Antara manfaat dan risiko: Proteksi Radiasi dalam Praktik Kedokteran Nuklir
Di dalam ilmu kedokteran dikenal cabang kedokteran nuklir, yaitu ilmu kedokteran yang memanfaatkan zat radioaktif terbuka untuk tujuan…
Antara manfaat dan risiko: Proteksi Radiasi dalam Praktik Kedokteran Nuklir

Gambar 1. Pemeriksaan Tulang dan Sendi (Sumber:www.mountelizabeth.com)
Di dalam ilmu kedokteran dikenal cabang kedokteran nuklir, yaitu ilmu kedokteran yang memanfaatkan zat radioaktif terbuka untuk tujuan diagnostik dan terapeutik. Perkembangan pesat dalam bioteknologi dan penemuan radioisotope berumur pendek telah meningkatkan prosedur ini, sehingga memberikan manfaat yang sangat berarti bagi masyarakat. Meskipun demikian, penggunaan material radioaktif tetap menimbulkan kekhawatiran terkait potensi paparan radiasi, baik bagi pasien, tenaga kesehatan, maupun lingkungan sekitar.
Penggunaan bahan radioaktif dalam prosedur klinis ini seringkali menimbulkan kekhawatiran, baik dari pasien, staf medis, maupun masyarakat umum. Salah satu topik yang paling sering dibahas adalah paparan radiasi.
Pada dasarnya, proteksi radiasi dalam industri nuklir memiliki standar yang didasarkan pada peraturan internasional dan prinsip-prinsip ilmiah. Prinsip proteksi radiasi adalah ALARA (As Low As Reasonably Achievable), yang berarti bahwa setiap tindakan harus dilakukan dengan dosis radiasi serendah mungkin tanpa mengurangi manfaat.
“Semua paparan harus dibenarkan dan dioptimalkan, dengan menjaga dosis serendah yang dapat dicapai secara wajar sambil mempertahankan tujuan diagnostik atau terapeutik,” menurut Komisi Internasional untuk Proteksi Radiologi (International Commission on Radiological Protection/ICRP). (Publikasi 103, 2007 dari ICRP). Artinya, dosis radiasi harus dijaga serendah mungkin, tetapi tetap cukup untuk mencapai tujuan pemeriksaan atau pengobatan. Di dalam kedokteran nuklir, hal ini telah dilakukan dengan beberapa cara seperti mengukur dosis radiasi secara rutin,
membatasi waktu paparan, menggunakan alat pelindung, serta memastikan alat-alat terawat dengan baik agar tidak menimbulkan kecelakaan.
Menurut penelitian oleh Darby dkk (2020), para petugas yang bekerja di kedokteran nuklir biasanya masih berada dalam batas aman, karena mereka bekerja di tempat yang sudah diawasi dan diatur dengan baik. Sementara itu, pasien memang menerima radiasi sebagai bagian dari pengobatan, tapi jumlahnya sudah dipertimbangkan supaya cukup untuk menyembuhkan tanpa membahayakan. Setelah menjalani pengobatan, pasien juga diberi penjelasan agar mereka bisa memberikan informasi kepada orang-orang disekitarnya kalau mereka baru saja menjalani terapi dengan Iodium-131 atau radiofarmaka lainnya.
Untuk memastikan tenaga kesehatan tidak terpapar radiasi melebihi batas aman, digunakan dosimeter termoluminesens (TLD) saku, yaitu alat kecil yang dikenakan pada tubuh untuk merekam jumlah radiasi yang diserap selama jam kerja. TLD bekerja dengan cara menyimpan energi radiasi dalam bentuk kristal, yang kemudian akan dianalisis di laboratorium untuk mengetahui total dosis yang diterima individu selama periode tertentu.
Pemantauan ini penting untuk mengevaluasi tingkat paparan secara akumulatif dan memastikan keselamatan kerja tenaga medis yang rutin berhadapan dengan sumber radiasi. Penggunaan TLD saku ini merupakan bagian dari sistem proteksi radiasi yang sesuai dengan standar BAPETEN dan IAEA.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh LIPI pada tahun 2021, 57% masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa semua jenis radiasi itu aman, tanpa benar-benar memahami kapan radiasi itu berbahaya, tergantung dari tujuan medis dan besar dosisnya (Survei Persepsi Publik Radiasi LIPI).Karena itu, memberikan edukasi tentang bahaya dan perlindungan terhadap radiasi menjadi bagian penting dalam pelayanan kedokteran nuklir. Di Indonesia, proteksi radiasi dilakukan oleh BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), yang memberlakukan peraturan yang ketat untuk fasilitas nuklir. Menurut BAPETEN №4 tahun 2013, “Setiap fasilitas kesehatan yang menggunakan zat radioaktif wajib memiliki program proteksi radiasi, dosimeter pribadi, dan petugas proteksi radiasi yang tersertifikasi.” Namun, tidak semua rumah sakit memiliki sumber daya yang diperlukan untuk menerapkan proteksi radiasi sebaik mungkin.
Kedokteran nuklir tidak dapat dianggap sebagai ancaman jika dilakukan sesuai dengan prinsip proteksi radiasi. Namun, dengan perhatian yang cermat
terhadap detail dan pemahaman yang baik, teknologi ini dapat memberikan manfaat klinis yang signifikan tanpa mengorbankan kesehatan pasien.
Penulis: Syafira Ramadhani Maghfiroh
Dosen Pengampu: Milaniawati Suwito, S.Tr.Kes UNIVERSITAS AIRLANGGA
Daftar Pustaka :
ICRP. (2007). The 2007 Recommendations of the International Commission on Radiological Protection. ICRP Publication 103.
Darby, S.C., et al. (2020). Occupational radiation exposure in nuclear medicine. Radiation Protection Dosimetry.
BAPETEN. (2013). Peraturan BAPETEN №4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
LIPI. (2021). Survei Persepsi Publik tentang Radiasi di Indonesia
IAEA. (2018). Radiation Protection in Medicine: Setting the Scene for the Next Decade.
메타데이터
- post_id
- 390fda5fc8e1
- slug
- antara-manfaat-dan-risiko-proteksi-radiasi-dalam-praktik-kedokteran-nuklir-390fda5fc8e1
- url
- https://medium.com/@syafirar62/antara-manfaat-dan-risiko-proteksi-radiasi-dalam-praktik-kedokteran-nuklir-390fda5fc8e1
- canonical_url
- https://medium.com/@syafirar62/antara-manfaat-dan-risiko-proteksi-radiasi-dalam-praktik-kedokteran-nuklir-390fda5fc8e1
- author_url
- https://medium.com/@syafirar62
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-27 12:41:27