Perayaan Hari Desa 2026 : Dana Desa & Ilusi Otonomi Desa
Tulisan ini ditulis pada Hari Desa 2026, upaya untuk mengarsipkan tulisan mandiri kemudian di terbitkan kembali ke dalam medium pribadi.
Perayaan Hari Desa 2026 : Dana Desa & Ilusi Otonomi Desa
Tulisan ini ditulis pada Hari Desa 2026, upaya untuk mengarsipkan tulisan mandiri kemudian di terbitkan kembali ke dalam medium pribadi.
Apa gunanya kita merayakan Hari Desa Nasional tepat pada 15 Januari nanti? Awal tahun 2026 ini menandai babak baru bagi desa di bawah bayang-bayang kebijakan populisme yang masif. Kita melihat kemunculan Koperasi Desa Merah Putih dan berbagai program sektoral lain yang menjalar hingga ke pelosok menandai arah baru dan dinamika baru di desa.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan keberhasilan dari perjalanan panjang gerakan transformasi desa yang menuntut perubahan mendasar atas distribusi kekuasaan hingga ke tingkat akar rumput. UU Desa lahir sebagai koreksi terhadap praktik pembangunan sentralistik yang menempatkan desa sekadar sebagai objek kebijakan. Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, negara akhirnya mengakui desa sebagai entitas politik dan sosial yang memiliki hak asal-usul serta kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Lebih dari satu dekade lalu, UU Desa disambut bak fajar baru kedaulatan akar rumput, saat desa tidak lagi diposisikan di pinggiran negara. Paradigma pembangunan pun bergeser dari “Membangun Desa” menjadi “Desa Membangun”, menempatkan desa sebagai subjek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam fase awal implementasinya, pemerintah menagung-agungkan data dari pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, irigasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu, nominal-nominalnya menunjukkan, sejak 2015 hingga 2024, pemerintah telah menyalurkan total ±Rp609,9 triliun Dana Desa ke seluruh Indonesia, meningkat dari Rp20,8 triliun pada 2015 menjadi ±Rp71 triliun pada 2024.
Transformasi ini juga berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan perdesaan. Dari ±17,94 juta orang pada 2015, jumlahnya turun menjadi ±13,58 juta orang pada 2024. Artinya, ada penurunan sekitar 24,3% selama sembilan tahun. Jumlah desa mandiri meningkat drastis, dari hanya 174 desa pada 2015 menjadi ±17.200 desa pada 2024. Sementara itu, jumlah desa tertinggal menurun dari puluhan ribu menjadi ±6.100 desa tertinggal pada 2024.
Namun di balik angka-angka yang mengesankan itu, realitas di lapangan menunjukkan ketegangan antara otonomi formal dan kontrol administratif pusat. Ketika Dana Desa semakin besar dan program supra desa semakin masif, ruang kebebasan yang dijanjikan UU Desa perlahan menyempit karena prioritas nasional, indikator kinerja, dan sistem pelaporan seragam membingkai pilihan strategi desa sehingga ruang kreatif menentukan pilihan lokal berkurang.
Kita harus berani jujur bahwa selama ini Dana Desa telah menjadi sarana pemerintah pusat dalam menciptakan ketergantungan. Ketika anggaran mulai dialihkan atau dipotong untuk dialokasikan ke institusi baru seperti Koperasi Desa Merah Putih, desa mendapati dirinya dalam posisi yang rapuh. Warga desa, yang tengah dihimpit krisis ekonomi, dipaksa “menadahkan tangan” demi mendapatkan remah-remah kebijakan populis.
Benar bahwa diawal Dana Desa sebagai cara pengakuan negara terhadap desa sebagai konsekuensi asas rekognisi dan subsidiaritas namun alih-alih sebagaimana tujuannya, namun kondisi perkembangannya memperlihatkan bahwa dana desa adalah sarana pemerintah pusat dalam membuat desa ketergantungan, seakan-akan pemerintah pusat dengan seenaknya melakukan tarik ulur dengan semau-maunya.
Di sinilah teori governmentality relevan, Dalam hal ini menekankan bahwa kekuasaan modern tidak bekerja terutama melalui larangan atau paksaan, tetapi melalui pengaturan cara berpikir, bertindak, dan mengelola diri subjek. Negara tidak perlu hadir secara fisik; cukup menciptakan sistem dan mekanisme agar subjek dalam hal ini pemerintah desa “mengatur dirinya sendiri” sesuai arah yang diinginkan.
Dana Desa, indikator kinerja, dan aplikasi pelaporan menjadi teknologi kekuasaan. Desa tampak otonom, tetapi sesungguhnya diarahkan untuk patuh. Otonomi tidak dicabut, tetapi dijinakkan melalui mekanisme administratif dan normatif yang halus. Dengan logika ini, ketidakmampuan desa untuk menolak program atau gagal mencapai target bukan semata-mata kesalahan desa, melainkan akibat dari struktur pengaturan yang mengekang ruang kebebasan. Desa dibentuk agar berpikir dan bertindak dalam koridor yang ditentukan pusat.
Dalam kondisi ini, otonomi hanyalah slogan di atas kertas. Otonomi yang sejati seharusnya adalah kemampuan desa untuk menolak program yang tidak relevan dengan kebutuhan lokalnya. Namun, siapa yang berani menolak di tengah bayang-bayang sanksi administratif atau pemotongan anggaran? Desa kini terjebak dalam kepuasan rezim yang mengejar angka-angka statistik, tanpa arah dan target yang menyentuh esensi kesejahteraan manusia.
Maka dengan skema ini, pemerintah desa mengalami degradasi peran. Kepala Desa dan perangkatnya kini bukan lagi pemimpin komunitas yang memikirkan visi jangka panjang warganya, melainkan telah menjelma menjadi “petugas administrasi pusat” di tingkat paling bawah. Mereka sibuk mengisi aplikasi, mengejar target penyaluran bantuan, dan memastikan instruksi kementerian terpenuhi agar rapor administratifnya terlihat hijau di mata pusat.
Pada akhirnnya seluruh arsitektur Dana Desa dan program supra desa ini justru memperkuat status quo. Alih-alih memberdayakan desa untuk melawan ketimpangan struktural, kebijakan-kebijakan tersebut memastikan desa tetap menjadi subjek pasif dan tunduk dalam sistem ekonomi-politik yang menegaskan dominasi pusat dan elit ekonomi-politik.
메타데이터
- post_id
- 2df78fe61320
- slug
- perayaan-hari-desa-2026-dana-desa-ilusi-otonomi-desa-2df78fe61320
- url
- https://medium.com/@lalugarinhidayat/perayaan-hari-desa-2026-dana-desa-ilusi-otonomi-desa-2df78fe61320
- canonical_url
- https://medium.com/@lalugarinhidayat/perayaan-hari-desa-2026-dana-desa-ilusi-otonomi-desa-2df78fe61320
- author_url
- https://medium.com/@lalugarinhidayat
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-18 00:10:23