Korban Kekerasan Seksual di Pesantren yang Diam
Di Balik Kepercayaan terhadap Pesantren
Korban Kekerasan Seksual di Pesantren yang Diam
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang berperan penting dalam membentuk karakter, moral, dan pemahaman keagamaan para santri.
Di Balik Kepercayaan terhadap Pesantren
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang berperan penting dalam membentuk karakter, moral, dan pemahaman keagamaan para santri. Sebagai institusi pendidikan yang memiliki kepercayaan tinggi di tengah masyarakat, pesantren idealnya menyediakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren menjadi sorotan publik. Salah satu kasus yang mendapat perhatian luas adalah kasus yang melibatkan Herry Wirawan di Bandung, Jawa Barat, yang melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang berada di bawah pengawasannya.

Korban sering kali memilih diam karena takut, tidak memiliki posisi yang setara dengan pelaku, serta khawatir akan stigma dan tekanan dari lingkungan sekitar.
Munculnya kasus-kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan banyak korban kekerasan seksual di pesantren memilih untuk tidak melaporkan pengalaman yang mereka alami. Padahal, pelaporan merupakan langkah penting untuk menghentikan terjadinya kekerasan berulang serta mencegah munculnya korban-korban baru. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak sedikit korban yang memilih untuk menyimpan pengalaman tersebut dan baru mengungkapkannya setelah waktu yang cukup lama, bahkan ada yang tidak pernah melaporkannya sama sekali.
Mengapa Korban Memilih Diam?
Kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang seperti trauma, kecemasan, depresi, dan hilangnya rasa aman.
Salah satu alasan utama korban kekerasan seksual enggan melapor adalah adanya ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku. Di lingkungan pesantren, pelaku sering kali merupakan sosok yang memiliki otoritas dan dihormati, seperti pengasuh, ustaz, atau pimpinan pesantren. Posisi tersebut membuat korban merasa berada dalam situasi yang tidak seimbang sehingga sulit untuk menolak, melawan, maupun mengungkapkan pengalaman yang dialaminya. Selain itu, korban kerap merasa takut karena khawatir kesaksiannya tidak dipercaya, mengingat pelaku memiliki citra baik dan kedudukan yang kuat di mata masyarakat.
Selain faktor relasi kuasa, tekanan sosial juga menjadi alasan yang mendorong korban memilih untuk diam. Banyak korban merasa khawatir akan menerima stigma negatif dari lingkungan sekitar apabila kasus yang dialaminya diketahui publik. Mereka takut dianggap merusak nama baik pesantren, keluarga, atau komunitas tempat mereka berada. Pada beberapa kondisi, korban bahkan justru disalahkan atas peristiwa yang menimpanya, sehingga tekanan psikologis yang dirasakan menjadi semakin berat.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah adanya ancaman dan intimidasi dari pelaku. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pelaku sering menggunakan ancaman verbal, manipulasi yang mengatasnamakan agama, serta penyalahgunaan kepercayaan untuk mengendalikan korban. Kondisi tersebut membuat korban merasa terjebak dan tidak memiliki ruang yang aman untuk mencari bantuan. Akibatnya, banyak korban memilih untuk tetap diam meskipun harus menanggung dampak psikologis yang berkepanjangan.
Menciptakan Ruang Aman bagi Korban
Penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan layanan pendampingan merupakan langkah penting dalam melindungi korban serta mencegah terjadinya kekerasan berulang.
Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pengelola pesantren, pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Salah satu langkah penting yang perlu diterapkan adalah menyediakan sistem pelaporan yang aman, mudah diakses, serta menjamin kerahasiaan identitas korban. Dengan adanya mekanisme yang jelas, korban akan memiliki ruang yang lebih aman untuk melaporkan tindakan yang dialaminya. Selain itu, layanan pendampingan psikologis juga perlu disediakan agar korban memperoleh dukungan yang memadai selama proses pemulihan.
Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan kepada santri, tenaga pendidik, dan seluruh pihak yang terlibat dalam lingkungan pesantren. Materi edukasi dapat mencakup pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, pentingnya menghormati hak dan martabat setiap individu, serta kesadaran bahwa korban tidak boleh disalahkan atas peristiwa yang dialaminya. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat menciptakan budaya yang lebih peduli dan responsif terhadap kasus kekerasan seksual.
Di samping itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku menjadi aspek yang tidak kalah penting. Proses hukum yang berjalan secara adil dan transparan tidak hanya memberikan perlindungan bagi korban, tetapi juga berfungsi sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Dengan sinergi antara pendidikan, pendampingan, dan penegakan hukum, lingkungan pesantren dapat menjadi tempat belajar yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh santri.
Mewujudkan Pesantren yang Bebas dari Kekerasan Seksual
Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren memilih untuk tidak melaporkan pengalaman yang mereka alami karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti ketimpangan relasi kuasa dengan pelaku, tekanan sosial, stigma dari masyarakat, serta ancaman dan intimidasi yang diterima. Kondisi tersebut membuat korban merasa tidak aman untuk berbicara, sehingga banyak kasus tidak terungkap dan berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan berulang terhadap korban lain.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif untuk memperkuat perlindungan terhadap korban. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses, pemberian pendampingan yang memadai, pelaksanaan edukasi secara berkelanjutan mengenai pencegahan kekerasan seksual, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Melalui upaya tersebut, pesantren diharapkan dapat menjadi lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Daftar Pustaka
- Nafisah, G. H. (2024). Kasus Kekerasan Seksual oleh Herry Wirawan terhadap Santrinya di Pondok Pesantren Ditinjau dari Pancasila Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. AL-ULUM: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(2), 80–89. DOI: 10.31602/alsh.v10i2.16715.
- Harlen, S. A. (2022). Pemenuhan Hak Santri atas Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Oknum Pondok Pesantren. Jurnal HAM, 13(2), 199–214. DOI: 10.30641/ham.2022.13.199–214.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026). Siaran Pers: Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren. Jakarta: Komnas Perempuan.
- Toruan, N. S. L., & Susilowati, E. (2025). Merebut Ulang Makna Ta’dzim di Kalangan Santri sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren. Pengetahuan dari Perempuan.
- Lia Hutasoit. (2025). Komnas: Peran Media Krusial Mengungkap Kekerasan Seksual di Pesantren. IDN Times.
메타데이터
- post_id
- 2297a2a5d12d
- slug
- korban-kekerasan-seksual-di-pesantren-yang-diam-2297a2a5d12d
- url
- https://medium.com/@bambang.422023005/korban-kekerasan-seksual-di-pesantren-yang-diam-2297a2a5d12d
- canonical_url
- https://medium.com/@bambang.422023005/korban-kekerasan-seksual-di-pesantren-yang-diam-2297a2a5d12d
- author_url
- https://medium.com/@bambang.422023005
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-27 23:56:40