Menakar Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Keberlakuan Hukum Adat
Alfian Nur Kholis_Kelompok 8 Nanggala. Das Sollen Vol.5 2026 “Cakra Adhyaksa” Hukum Untidar
Menakar Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Keberlakuan Hukum Adat
Alfian Nur Kholis_Kelompok 8 Nanggala. Das Sollen Vol.5 2026 “Cakra Adhyaksa” Hukum Untidar
Disclaimer: Seluruh analisis dan pendapat hukum yang tertuang dalam artikel ini disusun dalam rangka menyelesaikan penugasan PKKMB jurusan Hukum Universitas Tidar 2026. Hasil analisis bersifat fiktif/edukatif. tulisan ini tidak ditunjukan untuk memberikan konsultasi hukum profesional kepada pihak mana pun.
Pendahuluan
Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan daerah khusus ya ng setara dengan provinsi mencakup kota yang sedang di bangun di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Indonesia. IKN di gadang gadang akan menjadi Ibu Kota baru Republik Indonesia menggantikan DKI Jakarta, rencana ini diususng oleh presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada periode keduanya, dan sekarang dilanjutkan oleh presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto. IKN juga termasuk dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara
Pendapat/Argumentasi
Jujur, meurut pendapat saya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memanglah bertujuan bagus jika di kelola dengan baik. Namun kalau yang saya lihat akhir akhir ini, pembangunan IKN belum di kelola dengan baik, bahkan proyek ini membuat perekonomian Negara Indonesia menjadi lemah. Selain faktor ekonomi, pembangunan IKN juga tidak sebanding dengan kerusakan alam yang dihasilkan oleh proyek IKN, bahkan total delineasi IKN mencapai 254.104 hektar, dan dari informasi yang saya dapatkan, ada warga Adat Maridan yang bersaksi terkejut ketika dia melihat plang di wilayah suku Adat Maridan yang bertuliskan “Lahan Mabes Polri”.
Hal serupa terlihat pada masyarakat adat Suku Balik di Sepaku. Kehidupan masyarakat Suku Balik memiliki hubungan yang erat dengan alam karena hutan, sungai, laut, dan mangrove telah menjadi sumber makanan, air, pengobatan, serta kebutuhan hidup lainnya. Ketika pembangunan mengubah kondisi lingkungan dan ruang hidup mereka, dampaknya tidak hanya berupa perubahan tempat tinggal, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan budaya, mata pencaharian, dan identitas masyarakat adat. Karena itu, pembangunan IKN juga harus memperhatikan prinsip bahwa masyarakat adat tidak boleh menjadi pihak yang hanya menerima dampak pembangunan, tetapi harus menjadi pihak yang didengar dan dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayahnya.
Jadi untuk sekarang pendapat saya tentang IKN bukan lagi tentang dilanjut atau tidak nya, tetapi bagaimana pebangunan tersebut tetap bisa di lanjutkan agar tidak menjadi proyek mangkrak dan tidak mengorbankan alam dan hak masyarakat adat. Krena mau bagaimanapun pembangunan IKN sudah terlanjur dilaksanakan. Pada akhirnya, pembanguna yang baik bukan sekedar pembangunan yang menghasilkan gedung, jalan, pusat perekonomian, dan pusat pemerintahan baru, tetapi pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak alam dan menganggu hak, identitas, dan ruang hidup masyarakat adat yang telah lebih dahulu mendiami wilayah tersebut.
Penutup
Pada akhirnya, pembangunan IKN memang memilki tujuan yang baik dan berpotensi memberikan manfaat bagi Indonesia, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab. Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan kelestarian alam serta hak-hak masyarakat adat yang telah hidup di wilayah tersebut secara turun-temurun. Pembangunan yang mengabaikan kedua hal tersebut justru dapat menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Daftar pusaka
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2026). Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara Tergusur Oleh Pembangunan IKN. Diakses 13 Agustus 2026.
Lambang Pristiandaru, Danur. (2023, 24 Mei). IKN Harus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Adat dan Lokal. KOMPAS.com. Diakses 13 Agustus 2026.
Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jakarta: Pemerintah Pusat.
tentang Ibu Kota Negara. Jakarta: Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jakarta: Pemerintah Pusat.
메타데이터
- post_id
- 3c165909eda1
- slug
- menakar-pengaruh-kebijakan-pemerintah-terhadap-keberlakuan-hukum-adat-3c165909eda1
- url
- https://medium.com/@alfiannurkholis84/menakar-pengaruh-kebijakan-pemerintah-terhadap-keberlakuan-hukum-adat-3c165909eda1
- canonical_url
- https://medium.com/@alfiannurkholis84/menakar-pengaruh-kebijakan-pemerintah-terhadap-keberlakuan-hukum-adat-3c165909eda1
- author_url
- https://medium.com/@alfiannurkholis84
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-21 14:41:00