← Back to list

Catcalling As a Street Harassment: Tinjauan dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi…

Belakangan ini, marak terjadi fenomena catcalling yang dialami langsung oleh perempuan. Catcalling sendiri didefinisikan sebagai suatu…

Nayla Magisterani Faatihah · 2023-10-13 23:46 · 37 claps · 2.7 min read
#catcalling #womens-rights #women-issues #stop-sexual-harrasment #women
Open on Medium ↗
Wiki topics: CRY · Crypto & Web3

Catcalling As a Street Harassment: Tinjauan dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perempuan

Belakangan ini, marak terjadi fenomena catcalling yang dialami langsung oleh perempuan. Catcalling sendiri didefinisikan sebagai suatu tindakan yang termasuk kekerasan seksual verbal atau nonfisik, dimana biasanya pelaku melontarkan kata-kata yang bersifat genit, centil, dan berkonotasi negatif yang mengganggu keamanan serta kenyamanan korban. Sebagai contoh, pelaku biasanya menggoda korban dengan rayuan gombal seperti, ‘cantik, lihat sini, senyum dong’ atau ‘halo manis, berapa nomor telfonmu?’ ‘cewek, sendirian saja, mau saya temenin?’ dan kata-kata lainnya yang ditujukan untuk merendahkan harga diri serta martabat perempuan. Tidak hanya itu, pelaku biasanya bersiul dan juga membunyikan klakson sembari memandangi bagian tubuh perempuan. Parahnya, tak jarang ditemukan para pelaku yang melakukan catcalling sekaligus bodyshaming atau mengomentari fisik korban. Fenomena ini seakan-akan sudah dianggap lazim terjadi di masyarakat. Padahal, catcalling merupakan salah satu perwujudan dari kekerasan seksual yang paling rentan dialami oleh perempuan, tetapi mirisnya hal tersebut tidak terlalu menjadi perhatian publik.

Pada umumnya, korban catcalling adalah perempuan yang sering berjalan kaki sendirian, baik itu perjalanan dari rumah ke kantor, ke kampus, maupun ke tempat-tempat umum lainnya. Seperti kasus catcalling yang dialami oleh seorang wanita di Mojo, Surakarta, setiap kali saat ia keluar masuk kosnya. Hampir setiap hari, ia digoda, diperhatikan dari ujung kepala hingga ujung kaki, bahkan sampai ditertawai oleh pekerja proyek di sekitar tempat tinggalnya. Kejadian ini sungguh memprihatinkan bagi kaum perempuan, dimana seharusnya perempuan bisa terlindungi dan aman dari segala bentuk kekerasan, akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik. Masih banyak kasus catcalling serupa yang hampir setiap harinya dialami oleh seorang perempuan di tempat umum. Jika ditelaah lebih dalam terkait penyebab dari catcalling, banyak masyarakat yang berasumsi jika perempuanlah yang ‘memulai’ terlebih dahulu. Konteks ‘memulai’ artinya kesalahan berada dalam diri perempuan, mulai dari pakaian yang mereka gunakan, tindak tanduk mereka dalam masyarakat, cara mereka berjalan di tempat umum, khususnya saat sedang berjalan melintasi kerumunan lelaki. Realitanya, kesalahan tidak mutlak disebabkan oleh perempuan. Banyak korban catcalling yang sudah mengenakan pakaian tertutup, berperilaku sopan, tidak berbuat hal-hal yang mengundang syahwat lelaki, tetapi tetap saja mereka digoda, dirayu, bahkan dilontarkan ajakan-ajakan yang sifatnya agresif. Hal ini menjadikan perempuan malu dan tidak percaya diri saat menunjukkan eksistensinya di depan publik karena takut akan adanya catcalling tersebut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Ini berarti, selain menyebabkan ketidakpercayaan diri atau rasa insecure, fenomena catcalling telah melanggar hak asasi perempuan dalam hal perlindungan diri, kehormatan, dan martabatnya. Terkait dengan peraturan hukum yang mengatur fenomena catcalling, tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berbunyi, ”Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” Dengan demikian, perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban catcalling sudah terjamin kepastian hukumnya. Namun, yang menjadi persoalan adalah, apakah dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur fenomena catcalling tersebut menandakan perempuan akan bebas dan aman dari pelaku catcalling diluar sana? Tidak sepenuhnya.

Dalam survei yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen Indonesia pada tahun 2022, menunjukkan bahwa ada sebanyak 51,4% responden yang menyatakan pernah mengalami catcalling secara langsung. Jumlah tersebut diprediksi akan semakin meningkat jika tidak ada upaya penanganan dari pihak yang berwenang, seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Oleh karena itu, peran aktif dari instansi berwenang sangat menentukan angka kekerasan seksual yang dialami perempuan. Harapannya, baik dari lembaga berwenang, penegak hukum, maupun masyarakat secara luas dapat menaruh perhatian khusus dalam melihat fenonema catcalling ini agar kedepannya perempuan mendapatkan haknya secara utuh untuk terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual.

StopCatcalling #StopSexualHarrasment #WomenProtection


메타데이터
post_id
2d5ec86c7bb1
slug
catcalling-as-a-street-harassment-tinjauan-dari-perspektif-hukum-dan-hak-asasi-manusia-bagi-2d5ec86c7bb1
url
https://medium.com/@naylamagisterani/catcalling-as-a-street-harassment-tinjauan-dari-perspektif-hukum-dan-hak-asasi-manusia-bagi-2d5ec86c7bb1
canonical_url
https://medium.com/@naylamagisterani/catcalling-as-a-street-harassment-tinjauan-dari-perspektif-hukum-dan-hak-asasi-manusia-bagi-2d5ec86c7bb1
author_url
https://medium.com/@naylamagisterani
status
ok
fetched_at
2026-07-22 09:03:43