← Back to list

Polisi di Tengah Aksi: Pelindung Hak atau Pengendali Massa?

Sejatinya kami ingin menulis dengan gaya bahasa yang biasa kami gunakan, dengan format artikel ilmiah sesuai kapasitas kami. Tapi…

Laurensius Susilo · 2025-09-03 08:19 · 103 claps · 5.1 min read
#aksi #demonstrasi #polisi #kebebasan-berpendapat #massa
Open on Medium ↗
Wiki topics: SAF · Safety & Alignment

Polisi di Tengah Aksi: Pelindung Hak atau Pengendali Massa?

Ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap penanganan aksi oleh polisi di Jakarta (30/8). Foto: Haura Khalisha Syahputri

Ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap penanganan aksi oleh polisi di Jakarta (30/8). Foto: Haura Khalisha Syahputri

Sejatinya kami ingin menulis dengan gaya bahasa yang biasa kami gunakan, dengan format artikel ilmiah sesuai kapasitas kami. Tapi sepertinya kali ini target audiens kami adalah anak-anak lulusan SMA yang menggadaikan otaknya (re: sawah) demi memakai korsa kebanggaan, jadi kami akan mencoba untuk memberikan pemahaman dengan bahasa yang semudah-mudahnya. Izinkan kami membantu kalian semua (Polisi) — setidak-tidaknya agar kalian memahami apa saja tugas yang kalian miliki dan apa yang tidak boleh dilakukan.

#1 Tugas Polisi

Nah, kalian tahu tidak kalau Polisi = Aparat Penegak Hukum? Kalau kalian belum tahu, aparat penegak hukum artinya kalian punya tugas untuk memastikan sekian banyak peraturan yang ada berjalan sebagaimana mestinya. Makanya, kalian punya beberapa fungsi di masyarakat yang harus kalian tahu. Apa saja ya tugasnya?

  1. Kalian harus memastikan agar masyarakat selalu hidup dengan aman dan tertib.
  2. Melaksanakan apa yang tertulis di peraturan — peraturan harus dibaca, bagaimana caranya kalian menjadi penegak hukum kalau kalian tidak memahami peraturannya?
  3. Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Tahu tidak kenapa nomor 3 kami berikan penekanan? Karena ini yang selalu kalian lupakan. Menurut data dari KontraS, terdapat sebanyak 602 peristiwa kekerasan dari institusi kalian terhadap masyarakat sipil dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Juni 2025. Sekarang, kami ingin membandingkan data ini dengan definisi di nomor 3 itu, kira-kira apa saja? Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan kalau melindungi itu artinya menjaga atau menyelamatkan agar terhindar dari mara bahaya. Mengayomi, sebenarnya sinonim dari melindungi saja, artinya masih sama. Melayani, artinya membantu mengurus atau menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan. Ketiga definisi ini sudah cukup untuk menjelaskan apa saja tugas kalian.

Tapi perlu diingat juga, tugas kalian ini harus memperhatikan penegakan dari hak asasi manusia, hukum, dan keadilan. Tolong baca UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahasanya tidak susah kok jadi tenang saja. Inti dari kedua peraturan itu adalah kalian ada untuk masyarakat. Semua tugas yang kalian lakukan, itu untuk mempermudah hidup masyarakat dan menjamin rasa aman. Silakan gunakan ini sebagai pertanyaan refleksi, menurut kalian, bagaimana pandangan masyarakat terhadap dua hal itu? Jika belum terpenuhi, artinya jelas apabila kalian belum bertugas dengan benar. Evaluasi lagi!

#2 Prinsip Polisi

Mungkin yang lagi memantau aksi melalui media sosial dirumah, yang sedang perjalanan ke sekolah, tempat kerja atau yang turut ikut berdemonstrasi, pasti melihat pemandangan yang hampir selalu sama: barisan massa dengan poster dan toa berhadapan dengan dinding tameng polisi. Pertanyaan yang sering muncul di kepala banyak orang: kenapa hak warga untuk bersuara harus selalu berhadapan dengan aparat bersenjata lengkap? Bukankah demo itu bagian dari demokrasi, sesuatu yang justru dijamin konstitusi? Kenapa ketika ada demo yang narasinya damai Polisi sampai harus menggunakan gas air mata?

Jawabannya ada di aturan resmi yang sebenarnya sudah jelas tertulis melalui Perkapolri №1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Polisi punya pedoman, baik dalam undang-undang maupun peraturan internal, tentang bagaimana mereka harus bertindak dalam situasi demonstrasi. Untuk itu kami rangkum lima prinsip dasar yang seharusnya jadi pegangan untuk polisi dalam bertindak mengamankan aksi, prinsipnya itu adalah:

  1. Legalitas: Setiap tindakan polisi harus berlandaskan hukum yang jelas. Mereka tidak boleh bertindak hanya karena ‘merasa perlu’ atau ingin cepat membubarkan massa. Prinsip ini sudah menegaskan penggunaan kekuatan harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
  2. Nesesitas: Kekuatan hanya boleh digunakan kalau benar-benar diperlukan. Kalau massa masih bisa diajak dialog atau sekadar perlu rekayasa lalu lintas, itu lebih diutamakan daripada langsung menggunakan alat pengamanan.
  3. Proporsionalitas: Tindakan polisi harus seimbang dengan tingkat ancaman. Aksi damai yang hanya berorasi tidak bisa disambut dengan tameng dan tongkat pentungan.
  4. Akuntabilitas: Setiap tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan. Harus jelas siapa komandan di lapangan, siapa yang memberi perintah, dan apa alasannya. Tanpa akuntabilitas, penggunaan kekuatan mudah berubah jadi penyalahgunaan. Laporan pasca-aksi bukan sekadar formalitas, tapi bahan evaluasi yang transparan.
  5. Humanitas: Ini yang kerap kali dilupakan! Polisi harus sadar bahwa demonstran adalah sesama warga negara yang sedang menyalurkan hak konstitusionalnya, bukan musuh. Menghormati martabat manusia, mencegah korban, dan melindungi jiwa adalah prioritas utama.

Seringkali yang membuat publik panas bukan karena adanya kalian, tapi bagaimana kalian bertindak. Begitu kalian memasang barikade ketat atau menembak water cannon, gas air mata, dan senjata api dengan peluru karet, ini telah menimbulkan kesan yang secara tidak sadar menganggap aksi dianggap ancaman, demonstran adalah lawan, dan aksi merupakan bentuk perlawanan; bukan sarana untuk menyampaikan keresahan. Padahal, kalau lima prinsip tadi dijalankan dengan benar, kehadiran kalian justru membuat massa merasa aman.

#3 Pengamanan Aksi 101

Sebelum kalian baca panduan ini, tolong baca dulu tiga peraturan ini:

  1. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa; dan
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Bisa menemukan kesamaan dari ketiga peraturan ini tidak? Kami akan coba ulik satu per satu ya.

Pertama, kita mulai dari UU-nya terlebih dahulu. Kalau dibaca di UU ini, kewajiban dan tanggung jawab kalian itu ada 4 (empat):

Melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.

Melindungi HAM, artinya semua tindakan kalian ini tidak boleh melanggar hak yang dilindungi UUD 1945 dan UU HAM. Asas legalitas, seperti yang kami jelaskan di atas, kalian harus mengambil tindakan hanya apabila terdapat pelanggaran hukum. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah, artinya kalian tidak boleh serta merta menganggap seseorang sudah bersalah, kalian tidak boleh menghakimi secara langsung; kalian hanya polisi, bukan hakim di persidangan. Menyelenggarakan pengamanan, seharusnya sudah jelas ya, tugas kalian untuk menciptakan rasa aman, bukan malah memunculkan konflik lanjutan.

Selanjutnya, di dalam Perkapolri 16/2006, kalian itu dilarang untuk melakukan beberapa hal:

  1. Bersikap arogan dan terpancing dengan perilaku massa;
  2. Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa.

Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan oleh kalian ini mencederai apa yang sudah menjadi pedoman dan disetujui oleh Kapolri. Entah kenapa tindakan kalian di lapangan seolah-olah mencerminkan kalau kalian tidak pernah membaca peraturan ini. Kami paham, mungkin kalian malas membaca peraturan ini — atau tidak mengerti setelah membaca — tapi sebagai penegak hukum, sudah menjadi kewajiban kalian untuk mengetahui dan melaksanakan peraturan ini.

Terakhir, menurut Perkapolri 9/2008, kalian bertugas untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Menurut kami, tugas kalian ini sudah sangat jelas. Apakah tindakan kalian di lapangan ini termasuk sebagai pemberian perlindungan keamanan? Bagaimana bisa tindakan kalian ini malah menimbulkan ketidakamanan bagi masyarakat, memperlakukan masyarakat layaknya musuh yang bersenjata dengan pakaian lengkap?

Akhir kata dari kami, evaluasi dan refleksikan lagi bagaimana seharusnya kalian menyikapi suatu aksi. Ingat baik-baik mengapa kalian ada di negeri ini dan apa tugas kalian. Jangan memperlakukan masyarakat sebagai samsak tinju dan boneka sasaran tembak, kalian tidak dibayar untuk mengkhianati masyarakat Indonesia.

Sumber:

Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2002, LN Tahun 2002 №2, TLN №4168, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2023 №41, TLN №6856.

Undang-Undang Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 9 Tahun 1998, LN Tahun 1998 №181, TLN №3789.

Peraturan Kepala Kepolisian Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Peraturan Kepala Kepolisian Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008.

Peraturan Kepala Kepolisian Tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006.

Pandin, Javier M. Et al. Kertas Kebijakan Hari Bhayangkara 2025: Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang. Jakarta: KontraS, 2025.

Ditulis oleh:

  1. Laurensius Susilo Yunior — Peneliti Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  2. Aditya Prathama Nanda Putra — Analis dan Peneliti Hukum

*Tulisan merupakan pandangan pribadi dari penulis dan tidak mencerminkan pandangan lembaga.


메타데이터
post_id
261fa7e4f5f4
slug
polisi-di-tengah-aksi-pelindung-hak-atau-pengendali-massa-261fa7e4f5f4
url
https://medium.com/@oyen8263772/polisi-di-tengah-aksi-pelindung-hak-atau-pengendali-massa-261fa7e4f5f4
canonical_url
https://medium.com/@oyen8263772/polisi-di-tengah-aksi-pelindung-hak-atau-pengendali-massa-261fa7e4f5f4
author_url
https://medium.com/@oyen8263772
status
ok
fetched_at
2026-06-20 20:29:01