Rusuh-Rusuh Soal Luas Lahan. Lo Pada Udah Tau?
kayaknya ini sih sinopsis atau abstrak dari apa yang dibahas dalam tulisan ini.
Rusuh-Rusuh Soal Luas Lahan. Lo Pada Udah Tau?

Latar Belakang
Ada momen menarik di debat capres ketiga yang diselenggarakan oleh KPU pada Minggu, 7 Januari lalu. Hal tersebut terjadi ketika capres nomor urut 1 Anies Baswedan membandingkan luas lahan yang dimiliki oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan hampir separuh prajurit TNI yang masih belum memiliki rumah dinas. Pada statementnya, Anies menyebut bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 340.000 hektar, yang mana, ketika menyampaikan pernyataan tersebut langsung dipotong oleh Prabowo yang menyatakan bahwa luas yang disebutkan tadi salah.
Ternyata Luas Yang Sebenarnya..
Angka 340.000 hektar yang disampaikan oleh Anies sebenarnya dikutip dari pernyataan Jokowi pada debat capres 2019 lalu yang menyatakan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur, dan seluas 120.000 hektar di Aceh Tengah.
Alih-alih menyebutkan ketika debat berlangsung, Prabowo Subianto baru membuka soal kepemilikan lahannya saat berkampanye di Pekanbaru, Riau, pada 9 Januari 2024. Saat itu, dia mengklaim memiliki lahan seluas nyaris 500 ribu hektar (Tempo, 2023).
Gambaran Luas Lahan
Tau ga, 500.000 hektar itu seluas apa? Kalau kita samain dengan luas sebuah kota, luas lahan yang dimiliki Prabowo tadi masih lebih luas dibandingkan dengan 7 kali kota jakarta yang memiliki luas 66.150 hektar. Bayangin deh, Gede banget ya?
Emang Itu Tanah Apaan Sih?
Dalam penjelasan Pak Jusuf Kalla, kepemilikan lahan oleh Prabowo tersebut sudah terjadi jauh sebelum kontestasi pemilu 2024. Lahan yang dikuasai oleh Prabowo merupakan pembelian pabrik kertas PT Kiani Lestari yang dibangun di atas tanah negara yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) milik Bob Hasan pada tahun 2004 yang mengalami kredit macet di Bank Mandiri (CNN, 2024).
FYI aja, Hak Guna Usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) merupakan hak yang diberikan kepada sebuah perusahaan untuk menggunakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha seperti pertanian, perikanan, dan peternakan. Dan dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa kepemilikan tanah paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
메타데이터
- post_id
- 2bf1266018bf
- slug
- rusuh-rusuh-soal-luas-lahan-lo-pada-udah-tau-2bf1266018bf
- url
- https://medium.com/@2210115045/rusuh-rusuh-soal-luas-lahan-lo-pada-udah-tau-2bf1266018bf
- canonical_url
- https://medium.com/@2210115045/rusuh-rusuh-soal-luas-lahan-lo-pada-udah-tau-2bf1266018bf
- author_url
- https://medium.com/@2210115045
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-24 09:38:12