Menutup Celah Bunching dan Firm Splitting: Reformasi PPh Final UMKM sebagai Pondasi Ketahanan…
Reformasi PPh Final UMKM 0,5% PP Nomor 20 Tahun 2026
Menutup Celah Bunching dan Firm Splitting: Reformasi PPh Final UMKM sebagai Pondasi Ketahanan Fiskal
Skema PPH Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sejak awal dirancang untuk meringankan administrasi dan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui PP Nomor 46 Tahun 2013 yang menetapkan tarif pajak final sebesar 1% bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu hingga 4,8 miliar per tahun. Pemerintah hadir memberi ruang bagi UMKM untuk tumbuh tanpa terbebani kerumitan administrasi dengan cara pembukuan dan tarif progresif yang dinilai lebih rumit. Namun dibalik kemudahan yang diberikan, muncul pola perilaku yang menggerus tujuan kebijakan yang telah dibuat–Wajib Pajak yang sebenarnya sudah berkembang besar berusaha memanfaatkan skema tarif rendah dengan berbagai cara. Dua pola yang paling mengkhawatirkan adalah bunching dan firm splitting. inilah yang menjadi alasan kuat lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai reformasi atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Ketika Kemudahan Disalahgunakan
Bunching adalah praktik menahan omset agar tidak melewati ambang batas Rp4,8 miliar per tahun, sehingga Wajib Pajak tetap memenuhi syarat tarif final. Sementara firm splitting adalah strategi memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha kecil—biasanya berbentuk CV, firma, atau PT agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas peredaran bruto, padahal secara substansi ekonomi semuanya dikendalikan oleh pihak yang sama. Kedua praktik ini sulit dijangkau oleh PP Nomor 55 Tahun 2022 karena peraturan tersebut belum memiliki instrumen anti penghindaran pajak secara eksplisit. Akibatnya, banyak Wajib Pajak yang secara agregat memiliki skala usaha jauh di atas batas UMKM, tetapi tetap menikmati tarif final 0,5% dengan melakukan 2 skema tersebut yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Kondisi ini bukan hanya soal kehilangan potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan terhadap Wajib Pajak lain yang patuh membayar pajak sesuai peraturan pemerintah dengan skala usaha sebenarnya.
Tiga Strategi Penutup Celah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026
Pemerintah merespons persoalan ini melalui tiga perubahan mendasar yang saling melengkapi. Pertama, penyempitan subjek badan usaha yang berhak atas tarif final. Sebelumnya, koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas (termasuk perseroan perorangan), hingga badan usaha milik desa semuanya bisa memanfaatkan skema ini. Dalam PP 20/2026, hanya perseroan perorangan yang didirikan satu orang dan koperasi yang masih diberi ruang. Bentuk usaha seperti CV dan firma—yang kerap dipakai sebagai kendaraan untuk dilakukannya skema firm splitting dikeluarkan dari daftar subjek yang berhak. Kedua, pengecualian eksplisit bagi perseroan perorangan yang dibentuk untuk menyiasati aturan. PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan dua kondisi baru: pertama, jika satu atau lebih perseroan perorangan beserta pemiliknya secara keseluruhan memiliki omset di atas Rp4,8 miliar, maka tidak dapat menggunakan tarif final.
Kedua, jika perseroan perorangan tersebut dibentuk oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebasnya sendiri semata-mata agar penghasilan dapat dikenai tarif final—maka badan tersebut juga dikecualikan. Sebagai ilustrasi kasus yang terjadi, bayangkan seorang konsultan pajak yang penghasilannya dari jasa konsultasi tidak bisa dikenai tarif final karena tergolong pekerjaan bebas. Jika ia kemudian mendirikan perseroan perorangan dengan usaha jasa konsultasi yang sama persis, semata untuk memindahkan penghasilan tersebut ke tarif final, maka badan usaha itu kini tidak lagi diakui sebagai subjek yang berhak. Aturan ini secara langsung menutup pintu yang selama ini dimanfaatkan untuk merekayasa bentuk usaha demi tarif rendah.
Ketiga, penghitungan ulang peredaran bruto secara agregat sebagai kriteria subjek. Inilah jawaban langsung atas praktik bunching, jika sebelumnya batas Rp4,8 miliar hanya dihitung dari penghasilan yang dikenai PPh Final, kini seluruh peredaran bruto digabungkan—baik dari usaha maupun pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun non-final, termasuk penghasilan dari luar negeri. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak bisa lagi "menyembunyikan" sebagian omsetnya di jenis penghasilan lain agar tampak masih berada di bawah ambang batas.
Mengapa Reformasi Ini Menjadi Dasar Ketahanan Fiskal
Reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah tidak hanya bertujuan memperbaiki aspek teknis pemungutan pajak, tetapi juga memperkuat strategi fiskal dalam jangka panjang. Praktik seperti bunching dan firm splitting sering dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk mengurangi kewajiban pajak mereka. Akibatnya, penerimaan negara berkurang dan pemerintah berpotensi lebih bergantung pada kenaikan tarif pajak atau penambahan utang untuk memenuhi kebutuhan anggaran. Dengan menutup celah tersebut, pemerintah dapat memperluas basis pajak secara lebih adil tanpa memberikan beban tambahan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memang menjadi target utama kebijakan ini. Ketahanan fiskal yang kuat tidak hanya ditentukan oleh tingginya tarif pajak, melainkan oleh sistem perpajakan yang mampu mengumpulkan penerimaan secara efektif dan tidak mudah dimanipulasi. Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan, seperti perlambatan perdagangan internasional dan fluktuasi nilai tukar, keberadaan sumber penerimaan domestik yang stabil dan berkelanjutan menjadi faktor penting dalam menjaga kemampuan negara menghadapi berbagai tekanan ekonomi dari luar.
Dengan demikian, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa reformasi kebijakan pajak tidak selalu berarti menaikkan tarif atau memperberat beban Wajib Pajak. Terkadang, langkah paling efektif justru memastikan aturan yang sudah ada benar-benar mengenai sasaran yang tepat. Dengan menutup celah bunching dan firm splitting, pemerintah tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga mengembalikan keadilan bagi pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tujuan asli dari fasilitas PPh Final 0,5%.
메타데이터
- post_id
- 2ff4174567a1
- slug
- menutup-celah-bunching-dan-firm-splitting-reformasi-pph-final-umkm-sebagai-pondasi-ketahanan-2ff4174567a1
- url
- https://medium.com/@fabi.athallah/menutup-celah-bunching-dan-firm-splitting-reformasi-pph-final-umkm-sebagai-pondasi-ketahanan-2ff4174567a1
- canonical_url
- https://medium.com/@fabi.athallah/menutup-celah-bunching-dan-firm-splitting-reformasi-pph-final-umkm-sebagai-pondasi-ketahanan-2ff4174567a1
- author_url
- https://medium.com/@fabi.athallah
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-27 18:20:27