Bupati Pati dan Krisis Kepercayaan Publik : Potret Buram Pengambilan Keputusan Ugal-Ugalan oleh…
Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% mengundang perhatian luas dan kontroversi…
Bupati Pati dan Krisis Kepercayaan Publik : Potret Buram Pengambilan Keputusan Ugal-Ugalan oleh Pemimpin Daerah

Sumber: merdeka.com
Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% mengundang perhatian luas dan kontroversi cukup tajam. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 dan merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak yang sudah tidak diperbarui selama 14 tahun.
Meskipun bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan berbagai fasilitas demi pembangunan berbagai fasilitas dan infrastruktur, keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Pati hingga menimbulkan polemik dan penolakan yang besar di Kabupaten Pati.
Kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250% di Kabupaten Pati menuai polemik dan penolakan besar dari masyarakat Pati sendiri. Kebijakan kenaikan tarif PBB ini tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dilansir dari wawancara CNN Indonesia, Bupati Pati Sudewo memaparkan PBB Pati tidak naik selama 14 tahun. Alasan kenaikan PBB sebesar 250% ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, pembangunan fasilitas umum, dan program-program sosial di wilayah Kabupaten Pati. Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) di Kabupaten Pati yang sudah tidak sesuai selama lebih dari 20 tahun sehingga nilai properti yang tercatat di sistem perpajakan jauh lebih rendah dari nilai pasar sebenarnya.
Kebijakan tersebut mendapat protes dari sebagian besar warga Pati, karena dianggap memberatkan mereka, terutama untuk kalangan masyarakat kecil, beban pajak dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi ekonominya. Sudewo menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah bentuk dari upaya percepatan pembangunan di wilayah Pati, dan akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur renovasi dan peningkatan layanan di RSUD RAA Soewondo. Dalam pernyataan publik mempertanyakan pihak-pihak yang menolak kebijakan kenaikan PBB. “Silakan lakukan (demo). Jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang saja suruh mengerahkan, Saya tidak akan gentar, terus maju,” katanya.

Sumber: isknews.com
Lantas, pernyataan tersebut memicu gelombang protes baik pada akun media sosial resmi Bupati Pati yang dipenuhi kritik tajam dari warganet dan aksi langsung yang dilakukan di Alun-alun Pati, dengan membangun posko penggalangan dana yang pada akhirnya dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Koordinator aksi, Supriyono, mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Pati karena menertibkan dan menyita donasi yang dikumpulkan massa sejak 1 Agustus lalu. Donasi berupa air mineral dari masyarakat Kabupaten Pati akan digunakan untuk aksi pada 13 Agustus di depan Kantor Bupati Pati. Aksi tersebut dihadiri sekitar 100 ribu warga yang menuntut Bupati Pati agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat sekarang yang stagnan pasca pandemi dan masih terus berusaha untuk pulih, kebijakan kenaikan PBB hingga 250% mencerminkan rendahnya kualitas kepemimpinan yang partisipatif karena tidak sadar terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakatnya sendiri. Alih-alih menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada masyarakat, kebijakan ini menunjukkan wajah-wajah pemimpin yang serakah fiskal dan buta terhadap penderitaan rakyatnya sendiri. Padahal, dalam Undang — Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pemungutan pajak harus memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Bahkan, dalam Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, setiap kebijakan publik penting untuk melibatkan partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas.
Sudah tidak adanya sensitivitas terhadap kondisi rakyat, sikap Bupati Pati yang arogan menantang rakyat sendiri, dan menutup telinga terhadap kritik publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip good governance. Padahal, prinsip good governance menjadi asas dasar bagi pemerintahan yang demokratis. Walaupun sebagai asas paling dasar, good governance bisa terwujud hanya melalui partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi. Jika suatu pemimpin menolak dialog dan kritik dari publik, yang muncul adalah jiwa otoritas yang dibungkus legalitas.
Perjuangan rakyat Pati adalah titik awal api revolusi. Hal ini adalah sebuah peringatan kepada para pemimpin bengal yang terpikirkan membuat kebijakan secara ugal-ugalan, bahwa rakyat selamanya tidak akan bungkam jika haknya terus dieksploitasi. Dari Pati, suara perlawanan adalah awal gelombang besar koreksi total terhadap praktik kekuasaan yang arogan, eksploitatif, dan jauh dari kata demokrasi.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UNDP. (1997). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP.
CNN Indonesia. (2025, 13 Agustus). Melihat aturan kenaikan PBB yang buat Bupati Pati terancam dimakzulkan. CNN Indonesia.
CNN Indonesia. (2025, August 14). Melihat Aturan Kenaikan PBB yang Buat Bupati Pati Terancam Dimakzulkan. CNN Indonesia. Retrieved August 25, 2025
BBC News Indonesia. (2025, August 7). Pajak: Bupati Pati batalkan PBB 250%, warga tetap akan demo. BBC. Retrieved August 25, 2025
Milagsita, A., & Aji, D. U. (2025, August 6). Heboh Bupati Pati Naikkan PBB 250%, Muncul Demo Penolakan. detikNews. Retrieved August 25, 2025
Written by: Pimpinan Kabinet Rangkai Tuju | Himpunan Mahasiswa Administrasi Pemerintahan | Hafeedz Ahmad Sulaiman Shah | Raisa Tri Septanagri | Selvy Ariyanti
메타데이터
- post_id
- 1f5d8a8b6178
- slug
- bupati-pati-dan-krisis-kepercayaan-publik-potret-buram-pengambilan-keputusan-ugal-ugalan-oleh-1f5d8a8b6178
- url
- https://medium.com/@himadpem.unpad/bupati-pati-dan-krisis-kepercayaan-publik-potret-buram-pengambilan-keputusan-ugal-ugalan-oleh-1f5d8a8b6178
- canonical_url
- https://medium.com/@himadpem.unpad/bupati-pati-dan-krisis-kepercayaan-publik-potret-buram-pengambilan-keputusan-ugal-ugalan-oleh-1f5d8a8b6178
- author_url
- https://medium.com/@himadpem.unpad
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-17 23:00:59