← Back to list

EPISODE 1 : INDONESIA “ULTRA NEO LIBERAL”

By : Imandy Yustine

Imandy Yustine Wiyono · 2026-05-27 11:53 · 0 claps · 11.9 min read
#indonesia #neoliberalism #politics #policy #presiden-indonesia
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🏛️ · Politics

EPISODE 1 : INDONESIA “ULTRA NEO LIBERAL”

By : Imandy Yustine

Ideologi bukan selalu datang membawa bendera. Dia datang dalam bentuk kebijakan, undang-undang, reformasi pasar, dan janji pertumbuhan ekonomi. Tapi ketika ideologi itu bernama Ultra Neo Liberalisme ceritanya sering berakhir dengan ketimpangan yang menganga, utang yang menggunung, dan negara yang kehilangan kedaulatan atas sumber dayanya sendiri.

Bayangkan sebuah negara yang kaya raya. Tanahnya subur, lautnya penuh ikan, perutnya menyimpan emas, minyak, dan batu bara. Tapi rakyatnya tetap miskin. Bukan karena tidak ada uang melainkan karena uang itu mengalir ke tempat yang salah. Ke luar negeri, ke kantong segelintir orang, ke rekening korporasi multinasional yang berkantor di surga pajak. Ini bukan dongeng hal ini yang terjadi ketika sebuah sistem ekonomi yang saya sebut Ultra Neo Liberalisme benar bekerja dan persis sebagaimana ia dirancang untuk bekerja.

Artikel ini adalah episode pertama dari seri investigatif panjang yang akan mengupas tuntas bagaimana ideologi ekonomi paling berpengaruh dalam 50 tahun terakhir ini telah membentuk dan dalam banyak kasus, merusak berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Mari kita mulai dari awal. Dari pertanyaan yang paling fundamental: Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Neo Liberalisme dan mengapa versi “Ultra”nya jauh lebih berbahaya?

BAGIAN I : Mendefinisikan Neo Liberalisme: Ketika Pasar Menjadi Tuhan

Kata “neo liberal” sudah terlalu sering disalahgunakan. Digunakan sebagai caci maki di media sosial, dipakai sebagai jargon akademis, dan diingkari oleh para pendukungnya sendiri. Maka mari kita pegang definisi yang solid yang bersumber dari para filsuf dan ekonom yang justru mendirikan tradisi pemikiran ini.

Hayek Hingga Friedman: Akar Intelektual Neo Liberalisme

Neo Liberalisme sebagai ideologi modern lahir dari rahim krisis setelah Perang Dunia II, ketika negara-negara Eropa Barat justru mengadopsi model ekonomi Keynesian di mana pemerintah aktif dalam perekonomian, negara kesejahteraan diperluas, dan sektor publik diperkuat oleh sekelompok intelektual justru menentang arus.

Friedrich Hayek, ekonom Austria-Inggris pemenang Nobel 1974, dalam karya monumentalnya The Road to Serfdom (1944) berargumen bahwa perencanaan ekonomi oleh negara betapapun niat baiknyapasti menuju totalitarianisme. Dia percaya bahwa harga pasar adalah satu-satunya mekanisme yang bisa mengalokasikan sumber daya secara efisien. Intervensi negara, baginya, adalah musuh kebebasan.

Philip Mirowski SEJARAWAN EKONOMI NOTRE DAME

Neo Liberalisme adalah konstruksi politik yang berhasil menjual dirinya sebagai ilmu pengetahuan alam seolah hukum pasar adalah hukum fisika.”

Rizal Ramli EKONOM & MANTAN MENKO INDONESIA

“IMF tidak datang untuk menyelamatkan Indonesia. Mereka datang untuk membuka pasar. Krisis 1998 adalah pintu masuk liberalisasi yang dipaksakan.”

Sementara itu Milton Friedman wajah paling terkenal dari Neo Liberalisme dia mengembangkan gagasan Hayek menjadi program kebijakan yang konkret: privatisasi BUMN, deregulasi pasar, penghapusan subsidi, perdagangan bebas tanpa hambatan, dan yang paling kontroversial pemberian kebebasan seluas-luasnya kepada modal untuk bergerak lintas batas negara. Friedman menulis dalam Capitalism and Freedom (1962) bahwa kebebasan ekonomi adalah fondasi dari semua kebebasan lainnya.

Gagasan-gagasan ini tidak hanya tersimpan di perpustakaan akademis. Mereka diformulasikan menjadi “resep” kebijakan yang kemudian dikenal sebagai Washington Consensus sebuah daftar 10 rekomendasi kebijakan yang dikembangkan oleh ekonom John Williamson pada 1989 dan menjadi panduan IMF dan Bank Dunia dalam memberikan pinjaman kepada negara berkembang. Daftarnya mencakup: disiplin fiskal ketat, liberalisasi perdagangan, deregulasi, privatisasi, perlindungan hak milik privat, dan pembukaan pasar keuangan.

Dari situlah Neo Liberalisme menjadi kebijakan global bukan sekadar teori. Dan dari situlah pula mimpi buruk bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, dimulai.

BAGIAN II : Mengapa “Ultra”? Ketika Pasar Biasa Tidak Lagi Cukup

Neo Liberalisme biasa dan Ultra Neo Liberalisme keduanya mempercayai pasar bebas, privatisasi, dan deregulasi. Tapi di sini letaknya perbedaan yang menentukan: Neo Liberalisme dalam versi moderat masih mengakui peran negara sebagai regulator yang memastikan persaingan tetap adil. Ia masih memberikan ruang bagi jaring pengaman sosial minimal, masih mengakui pentingnya institusi hukum yang kuat.

Ultra Neo Liberalisme melampaui semua batasan itu. Ia tidak sekadar meminimalkan peran negara secara aktif melemahkan kapasitas negara untuk mengatur perekonomian. Ia tidak sekadar mendorong privatisasi ia memprivatisasi bahkan sektor-sektor yang secara historis dianggap sebagai domain publik: pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, jalan tol, hingga pengelolaan data warga negara.

Kata “Ultra” ini dipopulerkan dalam analisis akademis oleh sejumlah ekonom kritis. Joseph Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi 2001 dan mantan Kepala Ekonom Bank Dunia, dalam bukunya Globalization and Its Discontents (2002) menyebut apa yang dipraktikkan IMF di negara-negara berkembang bukan lagi Neo Liberalisme biasa melainkan versi yang ia sebut sebagai “market fundamentalism” yang ekstrem. Sebuah ideologi yang bersikap layaknya dogma agama: yang tidak bisa dipertanyakan, tidak bisa direvisi, dan harus diterapkan tanpa syarat.

Vedi Hadiz dari University of Melbourne dalam risetnya tentang oligarki Indonesia menunjukkan bagaimana Ultra Neo Liberalisme di negara berkembang memiliki dimensi tambahan: dia tidak berjalan sendiri, tetapi bersimbiosis dengan oligarki lokal. Hasilnya bukan pasar bebas yang bersih melainkan “pasar bebas untuk oligarki” di mana kompetisi terbuka berlaku untuk rakyat biasa, sementara para konglomerat besar mendapat proteksi melalui koneksi politik.

Inilah yang oleh beberapa akademisi Indonesia disebut sebagai Oligarchic Neo Liberalism dan dalam konteks Indonesia, ia menjadi semakin “ultra” ketika instrumen hukum seperti Omnibus Law digunakan untuk sekaligus membuka pasar dan menutup ruang protes (Era Jokowi).

BAGIAN III : Bagaimana Sistem Ini Masuk dan Merusak Suatu Negara?

Bagian yang paling penting dan yang paling jarang diceritakan secara utuh. Karena Ultra Neo Liberalisme tidak datang dengan tank atau bom. Mereka datang dengan spreadsheet, dengan persyaratan pinjaman, dengan kontrak investasi, dan dengan konsultan berjas mahal dari lembaga keuangan internasional.

Sedangakan pandangan dari Naomi Klein, jurnalis investigatif Kanada, menyebut proses ini sebagai Shock Doctrine dalam buku dengan judul serupa (2007): sistem ini paling mudah masuk ketika sebuah negara sedang mengalami krisis bencana alam, krisis keuangan, konflik karena dalam situasi syok itulah resistensi rakyat paling lemah dan pemerintah paling mudah didikte.

Pola masuknya relatif konsisten di berbagai negara dan bisa diidentifikasi dalam beberapa fase:

Fase 1 : Krisis atau Penciptaan Kondisi Krisis: Bisa berupa krisis utang, defisit neraca pembayaran, inflasi tinggi, atau bencana ekonomi yang dipicu oleh faktor eksternal (guncangan harga komoditas global, serangan spekulan mata uang).

Fase 2 : Pintu Darurat IMF/Bank Dunia: Negara datang meminta pinjaman. Pinjaman diberikan dengan syarat reformasi struktural yang disebut Structural Adjustment Programs (SAPs). Dalam satu paket: privatisasi BUMN, pemotongan subsidi, liberalisasi impor, deregulasi sektor keuangan.

Fase 3 : Institusi Kunci Dilemahkan: Serikat buruh, kementerian pertanian, lembaga perlindungan konsumen semua akan dikerdilkan. Seringkali atas nama “efisiensi” dan “anti-korupsi.”

Fase 4 : Lock-in Melalui Perjanjian Internasional: Kebijakan yang sudah diimplementasikan dikunci melalui perjanjian dagang bilateral atau multilateral yang sulit dibatalkan bahkan oleh pemerintah terpilih berikutnya.

Fase 5 : Akumulasi dan Ketimpangan: Kekayaan terkonsentrasi, kelas menengah tergerus, sektor informal membengkak, utang luar negeri tetap membesar karena negara terjebak dalam siklus pinjaman-bunga-pinjaman baru.

BAGIAN IV : Studi Kasus Global: Ketika Data Berbicara

CHILE, 1973–1990 : Laboratorium Pertama Chicago Boys

Lebih dari +300% peningkatan angka kemiskinan dari 17% (1970) menjadi 40% pada 1990 setelah rezim Pinochet menerapkan resep Chicago Boys secara penuh: privatisasi 400+ perusahaan negara, deregulasi total, penghapusan kontrol harga. GDP tumbuh tapi distribusinya hancur.

ARGENTINA, 1990–2001 Krisis Default Terbesar Sejarah

Sekitar 57% persentase penduduk jatuh di bawah garis kemiskinan pada puncak krisis 2002, setelah satu dekade kebijakan neo liberal ekstrem yang dipuji IMF sebagai “model”. Default utang USD 132 miliar terbesar dalam sejarah dunia kala itu dan 20 Presiden berganti dalam 12 hari.

YUNANI, 2010–2018 Austerity yang Menghancurkan

Data –25% penurunan GDP riil selama 8 tahun berturut-turut yang mengakibatkan depresi ekonomi yang lebih parah dari Amerika Serikat di era Great Depression 1929–1933. Pengangguran pemuda mencapai 50%. Sistem kesehatan publik kolaps. Syarat bailout troika (IMF, ECB, EC) adalah pemotongan belanja publik sebesar 30%.

INDONESIA, 1997–2004 Letter of Intent yang Mahal

Indonesia mengalami –13.5% GDP riil pada 1998. Indonesia menerima pinjaman IMF USD 43 miliar dengan 50+ kondisi yang mencakup privatisasi BUMN, penghapusan subsidi BBM & pangan, liberalisasi sektor perbankan, dan penghapusan proteksi industri domestik. 20 juta orang kembali miskin dalam satu tahun.

Pola yang muncul dari data di atas bukan suatu kebetulan. Dani Rodrik dari Harvard Kennedy School dalam studinya yang sangat dikutip, “The Globalization Paradox” (2011), menganalisis 70 negara selama 40 tahun dan menemukan: negara-negara yang menerapkan liberalisasi pasar secara penuh dan cepat rata-rata mengalami pertumbuhan lebih lambat dibanding negara-negara yang mempertahankan kebijakan industri selektif. Dia menyebut ini sebagai the growth-liberalization disconnect.

BAGIAN V : Mengapa Tema Ini Penting Dibahas Sekarang?

Kita tiba di pertanyaan yang paling mendesak melainkan tentang apa yang sedang terjadi di Indonesia dan mengapa setiap warga negara, bukan hanya ekonom, perlu memahami ini.

Ada lima alasan mendesak mengapa percakapan tentang Ultra Neo Liberalisme harus terjadi hari ini.

1. Omnibus Law dan Transformasi Struktural yang Berlangsung Diam-diam.

Undang-Undang Cipta Kerja (2020) yang kemudian direvisi menjadi Perppu Cipta Kerja dan kembali menjadi UU pada 2023 adalah paket legislasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Ia merevisi lebih dari 79 undang-undang sekaligus dalam satu dokumen tebal lebih dari 1.000 halaman yang bahkan anggota DPR sendiri mengaku belum sepenuhnya membacanya sebelum mengesahkannya.

Dari perspektif hukum internasional, Omnibus Law juga memperkuat klausul ISDS mekanisme di mana perusahaan asing bisa menggugat pemerintah Indonesia di forum arbitrase internasional jika kebijakan negara dianggap merugikan keuntungan investor. Ini bukan retorika sudah ada precedent nyata: Churchill Mining (UK) menggugat Indonesia senilai USD 1,3 miliar melalui forum ICSID karena pencabutan izin tambang di Kalimantan Timur. Hal ini membuktikan bahwa kedaulatan dalam membuat kebijakan bisa dihargai dengan tagihan miliaran dolar oleh korporasi asing.

2. UU Tenaga Kerja: Saat Buruh Menjadi Variabel, Bukan Manusia

Dalam logika Ultra Neo Liberal, tenaga kerja adalah sebuah komoditas sama seperti bahan baku atau mesin produksi. Biayanya harus ditekan serendah mungkin agar modal bisa bergerak bebas dan profit bisa dimaksimalkan. Landasan ideologis di balik perubahan-perubahan dalam UU Ketenagakerjaan yang dibawa Omnibus Law dan implikasinya sangat konkret bagi jutaan pekerja Indonesia.

PERBANDINGAN UU TENAGA KERJA SEBELUM VS SESUDAH OMNIBUS LAW

Apa yang Berubah dan Siapa yang Dirugikan

Pesangon: Dari maksimum 32 bulan gaji (UU 13/2003), dipotong menjadi 19 bulan yang wajib dibayar perusahaan. Sisa 6 bulan dialihkan ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS yang hanya bisa dicairkan jika pekerja memenuhi syarat administratif yang ketat.

Outsourcing: Sebelumnya dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan non-inti. Pasca-Omnibus Law, batas itu dihapus semua jenis pekerjaan berpotensi di-outsource, termasuk pekerjaan inti perusahaan.

Kontrak Kerja (PKWT): Tidak ada lagi batas maksimum perpanjangan kontrak yang jelas. Pekerja bisa dikontrak terus-menerus tanpa kewajiban pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Upah Minimum: Formula baru mengacu pada variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan batas atas yang lebih ketat. Dalam praktiknya, kenaikan UMP seringkali tidak mengejar kebutuhan hidup layak riil/disesuaikan dengan nilai inflasi.

Berdasarkan data BPS Februari 2024, tingkat pengangguran terbuka Indonesia tercatat 4,82%. Tapi angka itu menyembunyikan fakta yang lebih berat: sekitar 60% angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor informal(OJOL) tanpa kontrak resmi, tanpa BPJS Ketenagakerjaan, tanpa pesangon, tanpa perlindungan apapun. Mereka tidak dihitung sebagai “pengangguran”mereka hanya tidak kelihatan.

ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) dalam laporannya tentang Indonesia mencatat bahwa fleksibilisasi pasar kerja yang terlalu agresif seperti yang diterapkan melalui Omnibus Law secara historis berkorelasi dengan stagnannya upah riil kelas menengah bawah, bukan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas. Investasi memang masuk. Namun, lapangan kerja yang tercipta cenderung bersifat kontrak pendek, upah rendah, dan tanpa perlindungan sosial memadai.

3. Revisi UU KPK: Ketika Penjaga Pagar Dilumpuhkan

Poin yang paling sering luput dari diskusi ekonomi padahal ini justru salah satu kunci terpenting. Dalam kerangka Ultra Neo Liberalisme yang bersimbiosis dengan oligarki, lembaga anti-korupsi yang efektif adalah ancaman. Bukan karena korupsi diinginkan melainkan karena jaringan patron-klien antara modal besar dan kekuasaan politik adalah “pelumas” yang membuat mesin akumulasi kekayaan oligarki tetap berjalan. KPK yang berani dan independen bisa mengganggu mesin itu. Maka revisi UU KPK yang disahkan pada September 2019 di tengah gelombang protes mahasiswa terbesar sejak Reformasi 1998 bukan sekadar perubahan teknis kelembagaan.

4. Utang Publik yang Meningkat Pesat

Pemerintah Indonesia selalu menenangkan publik dengan satu angka: rasio utang terhadap PDB yang berada di kisaran 40% jauh di bawah ambang 60% yang ditetapkan UU Keuangan Negara. Angka ini benar ?Tapi angka itu juga menyesatkan, karena ia bukan metrik yang paling relevan untuk mengukur kesehatan fiskal sebuah negara berkembang. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menunjukkan: total utang pemerintah pusat mencapai Rp 9.637,9 triliun pada akhir 2025 setara 40,46% PDB. Dan per Maret 2026, angka itu sudah naik lagi ke Rp 9.920,42 triliun atau 40,75% PDB. Naik lebih dari tiga kali lipat dari Rp 2.608 triliun pada 2014 hanya dalam satu dekade.

5. Ketimpangan: Angka Turun, tapi Jurang Tetap Menganga

Ada kabar yang terdengar baik di permukaan: BPS melaporkan bahwa Gini Rasio Indonesia turun menjadi 0,363 per September 2025 angka terendah dalam beberapa tahun terakhir, turun dari 0,388 di Maret 2023 yang sempat menjadi puncak tertinggi. Penurunan ini patut dicatat dan tidak perlu diingkari. Tapi angka itu perlu dibaca bersama konteksnya karena ada dua narasi yang berjalan bersamaan: satu tentang angka yang bergerak, satu lagi tentang jurang yang tetap menganga. ada hal yang angka Gini tidak bisa ceritakan: bagaimana rasanya hidup di ketimpangan itu.

Pada Agustus 2025, Indonesia kembali menyaksikan gelombang demonstrasi besar yang dipimpin oleh generasi muda terutama Gen Z. Mereka bukan hanya protes tentang satu kebijakan spesifik. Mereka protes tentang kondisi struktural: lapangan kerja yang makin sulit, biaya hidup yang terus naik, upah yang tidak cukup, dan masa depan yang terasa semakin jauh. Ini bukan kebetulan ini adalah buah dari satu sistem yang sudah berjalan selama puluhan tahun.

6. Liberalisasi Sektor Strategis yang Masih Berjalan

Dari data Kementerian Investasi/BKPM, revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) 2021 membuka 245 bidang usaha untuk modal asing yang sebelumnya tertutup atau dibatasi termasuk infrastruktur air minum, sektor pendidikan tinggi, dan sektor kesehatan tertentu. Ini bukan tanpa konsekuensi: komersialisasi sektor-sektor ini secara historis di negara lain berkorelasi dengan naiknya harga layanan dan turunnya akses bagi kelompok miskin.

7. Krisis Iklim dan Pembiayaan Transisi yang Rentan Dikapitalisasi

Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia komitmen pendanaan USD 20 miliar dari negara-negara G7 untuk transisi energi adalah peluang besar. Tapi juga potensi pintu masuk baru kondisionalitas gaya lama. Beberapa peneliti dari INDEF memperingatkan bahwa struktur JETP yang didominasi instrumen utang bukan hibah bisa menciptakan dependensi fiskal baru, terutama jika target transisi energi digunakan sebagai justifikasi privatisasi sektor energi yang selama ini masih di tangan negara.

8. Danantara: Temasek Versi Indonesia atau Jebakan Baru?

Ini mungkin poin yang paling kompleks dan paling kontroversial dalam percakapan tentang arah ekonomi Indonesia saat ini. Pada 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara disingkat Danantara. Lembaga baru ini dirancang untuk mengelola aset dari tujuh BUMN raksasa sekaligus: Pertamina, PLN, BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, dan MIND ID.

Total aset yang dikelola diklaim mencapai USD 900 miliar angka yang jika benar menjadikan Danantara sebagai salah satu sovereign wealth fund terbesar di dunia, melampaui GIC Singapura (USD 690 miliar) dan mendekati Abu Dhabi Investment Authority (USD 993 miliar). Ambisinya adalah menjadikan Indonesia pemain investasi global, mendanai hilirisasi industri, dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Di permukaan, narasi ini terdengar seperti antitesis dari Ultra Neo Liberalisme negara aktif mengkonsolidasikan aset publiknya, bukan melepasnya ke pasar. Dan memang, ada preseden sukses: Temasek Holdings milik Singapura berhasil menjadi mesin akumulasi kekayaan negara yang transparan dan menguntungkan karena dibangun di atas fondasi tata kelola yang kuat, audit independen, dan pemisahan yang tegas antara fungsi investasi dan kepentingan politik.

PENUTUP EPISODE 1 Ini Baru Permulaan

Saya baru saja meletakkan fondasi dan saya mendefinisikan apa yang kita bicarakan, kita melihat dari mana ideologi ini berasal, kita menyaksikan melalui data apa yang ia kerjakan di negara-negara yang sudah mencobanya, dan kita mulai merasakan mengapa ini relevan dengan Indonesia hari ini.

REFERENSI & SUMBER DATA

  1. Hayek, F.A. (1944). The Road to Serfdom. University of Chicago Press.
  2. Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. University of Chicago Press.
  3. Harvey, D. (2005). A Brief History of Neoliberalism. Oxford University Press.
  4. Stiglitz, J. (2002). Globalization and Its Discontents. W.W. Norton.
  5. Klein, N. (2007). The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism. Picador.
  6. Rodrik, D. (2011). The Globalization Paradox. W.W. Norton.
  7. Acemoglu, D. & Robinson, J. (2012). Why Nations Fail. Crown Publishers.
  8. Mirowski, P. (2013). Never Let a Serious Crisis Go to Waste. Verso Books.
  9. Hadiz, V. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia. Stanford University Press.
  10. IMF Letter of Intent Indonesia (1998, 2000). International Monetary Fund Archives.
  11. World Bank POVCAL Database — Indonesia Poverty & Inequality Data 1990–2023.
  12. BPS Indonesia (2024). Profil Kemiskinan dan Distribusi Pendapatan. Badan Pusat Statistik.
  13. DJPPR Kementerian Keuangan RI (2025–2026). Perkembangan Utang Pemerintah Pusat — Data Triwulanan Q4 2025. djppr.kemenkeu.go.id.
  14. Bank Indonesia (2026). Statistik Utang Luar Negeri Indonesia Q4 2025. bi.go.id.
  15. Awalil Rizky / Bright Institute (2026). Menimbang Utang dengan Debt Service Ratio. barisandata.co, Maret 2026.
  16. Fitch Ratings (2025). Indonesia Sovereign Credit Rating — Outlook Revision to Negative.
  17. World Bank (2025). Fondasi Digital untuk Pertumbuhan — Indonesia Economic Prospects. Desember 2025.
  18. BPS Indonesia (2026). Gini Ratio September 2025. Rilis BPS №2535, 5 Februari 2026. bps.go.id.
  19. BPS Indonesia (2025). Gini Ratio Maret 2025 & Profil Kemiskinan Maret 2025. Rilis BPS №2519, 25 Juli 2025. bps.go.id.
  20. Chancel, L., Piketty, T., Saez, E., Zucman, G. et al. (2022). World Inequality Report 2022. World Inequality Lab, wir2022.wid.world.
  21. UBS/Credit Suisse Research Institute (2023). Global Wealth Report 2023. ubs.com/global-wealth-report.
  22. OECD (2023). Income Distribution Database. oecd.org/social/income-distribution-database.
  23. Stuckler, D. et al. (2009). Mass privatisation and the post-communist mortality crisis. The Lancet, 373(9661).
  24. INDEF (2023). Evaluasi Ekonomi Politik Omnibus Law. Institute for Development of Economics and Finance.
  25. ECLAC (2021). Social Panorama of Latin America. United Nations ECLAC.
  26. Transparency International (2019–2023). Corruption Perceptions Index — Indonesia. transparency.org/cpi.
  27. Indonesia Corruption Watch / ICW (2022). Laporan Tahunan Pemantauan KPK Pasca Revisi UU 2019. antikorupsi.org.
  28. Robison, R. & Hadiz, V. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. Routledge.
  29. ILO Country Office Jakarta (2021). Assessment of the Job Creation Law’s Impacts on Workers. ilo.org/jakarta.
  30. KSPI (2023). Laporan Dampak UU Cipta Kerja terhadap Upah dan Pesangon Buruh. kspi.or.id.
  31. Celios (2025). Policy Brief: Danantara — Peluang, Risiko, dan Celah Tata Kelola. celios.co.id.
  32. INDEF (2025). Policy Note: Sovereign Wealth Fund dan Risiko Off-Balance-Sheet Indonesia. indef.or.id.
  33. Perpres №7 Tahun 2025 — Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
  34. Global Witness (2016). Betraying the Fund: 1MDB Scandal and Sovereign Wealth Fund Risks. globalwitness.org.
  35. IMF Fiscal Monitor (2024). Sovereign Wealth Funds: Governance and Systemic Risk. imf.org.
  36. North, D.C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.
  37. Putusan Mahkamah Agung №31P/HUM/2021 — Uji Materi TWK KPK.

EPISODE BERIKUTNYA ↓

Episode 2: Sejarah Masuknya Neoliberalisme ke Indonesia dan bagaimana “Mafia Berkeley” membentuk fondasi ekonomi Orde Baru.


메타데이터
post_id
200b5b4cd738
slug
episode-1-indonesia-ultra-neo-liberal-200b5b4cd738
url
https://medium.com/@ysstnn__/episode-1-indonesia-ultra-neo-liberal-200b5b4cd738
canonical_url
https://medium.com/@ysstnn__/episode-1-indonesia-ultra-neo-liberal-200b5b4cd738
author_url
https://medium.com/@ysstnn__
status
ok
fetched_at
2026-07-11 13:27:27