← Back to list

Transparansi Pencalonan Presiden Merupakan Fondasi Demokrasi

Keputusan KPU yang sangat berani ditengah situasi negara yang sedang tidak stabil menetapkan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres…

Moch Rizki Firdaus · 2025-09-16 10:17 · 7 claps · 1.2 min read
#politics #public-policy #government #kpu #2016-election
Open on Medium ↗
Wiki topics: 📋 · Product Management 🏛️ · Politics

Transparansi Pencalonan Presiden Merupakan Fondasi Demokrasi

Keputusan KPU yang sangat berani ditengah situasi negara yang sedang tidak stabil menetapkan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan menimbulkan kegaduhan politik. Dokumen yang seharusnya diketahui oleh publik yaitu ijazah,SKCK, riwayat hidup, hingga laporan harta kekayaan malah dianggap sebagai informasi privat yang tidak perlu diketahui masyarakat. Padahal, kita mengetahui bersama bahwa substansi dari demokrasi adalah transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam seleksi pemimpin tertinggi negara.

Merahasiakan dokumen pencalonan presiden itu artinya melemahkan kontrol publik. Publik atau masyarakat kehilangan kesempatan untuk memverifikasi keabsahan dari ijazah, menilai rekam jejak, atau memantau integritas finansial calon pemimpin yang akan dipilhnya. Transparansi dokumen tersebut bukan sekadar hak publik, melainkan instrumen yang vital guna menjaga kepercayaan terhadap proses demokrasi.

Munculnya kritik dari masyarakat sipil dan DPR akhirnya membuat KPU membatalkan kebijakan tersebut. Keputusan ini patut diapresiasi, tetapi juga hal yang paling penting dan menyisakan catatan adalah masih adanya kecenderungan birokrasi elektoral untuk “mengamankan” informasi dengan dalih privasi, padahal esensinya adalah menjaga keterbukaan.

Didalam sistem Demokrasi yang ada di Indonesia, keterbukaan data dari calon presiden harus ditempatkan sebagai prasyarat yang harusnya etis dan politis. Pemimpin yang maju melalui jalur demokrasi seharusnya siap membuka rekam jejaknya kepada rakyat tanpa ada rasa kekhawatiran atau ketakutan, sebab mandat yang akan diemban bersumber dari rakyat. Penutupan informasi yang untungnya dibatalkan hanya akan melahirkan kecurigaan, memperlebar jarak antara elit politik dan publik, serta menimbulkan buruk kesan yang buruk bagi kualitas demokrasi di negara kita.

Oleh karena itu, regulasi tentang pencalonan presiden harus menegaskan keterbukaan dokumen, kecuali hal-hal yang benar-benar menyangkut privasi personal (misalnya riwayat kesehatan detail). Di luar itu, yang tadi saya sebutkan diatas seperti ijazah, SKCK, laporan harta kekayaan dan riwayat hidup seharusnya wajib dipublikasikan kepada publik. Menurut saya demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari mekanisme pemilu nya saja, tetapi juga dari keterbukaan informasi yang memungkinkan rakyat menilai secara objektif calon pemimpinnya.


메타데이터
post_id
36f55fe7b3f2
slug
transparansi-pencalonan-presiden-merupakan-fondasi-demokrasi-36f55fe7b3f2
url
https://medium.com/@firdausmochrizki/transparansi-pencalonan-presiden-merupakan-fondasi-demokrasi-36f55fe7b3f2
canonical_url
https://medium.com/@firdausmochrizki/transparansi-pencalonan-presiden-merupakan-fondasi-demokrasi-36f55fe7b3f2
author_url
https://medium.com/@firdausmochrizki
status
ok
fetched_at
2026-06-21 07:44:09