← Back to list

Tinjauan Hukum tentang Penyerangan Aparat Terhadap Petugas Medis Saat Demonstrasi

Gelombang demonstrasi massal pada 25 Agustus hingga awal September 2025 di 34 provinsi Indonesia menolak tunjangan perumahan DPR dan…

KSP Principium · 2025-09-17 10:40 · 62 claps · 8.2 min read
#demonstration #aparat #polisi #ambulans #surakarta
Open on Medium ↗

Tinjauan Hukum tentang Penyerangan Aparat Terhadap Petugas Medis Saat Demonstrasi

[embed]

Demonstrasi merupakan salah satu wujud nyata dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Dalam praktiknya, aksi demonstrasi kerap disertai dengan dinamika sosial-politik yang memunculkan potensi gesekan antara masyarakat sipil dengan aparat penegak hukum (Mandang, O. A. 2023). Situasi demikian tampak dalam gelombang protes pada 25 Agustus 2025, yang berlangsung serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Aksi unjuk rasa tidak hanya terpusat di Jakarta, melainkan juga meluas ke sejumlah kota besar seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Solo, Makassar, Medan, Padang, Palembang, hingga beberapa wilayah di Papua (CNBC Indonesia, Agustus 30, 2025). Penyebaran aksi ke berbagai daerah ini menunjukkan bahwa isu yang diangkat dalam demonstrasi memiliki resonansi luas dan menimbulkan solidaritas nasional, sehingga memunculkan eskalasi yang signifikan dalam penyampaian aspirasi masyarakat.

Salah satu isu yang mencuat dari peristiwa tersebut adalah adanya dugaan kekerasan aparat terhadap tenaga medis dan sarana kesehatan, termasuk ambulans yang sedang bertugas memberikan pertolongan. Tenaga medis, sesuai dengan mandat konstitusi maupun standar hukum internasional, memiliki fungsi kemanusiaan yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Apalagi, di Indonesia telah terdapat berbagai undang-undang yang mengatur tentang perlindungan tenaga kesehatan, hak atas rasa aman, serta jaminan kebebasan berpendapat di muka umum.

Fakta adanya penghalangan ambulans, intimidasi, serta kekerasan fisik terhadap tenaga medis dalam gelombang protes Agustus 2025 mengundang pertanyaan serius mengenai sejauh mana negara, melalui aparatnya, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak konstitusional tenaga kesehatan. Padahal, hak konstitusional tersebut meliputi hak atas rasa aman, hak untuk menjalankan profesi tanpa diskriminasi, serta hak untuk memberikan pelayanan kemanusiaan.

KRONOLOGI

Pada 25 Agustus hingga awal September 2025, terjadi unjuk rasa yang disertai dengan kerusuhan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap adanya tunjangan baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), yaitu tunjangan perumahan. Tak hanya itu, adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan yang terjadi di beberapa wilayah, serta ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengatasi kesenjangan ekonomi dan kenaikan biaya hidup turut menjadi pemantik terjadinya unjuk rasa.

Puncak yang membuat demo ini semakin meluas yaitu demo yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 berujung ricuh saat massa demonstrasi DPR dipukul mundur oleh polisi menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob. Pada saat itu, Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol), sedang mengantarkan pesanan. Ia terjebak kemacetan akibat massa demo dan saat rantis Brimob datang dari arah berlawanan untuk membubarkan massa, Affan berniat menyeberang jalan terpeleset di tengah kerumunan sehingga tidak bisa menghindar dan tertabrak oleh rantis yang tidak berhenti. Kendaraan taktis tersebut bahkan sempat berhenti sebentar setelah menabrak Affan, tapi kemudian melaju lagi dan melindas tubuhnya sebelum meninggalkan lokasi kejadian di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Affan Kurniawan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setelah kejadian. Hal ini juga menjadi titik pemicu maraknya demo secara besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia yang awalnya hanya demo ojol dan mahasiswa, tetapi di beberapa wilayah ada yang ditunggangi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab sehingga muncul anarkis dan kerusuhan (Supriatin, 2025).

Blokade dan Pemukulan Relawan Ambulans di Tengah Demo Ricuh

Dua relawan ambulans di Solo, Dika sebagai sopir dan Raditya sebagai paramedis, mengalami kekerasan dari aparat saat hendak mengevakuasi pendemo yang terkena gas air mata di sekitar Lapas Kelas I A, Bundaran Gladak Solo; mobil ambulans mereka diblokade, Dika ditarik keluar dan dipukul sehingga mengalami luka robek kepala sekitar 10 cm, sedangkan Raditya juga mendapat pemukulan dengan luka ringan, padahal keduanya telah menggunakan rompi dan atribut medis yang jelas serta telah diperiksa polisi tanpa membawa barang berbahaya; keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit, dan aparat kepolisian berjanji akan menindaklanjuti oknum yang terlibat serta bertanggung jawab atas perawatan korban dengan dukungan biaya dari Wakil Wali Kota Solo, sembari menjaga korban sampai sembuh (Agil & Tara, 2025).

Pelemparan Gas Air Mata

Kronologi kericuhan di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin malam, 1 September 2025, dimulai saat polisi dan TNI secara tiba-tiba menyerang sekitar pukul 23.30 WIB, menembakkan gas air mata ke area bawah kampus yang sedang dipakai oleh mahasiswa sebagai posko medis untuk mengevakuasi peserta aksi yang terluka akibat gas air mata di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Mahasiswa berlarian menyelamatkan diri dan masuk ke dalam kampus. Massa aksi memblokir jalan di depan kampus untuk menjaga area steril dari provokator dan mempercepat evakuasi. Serangan aparat terjadi setelah terdapat pelemparan bom molotov dari luar kampus, yang memicu aparat merangsek ke area dekat kampus. Beberapa mahasiswa luka-luka dan harus dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Mahasiswa menegaskan bahwa yang terkena dampak adalah massa aksi mahasiswa murni, tanpa keterlibatan anak-anak SMP. Jalur evakuasi di depan kampus menjadi fokus untuk memastikan keamanan dan percepatan bantuan medis (Wisnu, 2025).

ANALISIS HUKUM

Hanya dalam rentang waktu satu pekan, 25 hingga 31 Agustus 2025, tercatat lebih dari 150 aksi demonstrasi meletus secara bersamaan di 34 provinsi Indonesia, menjadikannya gelombang protes massal terbesar sejak Reformasi 1998. Aksi yang bermula untuk menolak kenaikan tunjangan perumahan DPR sebesar Rp50 juta per bulan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit justru berakhir memakan korban. Mengingat adanya sembilan korban dalam aksi yang melibatkan demonstran dan aparat (Lesmana, 2025), adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi tidak terwujud dengan baik dalam hal ini.

Hal ini tentu saja melanggar Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ketentuan konstitusional ini memberikan landasan fundamental bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun, termasuk dalam situasi demonstrasi atau kerusuhan sosial. Juga termuat dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan ataupun, termasuk saat terjadi demonstrasi atau kerusuhan, sehingga negara (dalam hal ini direpresentasikan oleh aparat) wajib menjamin akses pelayanan medis darurat sebagai bagian dari perlindungan hak hidup tersebut. Penyerangan ambulans di Surakarta yang menghalangi evakuasi medis merupakan pelanggaran langsung terhadap kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak hidup, baik bagi korban yang diserang maupun demonstran yang membutuhkan pertolongan medis darurat.

Pasal 273 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur secara spesifik mengenai hak tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan keamanan dalam menjalankan praktik atau tugasnya. Setiap tindakan kekerasan, intimidasi, atau hambatan yang diberikan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan Pasal 273 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan contradictio in terminis terhadap fungsi perlindungan yang seharusnya diberikan oleh aparat kepada masyarakat, termasuk tenaga kesehatan (Setyaningsih, 2024).

Ditinjau dari perspektif hukum pidana, tindakan pemukulan terhadap tenaga medis dapat digolongkan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan pemberatan karena korban merupakan tenaga medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan, lebih parahnya lagi tindakan kekerasan ini dilakukan oleh aparat negara yang sudah seharusnya berperan sebagai pelindung, bukan pelaku kekerasan. Tak hanya tindakan kekerasan saja, aparat juga melakukan tindakan penembakan gas air mata kepada ambulans yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan keselamatan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP karena dapat mengganggu fungsi pelayanan medis darurat yang berdampak pada keselamatan jiwa manusia.

Ditinjau dari perspektif hukum internasional, penggunaan gas air mata yang membahayakan tenaga medis melanggar prinsip-prinsip Konvensi Jenewa yang telah diratifikasi Indonesia, di mana fasilitas medis dan tenaga medis harus dilindungi dalam segala situasi, termasuk dalam pengendalian kerusuhan domestik. Ketentuan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa hak untuk hidup dan hak atas kesehatan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Implementasi hak ini mensyaratkan adanya akses terhadap pelayanan kesehatan darurat yang tidak dapat dihambat atau dihalangi oleh siapapun. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 juga melarang tindakan penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Tindakan kekerasan terhadap tenaga medis, baik berupa pemukulan, pelemparan gas air mata, maupun penyerangan fisik lainnya dapat dikategorikan sebagai perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi, terutama mengingat bahwa korban merupakan tenaga medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan jaminan konstitusional bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilakukan dengan cara yang tidak mengancam ketertiban umum dan keselamatan orang lain. Tindakan aparat yang melakukan kekerasan terhadap tenaga medis dalam situasi demonstrasi justru bertentangan dengan kewajiban negara untuk melindungi hak konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan aturan internal kepolisian sendiri, aparat telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) №7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Aparat gagal memenuhi kewajiban “memberikan pelayanan secara profesional” dan “menjunjung tinggi HAM” seperti yang terlihat dalam kasus penyerangan ambulans di Surakarta. Tindakan kekerasan terhadap tenaga medis ini melanggar larangan “bertindak dengan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, pelanggaran HAM” dan “bertindak melampaui kewenangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Perkapolri tersebut, serta melanggar prosedur bertahap yang seharusnya dimulai dengan “pendekatan persuasif” dan “peringatan kepada peserta” sebelum melakukan tindakan represif. Pelanggaran SOP ini tidak hanya gagal mencapai tujuan pengamanan untuk “melindungi keamanan peserta aksi” dan “menjaga agar keamanan dan ketertiban umum tetap terpelihara”, tetapi justru menciptakan ancaman bagi keselamatan jiwa melalui penghalangan akses pelayanan medis darurat, menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem penanganan demonstrasi di Indonesia.

foto dari : aa.com.tr.en

foto dari : aa.com.tr.en

SIMPULAN

Demonstrasi 25–31 Agustus 2025 yang bermula dari penolakan tunjangan DPR dan kekecewaan ekonomi berkembang menjadi aksi nasional dan memunculkan pelanggaran serius atas hak konstitusional warga. Respons represif aparat yang menimbulkan korban jiwa serta kekerasan terhadap tenaga medis, seperti blokade ambulans di Solo dan penembakan gas air mata ke posko medis di Bandung telah mencederai prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi sekaligus melanggar konstitusi, hukum kesehatan, HAM, dan standar internasional. Peristiwa ini menegaskan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warga atas keamanan, kesehatan, dan kehidupan.

Pemerintah perlu melakukan reformasi menyeluruh dalam prosedur pengamanan demonstrasi agar aparat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional sesuai standar HAM. Aparat kepolisian harus diberikan pelatihan intensif terkait penanganan aksi massa tanpa kekerasan serta mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk menindak aparat yang melanggar. Negara juga harus memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga medis di lapangan agar mereka dapat menjalankan tugas kemanusiaannya tanpa intimidasi. Selain itu, masyarakat dan organisasi sipil perlu dilibatkan dalam dialog terbuka untuk membangun mekanisme penyampaian aspirasi yang aman, transparan, dan efektif, sehingga demonstrasi dapat kembali menjadi ruang demokratis tanpa mengorbankan hak-hak fundamental warga negara.

REFERENCES:

Buku

Moeljatno. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Cet. ke-31). Jakarta: Bumi Aksara

Artikel

Mandang, O. A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Demonstrasi Bersifat Anarkis Yang Berakibat Pada Pengerusakan Barang Milik Negara. Lex Administratum, 11(5).

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1). (1945). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (1998). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik. (2005). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 273 ayat (1) huruf a tentang Kesehatan. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2012). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Website

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. (2024, Juni 28). Sosialisasi perlindungan hukum dan pengawasan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Suara.com. (2025, 2 September). Demo berdarah 25 Agustus hingga 1 September: 9 nyawa melayang, 1.821 orang ditangkap polisi. Suara.com.

SIP Law Firm. (2024, Oktober 11). Perlindungan hukum bagi pekerja medis. SIP Law Firm.

CNBC Indonesia. (2025, Agustus 30). Kronologi demo 25–29 Agustus: Demo DPR melebar jadi amarah ke polisi. CNBC Indonesia.

Liputan6.com. (2025, Agustus 29). Tabrak Affan Kurniawan, 7 anggota Polri terbukti langgar etik dan dipatsus 20 hari di Mako Brimob [Berita]. Liputan6.com.

Detikcom. (2025, Agustus 30). 2 Relawan Ambulans Terluka Saat Demo Ricuh di Solo, Polisi Janji Tindak Lanjuti. Detik.com.

HarianJogja. (2025, September 2). Mahasiswa ungkap kronologi polisi tembakan gas air mata ke kampus Unisba. HarianJogja.com.

Tim Penulis:

Atriffah Widya indrayani, Gemilang Guna Sakti, Inez Arnendya Putri, M. Adriyan Nazih, dan M. Naufal Haidar.


메타데이터
post_id
33a235a77eaa
slug
tinjauan-hukum-tentang-penyerangan-aparat-terhadap-petugas-medis-saat-demonstrasi-33a235a77eaa
url
https://medium.com/@principiumfhuns/tinjauan-hukum-tentang-penyerangan-aparat-terhadap-petugas-medis-saat-demonstrasi-33a235a77eaa
canonical_url
https://medium.com/@principiumfhuns/tinjauan-hukum-tentang-penyerangan-aparat-terhadap-petugas-medis-saat-demonstrasi-33a235a77eaa
author_url
https://medium.com/@principiumfhuns
status
ok
fetched_at
2026-07-07 21:14:12