RUU Penyiaran 2024 dan Nostalgia Pemberedelan 1994
Oleh Mr. A
RUU Penyiaran 2024 dan Nostalgia Pemberedelan 1994
Foto 1. Para jurnalis muda melakukan demonstrasi di depan kantor pusat PWI dan Dewan Pers, menolak pembredelan terhadap pers. (Sumber: National Geographic Indonesia).
Oleh Mr. A
Pada tanggal 27 Maret 2024, kita mendapatkan ancaman bagi dunia pers berupa draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). RUU ini telah merevisi beberapa Undang-Undang (UU) dengan mengecilkan ruang kebebasan pers. Hal yang krusial dalam revisi ini ialah “Standar Isi Siaran (SIS)” yang membuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiar serta kewenangan KPI yang semrawut dengan Dewan Pers. RUU Penyiaran ini tentunya akan membatasi kinerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara utuh. Dalam hal ini, tentunya pemerintah, berniat kembali untuk melakukan kendali berlebihan terhadap ruang gerak warga. Tentunya, ini tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kebebasan pers, tetapi pelanggaran hak publik atas informasi.
Pelanggaran yang akan tercipta dalam RUU Penyiaran ini bila disahkan tentunya dapat mencederai demokrasi yang sudah terwujud dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang pers. UU ini yang diharapkan melindungi kinerja jurnalistik serta menjadi jaminan memenuhi hak publik atas informasi.
Berikut pasal-pasal yang berpotensi akan melanggar hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi pada:
Pasal 50B ayat (2)
- Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
- Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender.
- Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal 8A huruf q
Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Pasal 42
- Muatan jurnalistik dalam “Isi Siaran Lembaga Penyiaran” harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberedelan 1994
Foto 2. Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika (PPG) Drs Subrata mengumumkan resmi tindakan pemerintah membatalkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) majalah Tempo, Detik dan Editor, Salasa (21/6/1994). Sumber: Kompas.id
RUU Penyiaran ini tentunya akan mempersempit kebebasan pers, berpendapat, serta penyebaran informasi kepada publik. Kerancuan yang terdapat dalam RUU Penyiaran ini akan dapat menciptakan represi hanya karena pasal-pasal karet tersebut. Kondisi ini pernah terjadi di masa lalu yaitu pembredelan Tempo atas perintah Menteri Penerangan saat itu, Harmoko pada 21 Juni 1996. Peristiwa tersebut dapat terulang lagi, andaikan RUU Penyiaran ini dilanjutkan.
Tak hanya Tempo, Detik dan Editor juga mengalami pembredelan dengan dicabutnya “Surat Izin Usaha Penerbitan Pers” (SIUPP) dengan alasan memberitakan yang tidak mengenakan kepada rezim Orde Baru. Alasan Tempo dibredel diduga kuat karena pada tanggal 11 dan 18 Juni memberitakan polemik antara Menteri Riset dan Teknologi, B.J Habibie dengan Menteri Keuangan, Mari’e Muhammad mengenai pembelian kapal perang bekas Jerman Timur yang tenggelam di perairan Spanyol. Detik juga mengkritik dengan mengutip beberapa tokoh sipil yang ditujukan kepada kalangan militer yang menjabat di dalam pemerintahan. Detik juga membuat spekulasi presiden baru untuk menggantikan Soeharto antara B.J Habibie dengan Try Sutrisno. Editor juga memberitakan keterlibatan Tommy Soeharto dalam skandal Bapindo. Majalah ini juga mewawancarai George Aditjondro mengenai Konferensi Asia Pasifik yang membahas konflik Timor Timur di Manila.
Dampak dari pembredelan tersebut mempertemukan organisasi wartawan, seperti Forum Wartawan Independen (FOWI) dari Bandung, Surabaya Press Club (SPC) dari Surabaya, Forum Diskusi Wartawan Yogyakarta (FDWY) dari Yogyakarta, dan Serikat Jurnalis Independen (SJI) dari Jakarta. Keempat organisasi jurnalis tersebut dipertemukan atas respon pembredelan 21 Juni 1994 dan merencanakan Kongres Sirnagalih yang nantinya berdiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Gerakan ini juga dilakukan secara diam-diam walaupun terdapat juga aksi massa mengenai pembredelan.
Hasil dari Kongres Sirnagalih yang mendirikan AJI dan menjadikan majalah FOWI sebagai media alternatif yang diedarkan secara diam-diam. Majalah FOWI setelah kongres berubah menjadi majalah Independen dan memberitakan mengenai pembredelan ketiga media serta membahas pasca pembredelan. Mengenai AJI, pemerintah terutama Departemen Penerangan menganggap bahwa AJI merupakan saingan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tuduhan tersebut lalu dibantah oleh mereka. AJI hanya sekedar wadah untuk para wartawan independen yang juga bersolidaritas untuk mengecam pembredelan. Di dalam PWI juga terdapat beberapa wartawan yang bergabung dengan AJI. Beberapa wartawan yang berafiliasi dengan AJI, terutama yang sebelumnya bergabung dengan PWI banyak yang diberi tekanan, bahkan ada juga yang dipecat.
Diberedelnya Tempo, Detik, dan Editor yang dicabut SIUPP-nya, sehingga mereka tidak dapat menerbitkan apapun. Beberapa eks wartawan Tempo dan Detik berupaya untuk mendapatkan kembali SIUPP dengan nama baru. Pasca pembredelan, muncul beberapa nama media baru seperti Opini, Gatra dan Simponi. Hal ini menimbulkan kontroversi mengenai SIUPP yang diduga diatur oleh pemerintah.
Kontroversi Opini, Gatra, dan Simponi
Foto 3. Anies Baswedan ketika mengikuti aksi pembredelan majalah Tempo. Sumber: rmol.id
Eks wartawan Tempo membuat Opini dan Gatra. Opini merupakan media yang diajukan oleh Yayasan Kesejahteraan karyawan Tempo (YKKT) untuk mendapatkan SIUPP ke Direktorat Pembinaan Media serta SPS dan PWI. SIUPP tersebut ternyata diberikan kepada Gatra yang dipimpin oleh Bob Hasan yang menuai kontroversi. Padahal, Opini sudah mengajukan SIUPP sesuai aturan dari Deppen. Namun, sebuah kejanggalan ketika SIUPP tersebut diberikan kepada Gatra. Bahkan terdapat rumor jika Bob Hasan ditunjuk oleh Soeharto ketika menjadi pimpinan Gatra. Akhirnya terdapat gerakan “Boikot Gatra” yang diserukan oleh Arief Budiman sampai ia dipecat dari Universitas Kristen Satya Wacana sebagai dosen.
Begitu juga dengan Simponi yang tidak mendapatkan SIUPP dengan alasan beberapa wartawannya tidak bergabung dengan PWI. Diduga alasan dari hal ini karena Simponi masih diisi oleh wartawan eks Detik. Menurut Pemimpin Redaksi (Pemred) Simponi, Syamsu Hadi, sebetulnya mau wartawan PWI atau bukan tidak melanggar aturan, dan Simponi tidak melihat mana wartawan PWI atau wartawan non-PWI. Simponi hanya memperhatikan yang sesuai dengan programnya. Menurut Mahbub Djunaedi, tentunya Simponi sudah disetir dan dibuatkan skenario untuk menjegal Simponi yang dilakukan oleh PWI.
Dapat dikatakan, baik Opini dijegal dengan dibentuknya Gatra yang dipimpin oleh Bob Hasan dan Simponi yang dijegal oleh PWI, merupakan upaya agar pemerintah Orde Baru saat itu dapat mengontrol pers. Hal itu sudah termasuk pembungkaman serta menutup kebebasan berpendapat. Tentunya ini merupakan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh Harmoko selaku Menteri Penerangan.
Majalah Berita FOWI, Independen, dan Suara Independen
Foto 4. SUARA INDEPENDEN, media bawah tanah. Sumber: law-justice.co
Akibat dari pembredelan tersebut, muncul majalah Independen sebagai alternatif yang sudah ditentukan ketika Kongres Sirnagalih, di Bogor. Majalah Independen juga dikelola oleh FOWI, dan berubah namanya jadi Independen yang sebelumnya Berita FOWI. Majalah ini ketika masih bernama Berita FOWI masih memberitakan pembredelan Juni 1994. Ketika masih bernama Independen, mereka memberitakan kondisi pers, pemberitaan pembredelan, mengkabarkan gerakan untuk menuntut Departemen Penerangan (Deppen), dan sedikitnya memberitakan kritik sosial terhadap pemerintah Orde Baru. Nama majalah ini berubah menjadi Suara Independen, karena terjadi penangkapan terhadap pengurusnya. Majalah Independen pun menjadi barang bukti. Alasannya sudah jelas karena menerbitkan yang tidak ber-SIUPP.
Berita FOWI terdiri dari 2 jilid yang memberitakan apa kejadian-kejadian serta gerakan protes terhadap pemerintah setelah pembredelan. Mulai terbit ketika Juli dan Agustus 1994. Majalah ini juga mengabarkan sikap-sikap dari berbagai pihak mengenai pembredelan. Terdapat juga beberapa tokoh, seperti musisi Harry Roesli yang membuat acara untuk donasi sambil menjual majalah Berita FOWI. Beberapa berita di dalam kedua majalah ini juga menyoroti Harmoko sebagai Menteri Departemen Penerangan yang bertindak sewenang-wenang.
Setelah berganti nama menjadi majalah Independen yang sudah disepakati saat Kongres Sirnagalih, konten-kontennya sedikit berubah karena tidak hanya membahas soal kondisi pers atau pembredelan, tetapi isu-isu nasional atau kejadian ketimpangan juga diberitakan. Majalah Independen terbit mulai dari 10 September 1994 sampai 8 Maret 1995, terdiri dari sekitar hampir 10 terbitan majalah. Selain itu, majalah ini mulai mewawancarai beberapa tokoh oposisi, baik dari politisi maupun kalangan militer, terutama yang bersolidaritas dengan pembredelan. Berita paling kontroversial adalah pemberitaan kasus Liquista, mewawancarai sastrawan, Pramoedya Ananta Toer dan mewawancarai pemimpin Fretelin, Xanana Gusmao. Mengenai kasus Liquista, terjadi penyensoran atas saran Eros Djarot (Pemred Detik), karena terlalu berbahaya apabila tidak disensor. Akibatnya terjadi penggerebekan di hotel Wisata Internasional dan kantor AJI, pada 17 Maret 1995. Korban penangkapan tersebut ialah Ahmad Taufik, Eko Maryadi, Tri Agus dan Danang Wardoyo. Akhirnya majalah Independen dilarang beredar yang tentunya dianggap ilegal dan tidak memiliki SIUPP.
Nama majalah kembali berubah menjadi Suara Independen akibat penggrebekan dan memilih benar-benar tersembunyi dalam pencetakan dan peredaran. Mulai dari alamat disamarkan dan tidak diberi tanggal terbit, hanya bulannya saja. Begitu juga Suara Independen tidak lagi di bawah naungan AJI, tetapi dikelola oleh Masyarakat Penikmat Pers Alternatif (MIPPA) dan bergerak di bawah tanah. Konten-konten yang disajikan berupa kebobrokan pemerintah pada saat itu dan isu-isu yang sensitif yang merupakan ketimpangan serta menjadi penyalur opini untuk oposisi pada saat itu. Berita yang paling fenomenal ketika memberitakan peristiwa Kudatuli dan konflik internal Partai Demokratik Indonesia (PDI).
Begitulah peran majalah Independen sebagai media alternatif karena pembredelan 1994. Tentunya ketika media besar dibredel dan dibungkam karena mengkritisi pemerintah, maka solusinya adalah media alternatif. Meskipun demikian, tetapi jalan yang ditempuh mempunyai banyak rintangan dan berbahaya, terlebih saat itu tidak memiliki SIUPP.
Konklusi
Saat ini memang ramai mengenai RUU Penyiaran masih belum ada jawaban. Apakah kejanggalan tersebut dirubah atau ternyata para wakil rakyat diam-diam akan mengesahkan dan membiarkan kejanggalan tersebut. Tentunya ini akan menjadi pembungkaman dan kemunduran bagi demokrasi, karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
Jika disahkannya UU Penyiaran ini, tentu akan terulang lagi peristiwa pembredelan 1994 ketika ketiga pers diberedel. Ketika disahkan, nantinya akan banyak media yang dibungkam, informasi semakin sempit, dan jurnalis menerima berita hanya dari press release, tidak melakukan investigasi.
Daftar Pustaka
-. (1995). “Enam Nyawa Kasus Liquisa: Potret Kekuasaan dan Kekerasan”. Independen No. 12, 18.
-. (1996). “Hukum Saja Takkan Bisa Menyelesaikan”. Suara Independen №12, 24–25.
-. (1996). “Tugas Utama Saya, Menemukan Orang yang Hilang”. Suara Independen No. 1/ III, 20–22.
-. (1996). Banteng Seruduk dari Bawah. Suara Independen No 12, 22–23.
-. (1996). Perlawanan Mega dan Perpecahan Elit. Suara Independen No 12, 18–21.
-. (1996). Politik Kambing Hitam dan Hantu Komunis. Suara independen No 1/III, 3–5.
-. (2024, Mei 15). Revisi Undang-undang Penyiaran: Melanggengkan Kegemaran Negara dalam Membatasi Kebebasan. Retrieved from Aji.or.id: https://aji.or.id/informasi/revisi-undang-undang-penyiaran-melanggengkan-kegemaran-negara-dalam-membatasi-kebebasan
FOWI. (1994). Aksi Tagih Janji ke PWI: Dua Orang Ditahan Seorang Dipukuli. Berita FOWI: Edisi Lampu Kuning, 11.
FOWI. (1994). Sebulan Pembredelan Tiga Bulan Puasa Keprihatinan. Berita FOWI: Edisi Anti Pembredelan, 2.
FOWI. (1994). Sebulan Umur Pembredelan. Berita FOWI: Edisi Anti Pembredelan, 1.
GDS. (1994). Gerakan Boikot Gatra, Upaya untuk bersikap. Independen no 8, 3.
IHF. (1995). Jangan Sampai Ada Korupsi Sejarah. Independen №12, 17.
Independen. (1994). MASA Bob Merangsek Tempo Dipecah-belah. Independen no 6, 6–7.
Independen. (1994). Mereka Sudah Disetir. Independen No 7, 5.
Independen. (1994). OPINI Wartawan Tempo Melawan Desakan Bob. Independen no 6, 5.
Independen. (1994). Saya Tidak Melanggar Apa yang Mereka Putuskan. Independen no 7, 5.
Independen. (1994). Sekali (Simponi) berarti Sudah Itu (Di) Mati (kan). independen no 7, 3–4.
Independen, A. J. (2014). Semangat Sirnagalih: 20 Tahun Aliansi Jurnalis Independen. Jakarta: AJI.
Independen, S. (1995). Mengadili Kebebasan Pers. Suara Independen No. 1, 3–4.
Independen, S. (1995). Penangkapan Di Tengah Lebaran. Suara Independen No. 1, 4–7.
Koesanah, M. (1996). Jaringan Dalang Kongres medan. Suara Independen No. 12, 20–21.
Luthfiani, D. (2024, Juni 11). Tempo.co. Retrieved from Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan: https://nasional.tempo.co/read/1878603/respons-soal-ruu-penyiaran-kpid-jakarta-pro-kontra-perlu-diperhatikan
STJ. (1994). Dibalik pemecatan Arief Budiman . Independen No 8, 13.
UPK, G. d. (1994). Jangan Gunakan Pers yang Tidak Halal. Independen No 8, 4.
Wibisana, C. (2021, Juni 30). Mereka yang Protes dan Melawan Pemberedelan TEMPO 1994. Retrieved from Tirto.Id: https://tirto.id/mereka-yang-protes-dan-melawan-pemberedelan-tempo-1994-gheW
Wienanto, S. A. (2024, Juni 5). AJI Telah Siapkan Daftar Masalah RUU Penyiaran untuk Diajukan ke DPR. Retrieved from Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1876394/aji-telah-siapkan-daftar-masalah-ruu-penyiaran-untuk-diajukan-ke-dpr
Wienanto, S. A. (2024, Juni 2). Dewan Pers akan Beri Masukan ke DPR soal RUU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi. Retrieved from Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1875925/dewan-pers-akan-beri-masukan-ke-dpr-soal-ruu-penyiaran-soroti-pelarangan-jurnalisme-investigasi
Wienanto, S. A. (2024, Juni 5). Dewan Pers Sambut Rencana DPR untuk Bahas RUU Penyiaran. Retrieved from Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1875778/dewan-pers-sambut-rencana-dpr-untuk-bahas-ruu-penyiaran
메타데이터
- post_id
- 3717acf0a7e1
- slug
- melalui-ruu-penyiaran-2024-teringat-pemberedelan-1994-3717acf0a7e1
- url
- https://medium.com/@podkeskaos/melalui-ruu-penyiaran-2024-teringat-pemberedelan-1994-3717acf0a7e1
- canonical_url
- https://medium.com/@podkeskaos/melalui-ruu-penyiaran-2024-teringat-pemberedelan-1994-3717acf0a7e1
- author_url
- https://medium.com/@podkeskaos
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-29 22:44:20