← Back to list

Kebebasan

Pasca 2 Januari 2026, kebebasan jadi sebuah angan yang tak aman. Entah sampai kapan. Sampai jadi debu, mungkin?

Amir Idris in Resah Rakyat · 2026-01-03 11:19 · 14 claps · 2.7 min read
#freedom-of-speech #bahasa-indonesia #indonesia #amimir #freedom
Open on Medium ↗

Kebebasan

Biasanya, makhluk yang mendambakan kebebasan itu cuma ada 2 tipe. Entah dia merasa dikekang layaknya di dalam penjara, atau dia yang memang ingin mendapatkan kendali penuh atas segalanya. Masalahnya, keduanya selalu teriak hal yang sama,

“Demi kebaikan bersama!”

Anggap saja malam tenang sebelum badai.

Anggap saja malam tenang sebelum badai.

Kenalin, gue Amir.

Di hari gue nulis coretan ini, KUHP dan KUHAP yang baru udah resmi berlaku di republik kita tercinta. Bersamaan dengan itu, sosial media juga mendadak jadi lebih ‘adem’ dibanding kemarin atau bahkan semalem.

Bukan karena kita yang tiba-tiba bertransformasi jadi negara maju, bukan. Tapi karena banyak orang yang was-was dan takut ikut dipaksa masuk ke dalam barisan para tahanan politik yang kian bertambah setiap minggunya. Terutama, sejak Agustus tahun lalu.

Masalahnya, ketakutan ini muncul bukan tanpa sebab.

Perlu kita ketahui bersama kalau di UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 218 dan 240, kita dipaksa untuk ‘lebih berhati-hati’ ketika melayangkan kritik kepada pemerintah.

Kenapa? Karena kalau yang bersangkutan merasa dihina oleh kritik kita, kita bisa diadukan ke pengadilan dengan menggunakan (salah satu dari) kedua pasal tersebut.

Selain itu, ada Pasal 188 yang mengatur tentang larangan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam bentuk apapun. Kecuali kajian dalam ranah ilmu pengetahuan, kalau merujuk ke ayat (6) dari pasal tersebut.

Gue mengartikan pasal ini sebagai,

“Oh, ok. Kalau ada warga negara yang ingin membahas dan berdiskusi tentang paham selain Pancasila, mereka harus mengadakan seminar atau kajian resmi yang dinaungi oleh sekolah, kampus, atau instansi tertentu. Kalau di luar itu, bisa dihukum pidana.”

Cukup karet, bukan? Padahal, mengadakan acara sebesar itu pasti membutuhkan dana, tenaga, dan aksesibilitas yang tak semua orang mampu untuk jangkau. Menjadikannya sebagai informasi eksklusif yang justru malah membuatnya tampak lebih ‘bernilai dan menarik’ dibandingkan Pancasila yang dibagikan secara gratis sejak di bangku sekolah.

Belum lagi tentang KUHAP yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025, yang membuat saksi dan tersangka lebih tersudutkan serta aparat penegak hukum lebih superpower dibanding sebelumnya. Salah satunya lewat Plea Bargaining, dimana terdakwa mengakui kesalahannya sebagai ‘alat tukar’ untuk meringankan hukuman pidananya.

Lebih dari itu, kita tak bisa menutup mata kalau KUHAP terbaru ini tuh meningkatnya ‘potensi’ diskresi aparat dan penyalahgunaan wewenang yang sangat amat mungkin terjadi dalam waktu dekat ini.

Nah, bagi gue sendiri, kedua kitab yang jadi biang kerok ini tuh hebatnya ga kepalang loh.

Kek, bisa-bisanya republik ini menciptakan keduanya sekaligus, yang jelas-jelas jauh lebih kelam dan mengerikan dibandingkan dengan Codex Gigas dan Grand Grimoire. Padahal, Codex Gigas dan Grand Grimoire adalah dua kitab yang dianggap paling terkutuk sepanjang sejarah manusia.

Codex Gigas dianggap terkutuk karena konon katanya, ditulis oleh seorang biarawan yang berkolusi dengan iblis cuma dalam semalam. Buktinya, ada gambar seekor iblis yang memenuhi satu halaman penuh di kitab tersebut. Padahal, isinya tulisan-tulisan religius yang disertai dengan praktik exorcism dan juga metode pengobatan yang jauh dari kata sesat.

Sementara Grand Grimoire… Siapa yang tak tahu tentang kitab yang berisi tentang tata cara pemanggilan dan pembuatan kontrak dengan iblis yang satu ini? Bahkan, konon katanya ada tutorial untuk mengadakan upacara pengorbanan kepada iblis juga biar kita bisa meminta imbalan ke si iblis. Menyesatkan banget, kan? Ya memang.

Tapi, seperti yang gue bilang sebelumnya, dua kitab ini ga ada apa-apanya dibandingkan KUHP dan KUHAP terbaru kita. Kek, Codex Gigas aja, yang konon katanya ditulis oleh iblis, jauh lebih bermanfaat karena ga melukai dan membuat orang takut bersuara. Dan juga, di Codex Gigas, iblisnya dilukiskan secara jelas dan terang-terangan.

Gue bahkan ngerasa kalau warga sipil ini potensial banget untuk jadi ‘tumbal pengorbanan’ segelintir orang yang memanfaatkan celah KUHP dan KUHAP. Entah demi kekayaan, kekuasaan, atau keduanya(?)

Sekarang gue tanya, kebebasan apa yang sedang kita tuju di tahun ini? Kebebasan yang dilandasi oleh rasa dikekang? Atau kebebasan untuk menguasai segalanya?

Sekian dari gue, ciao!

P.S. : Sebenernya, penulis kitab hukum terbaru republik ini tuh lagi berkolusi sama apa sih? Kok sampe begini banget gitu loh? Kek, brengseknya udah mendarah daging njir.


메타데이터
post_id
3d2f1bc0e6e7
slug
kebebasan-3d2f1bc0e6e7
url
https://medium.com/resah-rakyat/kebebasan-3d2f1bc0e6e7
canonical_url
https://medium.com/resah-rakyat/kebebasan-3d2f1bc0e6e7
author_url
https://medium.com/@amimir.
status
ok
fetched_at
2026-06-26 21:52:29