← Back to list

PENGOLAHAN AIR LIMBAH PABRIK TAHU DI KOTA MOJOKERTO

Kelestarian alam menjadi suatu perhatian umat manusia sejak dulu. Segala upaya dilakukan oleh masyarakat dari segala lini, dimulai dari…

Alfinaisna · 2023-03-29 02:47 · 0 claps · 7.5 min read
#pengolahan #limbah #industri
Open on Medium ↗
Wiki topics: 😂 · Humor & Satire

PENGOLAHAN AIR LIMBAH PABRIK TAHU DI KOTA MOJOKERTO

Kelestarian alam menjadi suatu perhatian umat manusia sejak dulu. Segala upaya dilakukan oleh masyarakat dari segala lini, dimulai dari regulator, pengawas, hingga warga biasa dengan maksud ikut menjaga kelestarian dan keseimbangan alam. Perlunya regulasi yang mengatur segala proses menjaga, merawat, dan menanggulangi lingkungan sehingga sesuai dengan standar mutu lingkungan atau paling tidak semakin mencemari alam. Kondisi sebelum datangnya era transformasi digital, pembangunan yang masif, hingga menjamurnya kawasan industri, kelestarian alam masih berada pada puncaknya. Kualitas udara yang masih baik, rimbun hutan yang rindang, hingga air sungai yang bersih merupakan suatu penampakan yang lumrah pada masanya.

Lingkungan merupakan bagian kecil yang ikut menyusun dari adanya alam. Dijelaskan dalam UU №32 Tahun 2009 bahwa lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan yang mencakup mahkluk hidup, benda, hingga keadaannya yang akan mempengaruhi segala hal disekitarnya, seperti kelangsungan hidup hingga kesejahteraanya. Definisi tersebut menjabarkan bahwa hubungan mahkluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan sangat bergantung. Dengan kata lain, kondisi suatu lingkungan dapat ditentukan dari kualitas perilaku manusia disekitarnya. Hal tersebut dikitkan dengan bagaimana manusia dapat merawat, menjaga hingga melindungi lingkungan sehingga dapat menciptakan kondisi atau suasana yang nyaman dan sehat.

Keterkaitan manusia dengan lingkungan yang erat harus dipahami dengan baik oleh manusianya sendiri. Hal tersebut dapat memicu timbulnya rasa kesadaran dalam ikut menjaga keberlangsungan lingkungan hidup yang lestari. Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki dasar negara sebagai landasan telah menyusun perincian aturan hukum yang bersifat mengatur. Sebanyak 13 aturan yang termuat dalam UU №32 Tahun 2009 merupakan acuan yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengambil peran untuk turut serta melestarikan lingkungan. Didukung dengan adanya nilai luhur atau norma adat yang berlaku di masyarakat yang selalu bertentangan dengan segala bentuk perilaku perusakan lingkungan dan mengutamakan kedamaian. Hal tersebut selaras dengan landasan negara sehingga manusia dapat dengan mudah melakukan upaya pelestarian (Lalu Sabardi, 2014).

Suatu industri pabrik produksi merupakan salah satu komponen dalam lingkungan yang memiliki pengaruh besar dalam perubahan kualitas lingkungan. Seperti yang diketahui, suatu industri pasti akan menghasilkan waste atau limbah sebagai produk samping dari proses usaha. Diperlukan pengolahan limbah lebih lanjut agar limbah yang dihasilkan dapat dilimpahkan ke alam dalam kualitas yang telah memenuhi baku mutu lingkungan. Aktivitas industri akan selalu menghasilkan residu atau sisa dari proses produksi yang tidak lagi memiliki nilai. Pengolahan limbah yang tidak optimal pada perindustrian dapat mencemari lingkungan. Kasus tersebut kerap ditemui, dimulai dari industri skala kecil hingga industri yang telah bertaraf nasional. Hal tersebut dapat dengan bebas terjadi karena pengawasan yang kurang ketat dari pemerintahan daerah setempat. Selain itu, pihak ahli pengawas lingkungan pabrik berperan sebagai pengontrol kualitas limbah yang akan dilimpahkan yang kurang dalam mempertanggungjawabkan aksinya juga kurang digubris oleh pihak pabrik tersebut. Apabila hal ini tidak segera ditangani, dampak umum yang diakibatkan adalah dapat merusak ekosistem, mengurangi kualitas lingkungan, mempengaruhi kualitas hidup mahkluk hidup serta paling parah dapat mengakibatkan kematian.

Menurut UU №32 Tahun 2009, pencemaran memiliki arti sebagai aktivitas menambahkan mahkluk hidup, zat, energi dan komponen lainnya kedalam lingkungan hidup yang melampaui ambang batas aman lingkungan hidup, dengan artian dapat berpotensi merusak dan menurunkan kualitas lingkungan. Kegiatan mencemari lingkungan seakan telah menjadi hal “lumrah” terjadi disekitar kita. Kondisi lingkungan yang telah buruk kerap hanya menjadi kabar burung belaka. Isu pencemaran lingkungan hanya dibicarakan dari mulut ke mulut, namun tidak aksi sebenarnya yang dilakukan dalam memberantas aksi pencemaran.

Di Mojokerto, terdapat kawasan industri yang beroperasi ditengah pemukiman warga. Salah satu jenis industrinya adalah industri pabrik tahu. Industri ini telah berdiri cukup lama sehingga cukup dikenal oleh sebagian besar penduduk Mojokerto. Pabrik produksi tahu meghasilkan 2 bentuk limbah, yakni limbah padat dan limbah cair. Pada umumnya, limbah padat yang dihasilkan dapat dimanfaatkan kembali menjadi pakan ternak dan memiliki nilai ekonomis. Sedangkan pada limbah berbentuk cair, harus melewati pengolahan melalui IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dikhususkan mengolah limbah cair tahu. Tujuan adanya pengolahan ini adalah agar limbah cair yang dihasilkan dapat dilimpahkan menuju alam secara langsung karena setelah melewati proses pengolahan tersebut. Air limbah tahu telah memenuhi baku mutu lingkungan sehingga telah aman bagi lingkungan. Rahmawatai et al (2022) menambahkan bahwa dengan adanya sistem pengolahan air limbah dapat membantu mengurangi dampak gas rumah kaca, menurunkan angka pencemaran, terciptanya eco-industry hingga eskedar untuk meminimalkan bau yang timbul.

Dilansir dari memontum.com, terdapat pabrik produksi tahu yang membuang limbah cair langsung menuju badan sungai tanpa adanya proses pengolahan sebelumnya. Diketahui kejadian ini telah berlangsung sejak berdirinya pabrik tersebut. Meskipun pabrik tersebut tergolong pabrik kecil atau memiliki kapasitas produksi <100 kg/hari, namun hal ini dapat menyebabkan pencemaran yang cukup berpengaruh besar. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa aliran sungai yang menjadi tempat pembuangan limbah tersebut mengalir langsung menuju Sungai Brantas yang hanya berjarak sekitar 2 Km dari lokasi pabrik. Karakteristik limbah cair yang dilaporkan adalah berupa air disertai dengan busa putih pekat dan panas yang ditandai dengan uap yang menyertai aliran air saat keluar dari pipa pembuangan menuju sungai. Hal ini disimpulkan bahwa pada pabrik tahu tersebut tidak memiliki sistem pengolahan limbah cair.

Pradana dalam Rahmawati, (2022) menyebutkan bahwa limbah cair pabrik tahu yang memiliki kapasitas produksi <100 kg/hari dengan kapasitas produksi limbah sekitar 150–430L dan tidak melewati proses treatment sebelum dibuang menuju sungai atau badan air lainnya memiliki nilai kandungan pH 3,4 hinga 3,8; kadar TSS sebesar 615–629 mg/L; kadar DO sebesar 1,5–2,2 mg/L; dan kadar BOD sebesar 2.800–4.300 mg/L. Apabila meninjau ulang baku mutu air sungai yang termuat dalam PP №82 Tahun 2001 tentang kualitas lingkungan, disebutkan bahwa perairan sungai memiliki batas aman untuk pH sebesar 6 hingga 9, kadar BOD sebesar 2 mg/L, kadar DO sebesar 6 mg/L, dan COD sebesar 10 mg/L.

Menurut (Sepriani, dkk, 2016), Kadar DO pada perairan sungai yang menurun dapat disebabkan oleh kandungan zat organik. yang cukup tinggi. Zat organik yang ada bersumber dapat disebabkan oleh masuknya limbah cair tahu yang belum melewati proses treatment. Hal yang cukup serius dari adanya penambahan limbah cair tahu adalah kadar nitrat (N) dalam sungai cenderung tinggi. Kandungan nitrat yang tinggi menyebabkan eutrofikasi sehingga dapat terjadinya blooming atau kejadian meledaknya jumlah fitoplankton yang tidak terkontrol pada suatu perairan. Tingginya angkaa COD dalam perairan sungai juga menandakan adanya pencemaranyang terjadi.

Sungai dapat mengalami Self Purification. Menurut Arbie, dkk (2015), sungai mampu melakukan pemurnian atau pemulihan kualitas air sungau secara alami yang sering dikenal sebagai Self Purification. Kondisi ini dapat terjadi pada suatu perairan sungai apabila pencemaran yang terjadi tidak lagi melebih batas aman. Mekanisme purifikasi yang terjadi secara ilmiah sekadar digunakan untuk mengetahui pengukuran organik yang dapat diturunkan secara aerobic maupun anaerobic. Self Purification dapat terjadi apabila panjang lintasan sungai sangat panjang. Dalam artian, kemampuan ini tidak dapat berlaku apabila lintasan sungai pendek. Selain itu, diperlukan kondisi perairan yang turbulen, sehingga Self Purification dapat bekerja secara optimal. Aliran turbulen membantu untuk mendegradasi pencemar dengan baik. Namun, Self Purification juga tidak selalu berlaku dalam kasus pencemaran tingkat tinggi seperti Kasus pembuangan limbah pabrik tahu.

Ketentuan larangan pembuangan air limbah secara langsung juga telah diatur dalam Perwali Mojokerto №12 Tahun 2010 tentang izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air di Kota Mojokerto. Dijelaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memproduksi air limbah serta akan melimpaskan ke badan air diwajibkan untuk mendapat izin tertulis dari walikota. Izin tertulis yang dimaksud mengacu pada AMDAL atau Analisis Mengenai Danpak Lingkungan. Rincian yang harus dipenuhi oleh suatu pabrik adalah harus mengolah air limbah hingga batu mutu yang dipersyaratkan yang menyesuaikan dengan media lingkungan tempat pembuangan, membuat bangunan saluran pembuangan air limbah, hingga larangan untuk mengencerkan air limbah yang dimaksudkan untuk memenuhi batas kadar yang diharuskan. Mengacu pada pemaparan ini, maka pabrik tahu yang melakukan pembuangan illegal tersebut dapat dikatakan belum mengantongi izin pembuangan air limbah. Kondisi diperparah dengan SDM pengolah hingga pemilik pabrik tahu yang diketahui memiliki keterabatasan pengetahuan tentang pengolahan limbah.

Adapun mekanisme pembangunan IPAL Limbah pabrik tahu yang mengacu pada modul LITBANG PU adalah sebagai berikut:

Bak Ekualisasi -> Biodigester -> ABR -> Biofilter -> Kolam sanitasi

Pada rangkaian ini, bak ekualisasi berfungsi sebagai tempat pembuangan awal dan pengendapan. Air limbah cair akan diendapkan sehingga akan terpisah dari pengotor. Dilanjutkan pada biodigester yang berfungsi dalam menghasilkan gas. Sedangkan fungsi ABR atau Anaerob Buffled Reactor adalah sebagai tempat pengolahan sekunder. Biofilter memiliki fungsi sebagai penyaring air limbah menggunakan proses biologis, yakni melibatkan mikroba atau mahkluk hidup lainnya. Dan diakhiri pada kolam sanitasi yang berfungsi untuk menurunkan zat pencemar seperti BOD, COD, hingga TSS. Proses pada IPAL Limbah tahu ini dibangun dengan emngacu pada ISO atau standar yang telah ditetapkan sesuai dengan peruntukkannya.

Biaya yang dianggarkan untuk mmbuat IPAL Limbah tahu cukup besar untuk dibangun oleh pabrik tahu dalam skala produksi kecil. Maka, sistem pengolahan dapat dilakukan dengan sistem komunal atau limbah cair tahu akan dikumpulkan terlebih dahulu menjadi satu yang terdiri dari beberapa pabrik tahu. Air limbah dapat dikumpulkan dengan cara disalurkan menggunakna pipa yang tersambung antara pabrik tahu dengan bak pengumpul limbah pada IPAL.

Adapun poin yang perlu diperhatikan Dinas Lingkungan Hidup setempat sebagai evaluasi agar dapat menghentikan bentuk pencemaran lingkungan oleh industri yang bermukim pada daerah tersebut. Instansi terkait harus mampu meningkatkan pengawasan, memberikan wawasan atau bekal kepada pabrik yang telah ada mengenai pentingnya pengolahan limbah sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hingga alam. Keterbatasan SDM yang dimiliki pabrik tersebut seharusnya mampu membuat Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk ikut berpartisipasi dalam mencerdaskan atau mengawal proses pengolahan limbah.

Mengingat air limbah juga mengandung pH, COD, BOD, hingga TSS, maka dibutuhkan perhatian yang benar dan serius dalam menentukan sistem pengolahan air limbah. Alternatif yang dapat disarankan kepada pabrik produsi tahu dalah dengan pengolahan limbah dengan proses biologis yang menerapkan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, Recycle. Meskipun dibutuhkan proses yang cukup sederhana, kegiatan tersebut diyakini dapat mengubah limbah cair maupun padat tahu menjadi memiliki nilai guna dan nilai jual. Bentuk implementasi kegiatannya adalah dengan pemanfaatan biogas. Biogas yang terolah dapat dialihfungsikan kembali sebagai bahan bakar dalam proses pembakaran yang ada dalam proses pembuatan tahu serta mewujudkan pengoptimalan proses produksi. Pemanfaatan biogas ini juga mampu menaikkan exposure industri pabrik tahu pada kawasan tersebut sebagai pabrik produksi yang menerapkan eco smart energy dalam upaya mewujudkan eco-industry. Kesadaran pengelola pabrik akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan perlahan akan tumbuh diikuti dengan dukungan instansi berupa pemberian wawasan ataupun sosialisasi.

Mendukung terwujudnya ide eco-industry, pengelola pabrik juga dapat mengoptimalkan limbah padat hasil produksi menjadi pupuk yang juga memiliki nilai jual. Limbah padat tahu yang dapat diolah menjadi pupuk dapat dijualkan pada sekitar kawasan industri bahkan diluar Mojokerto. Pengolahan pupuk ini dapat meminimalkan timbunan sampah hingga mengurangi bau yang ditimbulkan oleh timbunan tersebut (Rahmawati et al. 2022)

Penegasan persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup (AMDAL) sebagai izin awal beroperasinya suatu pabrik oleh DLH atau instansi terkait setempat diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam menjaga lingkungan tetap lestari. Adanya regulasi terseebut terbukti dapat mengurangi potensi industri pabrik untuk mencoba bermain “nakal” dengan tidak menjalankan proses pengolahan limbah yang sesuai dengan standar.

DAFTAR PUSTAKA

Rahmawati, S.H. dan Puspitaningrum, C. 2022. Analisis Pengolahan Air Limbah Industry Tahu Dan Efektivitasnya Terhadap Masyarakat Dan Lingkungan Di Bandar Lampung. Open Science and Technology, 2(1), 54–61.

Sepriani, Abidjulu, J., dan Kolengan. 2016. Pengaruh Limbah Cair Industry Tahu Terhadap Kualitas Air Sungai PAAL 4 Kecamatan Tikala Kota Manado. Chemistry Progress, 9(1), 29–33.

Lalu Sabardi. 2014. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yustisia, 3(1), 67–79.

Arbie, R.R., Nugraha, W.D., dan Sudarno. 2015. Studi Kemampuan Self Purification Pada Sungai Progo Ditinjau Dari Parameter Organik Do Dan Bod (Point Source : Limbah Sentra Tahu Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi D.I Yogyakarta). Jurnal Teknik Lingkungan, 4(3), 1–15.

Undang-Undang №32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Walikota Mojokerto №12 Tahun 2010 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air Di Kota Mojokerto

Elearning.litbang.pu.go.id. Modul Instalasi Pengoalahan Air Limbah (IPAL) Tahu. Diakses pada 24 Maret 2023, dari http://elearning.litbang.pu.go.id/files/modul/sosialisasi/12_-ipal-tahu.pdf

Memontum.com. 22 September 2018. Pabrik Tahu Mojoanyar Buang Limbah Cair ke Sungai. Diakses pada 22 Maret 2022, dari https://memontum.com/pabrik-tahu-mojoanyar-buang-limbah-cair-ke-sungai


메타데이터
post_id
2eaadfbcfc35
slug
pengolahan-air-limbah-pabrik-tahu-di-kota-mojokerto-2eaadfbcfc35
url
https://medium.com/@alfinaisnayuniar/pengolahan-air-limbah-pabrik-tahu-di-kota-mojokerto-2eaadfbcfc35
canonical_url
https://medium.com/@alfinaisnayuniar/pengolahan-air-limbah-pabrik-tahu-di-kota-mojokerto-2eaadfbcfc35
author_url
https://medium.com/@alfinaisnayuniar
status
ok
fetched_at
2026-07-20 20:20:46