← Back to list

Pasal: Hukum Bangkai Full I’rob — Taqrib part 3

Semua kulit bangkai itu bisa suci dengan cara disamak kecuali kulit anjing, babi, serta keturunan mereka (baik hasil hubungan dengan…

Mohahn War · 2024-07-11 07:13 · 0 claps · 1.4 min read
#nahwu #shorof
Open on Medium ↗

Pasal: Hukum Bangkai Full I’rob — Taqrib part 3

Semua kulit bangkai itu bisa suci dengan cara disamak kecuali kulit anjing, babi, serta keturunan mereka (baik hasil hubungan dengan sejenis atau dengan hewan lain). Bangkai beserta seluruh anggotanya dihukumi najid termasuk tulang dan rambutnya kecuali manusia.

فَصْلٌ (اَىْ هَذَا الفَصْلٌ)

Kalimah فَصْلٌ menjadi khobar dari mubtada’ yang tersebunyi (هَذَا). Secara lengkap susunan tersebut adalah susunan jumlah ismiyah dimana هَذَا sebagai mubtada dan الفَصْلٌ sebagai Khobar.

هَذَا

  • هَذَا merupakan isim isyaroh. Setiap isim isyaroh membutuhkan Musyarun ilaih / yang ditunjuk, yang mana adalah الفَصْلٌ. Isim isyaroh tersebut untuk menunjukkan sesuatu yang dekat (lil qorib) dalam klasifikasinya masuk dalam kategori Mufrod dan mudzakat.
  • Kalimah tersebut asuk kedalam klasifikasi isim ma’rifat.
  • ditinjau dari Aqsamul i’robnya kalimah tersebut beri’rob rofa’ dengan tandanya dhommah. Karena isim mufrod dan berposisi sebagai Mubtada’.
  • ditinjau dari Anwa’ul I’robnya, kalimah tersebut masuk dalam kategori i’rob Mahalli, dimana tidak ada tanda i’robnya hanya secara hukum saja, tidak terlihat secara kasat mata. Karena Isim isyarah masuk dalam kategori al-asma almabniah.

فَصْلٌ

  • Merupakan Kalimah Isim dengan tanda harokat tanwin. Juga merupakan isim mufrod dan isim mudzakar.
  • Ditinjau dari ma’rifat dan nakirohnya, kalimah tersebut adalah Isim nakiroh karena tidak termasuk dalam kategorisasi isim ma’rifat.
  • Ditinjau dari i’robnya kalimah tersebut merupakan isim mu’rob yakni rofa. Dengan tandanya berupa dhumah, karena isim mufrod, kalimah tersebut juga menjadi salah satu isim yang dibaca rofa’ yakni khobar.
  • Lafadz tersebut juga berkedudukan menjadi khobar karena merupakan isim nakiroh jatuh setelah setelah isim isyarah (هذا).
  • Ditinjau dari shorofnya Isim tersebut juga merupakan isim musytaq atau dapat ditasrif, secara sighot kalimah tersebut menjadi masdar, dari fiil madli-mudlori فَعَلَ ـ يَفْعِلُ.
  • Berikut tasrif dari فَصْلٌ
  • Tasrif Istilakhi :

فَصَلَ - يَفْصِلُ - فَصْلًا - وَفُصُوْلًا - فهو - فَاصِلٌ - وذاك - مَفْصُوْلٌ - اِفْصِلْ - لَاتَفْصِلْ - مَفْصِلٌ - مِفْصَلٌ

  • Tasrif Lughowi

  • فَصَلَ - فَصَلَا - فَصَلُوْا - فَصَلَتْ - فَصَلَتَا - فَصَلْنَ فَصَلْتَ - فَصَلْتُمَا - فَصَلْتُمْ - فَصَلْتِ - فَصَلْتُمَا - فَصَلْتُنَّ فَصَلْتُ - فَصَلْنَا


메타데이터
post_id
1c8d5e7288a8
slug
pasal-hukum-bangkai-full-irob-taqrib-part-3-1c8d5e7288a8
url
https://medium.com/@mohahnwar/pasal-hukum-bangkai-full-irob-taqrib-part-3-1c8d5e7288a8
canonical_url
https://medium.com/@mohahnwar/pasal-hukum-bangkai-full-irob-taqrib-part-3-1c8d5e7288a8
author_url
https://medium.com/@mohahnwar
status
ok
fetched_at
2026-07-23 10:19:01