Buku: Inspirasi, Juga Barang Bukti
Buku-buku yang dianggap melahirkan nilai anarkisme kepada kalangan pemuda yang melakukan perlawanan, dijadikan barang bukti dideretan kota…
Buku: Inspirasi, Juga Barang Bukti
Buku-buku yang dianggap melahirkan nilai anarkisme kepada kalangan pemuda yang melakukan perlawanan, dijadikan barang bukti dideretan kota terkenal, termasuk Bandung, kota dengan julukannya “Lautan Api”

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
*Anak Semua Bangsa buku karya Pramoedya Ananta Toer menjadi salah satu barang bukti tindak pidana yang disebutkan oleh Rudi Setiawan, seorang Inspektur Jendral dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, dengan gagah dilanjut dengan mengangkat satu persatu buku yang di kategorikan menjadi barang bukti atas tindak pidana dari bukti-bukti lain yang masih relevan, hal itu terjadi pada 16 September 2025 di Mapolda Jabar. Saat memperlihatkan, ia berkata bahwa deretan buku yang terjejer rapih di depannya berisi narasi yang sama tingkatan nya dengan anarkisme. Di ucapkan oleh Rudi, dari buku-buku tersebut sudah di lakukan investigasi yang mengakibatkan tersangka demonstrasi mempunyai ketertarikan pada anarkisme, paham untuk tidak setuju dengan pemerintah, dan merusak. Selain adanya buku karya tokoh penulis dari Indonesia, ada juga buku-buku dari berbagai negara, seperti Jiwa Manusia Di Bawah Sosialisme *yang ditulis Oscar Wilde.
Adanya kehadiran buku dari luar negri ini juga di anggap Rudi sebagai hal yang mereka gunakan untuk mencari wadah informasi terbuka serta kelompok anarkis internasional sebagai pelampiasan atas kekosongan dan kekecewaaan mereka. Titik terang dari segala yang ditegaskan oleh Rudi, selaku Inspektur Jendral Daerah Jawa Barat menyebutkan bahwa buku bisa dijadikan barang bukti atas tindak pidana sikap anarkis pendemo. Itu sesuai dengan pasal 184 KUHP soal mengatur jenis alat bukti dari keterangan saksi, ahli, serta tersangka, didukung juga dengan surat dan petunjuk bukti tindak pidana.
Sumber sumber yang terkumpul sebagai bahan pendukung bahwa buku bisa di jadikan barang bukti tindak pidana sudah dijelaskan oleh Rudi, sejarah di Indonesia pun menunjukkan bahwa penyitaan dan pelarangan buku bukanlah hal baru. Pada masa Orde Baru, banyak buku dilarang beredar karena dianggap berbahaya bagi stabilitas negara. Praktik tersebut kini kembali menuai kritik, karena dipandang mengulang pola lama yang mengekang kebebasan berekspresi dan akademik. Sedangkan diluar itu, buku memiliki julukan sebaggai jendela dunia, menghilhami imajinasi pemuda, hubungan nya sebagai barang bukti, ia abstrak bahkan hanya menggertak perasaan sementara, sehingga sebuah buku tidak bisa di jadikan barang bukti secara semena-mena, bahkan jika tidak adanya relevansi tersangka atas tindakan nya bagai tafsir yang berlebihan, hal itu di tegaskan oleh pakar ahli hukum Fatahillah Akbar (UGM). Dilansir dari media Tempo, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti juga menyampaikan bahwa buku tidak relevan dengan kerusuhan yang terjadi. Menjelaskan hukum pidana di Indonesia mengatur perbuatan, bukan bacaan; artinya kepemilikan buku, apa pun isinya, tidak otomatis menjerat seseorang pada tindak pidana. Buku diciptakan oleh berbagai penulis yang mengemukakan gagasan nya, buku merupakan prinsip dari adanya kebebasan berekspresi.
Maka disini, fakta lain yang dapat menjawab kasus penyitaan buku para tersangka anarkistis di Bandung adalah adanya buah fungsi pada buku, namun jauh dari ranah kriminalitas. Sudah pernah diputuskan, bahwa buku merupakan karya intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga posisinya lebih tepat dipahami sebagai ekspresi gagasan, bukan instrumen kejahatan.
메타데이터
- post_id
- 2ea67eaa4917
- slug
- buku-inspirasi-juga-barang-bukti-2ea67eaa4917
- url
- https://medium.com/@amertamediaa/buku-inspirasi-juga-barang-bukti-2ea67eaa4917
- canonical_url
- https://medium.com/@amertamediaa/buku-inspirasi-juga-barang-bukti-2ea67eaa4917
- author_url
- https://medium.com/@amertamediaa
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-24 18:57:25