya sebagai subjek pasif di hadapan teks, melainkan menggunakan agensinya untuk membumikan teks suci demi kemaslahatan antropologis masyarakat Mesir.

Langkah ini membuktikan bahwa para ulama klasik memahami satu hal mendasar. Hukum adalah sesuatu yang hidup dan mengalir. Kondisi masyarakat, budaya, dan kebutuhan zaman ikut membentuk cara hukum dipahami serta diterapkan. Ini sekaligus membantah anggapan bahwa fiqh selalu bersifat kaku dan final. Dalam sejarahnya, fiqh justru sangat dinamis karena ia mampu berdialog dengan berbagai belahan dunia tanpa kehilangan kompas prinsip dasarnya.

Peta Saudagar dan Teori Neo-Institusionalisme

Menariknya lagi, penyebaran mazhab ternyata tidak hanya dipengaruhi oleh kekuatan dalil atau kedalaman argumen belaka. Jalur perdagangan dan kekuasaan politik memegang peran yang sangat sentral.

Jika dibedah menggunakan Teori Neo-Institusionalisme dalam sosiologi kontemporer, sebuah institusi termasuk mazhab hukum dapat bertahan dan meluas bukan hanya karena faktor fungsionalnya, melainkan karena proses adaptasi dan pelembagaan dengan lingkungan sekitar yang disebut sebagai isomorfisme.

Mazhab Hanafi menyebar luas karena diadopsi sebagai hukum resmi dalam sistem Siyasah Syar’iyyah atau hukum tata negara Kekhalifahan Turki Utsmani demi kepastian administrasi. Mazhab Maliki berkembang di Afrika Utara melalui jaringan ulama Maghribi yang melintasi gurun. Sementara itu, mazhab Syafi’i merembes masuk ke Nusantara lewat jalur perdagangan Gujarat dan Yaman sekitar abad ke-13.

Melalui pendekatan antropologi maritim, kita bisa melihat bahwa peta mazhab dunia Islam pada dasarnya merupakan refleksi dari peta perdagangan global abad pertengahan. Hukum Islam menyebar bersama aroma rempah, kain sutra, dan transaksi di pelabuhan. Mazhab melembaga karena ia menyatu dengan urat nadi ekonomi dan politik zaman tersebut.

Ironi Modernitas dan Jebakan Kolonial

Namun ironi besar muncul pada era modern. Ketika dunia secara fisik semakin terbuka tanpa sekat, sebagian umat justru memahami agama secara semakin sempit, monolitik, dan eksklusif. Media sosial mempercepat fenomena reduksi tersebut. Diskusi hukum Islam yang dahulu penuh dengan perdebatan metodologis yang kaya kini sering dipadatkan menjadi slogan singkat yang menghakimi seperti sunnah atau bid’ah, halal atau haram, serta sesat atau benar.

Mengapa Muslim modern terjebak dalam nalar hitam putih yang kaku ini?

Post-Colonial Legal Theory atau Teori Hukum Pascakolonial memberikan jawaban yang mengejutkan. Kegemaran Muslim modern untuk menuntut satu hukum yang seragam, terkodifikasi secara kaku, dan tunggal sebenarnya merupakan bentuk peniruan bawah sadar terhadap cara berpikir kolonial Barat. Sistem kodifikasi hukum ala penjajah Barat yang bercorak positivistik telah mencabut karakter asli fiqh yang cair, lokal, dan kosmopolit. Kita sedang menggunakan metodologi berpikir penjajah untuk memenjarakan agama kita sendiri.

Padahal tradisi fiqh Islam tidak pernah dibangun di atas cara berpikir positivisme yang kaku. Dalam sejarah Islam, perbedaan pendapat justru dirayakan sebagai kekayaan intelektual. Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengatakan bahwa ia tidak menyukai jika para sahabat Nabi tidak berbeda pendapat. Baginya, dari perbedaan itulah umat memperoleh keluasan dan pilihan dalam menjalani agama.

Hari ini, masalah terbesar kita mungkin bukan kurangnya dalil atau teks, melainkan hilangnya kesadaran sejarah. Kita kehilangan keinsafan bahwa fiqh adalah hasil ijtihad manusia yang selalu terbuka terhadap dialog dan perubahan. Syariat memang diyakini bersumber dari Tuhan, tetapi fiqh adalah ikhtiar manusiawi untuk membumikan kehendak Tuhan dalam realitas yang terus bergerak.

Memahami sejarah mazhab secara antropologis dan teoretis bukan sekadar mempelajari diktum hukum masa lalu, melainkan sebuah cara untuk menemukan kembali jati diri Islam yang pernah menjadi peradaban kosmopolit yang teduh di tengah keragaman dunia.

*dibuat untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Studi Hukum Islam semester 2 yang diampu oleh bapak dosen Drs. Jeje Abdul Rojak, M.Ag.


메타데이터
post_id
1c5ce705f032
slug
kosmopolitanisme-islam-dan-fiqh-yang-tidak-pernah-tunggal-1c5ce705f032
url
https://medium.com/@nuratira/kosmopolitanisme-islam-dan-fiqh-yang-tidak-pernah-tunggal-1c5ce705f032
canonical_url
https://medium.com/@nuratira/kosmopolitanisme-islam-dan-fiqh-yang-tidak-pernah-tunggal-1c5ce705f032
author_url
https://medium.com/@nuratira
status
ok
fetched_at
2026-07-10 14:10:06