Biaya Mahal Sebuah Demokrasi: Tantangan dan Peluang Pengelolaan Anggaran Raksasa Pemilu 2024
Catatan Penulis: Tulisan ini merupakan tugas kuliah penulis semasa menjadi mahasiswa di Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIPOL UGM…
Biaya Mahal Sebuah Demokrasi: Tantangan dan Peluang Pengelolaan Anggaran Raksasa Pemilu 2024
Catatan Penulis: Tulisan ini merupakan tugas kuliah penulis semasa menjadi mahasiswa di Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIPOL UGM periode 2021–2025.
Titi Anggraini dalam sebuah artikel menyebutkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi pemilu paling rumit di seluruh dunia (Perludem, 2022). Sebabnya adalah Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak yang menggabungkan Pemilihan Anggota DPR, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPD, Pemilihan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Serta Pemilu Kepala Daerah di 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 98 Kota di tahun yang sama. Tak pelak, hal ini menjadikan Pemilu 2024 akan berbiaya sangat mahal, yakni hingga mencapai Rp110,4 triliun (Tempo, 2022).
Mahalnya biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 tentu menimbulkan pertanyaan, apakah pemilu yang mahal akan meningkatkan kualitas demokrasi kita atau hanya sekadar ritual elektoral saja? Satu hal yang barangkali perlu untuk diingat dalam penyelenggaraan pemilu adalah efisiensi dan efektivitas. Untuk itu, selama ruang untuk menyelenggarakan pemilu dengan efisien dan efektif tersedia, maka peluang tersebut harus diambil. Oleh karenanya, tulisan ini berupaya menuliskan tantangan dan peluang bagi penyelenggara pemilu dalam mengelola anggaran raksasa tersebut. Selain itu, tulisan ini juga berupaya untuk mendorong pembuat undang-undang untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih sederhana, sehingga biaya penyelenggaraan pemilu juga dapat ditekan.
Pentingnya Uang dalam Sebuah Pemilu
Uang barangkali menjadi aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan sebuah pemilu. Norris (2014) menyebutkan bahwa topik uang dalam penyelenggaraan pemilu erat kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitas dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Sementara itu, Sukmajati dan Perdana (2018) menyebutkan bahwa topik uang dalam pemilu setidaknya memiliki kaitan dengan tiga aktor, yakni peserta, pemilih, dan penyelenggara. Bagi peserta, topik uang dalam penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan proses kandidasi dan mobilisasi dukungan yang mana hal ini erat dengan pengelolaan sumber daya uang yang dimiliki oleh para peserta pemilu. Adapun bagi pemilih, uang dapat menjadi alat pertukaran yang mempengaruhi pilihan mereka. Sementara bagi penyelenggara, peran dan fungsi uang memiliki kaitan dengan pembiayaan penyelenggaran sebuah pemilu.
Handbook of Money in Politics dalam Anieq (2022) membedakan dua terma yang sering digunakan dalam membahas topik uang dalam literatur kepemiluan, yakni money in politics dan money politics. Money in politics merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan uang yang hanya digunakan dalam penyelenggaraan sebuah pemilu. Artinya, istilah ini merupakan istilah yang digunakan dengan merujuk pembiayaan penyelenggaraan pemilu yang umumnya ditanggung oleh negara. Sementara itu, money politics merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana uang menjadi komoditi yang digunakan untuk meraih kekuasaan, yang mana hal ini biasanya berasal dari peserta pemilu. Dengan kata lain, money politics merupakan istilah untuk menjelaskan pembiayaan pemilu di luar proses administratif kepemiluan.
Berkaitan dengan tulisan dan kajian sebelumnya, sebenarnya sudah terdapat cukup banyak tulisan yang membahas topik uang dalam pemilu di Indonesia. Aspinall & Sukmajati (2015), misalnya, yang membahas bagaimana patronase dan klientalisme telah menjadi wajah dari pemilu di Indonesia pada Pemilu Legislatif 2014. Lalu terdapat juga buku bunga rampai yang diterbitkan oleh Bawaslu (2018) dengan judul Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Bunga rampai tersebut membahas dengan cukup komprehensif sejumlah permasalahan pembiayaan dalam pemilu. Reuter (2015) juga menulis tentang bagaimana partai politik di Indonesia mendapatkan akses terhadap sumber pendanaan. Akan tetapi, apabila dilihat secara lebih jauh, pembahasan mengenai topik uang dalam pemilu dari sisi penyelengaraannya barangkali memang masih jarang dilakukan. Selama ini, tulisan mengenai uang dalam pemilu lebih banyak melihat dari sisi yang berhubungan dengan peserta ataupun pemilih, seperti kebutuhan dana kampanye, politik uang, mahar politik kandidasi, dan lain-lain. Untuk itu, tulisan ini berusaha untuk membahas topik uang dalam pemilu dari sisi penyelenggaraannya atau money in politics apabila menggunakan istilah yang digunakan oleh Handbook of Money Politics.
Kenaikan Biaya Pemilu 2024
Pemilu 2024 memegang amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memandatkan penyelenggaraan pemilu serentak (Argawati, 2022a). Pada dasarnya, pemilu serentak bukanlah hal yang benar-benar baru bagi Indonesia. Sebab, dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Indonesia telah menyelenggarakan Pilkada Serentak beberapa kali sejak tahun 2015 yang lalu. Sementara dalam konteks Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres), pemilu serentak juga sudah pernah dilaksanakan pada Pemilu 2019.
Meskipun tidak asing dengan pemilu serentak, akan tetapi Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak yang berbeda daripada edisi sebelumnya. Hal ini disebabkan kompleksitas yang lebih rumit pada Pemilu 2024 apabila dibandingkan pemilu sebelumnya. Adapun kompleksitas tersebut terletak pada keserentakan pada penyelenggaraan Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Meskipun berbeda tanggal, yakni 14 Februari 2024 untuk Pileg dan Pilpres serta 27 November 2024 untuk Pilkada, namun keduanya berada pada satu rangkaian yang sama di tahun yang sama. Selain itu, kompleksitas juga terletak pada jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, yakni 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 98 Kota atau hampir meliputi semua daerah di Indonesia. Hal ini menjadi yang pertama kalinya dengan jumlah sebesar itu, sebab pilkada serentak pada edisi sebelumnya hanya memilih sejumlah kecil kepala daerah saja.
Kompleksitas yang diciptakan oleh keserentakan pada Pemilu 2024 memberikan efek pada mahalnya biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan hajat lima tahunan tersebut. Adapun anggaran yang telah disepakati adalah Rp76,6 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp33,8 triliun untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga total anggaran untuk keduanya mencapai Rp110,4 triliun rupiah (Tempo, 2022). Adapun sumber pendanaan anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang hanya mencakup Pileg dan Pilpres saja. Sementara sumber pendanaan Pilkada 2024 akan diambil dari APBD masing-masing daerah penyelenggara dengan total anggaran untuk KPU saja mencapai Rp26,2 triliun (Sutrisno, 2022).
Apabila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, anggaran yang dibutuhkan dalam Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang sangat drastis. Pada Pemilu 2019 lalu, total anggaran yang dikeluarkan hanya sejumlah Rp24,9 triliun. Artinya, dengan anggaran pada Pemilu 2024 yang mencapai Rp100,4 triliun, terjadi peningkatan hingga lebih dari empat kali lipat. Bahkan, jika dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu di negara lain, sebagaimana ditulis oleh Permata (2022), biaya Pemilu 2024 menjadikan Indonesia sebagai negara dengan anggaran pemilu terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat pada Pemilu tahun 2020 dan India pada Pemilu tahun 2019. Kenaikan biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 tentu menjadi pertanyaan, apa yang menjadi alasan peningkatan sebesar itu? Terlebih, mahalnya biaya pemilu justru tidak sejalan dengan tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan pemilu serentak, yakni efektivitas tahapan pemilu dan efisiensi anggaran (Argawati, 2022b). Lantas mengapa biaya Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak justru membengkak?
Ketua Umum KPU, Hasyim Asyari, dalam beberapa kesempatan mengungkapkan alasan peningkatan tersebut (Kumparan, 2021). Adapun yang menjadi alasan utama meningkatnya anggaran pemilu adalah peningkatan honorarium petugas adhoc penyelenggaraan pemilu. Memang, hal ini merupakan pelajaran dari pelaksaaan Pemilu 2019 lalu, di mana penyelenggaraan pemilu serentak tersebut memicu kelelahan bagi para petugas adhoc yang harus bekerja ekstra. Bahkan, Pemilu 2019 menjadi peristiwa mengerikan yang menelan korban jiwa sebanyak 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rasanya, hal ini menjadi biaya emosional penyelenggaraan pemilu serentak yang diharapkan tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024 mendatang. Selain karena alasan emosional tersebut, peningkatan biaya Pemilu 2024 juga dilatarbekalangi oleh pengadaan sejumlah gedung kesekretariatan dan gudang logistik di daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemilu. Meskipun pada akhirnya peningkatan-peningkatan biaya tersebut dapat dipahami, namun pihak penyelenggara perlu untuk tetap mencari celah efisiensi sehingga terdapat penghematan dalam pembiayaan Pemilu 2024.
Tantangan dan Peluang Pengelolaan Anggaran Pemilu 2024
Pelaksanaan Pemilu 2024 haruslah menjadi pemilu yang demokratis dengan menjaga integritas sekaligus legitimasi hasil pemilu. Untuk itu, sebagaimana disebutkan oleh Compedium International Standart of Election (2016), negara perlu turut hadir dengan memberikan pendanaan yang cukup dalam proses pemilu. Cukup di sini memiliki makna bahwa jangan sampai terdapat prinsip-prinsip integritas pemilu yang dilanggar dengan alasan menghemat biaya. Dengan kata lain, penyelenggara pemilu mestilah merasa leluasa dalam melakukan tugasnya pada Pemilu 2024. Dengan keleluasaan tersebut, maka masalah-masalah teknis yang dapat menggangu pelaksanaan pemilu dapat dihindari. Meskipun negara mesti memberikan keleluasaan pendanaan bagi penyelenggara pemilu, namun penyelenggara pemilu tetap harus menyelenggarakan pemilu dengan nilai kehati-hatian (Anieq, 2022). Hal ini menjadi penting, sebab uang yang digunakan untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, baik itu di level nasional maupun di level daerah, merupakan uang milik rakyat. Dengan menggunakan uang tersebut dengan hati-hati, maka penyelenggara pemilu dapat terhindar dari kecurigaan terhadap penyalahgunaan. Adapun salah satu bentuk penerapan nilai kehati-hatian adalah dengan melakukan audit, baik itu audit yang dilakukan secara internal ataupun melibatkan pihak eksternal. Berkaitan dengan audit, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan. Yusftriadi (2018) menuliskan sejumlah masalah terhadap sistem audit yang dilakukan oleh sebelas KPU Kabupaten/Kota di Indonesia pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2015. Masalah tersebut antara lain KPU Kabupaten/Kota ternyata tidak membuka ruang informasi kepada masyarakat untuk melihat dokumen dalam proses audit. Padahal, terbukanya ruang informasi kepada masyarakat menunjukkan bagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Selain itu, Yusfitriadi (2018) juga menemukan bahwa KPU melakukan penunjukan langsung secara tertutup dalam melakukan seleksi Kantor Akuntan Publik (KAP). Masalah berikutnya ~yang juga berkaitan dengan masalah sebelumnya~ adalah terdapat indikasi bahwa proses audit tidak dilakukan oleh KAP yang ditunjuk, melainkan oleh pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak menyiapkan dana yang cukup untuk menyelenggarakan proses audit. Terakhir, Yusftriadi (2018) juga menulis bahwa hanya terdapat sedikit saja dari anggota KPU yang memiliki pengetahuan terkait dengan proses audit. Pada akhirnya, audit yang dilakukan oleh sebelas KPU Kabupaten/Kota pada Pilkada Serentak 2015 hanya menjadi formalitas belaka. Hal inilah yang harus diperhatikan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, bahwa audit harus benar-benar dilakukan dengan serius agar prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel tetap terjaga. Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, Pemilu 2024 juga masih memiliki sejumlah peluang efisiensi anggaran yang dapat dilakukan oleh penyelenggara. Efisiensi ini menjadi penting, sebab biar bagaimanapun, jumlah uang yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat besar. Dengan tanpa mengorbankan keleluasaan penyelenggara, sejumlah langkah terobosan sejatinya dapat dilakukan dalam rangka menghemat anggaran Pemilu 2024.
Hal pertama yang dapat dilakukan adalah koordinasi antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan para kepala daerah berkaitan dengan peminjaman gedung kesekretariatan dan gudang logistik. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, salah satu alasan biaya Pemilu 2024 meningkat adalah kebutuhan KPU untuk memiliki gedung kesekratariatan dan gudang di sejumlah daerah. Para kepala daerah semestinya bisa membantu pengadaan ini dengan mekanisme peminjaman, sehingga KPU tidak perlu melakukan pengadaan dengan anggaran yang besar. Selain itu, dengan mekanisme peminjaman ini, KPU dapat lebih berfokus pada kerja yang berhubungan dengan proses elektoral saja.
Pemilu 2024 juga akan lebih hemat dengan melakukan digitalisasi pada sejumlah tahapan pemilu. Salah satu tahapan yang dapat dilakukan digitalisasi adalah rekapitulasi suara. Tahapan ini sangatlah mungkin dilaksanakan, misal dengan menyematkan barcode ke dalam tiap kertas suara yang kemudian langsung terintegrasi dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Melalui cara ini, maka tidak perlu dilakukan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Selain akan menghemat biaya karena tidak lagi diperlukan biaya pengiriman hasil rekapitulasi surat suara, penggunaan rekapitulasi elektronik juga akan menghemat biaya karena tidak perlu membayar terlalu banyak petugas dan saksi pada proses rekapitulasi. Pun, waktu yang harus dikeluarkan untuk melakukan rekapitulasi juga akan berkurang. Sistem rekapitulasi elektronik juga sekaligus dapat menguatkan legitimasi hasil pemilu dengan terhindar dari kecurangan yang dapat terjadi pada proses penghitungan dan pengiriman surat suara.
Selain menggunakan sistem rekapitulasi elektronik, digitalisasi pada pemilu juga dapat dilakukan dengan mengurangi pekerjaan-pekerjaan fisik yang dapat digantikan dengan pekerjaan daring. Hal ini sejatinya merupakan budaya baru pasca pandemi yang dapat menjadi alternatif dalam melakukan sejumlah pekerjaan. Dengan melakukan sebagian pekerjaan, seperti kunjungan supervise ataupun pertemuan rapat melalui media daring, maka akan terdapat banyak sekali biaya yang dapat dihemat, seperti biaya perjalanan dinas ataupun biaya rapat yang biasanya juga membutuhkan biaya konsumsi. Selain itu, pekerjaan dengan media daring juga lebih fleksibel sehingga sekaligus akan menghemat waktu.
Langkah lain yang juga dapat dilakukan dalam mengefisiensikan anggaran pemilu adalah dengan menghapus anggaran yang berkaitan dengan pandemi pada Pemilu 2024. Sebagaimana dilansir, sindonews.com, anggaran untuk pengadaan kebutuhan yang berkaitan dengan pandemi mencapai Rp4,6 triliun (Sindonews, 2022). Hal ini sebenarnya sudah tidak lagi relevan, mengingat kecil kemungkinan pandemi akan menjadi masalah pada Pemilu 2024. Terlebih, pada 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengakhiri status Pandemi Covid-20 di Indonesia (Sindonews, 2022). Pun, apabila anggaran kebutuhan pandemi masih benar-benar dibutuhkan, maka semestinya dapat ditanggung oleh lembaga lain, seperti Kementerian Kesehatan, sehingga anggaran untuk KPU dapat dimaksimalkan untuk kerja elektoral saja.
Menciptakan Sistem Pemilu yang Sederhana
Selain melakukan pengehematan dalam aspek teknis, sejatinya penghematan juga dapat dilakukan dalam konteks yang lebih luas, yakni menciptakan sistem pemilu sederhana. Hal ini sejatinya juga sejalan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memandatkan bahwa diperlukan sistem pemilu yang efektif dari segi waktu dan efisien dari segi biaya. Oleh karenanya, menciptakan sistem pemilu yang sederhana merupakan hal yang tidak bisa dinegasikan. Walaupun, memang, apabila terdapat perubahan sistem pemilu, barangkali tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2024 yang sebagian tahapannya sudah dimulai.
Mada Sukmajati, ahli politik Universitas Gadjah Mada, dalam sebuah sidang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pemilu yang sederhana ini dapat dicapai dengan sejumlah perubahan mendasar pada sistem pemilu di Indonesia (Mahkamah Konstitusi, 2023). Perubahan yang pertama adalah dengan mengubah sistem pemilihan legislatif dari yang sebelumnya sistem proporsional daftar terbuka menjadi sistem proporsional daftar tertutup. Menurutnya, sistem proporsional daftar tertutup akan mendorong kesederhanaan pemilu, yakni karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara yang lebih mudah dilakukan. Selain itu, kemudahan dan kesederhaan sistem proporsional tertutup juga dirasakan bagi pemilih yang tidak perlu mencobolos banyak sekali pilihan pada surat suara. Pada akhirnya, dengan kesederhanaan pada sistem proporsional daftar tertutup, terdapat banyak sekali pos anggaran penyelenggaraan pemilu yang bisa dihemat, mulai dari biaya pencetakan surat suara yang menjadi lebih murah hingga pelaksanaan pencobolosan dan rekapitulasi yang tidak akan memakan banyak waktu — dan oleh karenanya juga tidak memakan banyak biaya.
Selain dengan sistem proporsional daftar tertutup pada pemilihan anggota legislatif, Mada juga mendorong pemilihan presiden dengan penerapan sistem pluarality berupa first pass the post. Sebagaimana disebutkan Pamungkas dalam Perihal Pemilu (2009), sistem first pass the post pada prinsipnya adalah memberikan kemenangan pemilu pada mereka yang mendapatkan suara mayoritas relatif/sederhana, bukan mayoritas absolut/mutlak. Dengan menerapkan sistem ini pada pemilihan presiden, maka harus dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 6A Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada. Sejatinya, ketentuan pada pasal tersebut bertujuan agar pasangan capres-cawapres terpilih memiliki legitimasi yang kuat di seluruh bagian Indonesia.
Akan tetapi, sistem pemilu yang seperti ini akan menciptakan sistem pilpres yang panjang, yakni pilpres yang harus dilakukan berulang apabila ketentuan dalam pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tidak tercapai. Dengan pemilu yang berulang, maka dipastikan proses pilpres akan menjadi lebih lama, mahal, serta kehilangan esensi keserentakan pada pemilu serentak. Akan tetapi, menghemat pemilu dengan menciptakan sistem pemilu yang sederhana pada dasarnya merupakan proses politis yang panjang dengan melibatkan para pembuat undang-undang. Untuk itu, dalam hal ini KPU maupun Bawaslu tidak memiliki peran yang signifikan. Selain itu, mengubah sistem pemilu membutuhkan diskusi panjang antara berbagai aktor. Hal ini karena pilihan sistem pemilu tidaklah berada dalam ruang hampa. Artinya, memilih sistem pemilu harus disesuaikan dengan konteks dan tujuan negara itu sendiri dalam melaksanakan pemilu.
Kesimpulan Pelaksanaan pemilu menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh Indonesia sebagai negara yang telah memilih menjadi negara demokrasi. Akan tetapi, Pemilu 2024 yang akan menjadi pemilu ketiga belas kalinya bagi Indonesia membutuhkan anggaran yang sangat besar. Sejatinya, tidak ada masalah dengan anggaran raksasa tersebut selama anggaran tersebut memang jelas peruntukannya dan penyelenggara pemilu dapat menjamin dilaksanakannya prinsip transparansi dan akuntabilitas pada Pemilu 2024. Dengan anggaran yang sangat besar tersebut, sejumlah tantangan telah menanti KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang menjadi penyelenggara dan pengawas pemilu di Indonesia. Tantangan tersebut seperti keharusan mengarusutamakan prinsip kehati hatian dan menyelenggarakan audit dengan serius, bukan sekadar formalitas belaka. Hal ini sejatinya juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip transaparansi dan akuntabilitas yang mesti dipegang, baik oleh KPU maupun Bawaslu. Selain harus menghadapi tantangan pengelolaan anggaran tersebut, sejatinya terdapat sejumlah terobosoan yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat penyelenggaraan Pemilu 2024, seperti peminjaman aset daerah, melakukan digitalisasi pada sejumlah tahapan pemilu, menggunakan media daring pada sejumlah pekerjaan, serta menghapus anggaran kebutuhan pandemi. Selain itu, meskipun tidak bisa dilakukan secara langsung pada Pemilu 2024, menghemat biaya pemilu dengan menyederhanakan pemilu juga dapat menjadi masukan bagi para pembuat undang undang.
Referensi
Anieq, F. (2022). Menyiapkan Pendanaan Pemilu 2024 yang “Sufficient.” Detik.Com. https://news.detik.com/kolom/d-5998264/menyiapkan-pendanaan-pemilu-2024 yang sufficient#:~:text=Indonesia%20menanggung%20pembiayaan%20pemilu%20de ngan%20dua%20skema%3B%20APBN,menanggung%20pembiayaan%20pemil ihan%20lokal%20atau%20pemilihan%20kepala%20daerah.
Argawati, U. (2022a). MK Tegaskan Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Konstitusional. Mahkamah Konstitusi. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18336&menu=2 Argawati, U. (2022b). Pemilu Secara Serentak Bertujuan Menguatkan Sistem Presidensial. Mahkamah Konstitusi. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18772
Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2015). Patronase dan Klientalisme dalam Politik Elektoral di Indonesia. Polgov. Bawaslu. (2018). Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Bawaslu. European Commission. DG External Relations. (2016). Compendium of international standards for elections fourth edition. Publications Office.
Kumparan (2021). Alasan KPU Ajukan Anggaran Pemilu 2024 Rp 86,2 T: Logistik hingga Honor Petugas. Kumparan.Com. https://kumparan.com/kumparannews/alasan-kpu-ajukan-anggaran-pemilu-2024 rp-86–2-t-logistik-hingga-honor-petugas-1wanrnGEWUQ/full
Mahkamah Konstitusi (2023, April 12). Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Rabu, 12 April 2023. Youtube.com. https://www.youtube.com/watch?v=Ko1thNFVJ08
Norris, Pippa. 2014. The Concept of Electoral Integrity. In Why Electoral Integrity Matter. Cambridge: Cambridge University Press, hal. 21–39.
Pamungkas, S. (2009). Perihal Pemilu. JPP: Yogyakarta. Tinggi.
Perludem. (2022). Perludem: Indonesia Akan Hadapi Pemilu Paling Rumit dengan Biaya Perludem.Com. https://perludem.org/2022/01/04/perludem indonesia-akan-hadapi-pemilu-paling-rumit-dengan-biaya-tinggi/
Permata, D. (2022). Ongkos Pemilu 2024 dan Beban APBN. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/09321671/ongkos-pemilu-2024 dan-beban-apbn#
Reuter, T. (2015). Political parties and the power of money in Indonesia and beyond. Trans: Trans-Regional and -National Studies of Southeast Asia, 3(2), 267–288. https://doi.org/10.1017/trn.2014.23
Sindonews. (2022). Masih Pandemi, KPU Anggarkan Biaya APD Buat Pemilu 2024. Sindonews.Com. https://nasional.sindonews.com/read/783961/12/masih pandemi-kpu-anggarkan-biaya-apd-buat-pemilu-2024–1653919508
Sukmajati, M., & Perdana, A. (2018). Pendahuluan: Pembiayaan Pemilu di Indonesia. In Pembiayaan Pemilu di Indonesia (pp. 1–23). Bawaslu.
Sutrisno, B. (2022). Penyelenggaraan Pemilu Sebagai Investasi. KPU Sulteng. https://sulteng.kpu.go.id/berita/baca/7779/penyelenggaraan-pemilu-sebagai investasi#:~:text=Untuk%20mempersiapkan%20Pemilu%20dan%20Pemilihan,t ahun%20anggaran%202022%20sd%202025. Yusftriadi. (2018). Audit Dana Kampanye Pilkada Serentak 2015 di Indonesia: Studi Kasus di 11 Kabupaten/Kota. In Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Bawaslu.
메타데이터
- post_id
- 227ff44cec0e
- slug
- biaya-mahal-sebuah-demokrasi-tantangan-dan-peluang-pengelolaan-anggaran-raksasa-pemilu-2024-227ff44cec0e
- url
- https://medium.com/@irvan.fadhil/biaya-mahal-sebuah-demokrasi-tantangan-dan-peluang-pengelolaan-anggaran-raksasa-pemilu-2024-227ff44cec0e
- canonical_url
- https://medium.com/@irvan.fadhil/biaya-mahal-sebuah-demokrasi-tantangan-dan-peluang-pengelolaan-anggaran-raksasa-pemilu-2024-227ff44cec0e
- author_url
- https://medium.com/@irvan.fadhil
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-13 06:23:13