← Back to list

JHT: Ilusi Jaminan di Negeri Tanpa Jaminan

Bayangkan seseorang bekerja sejak usia 22 tahun, digaji pas-pasan, dipotong tiap bulan dengan dalih “jaminan hari tua”. Ia patuh, ia…

Opini Petang Sore · 2025-07-28 12:19 · 0 claps · 2.8 min read
#jht #tua #karyawan #ketenagakerjaan #sosial
Open on Medium ↗

JHT: Ilusi Jaminan di Negeri Tanpa Jaminan

Bayangkan seseorang bekerja sejak usia 22 tahun, digaji pas-pasan, dipotong tiap bulan dengan dalih “jaminan hari tua”. Ia patuh, ia berharap. Tapi sebelum sempat benar-benar menua, ia di-PHK. Perusahaannya bangkrut. Ia belum 40 tahun, tapi sudah tak lagi dilirik pasar kerja. Uangnya di JHT? Ada. Tapi kecil. Itulah satu-satunya hal yang tersisa dari sebuah sistem yang katanya: melindungi.

Photo by Eslam Mohammed Abdelmaksoud: https://www.pexels.com/photo/portrait-for-old-man-28010153/

Photo by Eslam Mohammed Abdelmaksoud: https://www.pexels.com/photo/portrait-for-old-man-28010153/

Negara: Pelindung atau Pemotong?

Kita hidup di negara yang mengklaim punya program “jaminan hari tua” (JHT), tapi apa yang sebenarnya dijamin? Negara hanya hadir saat memotong gaji: 2% dari keringat kita, ditambah 3,7% dari perusahaan¹. Lalu, dana itu ditahan sampai kita tua, atau dipecat, atau pensiun. Tapi di luar itu, negara tidak hadir.

  • Tidak hadir saat kita susah cari kerja di atas usia 30.
  • Tidak hadir saat sistem pendidikan tak mampu menyiapkan kita bersaing di pasar kerja BUMN dan PNS².
  • Tidak hadir saat kita berjuang bertahan hidup setelah kehilangan pekerjaan.

Jadi, jika negara hanya memotong tapi tidak menyediakan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan, bisakah itu disebut jaminan?

Di Negeri Ini, Tua Itu Sebuah Kemewahan

Pasar kerja Indonesia kejam. Usia 30 tahun saja, kita sudah mulai dianggap “tua”. Berdasarkan data lowongan kerja dari berbagai platform daring, mayoritas posisi administratif, customer service, hingga staf kreatif mensyaratkan usia maksimal 27–30 tahun³. Bahkan untuk posisi entry-level.

Maka umur produktif kita seringkali cuma 7–10 tahun di sektor formal, setelah itu ya… nasib.

Buruh-buruh pabrik, sopir, staf kontrak — mereka menyetor ke JHT hanya dalam jangka waktu singkat. Tapi lalu dihadapkan pada kenyataan pahit: gaji tidak naik, usia menua, dan peluang kerja makin sempit. Dana JHT yang terkumpul? Barangkali hanya cukup untuk biaya hidup 3–4 bulan⁴. Setelah itu apa?

JHT Hanyalah Tabungan Rasa Aman

Mari kita jujur: JHT bukan jaminan. Ia hanyalah tabungan wajib. Kita tidak dijamin akan punya pekerjaan, tidak dijamin bisa menua dengan tenang, dan tidak dijamin hidup layak setelah berhenti bekerja.

Jika pekerja berupah minimum (UMR Jakarta 2024: Rp5.067.381⁵) menyetor JHT sebesar 2% tiap bulan (Rp101.347) dan bekerja stabil selama 10 tahun, ia baru mengumpulkan sekitar Rp12 jutaan, belum termasuk bunga⁶. Bahkan jika ditambah iuran pemberi kerja, totalnya tak sampai Rp40 juta. Itu pun dengan asumsi ia tak pernah menganggur, pindah kerja, atau sakit. Uang sebesar itu, cukup untuk hidup berapa lama setelah usia kerja usai?

JHT sekadar memberi ilusi bahwa negara peduli, padahal kenyataannya, kita sedang menabung dari gaji sendiri untuk menghadapi ketidakpastian yang diciptakan oleh sistem itu sendiri.

Dan ironisnya, sebagian dari kita bahkan tidak sempat “menjadi tua” dalam sistem kerja. Kita sudah dicoret dari dunia kerja sebelum sempat menikmati hasil potongan itu.

Jadi, Apa yang Sebenarnya Dijamin?

Pertanyaannya sederhana, dan sekaligus menyakitkan:

Apa makna “jaminan hari tua” jika seseorang bahkan tidak bisa menjamin dirinya tetap punya pekerjaan sampai tua?

Dan kalaupun bisa bekerja sampai tua, harus setua apa kita nanti agar kita bisa terjamin?

Jika negara ingin bicara tentang jaminan, maka jaminilah syarat-syaratnya: pendidikan yang merata, pekerjaan yang adil, batas usia kerja yang manusiawi, dan sistem sosial yang melindungi bukan hanya memotong.

Selama itu semua belum dipenuhi, maka JHT hanyalah saldo penghibur dikala nganggur.

📚 Catatan Kaki

  1. BPJS Ketenagakerjaan. “Besaran Iuran JHT.” https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. OECD. Education in Indonesia: Rising to the Challenge. 2015. Laporan ini menunjukkan keterbatasan sistem pendidikan Indonesia dalam menciptakan kesetaraan akses dan mutu.
  3. Tirto.id. “Kenapa Loker Selalu Minta Umur Maksimal 27?” https://tirto.id
  4. Simulasi dihitung berdasarkan potongan 2% dari UMR selama 10 tahun = ± Rp12 juta; dengan tambahan iuran pemberi kerja 3,7%, total maksimal sekitar Rp35–40 juta, belum termasuk potensi inflasi atau bunga bank rendah.
  5. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Penetapan UMP 2024.” (November 2023). https://jakarta.go.id/
  6. Jika menggunakan bunga konservatif 4% per tahun (setara bunga deposito), maka akumulasi iuran masih belum sebanding dengan kebutuhan hidup minimal lansia di kota.

📖 Daftar Pustaka

  • BPJS Ketenagakerjaan. Panduan Resmi JHT. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • OECD. Education in Indonesia: Rising to the Challenge. Paris: OECD Publishing, 2015.
  • Tirto.id. “Kenapa Loker Selalu Minta Umur Maksimal 27 Tahun?”
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur tentang UMP 2024.
  • Warta Ekonomi. “JHT Tak Cukup: Biaya Hidup Lansia Terus Meningkat.”
  • Tempo.co. “Menakar Efektivitas Program JHT.” (2023).

메타데이터
post_id
3429ea4e9ea9
slug
jht-ilusi-jaminan-di-negeri-tanpa-jaminan-3429ea4e9ea9
url
https://medium.com/@opinipetangsore/jht-ilusi-jaminan-di-negeri-tanpa-jaminan-3429ea4e9ea9
canonical_url
https://medium.com/@opinipetangsore/jht-ilusi-jaminan-di-negeri-tanpa-jaminan-3429ea4e9ea9
author_url
https://medium.com/@opinipetangsore
status
ok
fetched_at
2026-06-25 07:00:49