Haji Dengan Visa Wisata, Dosakah?
Ketika saya berselancar di sosial media, banyak sekali post-post edukasi dari para influencer tentang umroh dan haji. Mereka memberikan…
Haji Dengan Visa Wisata, Dosakah?
Ketika saya berselancar di sosial media, banyak sekali post-post edukasi dari para influencer tentang umroh dan haji. Mereka memberikan tips-tips bermanfaat seputar umroh dan haji agar jama’ah bisa melaksanakan ibadah tersebut dengan nyaman dan aman. Ketika masuk ke dalam pembahasan haji, influencer menghimbau agar jama’ah terlebih dahulu memiliki visa haji, bukan visa umroh, ziarah, turis, dan visa-visa lainnya yang tidak dikhususkan untuk haji. Sepengetahuan saya, influencer tersebut telah menyajikan informasi yang sangat edukatif bagi para calon jama’ah. Namun, betapa kagetnya ketika para influencer tersebut memberikan informasi yang benar mengenai prosedur haji, justru dibully oleh para netizen dengan berbagai macam celaan, misalnya:
“Emang dulu Rasulullah haji pake visa ya? Visa kan bid’ah.”
“Yang penting haji itu ibadahnya, masalah visa dan lain-lain itu bukan rukun maupun syarat sah haji.”
“Alhamdulillah tahun sebelumnya saya haji pakai visa wisata tapi aman-aman saja.”
Komentar-komentar tersebut membuat saya malu sebagai warga negara Indonesia sekaligus prihatin betapa rendahnya kualitas berpikir orang-orang tersebut. Mereka selalu menganggap otoritas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji adalah orang-orang bodoh yang tidak mengerti keadaan. Padahal, aturan dibuat demi ketertiban dan keselamatan jama’ah itu sendiri, penyelenggara tidak ada maksud lain selain itu.
Di zaman nabi tidak ada visa
Visa adalah surat izin yang dikeluarkan suatu negara untuk seseorang yang akan mengunjungi negaranya. Seseorang diwajibkan memiliki visa karena beberapa alasan, di antaranya:
- Mengontrol populasi suatu negara.
- Menghindari orang-orang yang memiliki catatan buruk memasuki suatu negara dan membahayakan negara tersebut.
- Menghindari membludaknya tenaga kerja sehingga penduduk asli negara tersebut merasa tersaingi dan tidak nyaman tinggal di negara mereka sendiri.
Memang, di zaman Rasulullah tidak ada aturan visa untuk mengunjungi negeri orang lain, hal itu dikarenakan sulit dan mahalnya transportasi di masa itu dan tentunya akan sulit bagi orang-orang untuk bertransmigrasi. Dibandingkan dengan zaman sekarang, transportasi sangatlah mudah, murah, dan juga cepat sehingga membuat banyak orang berpindah-pindah. Misalnya di Indonesia sedang krisis ekonomi, jika tidak ada visa maka warga Indonesia bisa dengan mudahnya pindah ke negara lain dan memenuhi negara lain. Hal ini tentu akan menimbulkan kekacauan di berbagai negeri dan orang-orang jahat juga akan mudah berpindah-pindah untuk melakukan kejahatan di negeri orang lain.
Begitu pula dengan haji. Jika tidak ada visa, maka akan mudah bagi setiap orang pergi haji dan membanjiri Kota Mekkah. Bayangkan saja, di zaman sekarang untuk berangkat haji kadang orang rela berutang ke bank, tiket pesawat sangat murah, dan pastinya banyak orang akan pergi ke Mekkah di waktu bersamaan. Akhirnya, jutaan bahkan milyaran manusia yang menumpuk di suatu kota akan menyebabkan ibadah haji tersebut terhambat dan banyak orang-orang akan mati karena sesak.
Kezaliman yang akan terjadi
Jika seseorang memaksa berhaji padahal belum waktunya, maka terpaksa dia akan berbuat zalim kepada orang lain, di antaranya:
- Seperti yang terjadi di tahun sebelumnya, tenda-tenda di Mina ditempati peserta haji ilegal yang tidak memiliki visa khusus haji, sehingga peserta yang berhak mendapatkannya harus bersengketa dan bertengkar.
- Hotel-hotel menjadi penuh padahal jumlahnya terbatas.
- Banyak orang-orang meninggal dunia karena penuh sesak.
- Orang-orang akan sulit beraktivitas dan akan terjadi kekurangan logistik.
Kapan harus berangkat haji?
Haji adalah ibadah yang wajib bagi yang mampu, tentu maksudnya mampu dalam segala hal seperti finansial, fisik, dan mampu berangkat karena memiliki izin resmi. Jika finansial masih belum mampu, maka tidak diwajibkan memaksakan diri dengan cara berutang, apalagi berutang ke bank yang mayoritas bertransaksi riba. Orang-orang yang memaksa berhaji padahal belum mampu tentu akan menghambat orang lain yang sudah mampu, yaitu memperpanjang antrian menjadi puluhan tahun. Kezoliman atas nama ibadah tidaklah dibenarkan dan hal ini tentu dosa bagi para pelakunya, meskipun niatnya baik ingin beribadah.
메타데이터
- post_id
- 3672bfc8b02e
- slug
- haji-dengan-visa-wisata-dosakah-3672bfc8b02e
- url
- https://medium.com/@agnbhr/haji-dengan-visa-wisata-dosakah-3672bfc8b02e
- canonical_url
- https://medium.com/@agnbhr/haji-dengan-visa-wisata-dosakah-3672bfc8b02e
- author_url
- https://medium.com/@agnbhr
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-21 00:12:54