← Back to list

Dinamika Hukum di Era Digital: Mengatasi Cyber Sex Pada Forum Anonymous Chatbot

Anonimitas merupakan kondisi dimana identitas individu tidak dapat teridentifikasi. Hilangnya identitas (self-awareness dan self…

Aqilah Ramadhani · 2025-01-17 15:01 · 0 claps · 17.9 min read
#cybercrime #dinamika #digital #telegram #anonim
Open on Medium ↗

Dinamika Hukum di Era Digital: Mengatasi Cyber Sex Pada Forum Anonymous Chatbot

Anonimitas merupakan kondisi dimana identitas individu tidak dapat teridentifikasi. Hilangnya identitas (self-awareness dan self regulation) membuat individu kehilangan kesadaran diri dan kontrol diri menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang mengalami deindividuasi. Anonimitas pada komunikan yang dilakukan melalui chatbot telegram memberikan keberanian dalam melakukan tindakan pelecehan seksual. Pada contoh pelecehan seksual yang lain melalui hasil wawancara kepada korban wanita yang pernah mengalami pelecehan melalui chatbot telegram hingga mengirimkan gambar pornografi, persuasif untuk melakukan hal yang tidak senonoh. Fitur ini memungkinkan bagi seseorang untuk terhubung tanpa harus mengikuti atau menambahkannya sebagai teman, karena akan dihubungkan oleh bot. Tindakan otomatis tanpa pembatasan ini membuat pengguna Anonymous Chat mengalami maupun melakukan kekerasan seksual (Hidayat et al., 2023).

cybersex pada forum chatbot telegram

cybersex pada forum chatbot telegram

A. Pendahuluan

Perkembangan komunikasi di Internet pada masa kini berkembang sangat pesat. Yang mana dapat menjadi wadah interaksi tanpa tatap muka atau jarak jauh sehingga memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi tanpa harus bertemu satu sama lain. Perkembangan internet sudah sangat populer dan dikenal di dalam masyarakat di mana internet telah menghadirkan suatu dimensi baru dalam kehidupan (Hamdani & Fauzia, 2021). Ketergantungan pada internet menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindarkan lagi di tengah perkembangan dunia globalisasi. Baik disadari maupun tidak disadari oleh masyarakat, kehadiran internet di tengah masyarakat membuat semakin cepatnya penyebaran informasi keseluruh dunia.

Teknologi tidak hanya memberikan dampak negatif, tetapi juga dampak positif yang membawa manfaat besar bagi kehidupan manusia. Salah satu manfaat teknologi dalam bidang komunikasi adalah kemampuannya untuk mempertemukan orang-orang yang berjauhan, sekaligus bisa menyebabkan jarak antara orang-orang yang sebelumnya dekat. Kiasan ini menunjukkan bahwa teknologi memungkinkan kita tetap terhubung dengan siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, baik untuk menjaga hubungan sosial, berkomunikasi, bahkan untuk urusan pekerjaan. Namun, teknologi juga dapat menciptakan jarak antara individu, dengan menjadi sarana pelecehan, pencemaran nama baik, atau permusuhan yang memutuskan hubungan baik antar individu. Teknologi juga bisa menyebabkan seseorang menjadi lebih tertutup atau anti-sosial. Dalam hal ini, terkadang teknologi membawa dampak negatif yang bisa merusak kehidupan manusia.

Perkembangan kejahatan seiring dengan kemajuan teknologi kini menjadi masalah serius dalam masyarakat (Fauzia & Hamdani, 2021). Terutama dalam bentuk kejahatan seksual, yang tidak hanya mudah diakses melalui internet tetapi juga memungkinkan seseorang untuk melakukan tindakan seperti “making love” atau “virtual sex” melalui aplikasi chat. Salah satu contoh kasus kekerasan seksual terjadi di platform pesan Telegram. Baru-baru ini, kasus kekerasan seksual terjadi di saluran aplikasi Telegram yang bernama Anonymous Chat, yang dikelola oleh bot. Di platform tersebut, pengguna dapat terhubung dengan siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, tanpa harus menambahkan atau mengikuti orang tersebut, karena bot yang menghubungkan mereka secara otomatis. Saat ini, cybersex sering dilakukan oleh para pelaku kriminal melalui percakapan daring dengan korban yang mengandung kata-kata vulgar, pengiriman foto atau video intim korban melalui media elektronik, dan lain sebagainya. Banyak korban dari kejahatan cyber sex ini yang tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban tindakan asusila, sementara pelaku pun sering kali merasa bahwa tindakan mereka bukanlah sebuah kejahatan, meskipun sebenarnya mereka telah melanggar hukum yang berlaku. Hal ini membuka potensi bagi pengguna untuk mengalami kekerasan seksual. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan siber seperti cyber sex sulit untuk dijangkau oleh hukum pidana yang ada. Karena tidak ada aturan yang jelas mengenai cyber sex, proses penegakan hukum masih menjadi masalah yang perlu diselesaikan.

Berdasarkan fakta tersebut, penegakan hukum terhadap cyber sex di Indonesia masih belum memberikan solusi yang efektif. Ketiadaan regulasi yang jelas memperburuk keadaan, menyebabkan semakin maraknya praktik cyber sex, terutama di kalangan anak-anak. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam sistem hukum, sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai regulasi hukum pidana Indonesia untuk merespons fenomena cyber sex, agar dapat tercapai penegakan hukum yang tegas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan penyalahgunaan internet dalam bentuk cyber sex dapat diminimalisir dan tidak semakin berkembang.

B. Pembahasan

1. Bentuk Upaya Pemerintah Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Asusila Berbasis Teknologi Atau Cybersex

Tindakan asusila dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dilakukan pelaku kepada korban dalam bidang asusila yang dapat membuat para korban merasa terhina (Fu’ady, muh anwar, 2011). Dewasa ini tindakan asusila tidak hanya dilakukan secara langsung oleh pelaku, sering kali para pelaku memanfaatkan teknologi sebagai sarana kejahatan ini khususnya media elektronik internet. Tindakan asusila yang dilakukan melalui media elektronik internet dapat disebut juga dengan cybersex. Cybersex sendiri dapat diartikan sebagai virtual gratification atau kenikmatan maya secara seksual yang dinilai sebagai bentuk baru dari perzinahan (Barda Nawawi Arief. 2011). Dengan kata lain, Cybersex dapat diartikan sebagai kegiatan keintiman yang dilakukan melalui media komputer yang diakses secara online. Cybersex itu sendiri dapat dilakukan dengan cara-cara yang diantaranya adalah sebagai berikut misalnya dengan cara menonton atau mengunduh video yang memiliki unsur pornografi baik berupa gambar, cerita ataupun video. Dimasa kini Cybersex kerap kali dilakukan dengan cara saling mengirimkan pesan berbau porno melalui media online seperti WhatsApp, Intagram dan lain sebagainya sehingga dapat membuat gairah sex para pelaku meningkat (Barda Nawawi Arief, 2011).

Tindakan tersebut tentu akan menimbulkan efek negatif yang dirasa akan merugikan mayarakat, maka dari itu dibutuhkan peraturan pemerintah yang dapat menanggulangi tindakan cybersex ini khususnya peraturan dalam hukum pidana. Upaya-upaya yang ditempuh oleh pemerintah tidak hanya dilakukan secara hukum pidana akan tetapi juga harus dilakukan melalui pendekatan dibidang teknologi atau techno prevention. Disamping itu tentu saja produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah tetap menjadi sarana utama dalam menanggulangi permasalahan tindak asusila berbasis teknologi atau cybersex salah satu produk hukum pidana terkait cybersex ini adalah UU ITE namun karena kelemahannya undang-undang ini dinilai belum bisa sepenuhnya menanggulangi permasalahan tindak asusila berbasis teknologi atau cybersex.

Produk hukum terkait tindak asusila cybersex tersebut dinilai belum efisien dalam menanggulagi tindak asusila cybersex itu sendiri dikarenakan adanya ketidakpastian hukum di dalamnya. Hal ini sejalan dengan tidak adanya penjelasan yang terperinci terkait pengertian tindak asusila baik secara konvenional maupun elektronik di dalam UU ITE. Selain itu, peraturan perundang-undangan lainnya terkait tindak asusila cybersex ini juga dinilai kurangmenjelaskan terkait pengertian apa itu tindak asusila secara rinci beberapa peraturan tersebut ialah KUHP serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi khususnya dalam Pasal 281, 282, 283, 289, 532 ayat (1) dan Pasal 533 KUHP. Ketiadaan penjelasan yang terperinci terkait pengertian tindak asusila dalam UU ITE mengakibatkan banyak pihak mengartikan tindak asusila dengan versi mereka masing-masing. Hal ini dikarenakan terlalu luasnya pengertian serta batas tindak keasusilaan itu sendiri dan juga banyaknya perbedaan pandangan nilai-nilai dalam masyarakat.

UU ITE yang telah dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menanggulagi cybersex semata-mata hanya menyebutkan terkait dengan cara apa tindak asusila elektronik atau cybersex dilakukan serta ancaman yang akan diterima oleh para pelaku tindak asusila cybersex ini. Sehingga dapat dikatakan bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki kecenderungan menggertak atau hanya bersifat menakut-nakuti yang ditujukan untuk mengamankan tindak kejahatan yang mungkin timbul. Hal ini tentu saja dinilai kurang efisien maka dari itu tentu dibutuhkan alat pemidanaan yang membuat para pelaku kejahatan jera.

  1. Ketidak kejelasan terkait penjelasan perngertian tindak asusila dalam UU ITE penulis menjabarkan beberapa pendapat terkait unsur pelanggaran tindak asusila yang dihubungkan dengan UU ITE yaitu :

  2. UU ITE, UU Pornografi, UU Pidana, yang tidak secara eksplisit menjelaskan terkait arti atau definisi pelanggaran tindak asusila dinilai bahwa penjelasan terkait tindak asusila itu sendiri dapat di rujuk melalui nilai-nilai nilai-nilai agama serta norma yang berlaku dalam masyarakat khususya terkait asusila yang bila melanggarnya dapat mengganggu nilai susila dalam masyarakat. Orang Indonesia sendiri punya nilai-nilai kesusilaan umum yang mejadikan nilai-nilai agama dan kesusilaan hidup Masyarakat sebagai pedoman dalam hidupnya, hal ini mejadikan dalam proses pertimbangan kasus-kasus terkait, dengan tindak pidana kesusilaan, hakim harus dapat memahami dan menghargai nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat.

  3. Definisi terkait tidakan asusila yang tidak terdapat dalam UU ITE juga penulis lihat sebagai tidakan yang merujuk pada tidakan pelaggaran kesusilaan yang terdapat dalam KUHP. Hal ini sejalan dengan tindak pidana yang terdapat pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang meyatakan bahwa tindak asusila cybersex merupakan kegiatan keintiman atau tindak asusila yang dilakukan melalui media komputer yang diakses secara online. Sehigga disimulka bahwa lex specialis dari uu ite itu adalah hanya terkait atas sarana yang mereka gunakan dalam mengakses tindak asusila tersebut namun secara pejelasan merujuk pada KUHP. Namun tetap saja nampakya tindakan asusila cybersex ini akan sulit dijangkau oleh KUHP terutama pada pasal 248 karna dalam pasal tersebut dituangkan bahwa tidakan asusila merupakan tidakan yang dilakuka dengan cara kontak fisik para pelaku tindak asusila sedangkan tindakan asusila cybersex ini sendiri bersifat maya atau non-fisik (Mus Muliadin , Fajar Dian Aryani, 2020). Selanjutnya, KUHP juga dinilai tidak mampu menanggulangi tindakan asusila cybersex secara efisien karna KUHP dirasa hanya bisa mengadili kasus tindakan asusila cybersex dalam negri saja atau sebatas teritori Negara indonesia padahal faktor utama terjadinya tindakan asusila cybersex ini juga menyangkut ranah internasional dan globalisasi yang mestinya KUHP dapat menanggulangi efek negative globalisasi yang merupakan factor utama tindakan asusila cybersex itu sendiri.

  4. Upaya pemerintah terkait penanggulangan tindak asusila cybersex khususnya dalam pembentukan produk hukum UU ITE seharusnya menimbang terkait substansinya agar masyarakat dapat dengan mudah memahami isi dari peraturan itu sendiri. Hal tersebut dapat ditempuh melalui pembuatan aturan baru yang sekiranya dapat menyempurnakan peraturan pemerintah terkait tindak asusila cybersex ini secara sebijak-bijaknya. peraturan pemerintah terkait tindak asusila cybersex ini khususnya terkait Kebijakan hukum pidana yang penekanannya ditujukan kepada bagaimana cara mengatasi permasalahan tindak asusila cybersex (kegiatan keintiman yang dilakukan melalui media komputer yang diakses secara online) seharusnya terdapat suatu formulasi yang merumuskan tindak asusila cybersex sebagai suatu delik asusila serta pemberian dan penerapan sanksi yang diatur secara sebijak-bijaknya. Salah satu cara yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini adalah dengan cara pebuatan kebijakan kriminalisasi.

Kebijakan kriminalisasi ini dapat dikatakan sebagai kebijakan terkait penetapan sebuah perbuatan yang sebelumnya dinilai bukan sebagai tindak pidana menjadi sebuah tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Selain itu, upaya lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk penanggulangan yang berifat preventif adalah dengan cara memperbaiki system aparat penegak hukum khususnya polri yang dinilai masih sangat minim dalam pengusaan oprasional perangkat komputer serta pemahaman mereka terkait hacking komputer. Dalam keterkaitannya dengan hukum pemidanaan di Indonesia tentu harus dibutukan formulasi hukum yang tepat dalam merumuskan tindak asusila cybersex sebagai suatu delik asusila. Formulasi ini dirasa sangat dibutuhka mengingat perkembangan IPTEK dalam masyarakat itu sendiri berkembang sangat pesat. Selanjutnya, dibutuhkan pula upaya-upaya lainnya berupa penyuluhan kepada masyarakat luas terkait dampak yang dapat ditimbulkan oleh tindak asusila cybersex. Disamping itu, pendekatan-pendekatan secara budaya serta pendekatan secara moral khususnya yang dilakukan dengan cara edukatif dan bahkan pendekatan global terkait kerja sama yang dilakukan secara internasional karena tindak asusila cybersex juga dapat melampaui batas-batas negara (bersifat “transnational/ transborder”) (Mahmud Mulyadi, 2008). Yang diharapkan kedepannya dapat menanggulangi tindak asusila cybersex yang Tengah terjadi di masyarakat.

2. Faktor Penghambat Dalam Menanggulangi Terjadinya Tindak Asusila Berbasis Teknologi Atau Cybersex Jika Dikaitkan Dengan UU ITE

Penyalahgunaan internet yang ditujukan untuk melakukan tindak kejahatan misalnya terkait pornografi dikenal sebagai “hitech crime“ atau “cyber crime”, dan disebutkan bahwa cybercrime adalah kejahatan yang paling baru serta bagian paling buruk dari Masyarakat Informasi. Salah satu bentuk cybercrime yang sedang marak terjadi adalah cybersex yaitu kejahatan kesusilaan melalui media elektronik. Cybersex sendiri dapat diartikan sebagai virtual gratification atau kenikmatan maya secara seksual yang dinilai sebagai bentuk baru dari perzinahan. Sejalan dengan permasalahan kejahatan yang berbasis teknologi atau cyber-crime khususnya tindak asusila cybersex di Indonesia sendiri ternyata pernah mengalami kekosongan hukum yang dinilai hal ini terjadi dikarenakan sulitnya merumuskan delik serta belum mampunya hukum positif di Indonesia dalam mengikuti cepatnya perkembangan IPTEK. Hingga akhirnya pada tanggal 21 april 2008 disahkan undang-undang yang mengatur tindak asusila cybersex yaitu UU ITE dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window. Selain lambatnya pengesahan undang-undang yang mengatur tindak asusila cybersex yaitu UU ITE juga terdapat beberapa faktor yang dinilai dapat menghambat penanggulangan tindak asusila cybersex faktor-faktor terebut dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Substansi Hukum (perundang-undangan KUHP). Peraturan undang-undang terkait tindak asusila cybersex tentulah sangat berkaitan erat dengan UU ITE. Namun UU ITE dinilai belum efisien dalam menanggulagi tindak asusila cybersex itu sendiri dikarenakan adanya ketidakpastian hukum didalamnya. Hal ini sejalan dengan tidak adanya penjelasan yang terperinci terkait pengertian tindak asusila baik secara konvensional maupun elektronik di dalam UU ITE. Ketiadaan penjelasan yang terperinci terkait pengertian tindak asusila dalam UU ITE mengakibatkan banyak pihak mengartikan tindak asusila dengan versi mereka masing-masing. Hal ini dikarenakan terlalu luasnya pengertian serta batas tindak keasusilaan itu sendiri dan juga banyaknya perbedaan pandangan nilai-nilai dalam masyarakat (Barda Nawawi Arief, 2011). Selanjutnya UU ITE sendiri terdapat banyak sekali keterbatasan didalamnya terkait pengaturan tentang tindak asusila cybersex hal ini dibuktikan oleh minimnya pasal yang mengatur tentang tindak asusila cybersex itu sendiri. Dan secara eksplisit dinilai belum mampu dijadikan sebagai lex specialis terkait tindak asusila cybersex. Selain itu, undang-undang lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak asusila cybersex juga dirasa belum mampu menjaring tindak asusila cybersex itu sendiri. Seperti Pasal 284 KUHP yang menyatakan bahwa pengertian dari zina atau tindak asusila lebi ditekankan kepada kontak fisik antar pelaku sedangkan cybersex itu sendiri memiliki sifat maya dan non-fisik sehingga dinilai masih terdapat kelemahan didalamnya dalam menanggulangi tindak asusila cybersex. Dan juga ketiadaan jurisdiksi terkait tanggung jawab korporasi yang menyangkut tindak asusila cybersex juga dinilai sebagai salah satu bukti kelemahan dari KUHP itu sendiri sebagai contoh yang terdapat pada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Perfilman yang belum mengatur pertanggungjawaban terhadap korporasi.

2.Aparat Penegak Hukum. Sistem aparat penegak hukum khususnya polri yang dinilai masih sangat minim dalam pengusaan oprasional perangkat komputer serta pemahaman mereka terkait hacking komputer. Hal ini sejalan dengan cepatnya perkembangan IPTEK menjadikan Aparat Penegak Hukum sulit beradaptasi sebagai contoh kurangnya pengalaman serta minimnya pengetahuan Aparat Penegak Hukum terkait tindak asusila cybersex. Maka dari itu, seharusya pemeritah haruslah lebih peka terhadap keadaan ini contohya denga melakukan pelatihan kepada para Aparat Penegak Hukum agar mereka dapat menigkatkan kemampua serta pengetahuan para Aparat Penegak Hukum tersebut terkait pengusaan oprasional perangkat komputer serta pemahaman mereka terkait hacking komputer. Disamping itu pula persoalan lain seperti penentuan alat bukti menjadi salah satu kendala utama Aparat Penegak Hukum khususnya penyidik dalam menanggulagi permasalahan tindak asusila cybersex itu sendiri. Maka dari itu, kejelasan terkait alat bukti dinilai sebagai kebutuhan yang paling mendesak dalam penanggulangan tindak asusila cybersex ini. Mengingat bahwa alat bukti yang berupa recorder atau media alat rekaan belum diakui KUHP sebagai alat bukti yang sah dalam proses pengadilan.

3.Faktor kemudahan dalam mekakses. Daya tarik tindak asusila cybersex adalah faktor kemudahan dalam mekaksesnya. Hal ini sejalan dengan mengingat perkembangan IPTEK dalam masyarakat itu sendiri berkembang sangat pesat sehingga internet sudah sangat mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Disamping itu, Carnes, Griffin, serta Delmonico turut menjabarkan terkait beberapa daya tarik tindak asusila cybersex, yaitu dapat dengan mudahnya mengakses situs tindak asusila cybersex itu sendiri (accessibility), adanya peluang untuk menyekat diri dari khalayak (isolation), keleluasaan dalam mengakses situs tindak asusila cybersex itu sebagai anonim sehingga kerahasiaan terjaga (anonymity), biaya yang dinilai terjangkau (affordability), dan keleluasaan dalam berfantasi (fantacy) (Carners, P. J., Delmonico, D. L., & Griffin, E.J, 2021).

  1. Faktor keluarga. Alasan keluarga bisa menjadi penting hal ini tidak mengherankan karena keluarga merupakan tempat pertama anak mengenal dunia, sebagian besar hubungan dekat di antara mereka pada usia anak orang tua dinilai dapat melindungi anak-anak mereka dari perilaku yang tidak baik. Kondisi ekonomi juga turut memiliki peran dalam memotivasi seseorang untuk melakukan sesuatu tindak kejahatan asusila. Hal ini sejalan dengan pernyataan bahwa kemiskinan pada akhirnya mempengaruhi anak-anak atau anggota keluarga lain di daerah itu yang harus dilibatkan untuk mencari penghasilan tambahan, kebutuhan yang tidak memuaskan, kurangnya perhatian, pengaruh pergaulan yang salah, dll. Beberapa hal inii seringkali berujung pada kejahatan asusila.

  2. Faktor pendidikan keagamaan. Pendidikan agama menjadi sesuatu yang memiliki peran besar dalam keterlibatan individu terhadap kejahatan asusila atau cybersex. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa nilai agama yang rendah akan mempengaruhi Setiap orang memiliki keterlibatan terhadap kejahatan asusila atau cybersex . Di sisi lain, individu yang memiliki nilai-nilai agama yang tinggi dan paparan korupsi moral rendah menunjukkan partisipasi yang rendah dalam keterlibatan terhadap kejahatan asusila atau cybersex. Salah satu agama dengan pemeluk terbanyak di Indonesia yaitu agama islam juga menyebutkan secara eksplisit bahwa perbuatan cybersex ini membawa banyak dampak negative bagi pelakunya.

Faktor-faktor lainnya seperti faktor psikologi yang menjadi faktor internal pada setiap individu untuk melakukan tindak asusila cybersex tentu juga menjadi faktor penghambat dalam menanggulangi terjadinya tindak asusila berbasi teknologi atau cybersex. Faktor ini utamanya dipicu oleh tingkat stress yang tinggi , suasana hati yang sedang tidak baik serta Tingkat regulasi diri yang rendah dan lain yang juga memiliki peran penting dalam membentuk perilaku masyarakat, khususnya dalam melakukan tindak asusila cybersex adalah kecerdasan moral. Kecerdasan moral dapat diartikan sebagai kapasitas mental seorang individu yang berkaitan pada suatu nilai dalam Masyarakat serta tindakan seorang individu terkait prinsip kemanusiaan atau dengan kata lain kecerdasan moral merupakan kemampuan individu dalam menilai yang baik dan yang buruk dimana hal tersebut dapat dinilai oleh prinsip yang universal. Hal ini menyimpulkan bahwa penanggulangan tindak asusila berbasi teknologi atau cybersex ini tidak hanya dapat dilakukan melalui kebijakan “penal” yang berupa undang-undang namun juga harus dilakukan melalui pendekatan “non-penal” dengan sasaran utamanya yaitu bagaimana meminimalisir faktor-faktor yang mungkin mempegaruhi individu dalam melakukan tindak asusila berbasis teknologi cyberse

3. Beberapa Kendala Pada Yuridis Undang-Undang ITE

Dalam pemberantasan cyber crime bukanlah hal yang mudah, hal ini mengingat karakteristik dari kejahatan itu sendiri. Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam penanggulangan kejahatan ini, antara lain:

  1. Belum ada persamaan definisi hukum mengenai cybersex, meskipun dalam tataran teoritis sudah banyak ahli yang mencoba untuk memberikan definisi mengenai cybersex.

  2. Karakteristik kejahatan di dunia maya menunjukkan bahwa kejahatan ini dapat melintasi yurisdiksi negara, sementara keberadaan perjanjian internasional mengenai penegakan hukum terhadap cyber crime masih sangat terbatas.

  3. Kebijakan penal dalam penanggulangan cybersex belum diimbangi dengan kebijakan non penal seperti kebijakan dalam lingkungan kerja, kebijakan dalam aplikasi, kebijakan di sekolah dan sebagainya.

  4. Penegak hukum harus berhadapan dengan milyaran netizen (pengguna internet) dengan perilaku berinternet yang beraneka macam. Sumber daya penegak hukum yang belum memadai menjadi tantangan dalam menanggulangi cybersex.

  5. Belum ada batas yang tegas antara hak atas informasi dengan hak kebebasan berekspresi di dunia maya, dimana kedua hak tersebut merupakan hak asasi manusia.

  6. Budaya masyarakat yang kurang waspada dalam mencegah dirinya untuk menjadi korban kejahatan di dunia maya, misalnya mudah memberikan identitas pribadi, menggunggah foto dan video yang tidak seharusnya dibagikan, dan mudah mempercayai orang-orang yang baru dikenal di dunia maya.

  7. Formulasi hukum yang ada belum dapat menjangkau perkembangan kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Sampai saat ini, Indonesia memang belum memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana negara lain. Perlindungan data pribadi sementara ini hanya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekilas dari rumusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak akan menimbulkan permasalahan, karena tiap unsur yang perlu dalam sebuah rumusan tindak pidana sudah terpenuhi. Namun jika dicermati dengan seksama, maka akan timbul pertanyaan terhadap objek perbuatan yang dilarang tersebut, yaitu “informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan “cukup jelas”, selain itu dalam aturan umumnya pun tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan muatan yang melanggar kesusilaan. Tidak ada penjelasan apapun yang dapat digunakan untuk menemukan maksud norma yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) tersebut.

Rumusan Pasal 27 ayat (1) jelas dapat menimbulkan tafsir yang banyak, atau setidak-tidaknya dapat disebutkan bahwa terbuka berbagai macam tafsir dari ketidakjelasan maksud “informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Mengutip pendapatnya Barda Nawawi bahwa Undang-Undang Khusus seyogyanya tidak hanya merumuskan tindak pidananya saja, tetapi juga membuat aturan umum yang dapat menjadi aturan payung. Namun terkait dengan pemidanaan terhadap tindak pidana kesusilaan di dunia maya terlihat bahwa pemerintah hanya memikirkan bagaimana aturannya dirumuskan, tetapi tidak memberikan penjelasan tentang apa yang diatur.

Terkait dengan keberadaan tindak pidana kesusilaan di dunia maya ini, seharusnya pilihan yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan proses harmonisasi atau sinkronisasi internal dengan cara menambahkan ketentuan umum di dalam Buku I KUHP dengan memasukkan ruang lingkup dunia maya (internet), sehingga dengan sendirinya ketentuan tentang kesusilaan yang ada di dalam KUHP tetap bisa digunakan untuk menjerat perbuatan yang melanggar nilai kesusilaan yang dilakukan di dunia maya. Disisi lain, mengutip pendapatnya Muladi terkait dengan metode pendekatan dalam kebijakan kriminalisasi dan penal isasi, sebaiknya terkait dengan tindak pidana kesusilaan di dunia maya dilakukan berdasarkan metode evolusioner (evolotionary approach), yaitu dengan memberikan perbaikan, penyempurnaan dan amandemen terhadap peraturan- peraturan yang sudah lama ada dalam KUHP. Hal ini tentu dapat dilakukan berhubung tindak pidana dengan muatan melanggar kesusilaan di dunia maya bukanlah merupakan bentuk kriminalisasi baru, melainkan tindak pidana lama yang sudah diatur di dalam KUHP, hanya saja ruang dan yurisdiksinya yang diperluas.

Dengan telah adanya kebijakan kriminal atas perbuatan asusila dalam KUHP, maka tidaklah perlu ada kebijakan kriminal dalam Undang-Undang ITE terkait dengan tindakan asusila dalam dimensi dunia maya. Pengaturan ulang atas suatu perbuatan yang telah dipidana, merupakan duplikasi yang jelas telah melanggar prinsip lex certa dan lex scricta sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 5 Undang-Undang №12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sudah sepantasnya muatan asusila dalam UU ITE tidak lagi perlu ada pengaturan. Selain itu, jika dirumuskan berdasarkan prinsip tindak pidana berdasarkan doktrin hukum pidana, maka terlihat jelas bahwa tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) tidak tidak memenuhi

prinsip lex certa dan lex stripta yaitu rumusan tindak pidana harus jelas (memuat unsur-unsur baik perbuatan, keadaan maupun akibat) dan rumusan tindak pidana itu haruslah ketat, tidak bersifat karet dan tidak multitafsir.

Ketidakjelasan unsur perbuatan, keadaan dan akibat serta terbukanya tafsir, bisa dilihat dari unsur Pasal 27 ayat (1):

(1) Tidak ada di ketentuan umum dan penjelasan pasal demi pasal apa yang dimaksud dengan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya. Istilah mendistribusikan dan transmisi adalah istilah teknis yang dalam praktiknya tidak sama di dunia teknologi informasi (TI) dan dunia nyata.

(2) Tidak ada di ketentuan umum dan penjelasan pasal demi pasal apa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(3) Tidak jelas mana yang menjadi bagian inti (bestanddeel), apakah “mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya” atau “Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

(4) Frasa “Kesusilaan” dalam UU ITE, menggeneralisir bentuk-bentuk Delik Kesusilaan yang dikenal dalam Bab XIV KUHP yakni kejahatan terhadap kesusilaan. Undang-Undang ITE tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut cybercrime. Di dalam Bab Ketentuan Umum tidak secara jelas digambarkan tentang penjelasan kejahatan-kejahatan dengan menggunakan komputer. Kejahatan-kejahatan komputer yang dikenal dalam dunia maya tidak tergambar secara jelas. Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang ITE ini masih menggunakan pendekatan politis-pragmatis atau cara pandang atau pola pikir yang ingin memperoleh atau mendapatkan sesuatu dengan cara-cara yang mudah dan praktis, bukan menggunakan pendekatan kebijakan publik yang melibatkan lebih banyak kalangan, sehingga tidak heran kalau UU ITE ini hanya sepotong-sepotong mengatur pemanfaatan teknologi yang sudah begitu luas penggunaannya di berbagai aspek kehidupan manusia. UU ITE ini lebih banyak mencermati transaksi elektronik yang dipakai dalam dunia bisnis, tidak lebih. Padahal siapapun tahu bahwa dunia siber (cyber word) lebih luas dari sekedar transaksi elektronik.

Mulyana W. Kusuma menyampaikan bahwa pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan terhadap ketentuan hukum yang telah ada yang dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan Masyarakat (Kusuma, 1986: 43). Banyak ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentang pelaksanaan perbuatan jahat atau perbuatan yang dapat dihukum belum masuk dalam Undang-Undang ITE seperti hal-hal yang diatur dalam buku I KUHP tidak ada dalam Undang-Undang ITE. Seperti kelalaian atau khilaf, di mana lalai atau khilaf adalah kalimat yang sering dilakukan oleh manusia dalam melakukan kegiatannya. Apabila kelalaian itu dilakukan oleh manusia di dunia nyata dan menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan orang lain, diatur secara tersendiri dengan menggunakan pasal-pasal tertentu, bahkan kadang pula si pembuat lalai ini juga akan mendapatkan ancaman hukuman seperti banyak ditemukan kasus-kasus pelanggaran lalu lintas. Namun di dalam dunia maya (cyber space) kelalaian adalah tindakan fatal yang bisa menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, bahkan bisa menghancurkan sebuah negara sekalipun. Dalam Undang-Undang ITE tidak menyebutkan sedikitpun tentang kelalaian yang dibuat oleh pembuat situs sehingga hacker bisa masuk dengan leluasa. Kegiatan yang lain yang sama pentingnya dengan kelalaian adalah percobaan melakukan perbuatan jahat dan turut serta melakukan.

Selain itu, kita tidak bisa terus mengacu pada Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik saja, melainkan kita harus menyusun konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Karena KUHP lama sudah tidak dapat lagi menjangkau tindak-tindak pidana baru yang tercipta oleh perkembangan jaman, untuk itu dibutuhkan konsep-konsep baru tentang KUHP dan Hukum Acara Pidana kita, untuk itu Martiman Prodjohamidjojo mengemukakan bahwa untuk lebih menyempurnakan hukum perlu mengadakan Undang–Undang tentang hukum acara pidana untuk melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian dasar utama negara hukum dapat ditegakan.

C. Kesimpulan

Kebijakan legislasi tindakan Cyber Sex dalam forum Anonymous Chat bot telegram, Telegram adalah aplikasi pesan instan berbasis cloud yang fokus pada kecepatan dan keamanan. Telegram dirancang untuk memudahkan pengguna saling berkirim pesan teks, audio,video, gambar dan sticker dengan aman. Anonymous chat yang teradapat pada forum dalam aplikasi telegram adalah suatu kegiatan chatting yang dilakukan dengan orang yang tidak kita kenali secara random. Secara bahasa anonymous berarti anonim yaitu tanpa identitas, dengan kata lain kita akan melakukan kegiatan chat dengan orang lain tanpa identitas dengan tujuan medapatkan fantasi seksual melalui obrolan atau pesan instan. Adapun beberapa ruang lingkup Cyber Sex yaitu Phone sex, Video call Sex, dan Phone sex. Cyber Sex bisa berdampak buruk pada kelangsungan rumah tangga. Hubungan rumah tangga menjadi kurang harmonis. Mereka justru lebih senang berinteraksi dengan media aplikasi ketimbang dengan pasangannya, lebih senang menghabiskan waktu dengan partner visualnya mereka daripada dengan pasangan resmi mereka. Penyalahgunaan aplikasi online dan media sosial ini apabila dilihat dari sudut pandang teknis maka merupakan tindak pidana di bidang ITE karena objek perbuatan yang sekaligus objek tindak pidananya berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik. Perbuatan ini dapat dikatakan tindak pidana apabila isi atau konten tersebut mengandung unsur kesusilaan misalnya mengumbar alat vitalnya dengan sengaja atau memuat percakapan yang berbau seksual. Undang-Undang №11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 19 Tahun 2016 belum adanya peraturan yang mengatur dan memberikan legitimasi yang tegas terhadap para pelaku Cyber Sex, model pendekatan terhadap peraturan yang mengatur delik kesusilaan dapat diterapkan. Meskipun demikian masih banyak kelemahan dan perlunya dilakukan evaluasi agar dapat merumuskan formulasi yang baik dalam menyelesaikan kasus Cyber Sex.

D. Rekomendasi

Berkaitan dengan faktor penghambat terhadap pencegahan cybersex, pemerintah harus mengambil kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang ada yaitu dengan memperbaiki substansi hukum tentang cybersex dalam UU ITE, serta bagi aparat penegak hukum harus lebih menguasi tentang teknologi komputer serta memperbaiki sarana prasarana yang ada guna mendukung dalam penanganan perkara khususnya cybersex.

Terkait permasalahan kasus tersebut, maka jangan biarkan diri Anda terjerumus dalam perilaku negatif di dunia maya. Lindungi diri dan privasi Anda dengan bijak! Hindari terlibat dalam aktivitas cybersex di Telegram atau platform lainnya. Jika Anda menemui konten yang tidak pantas, laporkan segera untuk menjaga keamanan dan kenyamanan online bersama. Mari kita bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih aman dan positif!

Referensi

Hani, U., Hartati, R., & Aiyuda, N. (2020). Kontrol diri terhadap perilaku cybersex pada remaja. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 3(2), 126–127.

Musarrofa, I. (2024). Seksualitas Manusia di Era Digital: Terbentuknya Budaya Cybersex dalam Komunitas Siber. The Sociology of Islam, 7(1), 45–76.

Nur, M. I., & Jaya, F. (2022). EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK ASUSILA BERBASIS TEKNOLOGI (CYBERSEX). Ensiklopedia ofJournal, 4(3), 166–174.

Puteri, A. I. K., & Paserangi, H. (2023). KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBER SEX DI KOTA WATAMPONE. Gorontalo Law Review, 6(1), 133–141.

Sa’diyah, N. K. (2018). Faktor Penghambat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Perspektif, 23(2), 94–106.


메타데이터
post_id
26f4abe4a256
slug
dinamika-hukum-di-era-digital-mengatasi-cyber-sex-pada-forum-anonymous-chatbot-26f4abe4a256
url
https://medium.com/@aqilaramadani51/dinamika-hukum-di-era-digital-mengatasi-cyber-sex-pada-forum-anonymous-chatbot-26f4abe4a256
canonical_url
https://medium.com/@aqilaramadani51/dinamika-hukum-di-era-digital-mengatasi-cyber-sex-pada-forum-anonymous-chatbot-26f4abe4a256
author_url
https://medium.com/@aqilaramadani51
status
ok
fetched_at
2026-07-21 07:04:46