← Back to list

Fikih dan Prioritas: Sebuah Coretan Permasalahan Pendidikan Agama di Indonesia

Di Bulan Ramadan ini, alangkah bijaknya kalau pengurus masjid-masjid besar melaksanakan tarawih 2–2, bukan 4–4. Karena tarawih 2–2 sah di…

Harik · 2026-03-03 03:21 · 1 claps · 3.5 min read
#fikih #tarawih #ramadan #pendidikan-agama #beragama
Open on Medium ↗
Wiki topics: RAG · RAG & Retrieval

Fikih dan Prioritas: Sebuah Coretan Permasalahan Pendidikan Agama di Indonesia

Source: Harian Kompas

Source: Harian Kompas

Di Bulan Ramadan ini, alangkah bijaknya kalau pengurus masjid-masjid besar melaksanakan tarawih 2–2, bukan 4–4. Karena tarawih 2–2 sah di semua mazhab. Sedangkan tarawih 4–4 tidak sah di Mazhab Syafi’i, mazhab mayoritas orang Indonesia. Sedangkan, bagi 3 mazhab lain dianggap makruh.

Yang kasihan kalau penceramahnya bermazhab Syafi’i yang kebetulan salat di masjid 4–4…

Imam Al-Khatib Al-Syirbini (977 H) dalam Mughni Al-Muhtaj menyebutkan:

لو صلى أربعا بتسليمة لم تصح؛ لأنه خلاف المشروع، بخلاف سنة الظهر والعصر، والفرق بينهما أن التراويح لمشروعية الجماعة فيها أشبهت الفرائض فلا تغير عما وردت

“Jika seorang salat (tarawih) 4 rakaat dengan satu kali salam, maka tidak sah. Karena ia menyelisihi cara yang disyariatkan. Berbeda dengan salat sunat rawatib zuhur atau asar. Sebab ketika tarawih disyariatkan berjamaah, maka ia seperti salat wajib, yakni harus ditunaikan seperti yang tertera dalam nas tanpa modifikasi.”

Kenapa “masjid-masjid besar”? karena jamaah di masjid-masjid besar cendereung majemuk. Ada MD, ada yang NU. Ada yang bermazhab Syafi’i, ada yang bermazhab lain. Nah, jika salat tarawih dilaksanakan dengan format 2–2, maka itu seperti deal-deal solution bagi jamaah.

Tapi, mau gimana ya, kebanyakan masjid lebih menjunjung tinggi tradisi ormasnya daripada kalam ulama.

Sebenarnya, saya resah bagaimana Ilmu Fikih kini menjadi ilmu yang termajinalkan. Bahkan di sekolah-sekolah islam dan (yang ngaku) pesantren. Mungkin mereka menganggap Ilmu Fikih itu ilmu kuno. Orang-orang sudah pergi ke bulan, masak kita masih saja membahas air yang kurang dari dua qullah!?

Namun, menurut saya malah sebaliknya, bagaimana mungkin kita bisa menjelajah luar angkasa kalau hal sekecil cara berwudu saja kita masih belum paham. Orang yang belum paham hukum seputar wudu itu ibarat anak 10 tahun belum bisa cebok sendiri. Apa yang yang mau diharapkan dari seorang yang cebok saja masih dituntun!?

Atau alasan mereka lebih baik kita fokus ke hal-hal strategis seperti ekonomi, politik, dan teknologi.

Kita tidak menafikan bidang-bidang itu penting. Itu -seperti yang dituturkan Muhammad Al-Ghazali (1996 M)- adalah bidang fardu kifayah yang mana jika tidak tertunaikan dengan baik, maka umat, semuanya mendapat dosa. Namun, Ilmu Fikih itu ilmu fardu ain. Ia wajib dipelajari setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Ilmu fikih tidak hanya berguna di dunia, tapi juga menentukan keselamatan manusia di akhirat.

Alasan lain bagi para pemarjinal Ilmu Fikih adalah karena ilmu ini banyak perselisihannya. Mempelajarinya akan menyibukkan orang dengan perselisihan tak berkesudahan dan usang.

Benar jika yang dipelajari pertama kali adalah Kitab Al-Mughni-nya Ibnu Qudamah (629 H/1223 M). Tapi, setiap ilmu memiliki tangga. Tangga pertama dan wajib ditempuh setiap muslim adalah fikih mazhab yang mana di sana tidak disebut perselisihan antar mazhab.

Dengan alasan-alasan ini boleh jadi akhirnya sekolah-sekolah islam/pesantren modern itu cuma memberikan Ilmu Fikih jatah 2 jam pelajaran per minggunya. Ditambah lagi, ustad pengajarnya ketika ditanya permasalahan fikih sama anak-anak, kalimat “itu khilaf”menjadi jawaban sakti. Padahal, itu hanya cara ia menutupi ketidakpahamannya terhadap dasar-dasar fikih.

Ittiba’ kepada Nabi

Dalam Surat Ali Imran ayat 31 Allah berfirman:

قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي

“Katakanlah (wahai Muhammad), jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku!”

Dan Ilmu Fikih adalah ilmu yang sudah dikodefikasi para ulama agar kita, para awam, bisa mengikuti nabi secara instan.

Sengaja saya sampaikan ini, karena sebagian orang di luar sana beranggapan bahwa yang dinamakan mengikuti nabi itu adalah mengamalkan buku-buku hadis yang berisi perintah duduk ketika makan atau anjuran mendahulukan kaki kiri saat masuk wc.

Sedangkan, mengamalkan hukum-hukum yang tertulis di kitab-kitab fikih itu bukan mengikuti nabi. Itu mengikuti penulisnya.

Padahal, para fuqaha adalah orang yang paling tentang maksud nabi. Bahkan Imam Ibn Al-Qayyim (751 H/1350 M) menulis sebuah karya yang ia beri judul “I’lam Al-Muwaqqi’in an Rabb Al-Alamin”. Secara harfiah bisa diartikan “Pemberitahuan kepada Para Penandatangan atas nama Tuhan Semesta” yakni para fuqaha/mufti.

Jadi, para fuqaha dianggap sebagai wakil Allah di bumi yang menentukan halal-haram.

Oleh karenanya, ketika kita mengamalkan isi Kitab Fath Al-Qarib misalnya, maka itu adalah bukti kita mengikuti Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan mencintai Allah.

Salah Prioritas

Sementara itu, para konglo muslim lagi dermawan kita lebih suka membangun masjid-masjid megah. Saya belum paham, apakah kaligrafi seharga puluhan juta itu bisa menambah kekhusyuan salat atau tidak, tapi yang pasti pembangunan masjid megah tidak dibarengi dengan manusia-manusia yang mengisi masjid itu.

Berapa jamaah yang sudah lancar baca Quran?

Berapa jamaah yang sudah paham hal-hal yang membatalkan wudu dan salat?

Selama ini kita hanya fokus membangun batu, bukan akal!

Fenomena lain, para jamaah lebih suka kajian tafsir daripada kajian fiikih. Bahkan, mereka tak jarang mengatur sang ustad agar memberikan kajian tafsir saja bukan kajian yang lain. Padahal, mendahulukan kajian tafsir/hadis atas kajian fikih adalah bentuk ketidakpahaman terhadap hirarki keilmuan islam. Kadang yang tidak paham prioritas ini bukan hanya jamaahnya, tapi juga ustadnya. Jamaah dicecoki dengan kajian tafsir di saat mereka hukum seputar tayamum saja belum paham.

Ini di antara sekelumit permasalahan pendidikan agama kita. Dan masalah ini berakar dari ketidakpahaman prioritas. Saya rasa, Fiqh Al Awlawiyat-nya Prof. Yusuf Al-Qaradhawi menjadi bacaan wajib para da’i dan ustadz. Agar kita paham prioritas dalam 3 hal: belajar, beramal, dan berdakwah.

Solok, 3 Maret 2026


메타데이터
post_id
33147b7dc3a7
slug
fikih-dan-prioritas-sebuah-coretan-permasalahan-pendidikan-agama-di-indonesia-33147b7dc3a7
url
https://medium.com/@alharik.abbas/fikih-dan-prioritas-sebuah-coretan-permasalahan-pendidikan-agama-di-indonesia-33147b7dc3a7
canonical_url
https://medium.com/@alharik.abbas/fikih-dan-prioritas-sebuah-coretan-permasalahan-pendidikan-agama-di-indonesia-33147b7dc3a7
author_url
https://medium.com/@alharik.abbas
status
ok
fetched_at
2026-07-13 06:23:13