← Back to list

Menggugat Status Quo Profesi Medis

Dalam dinamika kebijakan publik, seringkali reformasi besar memerlukan langkah yang berani dan tidak populer. Pembentukan Kolegium…

Yoel Edward Hasugian · 2025-05-25 07:43 · 0 claps · 4.3 min read
#kolegium #hukum-kesehatan #menterikesehatan #reformasi #kki
Open on Medium ↗
Wiki topics: CUL · Culture & Media 😂 · Humor & Satire

Menggugat Status Quo Profesi Medis

Reformasi Kolegium. Sumber: Canva Design

Reformasi Kolegium. Sumber: Canva Design

Dalam dinamika kebijakan publik, seringkali reformasi besar memerlukan langkah yang berani dan tidak populer. Pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia oleh Kementerian Kesehatan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan langkah politik yang sadar akan perlunya mendistribusikan ulang kekuasaan di ruang profesi medis yang selama ini elitis. Sistem kolegium yang lama terbukti gagal memberikan akses setara kepada tenaga kesehatan dari daerah tertinggal, pelosok, dan institusi non-elit. Maka negara, sebagai representasi kepentingan rakyat, berkewajiban hadir untuk mendobrak tatanan oligarkis ini. Langkah ini bukan sekadar intervensi, tetapi afirmasi terhadap prinsip keadilan dan demokratisasi kekuasaan di sektor kesehatan.

Secara filosofis, reformasi kolegium ini sejalan dengan prinsip keadilan distributif yang dikemukakan oleh John Rawls, bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling lemah. Ketika struktur institusional yang ada menghasilkan ketimpangan partisipasi dan akses terhadap pengambilan keputusan, negara tidak boleh tinggal diam. Justru, keberpihakan negara pada kelompok yang terpinggirkan adalah manifestasi konkret dari politik keberadaban. Intervensi dalam pembentukan kolegium adalah bentuk korektif terhadap tatanan yang selama ini tertutup, dan menjadi momentum politik untuk membangun sistem yang lebih inklusif. Inilah hakikat kebijakan sebagai alat rekayasa sosial untuk mewujudkan keadilan substantif.

Dari sudut pandang yuridis, pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia bukanlah penyimpangan, melainkan realisasi dari kewenangan regulatif yang dimandatkan oleh UU №17 Tahun 2023 dan PP №28 Tahun 2024. Tafsir progresif terhadap hukum publik membuka ruang bagi negara untuk bertindak strategis dalam memastikan akuntabilitas profesi kesehatan. Permenkes №12 Tahun 2024 tidak bisa dilihat secara parsial, tetapi sebagai upaya sistematis untuk menertibkan kerangka tata kelola yang selama ini tidak efektif. Maka tuduhan bahwa kebijakan ini inkonstitusional justru menunjukkan sikap konservatif yang enggan menerima pembaruan. Dalam politik hukum, stagnasi bukanlah pilihan.

Secara sosiologis, status quo dalam sistem kolegium telah menciptakan kasta-kasta tak kasat mata dalam dunia profesi medis. Mahasiswa kedokteran dari kampus non-unggulan, tenaga medis dari daerah, bahkan dokter muda, kerap tak punya suara dalam perumusan standar profesi. Negara tidak bisa terus membiarkan oligarki profesi berkembang di tengah sistem demokrasi. Dengan membentuk struktur baru yang terkoordinasi dan representatif, negara menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kesempatan yang setara untuk menentukan arah profesinya. Reformasi kolegium adalah upaya dekolonisasi struktural dalam tubuh profesi kesehatan.

Dalam konteks politik kesehatan global, justru negara-negara dengan sistem kesehatan publik yang kuat seperti Inggris, Kanada, dan Australia, memberikan ruang besar bagi regulasi negara atas lembaga profesi. Negara tidak boleh naif dengan menyerahkan seluruh tanggung jawab pada mekanisme internal profesi, karena sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi cenderung menyimpang. Maka dalam kerangka politik kekuasaan, kebijakan ini adalah penyeimbang dominasi aktor-aktor profesi yang terlalu lama beroperasi tanpa koreksi. Keberanian Kemenkes harus dibaca sebagai manifestasi politik pro-rakyat, bukan otoritarianisme.

Kolegium Kesehatan Indonesia menawarkan model tata kelola terpusat yang memungkinkan sinergi lintas disiplin kesehatan dalam satu sistem koordinatif. Sektor kesehatan modern tidak bisa lagi dikelola secara sektoral dan terfragmentasi. Politik kebijakan yang berorientasi pada efisiensi dan integrasi justru menuntut adanya struktur nasional yang kuat dan dapat diandalkan. Maka, kolegium nasional adalah bentuk konkret dari politik birokratik yang menata ulang fragmentasi menuju integrasi. Ini adalah jawaban atas kegagapan regulasi yang selama ini menghambat kecepatan respons sistem kesehatan nasional.

Argumentasi bahwa kolegium harus murni dibentuk oleh komunitas profesi tanpa campur tangan negara mengandung ilusi kemurnian yang ahistoris. Sepanjang sejarahnya, lembaga profesi di Indonesia lahir bukan dari proses demokratis, melainkan penunjukan elite yang terus-menerus mewariskan kekuasaan. Negara hadir justru untuk mendobrak kekuasaan laten yang tidak pernah tersentuh oleh logika publik. Dalam konteks ini, tindakan pemerintah adalah bentuk dari demokratisasi kekuasaan profesi dan desakralisasi otoritas simbolik yang selama ini tidak pernah dimintai pertanggungjawaban.

Efektivitas kebijakan publik ditentukan oleh kemampuannya menjawab krisis secara cepat dan tepat. Dalam krisis pandemi, kelemahan struktur kolegium lama sangat tampak, dari lambannya penyusunan protokol hingga tarik-menarik otoritas antar organisasi. Maka, kolegium nasional adalah strategi politik kesehatan untuk memperkuat ketahanan institusional. Ketika struktur birokrasi diperkuat melalui integrasi fungsi, maka negara sedang membangun sistem kesehatan yang resilien dan proaktif. Ini bukan sekadar reformasi kelembagaan, tapi rekonstruksi ulang arsitektur sistem profesi yang visioner.

Tuduhan bahwa pembentukan kolegium nasional mengancam independensi profesi adalah narasi politik yang dibangun atas ketakutan kehilangan privilese. Justru dengan diakuinya kolegium dalam sistem hukum nasional, legitimasi profesi semakin kuat dan otoritatif. Negara tidak mencabut independensi keilmuan, melainkan menata ulang independensi itu agar lebih bertanggung jawab. Dalam demokrasi, independensi bukan berarti impunitas. Maka negara hadir bukan untuk mengintervensi ilmu, melainkan untuk memastikan bahwa ilmu itu melayani publik secara adil.

Penting untuk ditegaskan bahwa dalam struktur kolegium nasional, substansi keilmuan tetap menjadi domain komunitas ahli. Negara hanya menjalankan fungsi tata kelola dan fasilitasi administratif. Maka kekhawatiran bahwa substansi akan dikontrol negara adalah asumsi yang berlebihan dan tidak berdasar. Dalam politik kebijakan, pemisahan peran adalah kunci: keilmuan untuk komunitas akademik, tata kelola untuk negara. Hanya dengan pembagian fungsi yang jelas, kita bisa membangun sistem yang sehat secara struktur maupun isi.

Secara politis, pembentukan kolegium nasional adalah bentuk akuntabilitas negara terhadap rakyat. Ketika masyarakat mempertanyakan kualitas dokter, integritas profesi, dan keadilan dalam distribusi tenaga medis, maka negara wajib menjawab. Tidak ada ruang bagi profesi publik untuk berdiri tanpa pengawasan. Ini adalah bagian dari kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau, bahwa segala bentuk kekuasaan, termasuk kekuasaan profesi, harus tunduk pada prinsip keterbukaan dan tanggung jawab. Negara tidak menguasai profesi, tetapi mengawasi agar profesi tidak menjadi kerajaan tersendiri.

Tidak semua organisasi profesi mampu menjalankan fungsi kolegium secara profesional dan setara. Banyak di antaranya terjebak dalam logika kepentingan sempit dan dominasi elite. Maka struktur kolegium nasional yang dibentuk negara adalah bentuk afirmasi positif terhadap kelembagaan profesi yang inklusif dan berdaya saing. Dalam politik administrasi, ini disebut korektif struktural. Negara membenahi bukan untuk menguasai, tapi agar sistem itu bisa melayani publik secara lebih luas dan adil.

Dalam jangka panjang, kolegium nasional membuka peluang luas bagi pelibatan publik dan aktor-aktor non-elit dalam pembangunan sistem kesehatan. Ini adalah bentuk dari politik partisipatif yang melampaui batas formal organisasi profesi. Keterlibatan kolegium dari berbagai latar belakang justru membuat sistem ini lebih tangguh, transparan, dan berakar. Ini adalah wajah baru tata kelola profesi: terbuka, koordinatif, dan akuntabel. Di sinilah negara hadir sebagai penata keadilan, bukan sebagai tiran.

Maka pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia bukanlah sekadar kebijakan administratif, melainkan proyek politik reformasi yang fundamental. Ini adalah bentuk keberanian negara untuk tidak tunduk pada kenyamanan status quo yang elitis dan eksklusif. Dalam dunia yang berubah cepat dan penuh tantangan, negara tidak bisa bersikap netral. Negara harus berpihak pada keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan struktural. Dan di situlah, reformasi kolegium menemukan relevansinya sebagai langkah menuju sistem kesehatan yang lebih demokratis dan berpihak pada rakyat


메타데이터
post_id
2d2b510970a7
slug
menggugat-status-quo-profesi-medis-2d2b510970a7
url
https://medium.com/@yoelhasugian24/menggugat-status-quo-profesi-medis-2d2b510970a7
canonical_url
https://medium.com/@yoelhasugian24/menggugat-status-quo-profesi-medis-2d2b510970a7
author_url
https://medium.com/@yoelhasugian24
status
ok
fetched_at
2026-07-30 16:36:20