Penayangan Ulang Byon Combat Showbiz Vol 5 : Sengketa Hak Cipta dalam Industri Kreatif Digital
Ditulis oleh Chaelvin Bong • 23 Maret 2026 Instagram : @yesitsvin_ TikTok : @chaelvin_bong
Penayangan Ulang Byon Combat Showbiz Vol 5 : Sengketa Hak Cipta dalam Industri Kreatif Digital
Ditulis oleh Chaelvin Bong • 23 Maret 2026 Instagram : @yesitsvin_ TikTok : @chaelvin_bong
Artikel ini pertama kali diterbitkan di website pribadi Chaelvin Bong chaelvinlegally.web.id
Future Business & Entertainment Law Student | Legal Enthusiast & Writer | Tech X Law | Instagram : @yesitsvin_ TikTok : @chaelvin_bong
Pendahuluan
Pada tanggal 28 Juni 2025 silam, sebuah akun TikTok dengan username @bambangmosaja diketahui merekam layar dan melakukan siaran langsung tayangan Byon Combat Showbiz Vol 5 di akun pribadinya secara ilegal. Perbuatan ini pun dilaporkan oleh seorang pengikut dari Yoshua Marcellos selaku promotor dari Byon Combat, ia pun mengambil tindakan tegas dengan cara melaporkan perbuatan melanggar hukum tersebut kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Agustus 2025 karena dianggap menimbulkan kerugian yang besar bagi pihak Byon Combat. Akhir dari segala ini diselesaikan dengan konsep hukum Restorative Justice dengan gugatan ganti rugi maksmimum senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Bambang S kepada Yoshua Marcellos dengan dasar hukum yang jelas pada Pasal 113 ayat ke (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini pun menuai banyak komentar di sosial media tentang pentingnya hukum hak cipta dan tidak sedikit dari mereka pun baru mengetahui perihal tentang hak cipta. Maka dibuatlah esai ini untuk mengkaji kasus Pembajakan Live Pay Per View Byon Combat Showbiz Vol 5 dari sisi Hukum Hak Cipta beserta dampaknya terhadap ekosisten dunia digital agar tidak ada kejadian serupa seperti ini terulang kembali di kemudian hari.
Isi
a) Kronologi Byon Combat adalah sebuah combat show yang didirikan oleh Yoshua Marcellos pada tahun 2022 karena ambisi nya untuk membangkitkan dan menghidupi combat sport di Indonesia. Pada tanggal 28 Juni 2025 diselenggarakan acara Byon Combat Showbiz Vol 5 di Tennis Indoor Senayan Jakarta yang melibatkan banyak atlet ternama di kanca nasional. Acara ini juga ditayangkan secara eksklusif pada platform Vidio dengan harga Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) per akun. Acara ini pun menuai banyak atensi masyarakat khususnya yang menikmati combat sport, banyak orang yang sangat bersemangat untuk menghadiri Tennis Indoor Senayan pada sore hari itu, namun banyak dari mereka tidak kebagian tiket karena tiket langsung habis pada 30 detik pertama setelah penjualan tiket dibuka. Kesempatan menonton yang tersisa pun hanya melewati plaform Vidio walaupun memang pengalaman menontonnya tidak sebanding dengan menonton secara langsung di tempat.
Dibalik hiruk pikuk situasi pada sore hari itu, ada salah satu oknum diketahui bernama Bambang Satrio yang secara melawan hukum mengambil keuntungan dengan cara menampilkan siaran ulang dari platform Vidio di live akun TikTok pribadinya dengan username @bambangmosaja yang memiliki pengikut lebih dari 500.000 (lima ratus ribu). Live nya pun ditonton banyak sekali orang dikarenakan banyak orang yang ingin menikmati acara tersebut tanpa harus mengeluarkan sepeserpun uang nya, tapi tak sedikit juga yang memberikan gift pada saat live tersebut berlangsung. Hal ini pun membuat kerugian yang cukup signifikan ketika dihitung secara kasar, mengngingat jumlah follower yang cukup banyak dan juga acara tersebut menarik banyak sekali atensi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan pada saat itu.
Pada tanggal 29 Juni 2025, hal ini diketahui dan dilaporkan oleh seorang pengikut dari Yoshua Marcellos selaku Founder & CEO serta Promotor dari Byon Combat, hal ini pun ditindaklanjuti secara serius oleh nya dengan cara melaporkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya. Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, beberapa ahli pun mengeluarkan komentar bahwa memang adanya terjadi perbuatan melanggar hukum yang memenuhi unsur-unsur pada Undang-Undang Hak Cipta. Dan pada akhirnya, hal ini pun diselesaikan secara damai dengan konsep hukum Restorative Justice yang membuat Bambang Satrio harus membayar denda kepada Yoshua Marcellos maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 113 ayat ke (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut pengakuan dari terlapor Bambang Satrio, ia tidak mengetahui tentang aturan-aturan yang ada pada Byon Combat Showbiz Vol 5 pada saat itu, sehingga ia melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk mempertunjukan acara tersebut kepada khalayak umum agar bisa dinikmati secara gratis, namun ia juga mengaku bersalah atas perbuatannya tersebut dan meminta maaf di depan umum serta berjanji ia tidak akan mengulangi hal tersebut, hanya saja ia tidak pernah menyangka bahwa ia harus membayar denda sampai dengan sebesar itu.
Untuk Analisis Hukum dari kasus ini secara lengkap, anda bisa baca lebih lanjut di situs pribadi saya di chaelvinlegally.web.id
메타데이터
- post_id
- 20e2ced811bb
- slug
- penayangan-ulang-byon-combat-showbiz-vol-5-sengketa-hak-cipta-dalam-industri-kreatif-digital-20e2ced811bb
- url
- https://medium.com/@bongchaelvin/penayangan-ulang-byon-combat-showbiz-vol-5-sengketa-hak-cipta-dalam-industri-kreatif-digital-20e2ced811bb
- canonical_url
- https://medium.com/@bongchaelvin/penayangan-ulang-byon-combat-showbiz-vol-5-sengketa-hak-cipta-dalam-industri-kreatif-digital-20e2ced811bb
- author_url
- https://medium.com/@bongchaelvin
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-24 18:57:25