Demokrasi yang Diam, Ekspresi yang Direpresif
Kebebasan berpendapat merupakan fondasi dalam menjalankan negara demokrasi. Kebebasan berpendapat juga tidak dapat terpisahkan dari Hak…
Demokrasi yang Diam, Ekspresi yang Direpresif

Ilustrasi AI
Kebebasan berpendapat merupakan fondasi dalam menjalankan negara demokrasi. Kebebasan berpendapat juga tidak dapat terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dijamin dalam negara hukum. Hak asasi manusia (HAM) menurut John Luke merupakan hak-hak individu yang telah melekat sejak lahir (Kodiyat, 2018). Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan gagasan, pikiran, dan penilaiannya, baik secara lisan maupun tulisan. Tentu saja, kebebasan ini merupakan kebebasan dengan batasan-batasan tertentu.
Seiring perkembangan teknologi digital menciptakan ruang-ruang ekspresi yang beragam dan terbuka. Ruang-ruang ini memungkinkan partisipasi warga negara dalam berpartisipasi aktif untuk memberikan penilaian terhadap rumusan kebijakan-kebijakan publik, yang dimana hal ini memperkuat demokrasi partisipatoris. Namun disisi lain, ruang-ruang ini menjadi arena konflik dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam praktiknya UU ITE ini terkadang menjadi senjata dalam pembungkaman suara-suara kritik terhadap pemerintah. Hal inilah yang menjadi salah satu permasalahannya apakah UU ini menjadi instrumen perlindungan atau malah menjadi instrumen pembatasan kritik-kritik pemerintah.
Pada tahun 2018–2025 Amnesty International Indonesia mencatat terdapat 710 kasus kriminalisasi memakai pasal-pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam UU ITE. Fenomena ini mengindikasikan bahwa hukum tidak lagi sekedar digunakan untuk melindungi kepentingan publik, namun juga menjadi instrumen pembukaman suara-suara yang berbeda (Simorangkir, 2021).
Prinsip pembatasan kebebasan berekspresi dalam hukum HAM internasional pada pasal 19 ayat 3 dari International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) memberikan parameter, antara lain: legality (diatur jelas dalam hukum), legitimate aim (memiliki tujuan yang jelas), serta necessity and proportionality (pembatasan yang memang diperlukan dan tidak berlebihan).
Ruang publik yang seharusnya menjadi ruang kebebasan berbicara tanpa rasa takut. Ketika ruang publik tersebut diancam dengan pidana dan suara-suara semakin minim karena rasa takut tersebut, hal ini menjadi bukti bahwa demokrasi yang dijalankan semakin tergerus kualitasnya. Fenomena ini disebut sebagai Chilling Effect, yaitu kondisi dimana masyarakat memilih diam karena takut untuk menyampaikan opini atau kritik yang dihadapkan pada ancaman kriminalisasi (Hadijaya, 2025). Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghilangkan esensi dan substansi demokrasi dalam suatu negara.
Dalam demokrasi yang dewasa, kritik bukanlah ancaman, namun suatu bahan bakar untuk kemajuan bangsa. Negara yang kuat tidak diukur dari kemampuannya membungkam dan mengelak akan kritikan, melainkan dinilai dari kapasitas menyerap dan merespon kritik secara rasional. Tentu dalam penyampaian kritik perlu berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan, hal ini lah yang seharusnya menjadi penilaian kualitas kritik, bukan hanya dilihat dari adab dalam menyampaikan kritiknya.
Pada dasarnya, tantangan terbesar demokrasi Indonesia di masa sekarang bukan hanya menjaga stabilitas, tetapi juga memastikan bahwa ruang-ruang publik bagi suara-suara yang berbeda dapat terakomodir untuk kemajuan bangsa. Tanpa ruang untuk berbicara yang aman, demokrasi akan rapuh dan tidak akan bertumbuh dan akhirnya akan layu. Demokrasi tumbuh dari pupuk perbedaan, perdebatan, dan keberanian untuk menyuarakan.
Referensi:
Amnesty International Indonesia. (2023). Refleksi HUT ke-80 RI: Kemerdekaan 903 orang dijerat UU ITE dan Makar sejak 2018. https://www.amnesty.id.
Hadijaya, D. (2025). KRIMINALISASI DALAM UU ITE:” ANTARA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BEREKSPRESI”. Jurnal Inovasi Pendidikan Kreatif, 6(2).
Kodiyat, M. B. A. K., & Asdhie, B. (2018). Etika Dalam Menyampaikan Pendapat Di Media Sosial Dalam Persfektif Hak Konstitusional Warga Negara. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2), 378785.
Simorangkir, R. (2021). Efek jera (chilling effect) dalam implementasi UU ITE: Studi kasus di Indonesia. Jurnal HAM, 12(2), 277–292.
United Nations Human Rights Committee. (2011). General Comment №34: Article 19 (Freedoms of opinion and expression).
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights.
메타데이터
- post_id
- 205a32edf5bb
- slug
- demokrasi-yang-diam-ekspresi-yang-direpresif-205a32edf5bb
- url
- https://medium.com/@bangkitwahyupurnomo/demokrasi-yang-diam-ekspresi-yang-direpresif-205a32edf5bb
- canonical_url
- https://medium.com/@bangkitwahyupurnomo/demokrasi-yang-diam-ekspresi-yang-direpresif-205a32edf5bb
- author_url
- https://medium.com/@bangkitwahyupurnomo
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-29 04:58:14