Dibalik layar : Mengenal siapa itu Pengendali Frekuensi Radio (PFR) dan apa perannya!
Apakah kamu pernah dengar tentang Pengendali Frekuensi Radio? Hah, apa itu? Manusia kah kok pake pengendali segala kayak avatar aja.
Dibalik layar : Mengenal siapa itu Pengendali Frekuensi Radio (PFR) dan apa perannya!
Apakah kamu pernah dengar tentang Pengendali Frekuensi Radio? Hah, apa itu? Manusia kah kok pake pengendali segala kayak avatar aja.
Buatku pribadi juga awalnya aneh pas denger tentang PFR. Serasa avatar gitu vibesnya karena pake kata ‘Pengendali’. Jadi bertanya-tanya apakah PFR ini akan seperti dan sekeren avatar yang bisa mengendalikan air, udara, api dan tanah.
So, pertama kali aku tau sebutan PFR adalah waktu daftar CPNS tahun 2018. Ada sebuah jabatan di Kementerian Kominfo yang disebut dengan Pengendali Frekuensi Radio atau PFR. Buat kamu yang daftar CPNS juga tahun 2024 ini, kamu pasti juga bertanya-tanya kan PFR itu kerjaannya ngapain aja. Di sini aku akan cerita tentang apa itu PFR dan apa aja yang dikerjakan oleh seorang PFR.
PFR yaitu singkatan dari Pengendali Frekuensi Radio. PFR adalah sebuah jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi dalam hal pengendalian spektrum frekuensi radio. Nah, jabatan PFR ini adanya di Kementerian Kominfo yaitu pada Ditjend SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Ditjend SDPPI mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang mana tersebar di 35 provinsi di Indonesia. UPT yang ada di Ditjend SDPPI dikenal dengan Balai Monitor (Balmon ) / Loka Monitor (Lokmon) Spektrum Frekuensi Radio. Balmon atau Lokmon ini berkedudukan di tiap ibukota provinsi yang ada di Indonesia. Sebagai contoh, Balmon Samarinda berada di ibukota provinsi Kalimantan Timur yaitu di Kota Samarinda. Adapun wilayah kerja Balmon Samarinda meliputi seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur. Begitu pula dengan Balmon/Lokmon di provinsi lain.
Nah, sekarang udah agak kenal dengan PFR kan. Kalo tadi disebutkan bahwa pekerjaan PFR adalah di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, kita perlu tau nih bidang yang seperti apakah itu.
Gini nih, kita kenalan dulu dengan spektrum frekuensi radio itu sendiri ya. Spektrum Frekuensi Radio atau biasa kita sebut SFR adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara. Sederhananya mungkin kita udah tau yang namanya sumber daya alam seperti air, tanah, gas bumi, minyak bumi, udara dan sebagainya ya. Nah, SFR juga merupakan sumber daya alam sama seperti air. Sifatnya terbatas karena kapasitasnya yang terbatas dalam hal jumlah frekuensi radio yang dapat digunakan untuk transmisi sinyal. Hal inilah mengapa SFR dikuasai negara yaitu agar penggunaannya tertib dan sesuai peruntukkan serta tidak saling mengganggu antar pengguna.
Spektrum frekuensi radio adalah bagian dari spektrum elektromagnetik yang mencakup gelombang dengan frekuensi antara 3 Hz hingga 300 GHz.
Spektrum Elektromagnetik adalah rentang lengkap dari semua jenis radiasi elektromagnetik, yang diurutkan berdasarkan panjang gelombang atau frekuensinya. Spektrum ini mencakup berbagai jenis gelombang, mulai dari gelombang radio (frekuensi rendah, panjang gelombang panjang) hingga gelombang gamma (frekuensi tinggi, panjang gelombang sangat pendek). Di antaranya terdapat gelombang mikro, inframerah, cahaya tampak, ultraviolet, dan sinar-X. Setiap bagian dari spektrum elektromagnetik memiliki karakteristik unik dan digunakan untuk berbagai aplikasi, seperti komunikasi, penginderaan, dan kesehatan.

Spektrum Elektromagnetik

Spektrum Frekuensi Radio
Spektrum Frekuensi Radio diklasifikasikan menjadi beberapa pita frekuensi radio dalam standar internasional oleh International Organization for Standardization (ISO) dalam standar ISO 31–8 sebagai berikut :

Klasifikasi Pita Frekuensi Radio
Jadi, secara garis besar pekerjaan sebagai PFR itu ialah mengendalikan spektrum frekuensi radio sesuai range di atas. Kalau bahasa formalnya di Ditjend SDPPI biasa kita sebut tupoksi (tugas pokok dan fungsi) PFR ialah pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Makin kenal dengan PFR pasti kan. Nah, sekarang aku ceritakan sekilas pekerjaan PFR di dunia nyata seperti apa sih.
PFR kerjaannya tentu seputar pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio. Misalnya seperti monitoring frekuensi radio, inspeksi pengguna frekuensi radio, pengukuran parameter teknis stasiun radio, pemantauan spektrum frekuensi radio, penertiban pengguna frekuensi radio, penanganan gangguan frekuensi radio, pendataan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, penertiban alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan masih banyak lagi.
Hmm, mungkin agak berat ya kalimatnya. Singkatnya kerjaan PFR itu ialah monitoring frekuensi radio yang digunakan oleh pengguna. Pengguna yang dimaksud ialah pengguna frekuensi radio yang telah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin. Setiap pengguna frekuensi radio sebenarnya harus memiliki izin ya namun biasanya ada aja yang belum punya misalnya karena belum tau kalau menggunakan frekuensi radio itu harus ada izinnya. Nah, tugas PFR juga salah satunya menertibkan pengguna frekuensi radio yang belum memiliki izin. Izin yang diberikan oleh Ditjend SDPPI meliputi Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan Izin Kelas. Lengkapnya bisa googling atau lihat di website Ditjend SDPPI ya : https://www.postel.go.id/ .
Jadi, intinya PFR itu tugasnya banyak. Biar lebih paham, aku kasi contoh yang mungkin lebih mudah dimengerti ya. Ada yang pernah tau tentang HT (Handy Talky), Radio FM, TV Digital, Tower BTS Seluler, Set Top Box (STB), Radar BMKG, SSB Marine, Radio Komunikasi ATC dan Pilot? (Ini sebagai contoh, sebenarnya masih banyak lagi perangkat yang menggunakan frekuensi radio). Nah, semua perangkat itu pakai frekuensi radio yang tentu penggunaannya diatur biar engga saling mengganggu ya. Termasuk juga perangkatnya harus sudah disertifikasi juga oleh Ditjend SDPPI.
Tiap pita frekuensi radio sejatinya telah dialokasikan oleh negara yaitu dalam bentuk TASFRI (Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia) yang mana ini sesuai regulasi dari International Telecommunication Union (ITU) yaitu di Radio Regulation (RR). Secara nasional maupun internasional penggunaan frekuensi radio menjadi lebih tertib jika diatur begini.
Coba bayangkan gimana jadinya kalau frekuensi radio yang dipakai komunikasi antara ATC dan Pilot di pesawat terbang engga diatur? Pasti bakal kacau banget kan. Nah coba bayangkan juga misalnya frekuensi radio di ATC dan Pilot malah ada yang menggunakan untuk siaran lagu dangdut? Jangan dibayangkan deh ya, BAHAYA. Komunikasi jadi terganggu dan keselamatan jiwa manusia dipertaruhkan di sini. Makanya itulah tugas para PFR supaya memastikan penggunaan frekuensi radio agar aman dan tidak saling mengganggu dan tentu juga berizin ya.


Monitoring Frekuensi Radio OPPAV : Taxi Terbang Hyundai


Foto bersama Hyundai-KARI dan Tim Monitoring SFR Balmon Samarinda
Ngobrolin tentang PFR gak cuma ini aja, banyak hal yang dikerjakan sebagai tugas dan tanggungjawabnya bekerja di instansi pemerintahan. Termasuk pengamanan frekuensi radio pada event nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Contohnya G20 Bali, MotoGP Mandalika, Asian Games, ASEAN Games, World Water Forum Bali, KTT ASEAN Labuan Bajo, HUT RI IKN Nusantara, dan masih banyak lagi.






Banyak banget kan peran PFR. Bekerja di belakang layar untuk mendukung penggunaan frekuensi radio yang masyarakat gunakan. Aku pun sebagai insan PFR merasa bangga bisa turut berkontribusi bagi negeri ini.
Sekian ngobrol sore hari ini tentang PFR. Ada kah yang tertarik bergabung menjadi bagian dari PFR? PFR termasuk dalam ASN (PNS dan PPPK). Jadi, yang ingin bergabung bisa daftar ya di Kementerian Kominfo melalui jalur yang sudah ditentukan misalnya CPNS. Untuk yang ingin tau lebih tentang kegiatan PFR bisa cek di social media Ditjend SDPPI (Instagram : @sdppi_kominfo) atau di social media masing-masing Balmon dan Lokmon ya. Sekian dariku, semoga bermanfaat. Jika bermanfaat, silakan bisa tinggalkan jejak dengan like dan komen di artikel ini ya. Share juga dipersilakan.
Salam Avatar,
Afissutaleal
메타데이터
- post_id
- 30810f6ee548
- slug
- dibalik-layar-mengenal-siapa-itu-pengendali-frekuensi-radio-pfr-dan-apa-perannya-30810f6ee548
- url
- https://medium.com/@adeulfahlaelatussifa/dibalik-layar-mengenal-siapa-itu-pengendali-frekuensi-radio-pfr-dan-apa-perannya-30810f6ee548
- canonical_url
- https://medium.com/@adeulfahlaelatussifa/dibalik-layar-mengenal-siapa-itu-pengendali-frekuensi-radio-pfr-dan-apa-perannya-30810f6ee548
- author_url
- https://medium.com/@adeulfahlaelatussifa
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-24 13:17:33