Aksi Kamisan: Refleksi Diri Menatap Sunyinya Jalan Keadilan
Rentetan peristiwa kelam yang terjadi di Indonesia seperti Tragedi 1965–1966, Malari, Talangsari, Semanggi I & II, Trisakti, Kasus Munir…
Aksi Kamisan: Refleksi Diri Menatap Sunyinya Jalan Keadilan

Maria Catarina Sumarsih tampak berdiri memegang payung hitam (Foto: Amnesty Internasional)
Rentetan peristiwa kelam yang terjadi di Indonesia seperti Tragedi 1965–1966, Malari, Talangsari, Semanggi I & II, Trisakti, Kasus Munir, Kanjuruhan dan masih banyak peristiwa lainnya ini memang merupakan contoh kasus yang hingga kini masih belum menampakkan titik terang walau sudah memakan banyak korban.
Meskipun telah melalui berbagai fase kepemimpinan, mulai dari era reformasi hingga demokratisasi, tetapi keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masih menjadi utopia. Hal ini seolah menegaskan bahwa reformasi politik tak otomatis menghadirkan keadilan dan penyelesaian atas masalah-masalah yang ada.
Untuk merespon atas lambatnya upaya pemerintah dalam penyelesaian kasus tersebut, keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terhimpun di Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) akhirnya menggelar aksi di depan Istana Negara setiap hari kamis, dimulai sejak 18 Januari 2007.
Saat melakukan aksi biasanya para peserta mengenakan pakaian serba hitam dan membentangkan payung hitam sebagai simbol duka.
Aksi Kamisan ini menurut saya, bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga sebuah refleksi diri, bagi keluarga korban, aktivis dan masyarakat luas untuk mengingat bahwa perjuangan menuntut keadilan di Indonesia merupakan sesuatu yang masih sulit didapatkan. Buktinya sudah sebanyak 840 kali aksi di gelar (saat tulisan ini dibuat), namun masih belum ada tindakan yang berarti.
Tanggapan-tanggapan sinis pun selalu ada, dan sejauh yang saya tahu, sebagian besar dari yang nyinyir ini padahal belum pernah ikut Aksi Kamisan, alih-alih mencari tahu fakta sebenarnya, tapi hanya berdasarkan katanya-katanya (seperti kebanyakan netizen +62). Mulai dari yang menyebutkan bahwa aksi ini di danai, dituduh sebagai orang-orang PKI, sampai dengan anggapan bahwa ada yang menunggangi Aksi Kamisan untuk kepentingan kelompok tertentu saat pemilu.
Saya cukup yakin, setidaknya untuk saat ini, bahwa Aksi Kamisan murni digunakan untuk menyuarakan keadilan dan rasa kemanusiaan atas korban-korban dari tragedi tersebut.
Hidup Korban, jangan diam, lawan!
Aksi yang sublim
Terlepas dari berbagai tanggapan sinis tersebut, namun nyatanya Aksi Kamisan masih tetap eksis meski sudah ratusan kali digelar dan bahkan semakin mendapat perhatian, terutama di kalangan anak muda yang merasa tergugah akan pentingnya penuntasan kasus-kasus HAM. Ini membuktikan bahwa Aksi Kamisan merupakan aksi yang sublim atau hebat, karena berkelanjutan, bukan cuma sekadar seruan aksi musiman yang ditujukan untuk momen tertentu.
Selain di Jakarta, Aksi Kamisan juga telah merambah ke berbagai daerah di Indonesia dan bahkan di luar negeri, bahkan terakhir kali saat saya mendengarkan Podcast Makna Talks bersama Iyas Lawrence dan Maria Catarina Surmasih (salah satu pelopor Aksi Kamisan), setidaknya disebutkan sudah ada sekitar 60 kota yang terlibat, meskipun ada beberapa kota yang sudah tidak aktif lagi karena pelarangan dan lain hal.
Refleksi atas sunyinya jalan keadilan
Walaupun di banyak pemberitaan sudah disebutkan bahwa adanya upaya pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, namun buktinya janji hanyalah tinggal janji. Melansir Kompas.com, setidaknya selama 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aksi Kamisan telah mengirimkan 339 pucuk surat. Sementara pada era Jokowi, total 479 pucuk surat telah dilayangkan.
Namun hasilnya masih tetap saja nihil.
Mengingat bahwa pelanggaran HAM ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa, karena memakan banyak korban. Tentu pemerintah tidak seharusnya hanya berdiam dan menonton.
Perlu diingat, bahwa peristiwa ini juga menyangkut soal hak-hak dari masyarakat sipil, kesewenang-wenangan aparat, otoritarianisme dan lain sebagainya. Sebab ketidakoptimalan dalam penanganan kasus ini dapat mematikan nilai-nilai good governance dan tentunya harus ada ruang-ruang terbuka bagi keadilan di masyarakat, karena dalam nilai demokrasi di negara kita ialah untuk menjamin atas hak-hak warga negaranya.
Padahal sudah disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yakni tentang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan sudah diatur pula dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi, namun dalam praktiknya masih belum optimal.
Sekali lagi, Aksi Kamisan bukanlah sekadar aksi mingguan yang hanya diisi simbol-simbol kedukaan saja. Ini adalah bentuk perjuangan dan kesadaran kolektif dalam menyuarakan keadilan yang masih tertunda. Aksi Kamisan adalah jalan panjang, sunyi, namun penuh makna untuk mengupayakan keadilan.
Panjang umur perjuangan
메타데이터
- post_id
- 2bb27c4e6303
- slug
- aksi-kamisan-refleksi-diri-menatap-sunyinya-jalan-keadilan-2bb27c4e6303
- url
- https://medium.com/komunitas-blogger-m/aksi-kamisan-refleksi-diri-menatap-sunyinya-jalan-keadilan-2bb27c4e6303
- canonical_url
- https://medium.com/komunitas-blogger-m/aksi-kamisan-refleksi-diri-menatap-sunyinya-jalan-keadilan-2bb27c4e6303
- author_url
- https://medium.com/@rahmatiskandarizki
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-16 16:49:43