Hak Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023…
Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Hak Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024

Ilustrasi Suasana Lobi Rumah Sakit
Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Pengaturan utama mengenai hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tercantum dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 273 Ayat (1) meyatakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
- mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
- mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;
- mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
- mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
- mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya;
- menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 273 ayat (2) memberikan penegasan penting bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penguatan hak secara umum kembali ditegaskan dalam Pasal 721, yang menyatakan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
- mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
- mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;
- mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
- mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
- mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya;
- menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. Perlindungan Hukum Pelindungan hukum diatur lebih lanjut dalam Pasal 722, yang menyatakan bahwa pelindungan hukum ditujukan untuk:
- memberikan kepastian hukum kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain; dan
- menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofesiannya
Lebih lanjut, Pasal 723 ayat (1) menyatakan bahwa pelindungan hukum diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang meliputi pelindungan hukum dalam rangka mencegah pelanggaran dan pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum.
Pada Pasal 723 Ayat (2) mengatur bahwa bentuk pelindungan hukum dalam rangka mencegah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait praktik keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- memastikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memiliki STR dan SIP;
- memastikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melakukan praktik keprofesian sesuai dengan kewenangan klinis;
- persetujuan dari Pasien dan/atau keluarga untuk tindakan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan; dan
- memfasilitasi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan memiliki manfaat pelindungan tanggung gugat profesi.
Sementara itu pada Pasal 723 Ayat (3) bentuk pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum dapat dilakukan melalui:
- penyelesaian perselisihan;
- penegakan etika profesi;
- penegakan disiplin keilmuan; dan
- penegakan hukum
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Pasal 723 ayat (4) mewajibkan instansi tempat bekerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk memberikan bantuan hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan/atau pendampingan penyelesaian sengketa.
B. Informasi dari Pasien Hak atas informasi dari pasien diatur dalam Pasal 724, yang menyatakan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar, meliputi:
- data diri Pasien;
- riwayat penyakit, pemeriksaan, tindakan, dan Obat yang pernah diterima;
- masalah Kesehatan Pasien yang dirasakan saat diperiksa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan Pasien atau keluarga;
- kemampuan dan jaminan pembiayaan Kesehatan yang dimiliki; dan
- informasi lain yang diperlukan
C. Gaji/Upah dan Tunjangan Ketentuan mengenai gaji, upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja diatur dalam Pasal 725 dan Pasal 726.
Pasal 725 Ayat (1) mengatur Gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat diberikan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara itu Pasal 725 Ayat (2) menjelaskan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 725 (3) menjelaskan Gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program pemerintah diberikan dalam bentuk insentif sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan.
Lalu Pasal 725 (4) menguraikan selain gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta Pasal 726 menjelaskan pemberian gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725 ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan:
- jenjang pendidikan;
- kompetensi, keahlian, atau spesialisasi;
- masa kerja sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
- beban kerja;
- produktivitas dan kinerja Tenaga Medis dan Tenaga
- Kesehatan;
- risiko pekerjaan;
- jenjang karier profesional sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- tempat bertugas; dan
- pertimbangan objektif lainnya.
D. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengaturan hak keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 728. Pasal 728 Ayat (1) menjelaskan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan dilakukan untuk mendukung Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.
Lalu Pasal 728 Ayat (2) menguraikan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan diselenggarakan secara terintegrasi dengan sistem keselamatan dan Kesehatan kerja yang dilakukan dengan cara:
- pengendalian bahaya di tempat kerja;
- pencegahan penyakit, termasuk penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja;
- promosi Kesehatan;
- penanganan penyakit;
- pemulihan Kesehatan; dan
- pengamanan di tempat kerja.
Serta Pasal 728 Ayat (3) menerangkan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menerapkan sistem keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
E. Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 729 dan Pasal 730. Pasal 729 Ayat (1) menjelaskan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan tugas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, termasuk daerah terpencil, daerah sangat terpencil, daerah rawan konflik, dan daerah konflik serta daerah bermasalah Kesehatan harus mendapatkan pelindungan keamanan dan keselamatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Pasal 729 Ayat (2) menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Sementara itu Pasal 730 Ayat (1) menerangkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berupa program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 730 Ayat (2) meguraikan dalam rangka pemenuhan hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, pemberi kerja tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bekerja wajib mendaftarkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, serta membayar iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Perlindungan dari Kekerasan, Pelecehan, dan Perundungan Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terhadap dari Kekerasan, Pelecehan, dan Perundungan diatur dalam Pasal 731. Pasal 731 Ayat (1) menjelaskan hak mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan baik yang berasal dari Pasien atau keluarga Pasien, rekan kerja, manajemen, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 731 Ayat (2) menguraikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan pelindungan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Pasal 731 Ayat (3) menjelaskan dalam rangka memberikan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
- menciptakan lingkungan kerja yang kondusif;
- melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi;
- menyediakan pelayanan atau kanal pelaporan/ pengaduan; dan
- melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 731 Ayat (4) mendeskripsikan dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan sepanjang bukan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang pada keadaan Gawat Darurat dan/atau pada bencana.
G. Penghargaan Penghargaan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Pasal 732. Pasal 732 Ayat (1) menjelaskan penghargaan diberikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah melakukan pengabdian, memiliki prestasi kerja, dan inovasi dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan.
Lalu Pasal 732 Ayat (2) menjelaskan penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perusahaan/badan usaha, dan perseorangan dalam bentuk:
- tanda kehormatan;
- kenaikan jenjang karier fungsional/profesional;
- piagam;
- pin;
- barang atau natura;
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi;
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan; dan/atau
- bentuk lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta Pasal 732 Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri.
H. Pengembangan Kompetensi dan Karier Pengembangan kompetensi dan karier Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur pada Pasal 733. Pasal 733 Ayat (1) menjelaska hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berupa mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya dilakukan melalui:
- pendidikan formal; dan
- pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi.
Pasal 733 Ayat (2) menguraikan pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu Pasal 733 Ayat (3) menjelaskan pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai pegawai selain aparatur sipil negara yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
I. Hak Menolak Tindakan yang Bertentangan Dengan Standar Profesi. Hak menolak tindakan yang bertentangan dengan standar profesi diatur dalam Pasal 734. Pasal 734 Ayat (1) menjelaskan hak menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan dalam hal Pasien meminta:
- melakukan aborsi yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bunuh diri dengan bantuan;
- mencarikan ibu pengganti atau sewa rahim hasil reproduksi dengan bantuan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah;
- memberikan keterangan palsu;
- melakukan perbuatan curang; dan/atau
- tindakan lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 734 Ayat (2) menjelaskan hak dilakukan setelah Pasien diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut dan dicatat dalam dokumen tertulis berupa rekam medis atau dokumen tertulis lain
Hak Rumah Sakit Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Pengaturan hak dalam sistem pelayanan kesehatan tidak hanya ditujukan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pelaksana layanan, tetapi juga kepada Rumah Sakit sebagai institusi yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 turut memberikan landasan hukum mengenai hak Rumah Sakit guna menjamin keberlangsungan pelayanan, tata kelola yang baik, serta perlindungan hukum dalam menjalankan fungsinya. Pasal 191 menjelaskan Rumah Sakit mempunyai hak:
- menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
- menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
- menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
- mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; dan
- mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengaturan hak Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Rumah Sakit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menunjukkan adanya upaya negara untuk membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, seimbang, dan berkelanjutan. Hak-hak tersebut tidak dimaksudkan untuk berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dalam satu ekosistem pelayanan kesehatan yang menempatkan pasien, tenaga kesehatan, dan institusi pelayanan kesehatan pada posisi yang proporsional.
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pengaturan ini memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, jaminan kesejahteraan, serta perlindungan dari risiko kerja dan kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, bagi Rumah Sakit, pengakuan atas hak institusional menjadi landasan penting untuk menjalankan fungsi pelayanan, pengelolaan sumber daya, dan tata kelola organisasi secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pengaturan yang komprehensif ini, diharapkan seluruh pihak tidak hanya memahami hak masing-masing, tetapi juga menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Implementasi yang konsisten dan berkeadilan atas pengaturan tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat.
메타데이터
- post_id
- 1dc3fa4ae67d
- slug
- hak-tenaga-medis-tenaga-kesehatan-dan-rumah-sakit-berdasarkan-undang-undang-nomor-17-tahun-2023-1dc3fa4ae67d
- url
- https://medium.com/@4arganbanpt/hak-tenaga-medis-tenaga-kesehatan-dan-rumah-sakit-berdasarkan-undang-undang-nomor-17-tahun-2023-1dc3fa4ae67d
- canonical_url
- https://medium.com/@4arganbanpt/hak-tenaga-medis-tenaga-kesehatan-dan-rumah-sakit-berdasarkan-undang-undang-nomor-17-tahun-2023-1dc3fa4ae67d
- author_url
- https://medium.com/@4arganbanpt
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-12 10:20:10