Kredibilitas Anggaran Rendah Picu Krisis Infrastruktur Air Minum, Sanitasi, dan Sampah
Kredibilitas Anggaran dan Krisis Pemenuhan Akses Air Minum, Sanitasi, dan Persampahan di Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang
Kredibilitas Anggaran Rendah Picu Krisis Infrastruktur Air Minum, Sanitasi, dan Sampah

“Warga Ora Butuh Tower, Seng dibutuhke Selamet”
A. Konteks
Pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs (terutama target akses air minum, sanitasi aman, dan pengelolaan persampahan) di Jawa Tengah terhambat oleh minimnya alokasi anggaran dan rendahnya kredibilitas anggaran.
Secara regional, wilayah Pantura Jawa Tengah menghadapi tantangan serius berupa penurunan kuantitas dan kualitas air baku, kawasan perkotaan bergulat dengan isu sampah yang tidak terkelola dan keterbatasan infrastruktur WaSH yang memadai.
Tepat satu dasawarsa lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan target ambisius: Akses Aman Air Minum 100% tercapai pada 2019.¹ Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pemenuhan akses layanan dasar diperkuat melalui penetapan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD SDGs).² Namun hingga tahun 2025, target Akses Aman Air Minum 100% belum dapat terpenuhi. Meskipun target-target pembangunan berkelanjutan tahun 2030 sudah mengalami penyesuaian (lihat Tabel 1), dibutuhkan lebih dari sekadar komitmen untuk merealisasikan.
[embed]
Budget Brief ini berfokus pada analisis kredibilitas anggaran di sektor WaSH (Air Minum, Sanitasi, dan Persampahan) di Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang untuk tahun anggaran 2021–2024. Menggunakan pendekatan deskriptif-analitis, kajian ini membandingkan dokumen perencanaan kebijakan daerah (RAD SDGs, JAKSTRADA, RPJMD) dengan data realisasi fiskal (APBD) dan kinerja layanan di lapangan. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan tata kelola dan risiko fiskal guna merumuskan rekomendasi perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran WaSH yang lebih akuntabel dan realistis. Pengetahuan berbasis bukti yang dihasilkan dari kajian ini diharapkan dapat membuka ruang runding (bargaining space) bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan layanan dasar akses air minum, sanitasi, dan persampahan melalui anggaran yang kredibel.
B. Temuan Utama
Kajian ini menemukan tujuh temuan utama dalam pengelolaan fiskal dan kinerja layanan WaSH:
1. Fluktuasi Kinerja Anggaran dan Penurunan Kapasitas Fiskal Daerah
Kinerja anggaran Provinsi Jawa Tengah sejak 2021 hingga 2024 menunjukkan tren fluktuatif, dengan surplus signifikan pada 2021–2022 namun kembali defisit pada 2023–2024. Meskipun belanja WaSH cenderung meningkat, terutama belanja infrastruktur, peningkatan ini seringkali tidak diimbangi dengan perbaikan kualitas layanan. Kapasitas fiskal daerah Provinsi Jawa Tengah menurun akibat kombinasi efek pandemi, perubahan kebijakan fiskal, dan transisi politik 2024. Kebijakan efisiensi belanja (refocusing) selama pandemi menyebabkan penundaan beberapa kegiatan. Selain itu, besaran alokasi dana APBN untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Tengah/Kota Semarang, tanpa didukung kesiapan perencanaan dan kapasitas eksekusi yang memadai, berkontribusi signifikan terhadap pelemahan kapasitas fiskal daerah.
2. Minimnya Dukungan Anggaran WaSH
Dukungan anggaran terhadap sektor WaSH di tingkat provinsi maupun kota menunjukkan pola yang berbeda namun sama-sama tidak proporsional dengan kebutuhan percepatan target SDGs.
· Provinsi Jawa Tengah: Belanja WaSH rata-rata hanya berkisar 0,2% — 0,5% dari total APBD, mengindikasikan dukungan fiskal yang sangat rendah.
· Kota Semarang: Alokasi lebih besar, dengan porsi belanja WaSH di kisaran 6% — 9% dari total APBD. Namun, alokasi yang besar ini lebih banyak digunakan untuk proyek infrastruktur penugasan dan belum berhasil mengatasi kesenjangan layanan.
3. Tingginya Deviasi dan Rendahnya Kredibilitas Anggaran WaSH
a. Provinsi Jawa Tengah: Menggunakan standar PEFA, kredibilitas anggaran WaSH Provinsi Jawa Tengah selama 4 tahun terakhir tergolong kategori C atau basic minimum dengan agregat skor ±13,4%.
[embed]
b. Kota Semarang: Secara agregat, kredibilitas belanja WaSH Kota Semarang lebih baik, masuk dalam kategori B (good practice) dengan rata-rata deviasi 6,6%. Namun, secara dekomposisi belanja program menunjukkan deviasi yang beragam bahkan ekstrem.
[embed]
Catatan: Deviasi anggaran secara agregat mengandung risiko bias/menutupi kesenjangan di sub-bidang. Contohnya, pada tahun 2021 di Kota Semarang, underspending sanitasi -15,7 milyar tertutupi oleh overspending persampahan 14,9 milyar sehingga menghasilkan tingkat deviasi agregat yang rendah.
4. Kegagalan Target Akses Air Minum Aman
- Target Akses Aman Air Minum 100% yang ditetapkan dalam JAKSTRADA SPAM Provinsi Jawa Tengah dan KSDP SPAM Kota Semarang tidak terpenuhi.
- Kota Semarang: 33,25% penduduk mengakses air minum dari sumber bukan jaringan perpipaan.
- Cakupan layanan PDAM baru mencapai 54,34% dari target 82%.
- Kondisi diperparah dengan tingginya tingkat kehilangan air (45,46%) dan rendahnya kualitas layanan.
- Minat menjadi pelanggan Perumdam Tirta Moedal sangat rendah (10,47%), mengindikasikan rendahnya willingness to pay akibat kualitas layanan yang buruk.
- Minimnya dukungan fiskal (Provinsi: 0,25%/tahun, Kota Semarang: 0,11%/tahun dari total realisasi APBD) dan rendahnya kredibilitas anggaran turut berkontribusi pada tidak tercapainya target.
- Belanja air minum Kota Semarang mayoritas untuk infrastruktur, namun perulangan deviasi (underspending dan overspending) tetap terjadi.
- Kebijakan DAK Bidang Air Minum dari Pemerintah Pusat mendorong penambahan indikator capaian di tengah periode RPJMD dan berkontribusi pada fluktuasi kredibilitas anggaran. Meskipun total penyaluran DAK WaSH pada Pemprov Jawa Tengah mencapai 96,4%, Pembangunan SPAM Regional Wosusokas harus di-carry over, mengindikasikan rendahnya kualitas perencanaan dan tantangan sinkronisasi/eksekusi proyek strategis.
5. Paradoks Sanitasi Aman vs. Layak
- Anggaran sanitasi dikelola oleh banyak perangkat daerah, yang berpotensi menyulitkan koordinasi. Realisasi belanja sanitasi Provinsi Jawa Tengah cenderung menurun sejak 2021–2024, dengan penurunan drastis sebesar 44% pada 2024.
- Secara agregat, kredibilitas anggaran sanitasi Provinsi Jawa Tengah terlihat baik (rata-rata deviasi 4,5%. Namun, dekomposisi menunjukkan tingkat deviasi yang variatif, mengindikasikan rendahnya kredibilitas anggaran.
- Rendahnya kredibilitas anggaran diduga bermula dari inkonsistensi narasi kebijakan dan ambiguitas indikator kinerja karena menyatukan indikator sanitasi ‘aman’ dan ‘layak’.
- Di tingkat Provinsi, capaian sanitasi aman justru semakin turun dari 10,69% (2020) menjadi 9,91% (2023).
- Di Kota Semarang, persentase akses sanitasi layak mencapai 85,17% (2024), tetapi akses sanitasi aman hanya 12,5%, jauh dari target ambisius 100%.
- Kredibilitas capaian sanitasi ini diperparah oleh ketidaksepadanan data seperti yang tercantum dalam RKPD dengan yang disajikan dalam website SIMANIS CIKA.
6. Kesenjangan Kinerja Persampahan
- Rasio rata-rata porsi belanja bidang persampahan sangat rendah (Provinsi Jawa Tengah: 0,03%, Kota Semarang: 1,7% dari total APBD).
- Provinsi Jawa Tengah: Gagal memenuhi target Jakstrada pengelolaan sampah. Kinerja penanganan sampah baru 43% dari target 70%, dan pengurangan sampah 17% dari target 30% pada 2024. Kegagalan ini karena indikator penanganan maupun pengurangan sampah tidak tercantum dalam Renstra Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Belanja persampahan Provinsi Jawa Tengah dihabiskan untuk Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional. Alokasi terbesar terjadi pada 2023 (55 milyar) untuk pembangunan TPST Regional di Kabupaten Magelang namun hanya terserap kurang dari separuhnya.
- Besarnya deviasi anggaran pengelolaan persampahan berasal dari Belanja Modal Tanah yang mengalami deviasi (underspending maupun overspending) dan sebagian di antaranya patut diduga misspending.
- Kota Semarang: Kinerja pengelolaan sampah secara umum tinggi (99,93% terkelola), namun ada paradoks karena target hunian dengan akses pengelolaan sampah yang baik masih belum tercapai (selisih 3,12% dari target).
- Hal ini mengindikasikan alokasi anggaran yang tidak seimbang antara penanganan di hilir (TPA) dan peningkatan akses layanan di tingkat rumah tangga.
- Pemerintah Kota Semarang belum memenuhi komitmen dukungan pendanaan pengelolaan sampah minimal 3% APBD.
7. Kegagalan Infrastruktur dan Krisis Layanan WaSH di Pesisir
Masyarakat di wilayah pesisir (Tambak Lorok) menghadapi kualitas air buruk akibat intrusi air laut, membuat mereka harus membeli air minum komersial dengan biaya tinggi (20% dari pengeluaran rumah tangga nelayan). Kegagalan infrastruktur (drainase yang tidak memadai) menyebabkan genangan permanen. Warga beradaptasi dengan menggunakan sampah domestik sebagai material urukan darurat, yang secara langsung meningkatkan risiko kesehatan (tertinggi adalah Demam Berdarah Dengue diikuti penyakit kulit dan diare).
C. Hambatan Sistemik Tata Kelola Anggaran WaSH
- Kualitas Data & Problem Pendataan: Kualitas data dasar kesehatan, sosial, dan lingkungan masih tersebar dengan akurasi yang kurang kredibel, dan banyak data sektoral yang tidak tersedia/terisi meskipun penerapan SPBE sudah lebih maju.
- Lemahnya Manajemen Aset: Kendala pembebasan lahan untuk proyek besar (perluasan TPA Jatibarang, jaringan perpipaan) sering tidak diantisipasi dengan anggaran yang realistis atau jadwal memadai, yang memaksa proyek dibatalkan atau direvisi. Lemahnya pengawasan internal menyebabkan rendahnya kinerja pelayanan, inefisiensi anggaran, hingga permasalahan hukum.
- Defisit Teknokrasi: Perencanaan cenderung cherry-pick, disusun berdasarkan rutinitas (business as usual), dan sekadar memenuhi syarat administratif. Ketidakmampuan aparatur teknis merencanakan program yang realistis berakibat pada tidak tercapainya target.
- Kendala Komunikasi: Problem koordinasi internal mengakibatkan duplikasi lokasi kegiatan, keterlambatan pelaporan, dan inefisiensi anggaran. Lemahnya tata kelola lintas sektor dan tumpang tindih fungsi kelembagaan (SPAM dan SPALD) menghambat efisiensi dan kepastian layanan.
- Pragmatisme Warga dan Keterbatasan Partisipasi: Kondisi lingkungan yang parah menumbuhkan sikap apatis, pragmatis, dan perilaku adaptif yang merusak (pengurukan menggunakan sampah) di kalangan masyarakat.
D. Potensi Risiko: Fiskal dan Sosial
- Risiko Kenaikan Tarif: Skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) berpotensi meningkatkan tarif layanan WaSH (tipping fee sebagai mekanisme pengembalian investasi). Jika tidak diimbangi dengan jaminan kualitas layanan, kenaikan tarif dapat menurunkan willingness to pay. Kegagalan investasi infrastruktur dapat menambah berat beban fiskal daerah, diperkuat oleh preseden kegagalan kerja sama sebelumnya (TPA Jatibarang).
- Risiko Kredibilitas Anggaran: Rendahnya kredibilitas anggaran WaSH berpotensi menyebabkan inefisiensi anggaran, ketidakstabilan fiskal, dan tidak terpenuhinya tujuan pembangunan berkelanjutan.
- Ketimpangan Sosial: Rendahnya kualitas layanan WaSH memaksa warga pesisir membelanjakan persentase pendapatan yang tinggi untuk air bersih (20%), sehingga anggaran yang tidak kredibel akan memperdalam ketimpangan sosial.
E. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kredibilitas anggaran sektor WaSH di Jawa Tengah dan Kota Semarang terhambat oleh kombinasi antara kelemahan tata kelola kelembagaan dan ketidakselarasan antara ambisi perencanaan kebijakan (JAKSTRADA maupun SDGs) dengan realisasi dan kapasitas implementasi di lapangan.
Rekomendasi Utama
- Provinsi Jawa Tengah: Berfokus pada peran strategisnya sebagai wakil pemerintah pusat, pembina wilayah, dan koordinator fiskal bagi 35 kabupaten/kota.
- Kota Semarang: Diarahkan pada percepatan implementasi dan peningkatan efisiensi operasional di garis depan pelayanan publik, mengingat risiko underspending sering bersifat teknis-administratif.
Rekomendasi Teknis
Untuk mendorong percepatan akses air minum, sanitasi, dan persampahan, kajian ini merekomendasikan 9 aksi berikut:
- Menerapkan transparency by design secara bertahap hingga ke tingkat RT/RW.
- Audit komprehensif kesenjangan realisasi anggaran bidang WaSH.
- Meningkatkan alokasi anggaran WaSH secara kredibel minimal 3% dari APBD.
- Sinkronisasi narasi kebijakan, target kinerja, dan anggaran.
- Mengkaji ulang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kelembagaan.
- Mendorong pengaturan tanggung jawab produsen yang membebani lingkungan.
- Memprioritaskan infrastruktur kritis layanan WaSH di lingkungan permukiman.
- Meningkatkan kualitas layanan sebelum menaikkan tarif pelanggan.
- Optimalisasi kinerja layanan kesehatan lingkungan termasuk pengawasan SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi).
Referensi
[1] Pergub Jawa Tengah No 47 tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
[2] Pergub Jawa Tengah No 62 tahun 2019 tentang RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2019–2023 sebagaimana diubah melalui Pergub No 36 tahun 2024
메타데이터
- post_id
- 2a4cc78eb2e0
- slug
- budget-brief-kredibilitas-anggaran-dan-krisis-pemenuhan-akses-air-minum-sanitasi-dan-persampahan-2a4cc78eb2e0
- url
- https://medium.com/@maulinniam/budget-brief-kredibilitas-anggaran-dan-krisis-pemenuhan-akses-air-minum-sanitasi-dan-persampahan-2a4cc78eb2e0
- canonical_url
- https://medium.com/@maulinniam/budget-brief-kredibilitas-anggaran-dan-krisis-pemenuhan-akses-air-minum-sanitasi-dan-persampahan-2a4cc78eb2e0
- author_url
- https://medium.com/@maulinniam
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-21 15:33:18