← Back to list

PBNU Lagi Cari Investor Buat Bayar Uang Jaminan Reklamasi

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau biasa dikenal Gus Yahya mengatakan bahwa saat ini organisasi…

Release Your Alternative Point of View · 2025-01-04 00:47 · 0 claps · 1.6 min read
#politik #politik-indonesia #organisasi-masyarakat #pbnu #izin-tambang
Open on Medium ↗
Wiki topics: SAF · Safety & Alignment

PBNU Lagi Cari Investor Buat Bayar Uang Jaminan Reklamasi

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau biasa dikenal Gus Yahya mengatakan bahwa saat ini organisasi masyarakat (ormas) yang dipimpinnya itu tengah mencari uang jaminan reklamasi. Uang tersebut harus disetorkan kepada pemerintah sebagai salah satu persyaratan untuk menjalankan bisnis tambang. Nominal uang jaminan reklamasi yang tidak kecil membuat PBNU harus mencari investor.

“Sekarang kita sedang mencari, ya, itu tadi mencari partner investor, karena menggalang dana yang besar itu juga bukan hal yang mudah,” tutur Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Pada kesempatan tersebut Gus Yahya mengakui bahwa mencari investor yang mau memberikan uang jaminan reklamasi bukanlah hal yang mudah. Namun hal tersebut harus tetap dilakukan agar terhidar dari masalah hukum. Gus Yahya juga memahami bahwa uang jaminan reklamasi tersebut disetorkan bukan semata-mata menjadi milik pemerintah, melainkan juga untuk menjalankan bisnis tambang itu sendiri.

“Jadi ini uang artinya bukan hilang, (bukan) buat pemerintah, tapi nanti reklamasi itu akan dilakukan dengan menggunakan dana yang sudah disetor itu. Nah tentu itu nanti secara otomatis harus dijalankan, kalau tidak dijalankan itu jadi masalah hukum,” ucap Gus Yahya.

Pada kesempatan tersebut juga, Gus Yahya mengaku bahwa PBNU telah mendapatkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sebanyak 25 hektar hingga 26 hektar lahan tambang di Kalimantan Timur. Namun PBNU belum bisa menjalankan bisnis tambang karena masih terganjal berbagai macam persyaratan yang belum dipenuhi.

“Masih harus dipersyaratkan macam-macam hal, dipersyaratkan studi lingkungan, dipersyaratkan ini, itu, yang sekarang sedang dalam proses,” kata Gus Yahya.

“Sekarang berbagai macam, apa, perangkaian dari persyaratan-persyaratan untuk memulai eksplorasi dan seterusnya masih sedang dipersiapkan, belum selesai,” tambahnya.

Tidak hanya itu, sebagai salah satu persyaratan, PBNU juga diharuskan membentuk satu badan usaha yang dimiliki oleh koperasi. Saham koperasi tersebut nantinya menjadi milik PBNU yang akan dikelola oleh pengurusnya dan warga. Badan usaha koperasi tersebut dibentuk dengan nama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, disingkat BUMN.

“PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, ini nama perusahaannya. Sahamnya dimiliki oleh koperasi Nadhlatul Ulama,” kata Gus Yahya.

Pengelolaan bisnis tambang oleh berbagai ormas, termasuk PBNU, yang saat ini tengah dilakukan prosesnya, dimungkinkan setelah Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi Widodo, saat menjabat, menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan yang direvisi lima bulan sebelum Jokowi lengser itu merubah tata Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada revisi peraturan tersebut, pada pasal 83A disebutkan bahwa kini WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas agar bisa dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan berbasis agama.


메타데이터
post_id
1d26beaaa336
slug
pbnu-lagi-cari-investor-buat-bayar-uang-jaminan-reklamasi-1d26beaaa336
url
https://medium.com/@alternative_point_of_view/pbnu-lagi-cari-investor-buat-bayar-uang-jaminan-reklamasi-1d26beaaa336
canonical_url
https://medium.com/@alternative_point_of_view/pbnu-lagi-cari-investor-buat-bayar-uang-jaminan-reklamasi-1d26beaaa336
author_url
https://medium.com/@alternative_point_of_view
status
ok
fetched_at
2026-06-26 21:52:29